1   2   3   4   5   6

 

Lampiran IV

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 570/KMK.04/2000

Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYADAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF 40 % (EMPAT PULUH PERSEN)

 

No

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol adalah

 

 

a.1

Bir terbuat dari malti

 

2203.00.000

a.2

Anggur dan buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, air buah anggur:

22.04

 

-

Anggur pancar

2204.10.000

 

-

Anggur biasa yang peragi airnya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol dengan kadar alkoholnya tidak melebihi 26 proof

 

2204.21.100

2204.21.200

2204.21.900

2204.29.100

2204.29.200

2204.29.900

 

-

Air buah anggur lainnya

2204.30.000

 

a.3

Vermount dan anggur lainnya dan buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

 

2205.10.000

2205.90.000

a.4

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel , anggur bauh pier, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol

 

 

-

Anggur buah apel dan anggur buah pier

2206.00.100

 

-

Sake (anggur beras)

2206.00.200

 

-

Anggur madu

2206.00.300

 

-

Tuak

2206.00.400

 

-

Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar)

2206.00.500

 

-

Lain-lain

 

2206.00.900

a.5

Olahan campuran mengandung alkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.

 

2106.90.510

2106.90.590

 

a.6

Campuran bahan bau-bauan dan campuran (termasuk larutan alkohol) dengan dasar satu atau lebih dari bahan ini, dan jenis yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri, olahan lain yang didasarkan atas bahan bau-bauan dan jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman.

 

 

 

 

 

 

Preparat campuran mengandung alkohol yang digunakan dalam industri makanan atau minuman.

 

3302.10.000

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, adalah:

 

 

b.1

Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu).

 

4201.00.000

b.2

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penimpanan pistol dan wadah semacam itu, tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedah, kotak pisau, dan wadah semacam itu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

4202.11.000

4202.12.000

4202.19.000

4202.19.200

4202.19.900

4202.21.000

4202.22.000

4202.29.000

4202.31.000

4202.32.000

4202.39.000

4202.91.000

4202.92.000

4202.99.000

 

b.3

Barang pakaian, perlengkapan pakaian, barang dari kulit berbulu, berbulu tiruan, dan berbulu lainnya, dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

 

4303.10.000

4303.90.900

4303.00.900

 

c.

Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera, adalah:

 

 

c.1

Permadani atau penutup lantai lainnya, terbuat dari sutera, diikat, sudah jadi atau belum.

 

5701.90......

c.2

Permadani dan tekstil penutup lainnya termasuk “Schumacks”, “Karamanie” dan bubut tenunan tangan semacamnya, terbuat dari sutera, ditenun, berumbai-rumbai atau ditaburi maupun tidak, sudah jadi atau belum, berkonstruksi bulu tegak maupun bukan.

5702.10......

5702.32......

5702.39......

5702.42......

5702.49......

5702.52......

5702.59......

5702.92......

5702.99......

5703.90......

57.04......

5705.00.300

 

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan senacam itu, adalah:

 

 

-

Gelas minuman lain dari keramik kaca:

7013.21.000

 

--

Dari kristal timah hitam

 

 

-

Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur selain dari kaca keramik:

7013.31.000

 

--

Dari kristal timah hitam

 

 

-

Barang kaca lainnya:

7013.91.000

 

--

Dari kristral timah hitam

 

 

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, adalah:

 

 

e.1

Arloji tangan, arloji saku dan arlogi lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya.

9101.11......

9101.12......

9101.19......

9101.21......

9101.29......

9101.91......

9101.90......

 

e.2

Lonceng termasuk peralatannya

9103.11......

9103.90......

9104.00......

9105.11......

9105.19......

9105.21......

9105.29......

9105.91......

9105.99......

 

e.3

Kotak arloji, tali arloji, pengikat arloji, dan gelang arloji, atau bagiannya

9111.10......

9111.20......

9111.80......

9111.90......

 

9113.10......

9113.20......

9113.80......

9113.90......

 

e.4

Barang perhiasan, dan bagiannya.

7102......

7103......

7113......

7114......

7115.10.900

7115.90.900

7117......

 

e.5

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya.

Nomor HS tergantung jenis barang

 

f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3) kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah:

 

 

 

 

 

-

Perahu motor termasuk untuk keperluan olah raga power boating, Perahu motor tempel

 

8903.92.000

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, adalah :

 

 

-

Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.

8801.10.000

 

-

Lain-lain

 

8801.90.000

h.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara adalah:

 

 

 

Peluru untuk senjata

9306.10.900

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

9306.90.900

 

i.

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah:

 

 

i.1

Permainan video (video games) dan jenis menggunakan pesawat penerima televisi dan permainan lain yang dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan bowling.

 

 

 

 

 

-

Permainan video dari jenis yang digunakan dengan pesawat penerima televisi.

9504.10.000

 

-

Permainan lain dioperasikan dengan koin atau cakram, selain peralatan bowling.

 

9504.30.000

i.2

Barang untuk taman hiburan, meja dan keperluan mainan dalam ruangan, termasuk meja putar, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan peralatan otomatis untuk bowling.

 

 

-

Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard

9504.20.000

 

-

Lain-lain

 

 

--

Satu set mah-yong

9504.90.100

 

--

Lain-lain

 

9504.90.900

j.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), (2) dan ayat (3), adalah :

 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 14 inch sampai dengan 43 inch.

 

8528.12......

k.

Kelompok jenis alas kaki, adalah:

 

 

k.1

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh  pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pekerjaan semacam itu, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per pasang.

 

6401.10.000

6401.91.000

6401.92.000

6401.99.200

6401.99.900

 

k.2

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per pasang.

6402.12.000

6402.19.000

6402.20.000

6402.30.000

6402.91.000

6402.99.100

6402.99.200

6402.99.900

6402.12.000

 

k.3

Alas kaki lainnya dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas dari kulit, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per pasang.

6403.12.000

6403.19.100

6403.19.200

6403.19.900

6403.20.000

6403.30.000

6403.40.000

6403.51.000

6403.59.100

6403.59.200

6403.59.300

6403.59.900

6403.91.100

6403.91.900

6403.99.100

6403.99.200

6403.99.900

 

k.4

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari takstil, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per pasang.

6404.11.100

6404.11.200

6404.19.110

6404.19.120

6404.19.190

6404.20.100

 

k.5

Alas kaki lainnya, dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per pasang.

6405.10.000

6405.20.000

6405.90.100

6405.90.900

 

l.

Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias, adalah:

 

 

-

terbuat dari porselin atau tanah lempung cina.

6911.10.000

6911.90.000

 

-

terbuat dari keramik.

 

6912.00.000

m.

Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, adalah:

 

 

m.1

Tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya, terbuat dari kayu, rotan, osier, bambu, logam, atau bahan lainnya, dengan harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per set atau dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

9401.10.000

9401.20.000

9401.30.000

9401.40.000

9401.50.100

9401.50.900

9401.61.100

9401.69.000

9401.71.000

9401.79.000

9401.80.100

9401.80.900

9401.90.100

9401.90.200

9401.90.300

9401.90.900

 

m.2

Perabot rumah tangga lainnya dan bagiannya, dengan harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per set atau dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

 

 

-

Perabot rumah dari logam yang biasanya digunakan di kantor

9403.10.000

 

-

Perabot rumah lainnya dari logam

9403.20.000

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasanya digunakan di kantor

9403.30.....

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasanya digunakan di dapur

9403.40.000

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasanya digunakan di kamar tidur

9403.50.000

 

-

Perabot rumah dari kayu lainnya

9403.60.000

 

-

Perabot rumah dari plastik

9403.70.000

 

-

Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam

9403.80.100

9403.80.900

 

m.3

Lapik kasur; barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari kaset busa atau plastik disarungi atau tidak:

 

 

-

Lapik kasur

9404.10.000

 

-

Kasur:

 

 

--

Dari kaset busa atau plastik, disarungi atau tidak

9404.21.000

 

--

Dari bahan lainnya

9404.29.000

 

-

Kantong tidur

9404.30.000

 

-

Lain-lain

 

9404.90.000

m.4

Lampu dan alat perlengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian daripadanya: isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya:

 

 

-

Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok, tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan

9405.10.000

9405.10.900

 

-

Lampu listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai.

9405.20.200

 

--

Dari kayu

9405.20.900

 

--

Lain-lain

9405.30.000

 

-

Setelan lampu dan jenis yang biasa digunakan untuk pohon natal (lampu hias).

 

 

-

Lampu listrik dan kelengkapan penerangan lainnya:

 

 

--

Dari plastik

9405.40.100

 

--

Dari kayu

9405.40.200

 

--

Dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan

9405.40.300

 

--

Dari keramik

9405.40.400

 

--

Dari kaca

9405.40.590

 

--

Dari logam tidak mulia, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu, tidak bersenter untuk lapangan terbang; lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel: lentera kapal; lampu untuk pesawat terbang, kereta api, mercu suar dan penunjuk arah jalan.

9405.40.690

 

--

Lain-lain

9405.40.900

 

-

Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya:

 

 

--

Dari plastik

9405.50.100

 

--

Dari kayu

9405.50.200

 

--

Dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan

9405.50.300

 

--

Dari keramik

9405.50.400

 

--

Dari kaca

9405.50.590

 

--

Dari logam tidak mulia, selain yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak tanah.

9405.50.690

 

--

Lain-lain

 

9405.50.900

n.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselen, tanah lempung cina atau keramik, adalah:

 

 

n.1

Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.

 

6910.10.000

6910.90.000

n.2

Patung dan barang keramik pajangan lainnya.

6913

6913.10.100

6913.10.900

6913.90.000

 

n.3

Barang-barang keramik lainnya.

6914.10.000

6914.90.000

 

o.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan, adalah :

 

 

 

-

ubin, kubus dan barang semcam itu:

 

 

--

ubin dan barang semacam itu dari batu pualam

6802.10.100

 

--

kubus Mozaik

6802.10.200

 

--

lain-lain

 

6802.10.900

 

-

Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau tetap:

 

 

--

Batu pualam, travertine dan alabaster

6802.21.000

 

--

Batu calcareous lainnya

6802.22.000

 

--

Granit lembaran tebal yang telah dipoles

6802.23.100

 

--

Granit lainnya

6802.23.900

 

--

Batu lainnya

 

6802.29.000

 

-

Bentuk lainnya:

 

 

--

Batu pualam, Travertine dan alabaster

6802.91.000

 

--

Batu calcareous lainnya

6802.92.000

 

--

Granit

6802.93.000

 

--

Batu lainnya

 

6802.99.000

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO