1   2   3   4   5   6

 

Lampiran VI

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYADAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 75 %

(TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

No

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam ayat (4) adalah:

 

 

a.1

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur, yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol :

 

 

-

Anggur biasa kadar alkoholnya melebihi 26 % proof

2204.21.100

2204.29.100

 

a.2

Etil alkohol yang tidak didenaturisi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80 % minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya:

 

 

-

Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape marc

2208.20.000

 

-

Whisky

2208.30.000

 

-

Rum dan tafia

2208.40.000

 

-

Gin dan geneva

2208.50.000

 

-

Vodka

2208.60.000

 

-

Sopi manis dan Cordials

2208.70.000

 

-

Lain-lain

 

2208.90.000

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari padanya, adalah:

 

 

b.1

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dan logam, logam dilapisi dengan logam mulia, atau logam mulia, dihias dengan batu mulia dan atau mutiara.

9101.11......

9101.12......

9101.19......

9101.21......

9101.29......

9101.91......

9101.99......

 

b.2

Lonceng, termasuk peralatannya.

9103.10......

9103.90......

9104.00......

9105.11......

9105.19......

9105.21......

9105.29......

9105.91......

9105.99......

 

b.3

Kotak arloji, tali pengikat, pengikat arloji dan gelang arloji, atau bagiannya

9111.10......

9111.20......

9111.80......

9111.90......

9113.10......

9113.20......

9113.90......

9113.90......

9113.90......

 

b.4

Barang perhiasan, dan bagiannya

7102..........

7103..........

7104..........

7105..........

7106..........

7107..........

 

b.5

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran dari padanya

Nomor HS tergantung jenis barang

 

c.

Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum

 

8903..........

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO