1   2   3   4   5   6

 

Lampiran V

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYADAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 50 % (LIMA PULUH PERSEN)

 

No

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus, adalah:

 

 

a.1

Permadani dan penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, terbuat dari wool bulu hewan halus lainnya.

 

5701.10.000

a.2

Permadani dan tekstil penutup lantai, termasuk “Kelem”, “Schumaks”, “Keramanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, terbuat dari wool atau bulu hewan halus, ditenun, berumbai-umbai atau ditaburi maupun tidak, sudah jadi maupun belum, berkonstruksi bulu tegak maupun bukan.

5702.10......

5702.31.000

5702.41.000

5702.51.000

5702.91.000

5703.10.000

5704......

5705.00.100

 

b.

Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam ayat (4), kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan negara niaga adalah:

 

 

b.1

Helikopter kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

8802.11.000

8802.12.000

 

b.2

Pesawat terbang kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

8802.20.000

8802.30.000

8802.40.000

 

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah:

 

Tongkat pemukul golf, lengkap

 

 

9506.31.000

d.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

9301......

9302......

9303......

9304......

9305......

 

e.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi salain yang disebut dalam ayat  (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4), adalah:

 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 43 inch.

8528.12......

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO