Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pemeriksaan Langsung dilakukan atas dasar pertimbangan risiko pada Dana Pensiun yang ditetapkan berdasarkan : |
|
|
(2) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam rencana Pemeriksaan Langsung oleh Direktur Dana Pensiun
|
(3) |
Dalam hal terdapat Dana Pensiun yang harus diprioritaskan untuk diperiksa, Direktur Dana Pensiun dapat memerintahkan Pemeriksaan Langsung selain Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
(1) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa.
|
(2) |
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan Pemeriksaan Langsung berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung dari Direktur Dana Pensiun.
|
(1) |
Sebelum Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan, Direktur Dana Pensiun terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun yang akan diperiksa mengenai Pemeriksaan Langsung dimaksud.
|
(2) |
Pemeriksaan Langsung dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila ada dugaan bahwa pemberitahuan tersebut akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya sehingga Pemeriksaan Langsung yang dilaksanakan tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat :
|
|
(1) |
Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Langsung
|
(2) | Standar Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : |
|
(1) |
Dana Pensiun yang diperiksa berhak meminta Pemeriksa untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung.
|
(2) |
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa atau Surat Perintah Pemeriksaan Langsung, Dana Pensiun berhak menolak dilakukannya Pemeriksaan Langsung.
|
(1) |
Setiap pihak dilarang menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung.
|
(2) |
Dalam rangka pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi selama Pemeriksaan Langsung berlangsung, Pengurus wajib membantu Pemeriksa untuk memperoleh data atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun.
|
(3) |
Dalam rangka lebih memperoleh keyakinan pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus wajib memberikan ijin kepada Pemeriksa untuk memperoleh langsung data dan atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun.
|
(4) | Setiap pihak dianggap menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung apabila paling sedikit melakukan salah satu tindakan tersebut di bawah ini : |
|
(1) |
Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung.
|
(2) |
Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung.
|
(3) |
Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa wajib membuat Surat Pernyataan mengenai penolakan Pengurus dimaksud.
|
(1) |
Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa wajib menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara.
|
(2) |
Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Pendiri dan Pengurus paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung.
|
(1) |
Pendiri atau Pengurus dapat mengajukan permohonan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Direktur Dana Pensiun.
|
(2) |
Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, hanya dapat dilakukan apabila permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah diterima oleh Direktur Dana Pensiun paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara.
|
(3) |
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di kantor Direktorat Dana Pensiun dan dipimpin oleh Direktur Dana Pensiun, dan hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara.
|
(4) |
Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara dan Berita Acara Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung.
|
(1) |
Pendiri dan Pengurus dapat mengajukan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(2) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung.
|
(3) |
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam mengambil kebijaksanaan yang menyangkut Dana Pensiun yang bersangkutan.
|
(1) | Dalam hal Pengurus : |
|
|
(2) |
Pengenaan sanksi bagi Pendiri untuk mengganti Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.