Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.45/1990
TENTANG
PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN TAHUN PAJAK 1983 DAN SEBELUMNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui Pasal 45 KUP telah menentukan jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan perpajakan lama yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
Meskipun demikian selama ini masih terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga setelah tanggal 31 Desember 1988 masih terdapat kegiatan penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya. Kegiatan penetapan baru terhenti sama sekali setelah surat kawat : No. KWT-07/PJ.1/1989 tanggal 13 Juni 1989 diterbitkan. Lain halnya dengan kegiatan penyelesaian keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1989 (SE-66/PJ/1989 tanggal 4 Agustus 1989), tetapi produk hukumnya berupa keputusan Direktur Jenderal Pajak ditangguhkan sambil menunggu penegasan lebih lanjut dari Bapak Menteri Keuangan.
Dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : ND-722/MK/1989 tanggal 30 Desember 1989, Bapak Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya menurut prosedur yang lazim hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Apabila Wajib Pajak merasa telah membayar pajak-pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang, sedangkan terhadap hutang pajak tersebut belum dilakukan penetapannya, atau Wajib Pajak telah dikenakan ketetapan pajak tahun pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang sedangkan keberatannya belum diputuskan, sehingga dirasakan tidak adil, maka Wajib Pajak yang demikian dapat menggunakan Ordonansi Keadilan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Penyelesaian keberatan atau penetapan dengan prosedur ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut pada huruf a wajib Pajak tidak menanggapinya maka dianggap tidak bermaksud menggunakan Ordonansi Keadilan, sehingga permohonan Wajib Pajak tidak perlu dikerjakan lagi .
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan. KPP meneliti kembali untuk memastikan apakah ia tidak mengampunkan pajaknya. Setelah pasti bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan pengampunan, KPP supaya meneliti dan merapikan berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan kepada Kakanwil selanjutnya berkas tersebut oleh kakanwil diteruskan kepada UPP.
Hasil pemeriksaan UPP supaya diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.