Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Atas "handling fee" yang antara lain terdapat pada :
- | penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang. |
- | penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan "handling fee" |
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh Pasal 22.
PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas "handling fee" yang diterima, tarifnya adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang dihitung atas jumlah bruto "handling fee".
Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan setoran pajak pada akhir tahun pajak.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.