Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
5 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.13/1998
TENTANG
BIAYA PERJALANAN DINAS PESERTA PENDIDIKAN DAN LATIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 27 Mei 1997 Nomor SE-39/MK.1/1997 perihal seperti pokok surat serta perlu disempurnakannya ketentuan dalam surat edaran Nomor SE-15/PJ.13/1997 tanggal 11 Juni 1997, maka untuk pengaturan kembali pelaksanaannya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selama pelaksanaan pendidikan dan latihan di Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, biaya pelaksanaan diklat dibebankan pada anggaran BPLK sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-39/MK.1/1997 tanggal 27 Mei 1997.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku juga untuk kegiatan/penyelenggaraan pendidikan dan latihan keuangan yang diselenggarakan diluar Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan berdasarkan persetujuan bersama antara instansi penyelenggara Diklat dengan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
- | pendidikan dan latihan diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta. |
- | peserta pendidikan dan latihan yang tempat kedudukan kantornya di Jakarta yang mengikuti diklat di luar wilayah DKI Jakarta. |
Untuk menghindarkan terjadinya pembayaran rangkap biaya perjalanan dinas, kantor unit tempat peserta diklat berkedudukan tanpa persetujuan/permintaan dari Kepala Kantor Wilayah masing-masing, tidak dibenarkan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini.
Untuk pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas diklat tersebut di atas, pegawai yang bersangkutan harus menyampaikan kelengkapan berupa Surat Tugas dari kepala kantor bersangkutan dengan disertai penjelasan bahwa terhadap pegawai tersebut belum dibayarkan biaya perjalanan dinas dari anggaran kantor tempat pegawai berkedudukan (contoh formulir lampiran 1).
Dalam melaksanakan surat edaran ini hendaknya tetap berpedoman pada batas anggaran yang tersedia menurut DIK kantor yang bersangkutan, dan surat edaran ini mulai berlaku untuk pendidikan dan latihan yang surat edaran/surat pemanggilannya dikeluarkan sejak tanggal 1 April 1998.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, maka surat edaran tanggal 11 Juni 1997 Nomor SE-15/PJ.13/1997 dan surat edaran/surat yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.