Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PENG-02/PJ/2005
23 Maret 2005

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ/2005

TENTANG

PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri
- Latent image huruf "M"
- Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna
- Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba
- Relief DITJEN PAJAK
- Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang
- Tinta Invisible teks "DITJEN PAJAK"
- Mikro text "PAJAK"
- Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks "Pajak" dan teks "RI"

Ukuran dan warna
Nominal Ukuran Warna Dasar Warna Utama Hologram
Rp. 6.000,- 32 mm X 24 mm biru dan merah biru dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI
Rp. 3.000,- 32 mm X 24 mm biru dan kuning merah dan hitam Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI
Catatan :
Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005

 

 

Jakarta, 23 Maret 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA