Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 10 % (SEPULUH PERSEN)
NO |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
||
a. |
Kelompok
kepala susu atau susu yang diasamkan/ diragi, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau tidak, dibari aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak,
mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt,
kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu,
yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
||
a.1 |
Yoghurt,
kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, atau diberi rasa,
atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang
dibotolkan/dikemas. |
0403.10.000 0403.90 0403.90.900 |
||
a.2 |
Keju
parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya
yang dibotolkan/ dikemas. |
0406.20.000 0406.40.000 0406.90.000 |
||
b. |
Kelompok
air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
atau tidak, yang dibotolkan/dikemas adalah: |
|
||
b.1 |
Air
jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah
anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau
campuran air sayuran, |
2009.19.100 2009.19.990 2009.20 2009.20.100 2009.20.910 2009.30 2009.30.100 2009.30.910 2009.40 2009.40.00 2009.40.910 2009.50 2009.50.100 2009.50.910 2009.60 2009.60.100 2009.60.910 2009.70 2009.70.100 2009.70.910 2009.80
2009.80.100 2009.80.910 2009.90.100 2009.90.910 |
||
c. |
Kelompok
minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis
lainnya maupun tidak mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas,
serta air soda yang dibotolkan adalah : |
|
||
c.1 |
Air
soda mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak,
mengandung aroma maupun tidak. |
22.02 2202.10.000 |
||
c.2 |
Minuman
yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk air minum baik yang
mengandung mineral maupun tidak. |
2202.90.00 |
||
d. |
Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan kaki, dan rambut, serta
preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, adalah: |
|
||
d.1 |
Olahan
kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan)
termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari,
olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki. |
|
||
|
Preparat kecantikan atau rias
dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan
penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung terhadap sinar matahari; olahan
untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki |
33.04 |
||
|
- |
Preparat
rias bibir |
3304.10.000 |
|
|
- |
Preparat
rias mata |
3304.20.000 |
|
|
- |
Preparat
untuk perawatan tangan dan kaki |
3304.30.000 |
|
|
- |
Lain-lain |
|
|
|
-- |
Bubuk,
dipadatkan maupun tidak |
3304.91 |
|
|
-- |
Bedak
muka |
3304.91.200 |
|
|
-- |
Lain-lain |
3304.99.000 |
|
d.2 |
Olahan
untuk digunakan pada rambut Preparat
untuk digunakan pada rambut |
33.05 |
||
|
- |
Shampoo |
3305.10.000 |
|
|
- |
Preparat
untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut |
3305.20.000 |
|
|
- |
Hair
lacquers |
3305.30.000 |
|
|
Lain-lain |
3305.90.000 |
||
d.3 |
Preparat/olahan
yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur,
penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut
dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau
dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi
kuman. |
33.07 |
||
|
- |
Preparat
yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau sesudah mencukur. |
3307.10.000 |
|
|
- |
Penghilang
bau badan dan keringat |
3307.20.000 |
|
|
- |
Garam
wangi dan olahan lainnya untuk mandi |
3307.30.000 |
|
|
- |
Preparat
untuk pewangi atau dalam ruangan, termasuk preparat penghilang bau yang
digunakan dalam upacara keagamaan: |
|
|
|
-- |
Preparat
“Agarbatti” dan penghilang bau lainnya yang dibakar |
3307.41.000 |
|
|
-- |
Lain-lain |
3307.49.000 |
|
|
- |
Lain-lain |
3307.90.000 |
|
e. |
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang
otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi adalah: |
|
||
e.1 |
Tungku,
kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan
untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring
pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dan besi
atau baja, jenis portable. |
73.21 |
||
|
- |
Peralatan
masak dan piring pemanas: |
|
|
|
-- |
Dengan
bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya. |
7321.11.000 |
|
|
- |
Peralatan
lainnya: |
|
|
|
-- |
Dengan
bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya. |
7321.81.000 |
|
e.2 |
Lemari
es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, freezer, pesawat pendingin
dan pembeku lainnya pompa pembuang panas, dan bulk milik cooling tank beserta
spare partnya. |
8418......... |
||
|
- |
Lemari
es dengan kapasitas tidak lebih dari 230 liter, dari tipe rumah tangga: |
|
|
|
- |
Lemari
pembeku dari tipe peti dengan kapasitas tidak melebihi 800 liter |
|
|
|
- |
Lemari
pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 liter |
|
|
e.3 |
Pesawat
pemanas yang lagsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya,
yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, |
|
||
|
- |
Pesawat pemanas yang langsung
mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki
persediaan, dengan gas atau bukan gas. |
8419.11.100 8419.19.100 |
|
e.4 |
Mesin
jual barang otomatis, termasuk mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk
lagu. |
84.76
8476.21.000 8476.29.000 8476.81.000 8476.89.000 84.79 8479.89.200 |
||
e.5 |
Pesawat
listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik
pemanas air dalam tangki persediaan; pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro
termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit
untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan; alat elektro termik lainnya
dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahan listrik
lainnya, |
85.16 |
||
|
- |
Pesawat yang langsung
mengalirkan air yang langsung dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam
tangki persediaan dan imersion heaters |
8516.10.000 8516.21.000 |
|
|
- |
Aparat
penata rambut atau pengering tangan dengan panas listrik: |
8516.29.000 |
|
|
-- |
Pengering
rambut lainnya |
8516.31.000 |
|
|
-- |
Aparat
pengering rambut lainnya |
8516.32.000 |
|
|
-- |
Aparat
pengering tangan |
8516.33.000 |
|
|
- |
Tungku
lainnya; alat pemasak, piring untuk memasak, cincin untuk merebus, pemanggang
daging dan pemanggang roti |
8516.40.000 8516.60.000 |
|
|
- |
Alat
pemanas listrik lainnya: |
|
|
|
-- |
pembuat
kopi atau teh |
8516.71.000 |
|
|
-- |
pemanggang
roti |
8516.72.000 |
|
|
-- |
Lain-lain |
8516.79.000 |
|
e.6 |
Pesawat
penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima
siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video; monitor video: |
8528.12.... |
||
|
- |
pesawat
televisi berwarna berukuran 17 inch ke atas sampai dengan 21 inch. |
8528.22.000 |
|
|
- |
Monitor
video hitam putih atau gambar satu warna lainnya. |
|
|
f. |
Kelompok
permadani dan textil penutup lantai terbuat dari serat kelapa. |
5702.20.000 |
||
g. |
Kelompok
peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah: |
|
||
|
- |
joran |
9507.10.000 |
|
|
- |
alat
penggulung tali kail |
9507.30.000 |
|
h. |
Kelompok
mainan anak-anak, adalah : |
|
||
|
- |
Boneka
yang menyerupai manusia. |
|
|
|
- |
Mainan
lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu,
bekerja atau tidak; segala macam permainan teka-teki. |
9502.10.000 |
|
|
-- |
Kereta api listrik, termasuk
relnya, rambu dan perlengkapan lainnya |
9503.10.000 |
|
|
-- |
Komponen
rakitan model yang diperkecil (“skala”) bekerja atau tidak |
9503.20.000 |
|
|
-- |
Perangkat
konstruksi lainnya dan mainan konstruksi |
9503.30.000 |
|
|
-- |
Mainan
berbentuk binatang atau makhluk lain bukan manusia: |
|
|
|
--- |
Diisi |
9503.41.000 |
|
|
--- |
Lain-lain |
9503.49.000 |
|
|
-- |
Mainan
alat musik dan aparatnya |
9503.50.000 |
|
|
-- |
Mainan
teka-teki |
9503.60.000 |
|
|
-- |
Mainan
lainnya, disisipkan dalam perangkap atau perlengkapannya |
9503.70.000 |
|
|
-- |
Mainan
dan model lainnya, beserta motornya |
9503.80.000 |
|
|
-- |
Lain-lain |
9503.90.000 |
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |