1   2   3   4   5   6

 

Lampiran I

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 10 % (SEPULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/ diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, dibari aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

a.1

Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/dikemas.

 

0403.10.000

0403.90

0403.90.900

 

a.2

Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/ dikemas.

0406.20.000

0406.40.000

0406.90.000

 

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma atau tidak, yang dibotolkan/dikemas adalah:

 

 

b.1

Air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran,

2009.19.100

2009.19.990

2009.20

2009.20.100

2009.20.910

2009.30

2009.30.100

2009.30.910

2009.40

2009.40.00

2009.40.910

2009.50

2009.50.100

2009.50.910

2009.60

2009.60.100

2009.60.910

2009.70

2009.70.100

2009.70.910

2009.80

2009.80.100

2009.80.910

2009.90.100

2009.90.910

 

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan adalah :

 

 

c.1

Air soda mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak.

 

22.02

2202.10.000

c.2

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk air minum baik yang mengandung mineral maupun tidak.

 

2202.90.00

d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, adalah:

 

 

d.1

Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari, olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

 

 

 

Preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung terhadap sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki

33.04

 

-

Preparat rias bibir

3304.10.000

 

-

Preparat rias mata

3304.20.000

 

-

Preparat untuk perawatan tangan dan kaki

3304.30.000

 

-

Lain-lain

 

 

--

Bubuk, dipadatkan maupun tidak

3304.91

 

--

Bedak muka

3304.91.200

 

--

Lain-lain

3304.99.000

 

d.2

Olahan untuk digunakan pada rambut

Preparat untuk digunakan pada rambut

33.05

 

-

Shampoo

3305.10.000

 

-

Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut

3305.20.000

 

-

Hair lacquers

3305.30.000

 

Lain-lain

3305.90.000

 

d.3

Preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi kuman.

33.07

 

-

Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau sesudah mencukur.

3307.10.000

 

-

Penghilang bau badan dan keringat

3307.20.000

 

-

Garam wangi dan olahan lainnya untuk mandi

3307.30.000

 

-

Preparat untuk pewangi atau dalam ruangan, termasuk preparat penghilang bau yang digunakan dalam upacara keagamaan:

 

 

--

Preparat “Agarbatti” dan penghilang bau lainnya yang dibakar

3307.41.000

 

--

Lain-lain

3307.49.000

 

-

Lain-lain

3307.90.000

 

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi adalah:

 

 

e.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dan besi atau baja, jenis portable.

73.21

 

-

Peralatan masak dan piring pemanas:

 

 

--

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

7321.11.000

 

-

Peralatan lainnya:

 

 

--

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

7321.81.000

 

e.2

Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, freezer, pesawat pendingin dan pembeku lainnya pompa pembuang panas, dan bulk milik cooling tank beserta spare partnya.

8418.........

 

-

Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, dari tipe rumah tangga:

 

 

-

Lemari pembeku dari tipe peti dengan kapasitas tidak melebihi 800 liter

 

 

-

Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 liter

 

 

e.3

Pesawat pemanas yang lagsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga,

 

 

 

 

 

-

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, dengan gas atau bukan gas.

 

8419.11.100

8419.19.100

e.4

Mesin jual barang otomatis, termasuk mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk lagu.

84.76

8476.21.000

8476.29.000

8476.81.000

8476.89.000

84.79

8479.89.200

 

e.5

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan; pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan; alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahan listrik lainnya,

85.16

 

 

 

 

-

Pesawat yang langsung mengalirkan air yang langsung dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan dan imersion heaters

8516.10.000

8516.21.000

 

-

Aparat penata rambut atau pengering tangan dengan panas listrik:

8516.29.000

 

--

Pengering rambut lainnya

8516.31.000

 

--

Aparat pengering rambut lainnya

8516.32.000

 

--

Aparat pengering tangan

8516.33.000

 

-

Tungku lainnya; alat pemasak, piring untuk memasak, cincin untuk merebus, pemanggang daging dan pemanggang roti

8516.40.000

8516.60.000

 

-

Alat pemanas listrik lainnya:

 

 

--

pembuat kopi atau teh

8516.71.000

 

--

pemanggang roti

8516.72.000

 

--

Lain-lain

8516.79.000

 

e.6

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau  video; monitor video:

 

8528.12....

 

-

pesawat televisi berwarna berukuran 17 inch ke atas sampai dengan 21 inch.

8528.22.000

 

-

Monitor video hitam putih atau gambar satu warna lainnya.

 

 

f.

Kelompok permadani dan textil penutup lantai terbuat dari serat kelapa.

 

5702.20.000

g.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah:

 

 

-

joran

9507.10.000

 

-

alat penggulung tali kail

9507.30.000

 

h.

Kelompok mainan anak-anak, adalah :

 

 

-

Boneka yang menyerupai manusia.

 

 

-

Mainan lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, bekerja atau tidak; segala macam permainan teka-teki.

9502.10.000

 

--

Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu dan perlengkapan lainnya

9503.10.000

 

--

Komponen rakitan model yang diperkecil (“skala”) bekerja atau tidak

9503.20.000

 

--

Perangkat konstruksi lainnya dan mainan konstruksi

9503.30.000

 

--

Mainan berbentuk binatang atau makhluk lain bukan manusia:

 

 

---

Diisi

9503.41.000

 

---

Lain-lain

9503.49.000

 

--

Mainan alat musik dan aparatnya

9503.50.000

 

--

Mainan teka-teki

9503.60.000

 

--

Mainan lainnya, disisipkan dalam perangkap atau perlengkapannya

9503.70.000

 

--

Mainan dan model lainnya, beserta motornya

9503.80.000

 

--

Lain-lain

9503.90.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO