Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.32/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk dilaksanakan menyangkut bidang Saudara (butir 5).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTORAT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.