Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak d
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | Pokok
Sengketa adalah hanya Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri (retur penjualan) sebesar Rp1.782.050.070,00 dengan
rincian sebagai berikut:
Penjelasan Koreksi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengoreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sengketa banding ini adalah Koreksi retur penjualan sebesar
Rp1.782.050.070,00 berdasarkan laporan SPT Masa PPN Desember 2006,
Pemohon Banding hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa
adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota
retur penjualan; bahwa Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994, diketahui bahwa Nota Retur yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Desember 2006 tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur; bahwa surat keberatan Pemohon Banding dan data/dokumen yang dipinjamkan pada saat proses penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2006 terkait dengan adanya Faktur Pajak yang dibatalkan dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga syarat pembatalan Faktur Pajak tidak terpenuhi; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan selama dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Terbanding merupakan retur penjualan senilai Rp259.763.583,00 dimana Rp235.203.697,00 merupakan faktur pajak batal, yang pembatalannya hanya menggunakan nota kredit, karena retur tersebut bukan terjadi karena pengembalian barang melainkan masalah internal (salah diskon, salah harga, salah pengiriman, dll) dimana Pemohon Banding sudah menerbitkan nota penjualan dan faktur pajak yang baru dan Rp24.559.886,00 merupakan retur penjualan yang membutuhkan nota kredit. bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Terbading; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan sebagai berikut: Pasal 5A Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, menyatakan sebagai berikut: Pasal 3
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P3./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
Lampiran VIII Huruf A
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa SPT Masa PPN Desember 2006 Pemohon Banding hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan; bahwa Pemohon Banding dalam banding dan dalam persidangan sampai dengan dinyatakan cukup, tidak dapat menunjukkan data/dokumen pendukung apapun terkait koreksi retur penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam permohonan bading Pemohon Banding dan penjelasan selama persidangan terkait koreksi Terbanding atas koreksi terhadap retur penjualan; bahwa koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 telah sesuai dengan ketetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi atas retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk menolak banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak September sampai dengan November 2006
adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-1017/ WPJ.07/2010 tanggal 15 Oktober 2010,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor:
00202/207/06/056/09 tanggal 29 Oktober 2009 Masa Pajak September sampai
dengan November 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-719/WPJ.07/2011 tanggal 31 Maret
2011, atas nama: PT. XXX,
menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.