Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2005 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan PPN oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
adalah dikarena di dalam TPR uang maupun TPR barang menurut
Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak PT. YYY
sebagai produsen tidak mempunyai hubungan langsung dengan konsumen,
sehingga bila PT. YYY hendak melakukan suatu promosi ke konsumen, maka
PT. YYY akan melalui pihak distributor; bahwa di dalam TPR Uang menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursement/penggantian; |
||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan data/bukti yang tersedia, fakta persidangan, Berita
Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011 dan penjelasan yang
diberikan oleh para pihak selama persidangan termasuk ilustrasi
perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal
sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa adalah terdapatnya penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa pengurangan penjualan bruto tersebut berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen berdasarkan perintah dari PT. YYY; bahwa potongan harga yang menjadi sengketa adalah TPR (Temporary Price Reduce) Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli atas perintah PT. YYY sebagai Produsen; bahwa atas TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Konsumen akan diganti oleh PT. YYY berdasarkan rekap TPR Uang yang diklaim oleh Pemohon Banding; bahwa klaim TPR Uang dilakukan dengan cara penggantian tanpa menerbitkan Fatur Pajak kepada PT. YYY; bahwa menurut Terbanding penggantian yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding tersebut terkait karena adanya penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelayanan Permohon Banding kepada PT. YYY untuk memberikan (fasilitas/kemudahan/hak) potongan harga TPR Uang untuk dipakai pembeli berdasarkan perikatan antara Pemohon Banding dan PT YYY (dimana PT YYY akan menanggung/mengganti potongan harga tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam TPR Uang tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursemen/penggantian; bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana yang tertuang didalam Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011, dapat dikemukakan :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :
Dalam hal ini berarti bahwa atas setiap TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli adalah merupakan Piutang/Tagihan Pemohon Banding kepada PT. YYY;
Dengan demikian, maka seharusnya pihak Pemohon Banding tidak mengurangkan discount/potongan berupa TPR Uang tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto karena Pemohon Banding mendapat penggantian dari PT. YYY atas TPR berupa uang tersebut dan atas penggantian tersebut tidak diperlakukan sebagai penghasilan;
Dengan demikian maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggantian TPR Uang tersebut adalah merupakan Reimbursement tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat cukup bukti maupun alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari discount/potongan berupa TPR Uang sebesar Rp 636.112.608,00 Tetap Dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp636.112.608,00 dan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-016/WPJ.05/2010 tanggal 22 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00063/207/05/031/09 tanggal 16 Januari 2009, atas nama: PT. XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.