Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39117/PP/M.I/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39117/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak : PPN
   
Masa Pajak : 2009
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011;
   
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 28 Februari 2012;
 
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Director;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012:

1. menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 Nomor: 00005/207/09/433/10 tanggal 22 Nopember 2010;
2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 30 November 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

 bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012 dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 yang didalamnya terdapat pajak yang terutang sebesar Rp68.905.230, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp 34.452.615, kredit pajak sebesar Rp133.629.588, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 Pebruari 2012, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 yaitu tanggal 1 Desember 2011 maka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Maret 2012 (cap harian pos tidak jelas) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 28 Nopember 2011 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 1 Desember 2011;
                       
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia yang membuktikan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 dikirim pada tanggal 28 Nopember 2011, dan jika dihitung dari tanggal kirim Keputusan Terbanding tersebut yaitu tanggal 28 Nopember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding yaitu tanggal 1 Maret 2012, maka sudah melebih jangka waktu 3 bulan, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut, maka atas ketentuan formal lainnya dan materi banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat  : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2009 Nomor : 00005/207/09/433/10 tanggal 22 Nopember 2010, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima.