Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2020

Kategori : KUP

Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2020

TENTANG

PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN
BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 468);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
  3. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
  4. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
  5. Perundingan MAP adalah perundingan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B berupa pertemuan langsung, komunikasi secara elektronik, dan/atau korespondensi yang hasil-hasilnya dituangkan dalam suatu risalah perundingan (minutes of meeting).
  6. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari Pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
  7. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B.
  8. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPDN, yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP dan WNI.


Pasal 2


(1) WPDN dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
(2) Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh:
  1. WNI melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal menurut WPDN terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
(4) Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut WPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
  1. pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer; dan/atau
  2. perbedaan penafsiran ketentuan P3B.
(5) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
(6) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan Persetujuan Bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.
(7) Direktur Jenderal Pajak membentuk komite pembahas yang bertugas untuk menentukan:
  1. posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP; dan/atau
  2. disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.


Pasal 3


(1) Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut WPDN;
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
  4. ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; dan
  5. dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.
(2) Pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pelaksanaan perundingan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) mengenai:
1) atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral:
a) keberadaan transaksi;
b) pemilihan pendekatan analisis transaksi;
c) pemilihan pihak yang diuji;
d) pemilihan metode harga transfer; dan
e) pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM); dan/atau
2) penafsiran ketentuan P3B, atas permintaan pelaksanaan MAP selain sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. diajukan secara tertulis oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B;
c. diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diajukan dalam batas waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan
d. diajukan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP.
(3) Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional.


Pasal 4


(1) Atas usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan penelitian terhadap:
  1. kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
  2. kesesuaian materi yang diajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
untuk menentukan dapat atau tidaknya usulan ditindaklanjuti menjadi permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(2) Dalam hal usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti, Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis mengenai dapat ditindaklanjutinya usulan permintaan pelaksanaan MAP kepada WPDN.
(3) Atas usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai dasar untuk menyusun usulan mengenai disetujui atau tidak setujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP oleh komite pembahas.
(4) Atas usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP yang telah disetujui untuk dilakukan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional:
  1. menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan
  2. melanjutkan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak disampaikannya usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


Pasal 5


(1) Dalam hal pelaksanaan perundingan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan menyusun dan menandatangani surat keputusan tentang Persetujuan Bersama dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak:
  1. diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
  2. disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
(2) Dalam hal jangka waktu perundingan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) telah terlampaui dan perundingan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan pemberitahuan mengenai penghentian pelaksanaan perundingan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.


Pasal 6


(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. diajukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan
  2. diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan tanggal 25 April 2021.
(2) Tata cara pengajuan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjutnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO