1   2   3   4   5   6

 

Lampiran II

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 20 % (DUA PULUH PERSEN)

 

No

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut dalam ayat (1) adalah:

 

 

a.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanas sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dan besi atau baja, jenis nou portable.

 

73.21

 

-

Peralatan memasak dan piring pemanas:

 

 

--

Dengan bahan bakar atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

7321.11.000

 

-

Peralatan lainnya:

 

 

--

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

 

7321.81.000

a.2

Lemari es dengan kapasitas lebih dari 230 liter, freezer, pesawat pendingin dan pembeku lainnya pompa pembuang panas dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya, dan kombinasi lemari pembeku dilengkapi dengan pintu luar yang terpisah.

 

Lemari es, lemari pembeku dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya. Listrik atau lainnya; pompa pembuang panas.

 

 

-

Kombinasi lemari pembeku, dilengkapi dengan pintu luar yang terpisah

8418.10.000

 

-

Lemari es dengan kapasitas lebih dari 230 liter, dari tipe rumah tangga:

 

 

--

Tipe kompresi.

8418.21.000

 

--

Tipe penyerapan listrik

8418.22.000

 

--

Lain-lain

8418.29.000

 

-

Lemari es atau pesawat pembeku lainnya; pompa pembuang panas:

 

 

--

Lain-lain

8418.69.000

 

-

Lemari pembeku dari tipe peti dengan kapasitas lebih dari 800 liter

 

 

-

Lemari pembeku dari tipe tegak dengan kapasitas lebih dari 900 liter

 

 

a.3

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan; pencelup listrik; pesawat listrik pemanas ruangan dan pesawat listrik pemanas tanah; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikat rambut, pesawat pemanas penjepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; alat elektro termik lainnnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; penahan panas listrik lainnya.

85.16

 

-

Alat listrik pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah;

 

 

--

Radiator pemanas ruangan

8516.21.000

 

--

Lain-lain

 

8516.29.000

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartement, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:

 

 

b.1

Rumah yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt

 

 

b.2

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya

 

 

c.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah:

 

 

 

Barang saniter dan bagiannya daripadanya, dari besi atau baja.

 

73.24

 

Barang saniter dan bagiannya, dari besi atau baja.

 

 

-

Bak cuci dan baskom cuci, dari baja tahan karat

73.24

 

-

Bak mandi:

7324.10.000

 

--

Dari besi ruang, dilapisi email atau tidak

 

 

--

Lain-lain

7324.21.000

 

-

Lainnya, termasuk bagian:

7324.29.000

 

--

Untuk mengalirkan air kloset, air kencing

7324.90

 

--

Lain-lain

7324.90.100

 

---

Untuk mengalirkan air kloset, air kencing dan air buangan

 

7324.90.900

8479.89.000

 

d.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), dan bagiannya, adalah:

 

 

d.1

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebi dari 14 meter.

 

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.

37.02

 

 

-

Film cetak segera:

3702.20

 

--

Lain-lain

3702.20.900

 

-

Film lainnya, tanpa perforasi, dengan lebar tidak melebihi 105 mm

 

 

--

Untuk fotografi berwarna (polychrome):

3702.31

 

---

Lain-lain

3702.31.900

 

--

Lain-lain, dengan emulasi perak halida:

3702.32

 

---

Lain-lain

3702.32.900

 

--

Lain-lain

3702.39

 

---

Lain-lain

3702.39.900

 

-

Film lainnya, tanpa perforasi, dengan lebar lebih dari 105 mm

 

 

-

Dengan lebar melebihi 610 mm dan panjang tidak melebihi 200 m:

3702.43

 

---

Lain-lain:

 

 

----

Lain-lain

3702.43.900

 

-

Dengan lebar melebihi 105 mm tetapi tidak melebihi 610 mm:

3702.44

 

---

Lain-lain

 

 

----

Lain-lain

 

3702.44.990

 

-

Film lainnya untuk foto berwarna (polychrome)

 

 

--

Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m

3702.51.000

 

--

Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang melebihi 14 m

3702.52

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 m dan panjang tidak melebihi 30 m, untuk slide

3702.53.000

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 m dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide

3702.54.000

 

--

Dengan lebar melebihi 35 mm

3702.56

 

---

Lain-lain

3702.56.900

 

-

Lain-lain

 

 

--

Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m

3702.91

 

---

Lain-lain

3702.91.900

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m:

3702.93

 

---

Lain-lain

3702.93.900

 

--

Dengan lebar melebihi 35 mm:

3702.95

 

---

Lain-lain

 

3702.95.900

d.2

Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan untuk kamera proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan.

 

 

 

Lensa prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dan bahan apapun, terpasang, yang menjadi bagian dan atau perlengkapan untuk instrumen atau aparat selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.

90.02

 

-

Lensa obyektif:

 

 

--

Untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan

9002.11.000

 

-

Saringan

9002.20

 

--

Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera

9002.20.100

 

--

Lain-lain

9002.20.900

 

-

Lain-lain:

9002.90

 

--

Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera

9002.90.100

 

--

Lain-lain

 

9002.90.900

d.3

Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk keperluan negara.

 

 

 

Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan moutingnya; instrumen astronomi lainnya dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi.

90.05

 

-

Teropong ganda

9005.10.000

 

-

Instrumen lainnya:

9005.80

 

--

Instrumen astronomi (misalnya, teleskop refleksi, instrumen pengukur sudut dan teleskop khatulistiwa), dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi.

9005.80.100

 

--

Lain-lain

 

9005.80.900

d.4

Kamera fotografi (lain daripada kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi, lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.

 

 

 

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya

90.06

 

-

Kamera mencetak seketika

9006.40.000

 

-

Kamera lainnya

9006.51

 

--

Dengan viewfinder melalui lensa single lens reflex (SLR), untuk gulungan film yang lebarnya tidak melebihi 35 mm:

 

 

---

untuk keperluan biasa

9006.51.100

 

--

Lain-lain, untuk gulungan film yang lebarnya lebih kecil dari 35 mm:

9006.52

 

---

untuk keperluan biasa

9006.52.100

 

--

Lain-lain, untuk gulungan film yang lebarnya 35 mm:

9006.53

 

-

Kamera dengan viewfinder terpisah dari lensa dengan ukuran gabungan film yang lebarnya 35 mm

9006.53.100

 

-

Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi:

 

 

--

Aparat cahaya kilat lampu pembuang muatan listrik

9006.61.000

 

--

Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat kubus dan yang semacam itu

9006.62.000

 

--

Lain-lain

 

9006.69.000

d.5

Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat gangguan tanpa kabel dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistem pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistem digital; videophone.

85.17

 

-

Pesawat telepon; videophone:

 

 

--

Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel

8517.11.000

 

--

lain-lain

8517.19.000

 

-

Mesin faksimili

8517.21.000

 

-

Pesawat teleks

 

8517.22.000

d.6

Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, earphone, perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 Watt ke bawah:

 

 

 

Mikrofon dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, alat pendengar dan perekat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara.

85.18

 

--

Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (out put) > 100 w rms

8518.21.000

 

--

Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (out put) > 100 w rms

8518.22.000

 

-

Alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan pengeras suara

8518.30.000

 

-

Penguat listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (out put) > 100 rms

8518.40.000

 

-

Perangkat listrik penguat suara yang berkekuatan (out put) > 100 rms

 

8518.50.000

d.7

Pemutar dan perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact discs (VCD), pemutar Laser Disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya, baik disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat perekam suara maupun tidak.

85.19

 

-

Pemutar dan perangkat pemutar media rekaman

8519.10.000

8519.21.000

8519.29.000

8519.29.000

8519.31.000

8519.39.000

 

-

Mesin penulis dengan huruf lain (transeribing machine)

8519.40.000

 

-

Aparat reproduksi suara lainnya.

8519.92.000

8519.93.000

8519.99.100

8519.99.200

8519.99.900

 

d.8

Pesawat perekam pita maknetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.

85.20

 

-

Mesin imla tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar

8520.10.000

 

-

Mesin penjawab telepon

8520.20.000

 

-

Perekam pita maknetik lainnya disatukan dengan alat reproduksi suara :

 

 

--

Jenis audio digital

8520.10.000

 

--

Lain-lain. Jenis kaset

8520.33.000

 

--

Lain-lain

 

8520.39.000

 

-

Lain-lain :

 

 

--

Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk Film yang lebarnya kurang dari 16 mm. Termasuk kamera untuk film 8 mm ganda

8520.90.100

 

--

Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda

8520.90.200

 

--

Lain-lain

 

8520.90.900

d.9

Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak.

85.21

 

-

Jenis pita maknetik

8521.10.000

 

-

Lain-lain

 

8521.90.000

d.10

Media kosong yangn disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada barang-barang fotografi atau sinematografi.

85.23

 

-

Pita magnetic:

 

 

--

dengan lebar tidak melebihi 4 mm

8523.11.000

 

--

dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm

8523.12.000

 

--

dengan lebar melebihi 6,5 mm

8523.13.000

 

-

Cakram magnetik:

 

 

--

Cakram magnetik pengolah data

8523.20.100

 

--

Lain-lain

8523.20.900

 

-

Kartu yang dilengkapi jalur magnetik

 

 

-

Lain-lain

8523.30.000

 

--

Lain-lain

 

8523.90.900

d.11

Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar dan fenomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekanan induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang-barang fotografi atau sinematografi.

85.24

 

-

Piringan hitam untuk gramafon

8524.10.000

 

-

Cakram untuk sistem pembacaan laser:

 

 

--

Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar:

 

 

---

Cakram sistem pengolah data

8524.31.100

 

---

Lain-lain

8524.31.900

 

--

Hanya untuk reproduksi suara

8524.32.000

 

--

Lain-lain

8524.39.000

 

-

Pita magnetik untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar:

 

 

--

Pita magnetik sistem pengolah data

8524.40.100

 

--

Lain-lain

8524.40.900

 

-

Pita magnetik lainnya :

 

 

--

Dengan lebar tidak melebihi 4 mm

8524.51.000

 

--

Dengan lebar yang melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,,5 mm

8524.52.000

 

--

Dengan lebar melebihi 6,5 mm

8524.53.000

 

-

Kartu yang dilengkapi jalur magnetik

8524.60.000

 

-

Lain-lain

 

 

--

Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar :

 

 

---

Cakram magnetik sistem pengolah data

8524.91.100

 

---

Lain-lain

8524.91.900

 

--

Lain-lain

 

8524.99.900

d.12

Alat transmisi untuk radio-telefoni, radio-telegrafi, penyiaran radio atau televisi disatukan dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak ; kamera televisi, kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya.

 

 

-

Alat pemancar yang digabung dengan pesawat radio penerima:

 

 

--

Telepon seluler

8525.20.100

 

--

Wireles modem

8525.20.910

 

--

Lain-lain

8525.20.990

 

-

Kamera video citra tidak bergerak digital

 

8524.40.100

 

d.13

Pesawat penerima siaran radio lainnya, termasuk alat yang dapat juga menerima radio telefoni atau radio telegrafi

8527.90.100

 

-

Pesawat radio panggil

 

 

d.14

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, monitor video dan proyektor video.

 

 

-

Pesawat penerima untuk  televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 21 inch sampai dengan 29 inch.

8528.12…

 

-

Monitor video berwarna.

8528.21.000

 

-

Proyektor video

 

8528.30.000

d.15

Komputer.

-                    Dari tipe desktop.

-                    Dari tipe laptop.

-                    Lain-lain

 

 

............

............

............

 

d.16

Antena dengan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut :

8529.10

 

-

Low noise amplifier (LNA) and low noise block (LNB)

8529.10.100

 

-

Synthetizer untuk radio komunikasi, feed horn untuk antena

8529.10.200

 

-

Wave guide

8529.10.300

 

-

Lain-lain:

 

 

--

Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet

8529.10.910

 

--

Lain-lain

 

8529.10.990

e.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah:

 

 

e.1

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor di dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara Tersendiri.

 

 

-

Tipe dinding atau jendela, terpasang didalamnya untuk sampai dengan I PK (9000 BTU)

8415.10.000

 

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang didalam kendaraan bermotor

8415.20.000

 

-

Lain-lain:

 

 

--

Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas sampai dengan I PK (9000 BTU)

8415.81.000

 

--

Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin

8415.82.000

 

--

Tidak digabungkan dengan unit pendingin

 

8415.83.000

e.2

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.

 

8450.......

e.3

 

Mesin pencuci piring untuk tipe keperluan Rumah tangga

8422.11.000

e.4

Mesin pengering dan jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.

 

8451.21.210

e.5

Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya.

85.09

 

-

Pengisap debu

8509.10.000

 

-

Penggosok lantai

8509.20.000

 

-

Penghancur sampah dapur

8509.30.000

 

-

Penggiling dan pengaduk makanan; Pesawat peras buah-buahan atau sayuran

8509.40.000

 

-

Perlengkapan lainnya

 

8509.80.000

e.6

Alat cukur, alat pangkas dan alat penghilang rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya

 

 

-

Alat cukur

8510.10.000

 

-

Alat pangkas rambut

8510.20.000

 

-

Alat penghilang rambut

 

8510.30.000

e.7

 

Tungku Microwave

8516.50.000

e.8

Piano termasuk piano otomatis: harpshicord, instrumena senar pakai keyboard lainnya, dalam keadaan utuh.

 

9201.10.000

9201.20.000

9201.90.000

 

e.9

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya: organ, guitar, arkodeon).

 

9207

f.

Kelompok wangi-wangian, adalah:

 

 

 

Minyak wangi dan cairan pewangi

3303.00.000

 

g.

Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus, adalah:

 

 

g.1

Permadani dan penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, selain yang terbuat dari sutera, wool atau bulu hewan halus.

 

5701.90......

g.2

Permadani dan tekstil penutup lantai, termasuk “kelem”, “Schumacks”, “Karamanic” dan babut tenunan tangan semacamnya, selain yang terbuat dari sutera, wool, atau bulu hewan halus, ditenun. berumbai-umbai atau ditaburi maupun tidak, sudah jadi maupun belum, berkonstruksi bulu tegak maupun bukan.

5702.10......

5702.32......

5702.39......

5702.42......

5702.49......

5702.52......

5702.59......

5702.92......

5702.99......

5703.20.000

5703.30.000

5703.90......

5704......

5705.00.200

5705.00.900

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO