Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2005
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa terdapat penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan PPN oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa adalah dikarena di dalam TPR uang maupun TPR barang menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak PT. YYY sebagai produsen tidak mempunyai hubungan langsung dengan konsumen, sehingga bila PT. YYY hendak melakukan suatu promosi ke konsumen, maka PT. YYY akan melalui pihak distributor;

bahwa di dalam TPR Uang menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursement/penggantian;
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia, fakta persidangan, Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011 dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan termasuk ilustrasi perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa adalah terdapatnya penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding;

bahwa pengurangan penjualan bruto tersebut berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen berdasarkan perintah dari PT. YYY;

bahwa potongan harga yang menjadi sengketa adalah TPR (Temporary Price Reduce) Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli atas perintah PT. YYY sebagai Produsen;

bahwa atas TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Konsumen akan diganti oleh PT. YYY berdasarkan rekap TPR Uang yang diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa klaim TPR Uang dilakukan dengan cara penggantian tanpa menerbitkan Fatur Pajak kepada PT. YYY;

bahwa menurut Terbanding penggantian yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding tersebut terkait karena adanya penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelayanan Permohon Banding kepada PT. YYY untuk memberikan (fasilitas/kemudahan/hak) potongan harga TPR Uang untuk dipakai pembeli berdasarkan perikatan antara Pemohon Banding dan PT YYY (dimana PT YYY akan menanggung/mengganti potongan harga tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding di dalam TPR Uang tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursemen/penggantian;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana yang tertuang didalam Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011, dapat dikemukakan :

1. bahwa bukti-bukti yang dibawa oleh Pemohon Banding untuk di Uji Bukti-kan adalah berupa skema alur TPR Uang dan contoh invoice/pencatatan perlakuan TPR Uang.
2. bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa TPR Uang tersebut adalah merupakan obyek PPN sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa TPR Uang adalah bukan merupakan obyek PPN karena menurut Pemohon Banding TPR Uang adalah reimbursement atas discount yang diberikan kepada konsumen.
3. bahwa para pihak tidak mempermasalahkan angka koreksi dan setuju bahwa sengketa tersebut adalah menyangkut masalah juridis dan Pemohon Banding menyerahkan penyelesaiannya kepada Majelis.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :

- bahwa atas TPR Uang yang merupakan discount atau potongan yang diberikan kepada Pembeli yang langsung mengurangi Nilai Penjualan dan tercantum di dalam Faktur Pajak atau Invoice adalah bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa pemberian (fasilitas/kemudahan/hak) potongan harga berupa TPR Uang (atas perintah dari PT. YYY) untuk dipakai oleh Pembeli berdasarkan perikatan antara Pemohon Banding dengan PT. YYY dimana PT. YYY akan menanggung/mengganti potongan harga tersebut adalah merupakan suatu kegiatan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada PT. YYY yaitu sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk dalam kelompok jasa dikecualikan dari pengenaan pajak.
- bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa, klaim Pemohon Banding kepada PT. YYY atas TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli, mekanisme penggantiannya dilakukan dengan mengkompensir pembayaran Utang Dagang Pemohon Banding kepada PT. YYY;

Dalam hal ini berarti bahwa atas setiap TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli adalah merupakan Piutang/Tagihan Pemohon Banding kepada PT. YYY;

- bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding atas kegiatan pemberian discount/potongan berupa TPR Uang tidak mempunyai penghasilan atau dengan kata lain tidak ada nilai jasa yang Pemohon Banding terima;

Dengan demikian, maka seharusnya pihak Pemohon Banding tidak mengurangkan discount/potongan berupa TPR Uang tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto karena Pemohon Banding mendapat penggantian dari PT. YYY atas TPR berupa uang tersebut dan atas penggantian tersebut tidak diperlakukan sebagai penghasilan;

- bahwa terdapat perbedaan perlakuan atas klaim oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY atas pemberian TPR Barang dan TPR Uang;

bahwa atas klaim TPR Barang, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. YYY, sedangkan atas klaim TPR Uang pihak Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. YYY;
   
- bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa discount atau potongan harga berupa TPR Uang yang diberikan kepada konsumen tersebut adalah atas nama PT. YYY sehingga penggantian yang diterima dari PT. YYY tersebut diperlakukan sebagai Reimbursement;

Dengan demikian maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggantian TPR Uang tersebut adalah merupakan Reimbursement tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat cukup bukti maupun alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari discount/potongan berupa TPR Uang sebesar Rp 636.112.608,00 Tetap Dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp636.112.608,00 dan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-016/WPJ.05/2010 tanggal 22 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00063/207/05/031/09 tanggal 16 Januari 2009, atas nama: PT. XXX.