Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 20/MEN/2000
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 20/MEN/2000

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA 26 (DUA PULUH ENAM) PROPINSl DI INDONESIA
DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL REGIONAL PADA 20 (DUA PULUH) PROPINSI DI INDONESIA

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. Bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat Il yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan Hidup Minimum;
  3. Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (Sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode tahun 1999-2004.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
     
    PROPINSI
    DALAM SURAT
    GUBERNUR NOMOR
    TANGGAL
    1
    2
    3
    4
    1.
    D.I. Aceh
    561/100
    06-01-2000
    2.
    Sumatera Utara
    561/1592
    10-02-2000
     
     
    561/18585
    28-12-1999
    3.
    Sumatera Barat
    04/REK/GSB/1999
    31-12-1999
    4.
    Riau
    561/Ek/3293
    27-12-1999
    5.
    Jambi
    560/0614/PEM
    04-02-2000
    6.
    Sumatera Selatan
    560/6604/VIII/1999
    24-11-1999
    7.
    Lampung
    503/0343/07/2000
    15-02-2000
     
     
    503/2777/7/99
    15-12-1999
    8.
    Bengkulu
    479/2262/IV/B.1
    23-12-1999
    9.
    DKI Jakarta
    486/-1.832
    18-02-2000
     
     
    3746/-1.832
    27-12-1999
    10.
    Jawa Barat
    561/438/Binsos/2000
    15-02-2000
    11.
    Jawa Tengah
    50/Wagub.III/AGN/2000
    14-02-2000
    12.
    D.I. Yogyakarta
    561/3233
    29-12-1999
    13.
    Jawa Timur
    560/2750/031/2000
    05-02-2000
    14.
    Bali
    561/16019/B.T. Pem
    29-12-1999
    15.
    Kalimantan Barat
    560/616/Binsos-C
    14-02-2000
    16.
    Kalimantan Tengah
    561/1571/Pem
    21-12-1999
    17.
    Kalimantan Selatan
    05 Tahun 1999
    22-12-1999
    18.
    Kalimantan Timur
    561/738/T. Pem.D/I/2000
    16-02-2000
    19.
    Sulawesi Selatan
    561/136/Disnaker
    13-01-2000
    20.
    Sulawesi Tengah
    503/08/Depnaker/2000
    16-02-2000
     
     
    503/5421/Depnaker
    03-11-1999
    21.
    Sulawesi Tenggara
    63 Tahun 2000
    16-02-2000
    22.
    Sulawesi Utara
    460/06/18186/XII-99
    13-12-1999
    23.
    Nusa Tenggara Barat
    560/480/Pem
    03-12-1999
    24.
    Nusa Tenggara Timur
    Pem. 560/19/99
    24-12-1999
    25.
    Irian Jaya
    561/3609/SET
    30-12-1999
     
  2. Surat Ketua Otorita Pengembang Daerah Industri Pulau Batam Nomor B/31/KAIl/2000 tanggal Februari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar Rp. 350.000,-.
  3. Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional Nomor B.4/DPPN/II/2000 tanggal 9 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN Nomor B.6/DPPN/II/ 2000 tanggal 15 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

  1. Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia.
  2. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia.


KEDUA :

  1. Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada amar PERTAMA huruf a seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
  2. Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA huruf b seperti tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.


KETIGA :

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA huruf b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimun Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur , dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEENAM :

Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Amar Kelima, yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan besarnya : 
  1. Kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 
  2. Lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2000
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

ttd

H. BOMER PASARIBU

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA