1   2   3   4   5   6

 

Lampiran III

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 30 % (SEPULUH PERSEN)

 

No

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

-

Perahu layar, dengan atau tanpa motor penggerak

8903.91.000

 

-

Lain-lain

 

8903.99.000

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam ayat (1), adalah:

 

 

b.1

Bola golf dan peralatan lainnya

9506.32.000

9506.39.000

 

b.2

Peralatan dan perlengkapan olah raga menyelam.

 

 

-

Pakaian selam.

4015.90.100

 

-

Kacamata pelindung untuk selam.

 

9004.90.200

 

b.3

Peralatan ski air, papan selancar, papan layar dan olah raga air lainnya.

 

9506......

c.

Kelompok pesawat siaran televisi. Selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2), adalah :

 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 29 inch sampai dengan 34 inch.

8528.15......

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO