23 Maret 2005
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ/2005
TENTANG
PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri
- Latent image huruf "M"
- Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna
- Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba
- Relief DITJEN PAJAK
- Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang
- Tinta Invisible teks "DITJEN PAJAK"
- Mikro text "PAJAK"
- Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks "Pajak" dan teks "RI"

Ukuran dan warna
Nominal |
Ukuran |
Warna Dasar |
Warna Utama |
Hologram |
Rp. 6.000,- |
32 mm X 24 mm |
biru dan merah |
biru dan hitam |
Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI |
Rp. 3.000,- |
32 mm X 24 mm |
biru dan kuning |
merah dan hitam |
Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI |
Catatan :
Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005

Jakarta, 23 Maret 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375