1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-161/PJ/2001

Tanggal  

:

21 Februari 2001

 

TATA CARA PENDAFTARAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

I.

Umum

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak ialah petugas yang ditunjuk oleh  Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak baik yang diterima secara langsung, melalui pos secara tercatat maupun dari Kantor Penyuluhan Pajak.

 

II.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak Mempunyai tugas:

 

1.

Menerima formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), berfungsi sebagai formulir pendaftaran, yang telah di tandatangani Wajib Pajak atau kuasanya yang sah beserta lampirannya.

 

2.

Memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang terdiri dari :

 

 

a.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

 

 

 

 -

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.

 

 

b.

Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

 

 

 

 -

Fotokopi kartu tanda penduduk  bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tanggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing;

 

 

 

 -

Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau usaha  pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepada desa.

 

 

c.

Untuk Wajib Pajak badan:

 

 

 

 -

Fotokopi Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

 

 

 

 - 

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,

 

 

 

 -

Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa. 

 

 

d.

Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

 

 

 

 - 

fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan: 

 

 

 

 - 

fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan. 

 

 

e.

Untuk joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

 

 

 

 - 

Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;

 

 

 

 - 

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;

 

 

 

 - 

Fotokopi Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.

 

 

 

Catatan:

 

 

a.

Bagi permohonan berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.00) Kantor Pusat/domisili/suami.

 

 

b.

Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

 

 

c.

Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.

 

3.

Mengisi kolom-kolom pada formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-100) Yang diisi oleh dinas.

 

4.

Meneliti administrasi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak sudah terdaftar atau belum.   

Catatan:

 

 

a.

Dalam hal Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan nomor Pokok Wajib  Pajak  lagi.

 

 

b. 

Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan Nomor Wajib Pajak yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak semula.

 

 

c.

Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, Kepada diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pecah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak  dengan aturan sebagai berikut:

 

 

 

1)

Kode Wajib Pajak sama dengan kode Wajib Pajak Pusat, Kode wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak suami.

 

 

 

2)

Kode Administrasi Perpajaikan sesui dengan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.

 

5.

Merekam data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak sesui dengan tata cara yang telah ditentukan. Mencetak Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak, setelah ditandatangani oleh petugas.

 

6.

Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak: 

 

 

a.

Mencetak Surat Keterangan Tedaftar(KP.PDIP.4.2-00)dan Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-000). Surat Keterangan Terdaftar diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani; 

 

 

b. 

Menyampaikan Keterangan Surat Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

 

7.

Dalam hal Wajib Pajak selain mendaftarkan diri juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

 

 

a. 

Mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

Catatan;
Dalam hal tempat kedudukan/kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kantor Penyuluhan Pajak yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menginstruksikan untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tersebut. 

 

 

b.

Menerima dan merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00), pada komputer;

 

 

c. 

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP. PDIP.4.4-00). Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar;

 

 

d.

Mencetak surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar;

 

 

e. 

Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP. 4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.4-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP. 4.8-00) paling lama  3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Permohonan Pendaftaran dan Pelaporan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

 

8.

Mencantumkan Nomor Pokok Waib Pajak yang diberikan diformulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP. PDIP.4.1-00), selanjutnya membuat berkas sementera Wajib Pajak yang berisi dokumen pendaftaran Wajib Pajak dan Surat lainya untuk diteruskan ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip).

 

9.

Mengirimkan daftar nominatif penambahan dan perubahan data Wajib Pajak suatu bulan ke Kantor Penyuluhan Pajak tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau kegiatan usaha Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

 

III.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Komputer Tidak Berfungsi

 

1.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak selama komputer tidak berfungsi mempunyai tugas:

 

 

a.

Melakukan tugas-tugas yang sama dengan tugas sebagaimana tercantum dalam butir 11 angka 1 sampai dengan angka 3;

 

 

b.

Membuat Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;

 

 

c.

Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri hanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak :

 

 

 

1).

Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) rangkap dua dan diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk di tandatangani.

Catatan:
Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan:

 

 

 

 

 a.

Kode Wajib Pajak dari jatah listing Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

 

 

 b.

Kode Administrasi Perpajakan: 3 (tiga) digit pertama kode Kantor Pelayanan Pajak, dan 3 (tiga) digit selanjutnya `000`

 

 

 

2).

Menyapaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) lembar ke-1 kepada Wajib Pajak paling lama hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratanya diterima secara lengkap.

 

 

d.

Dalam hal wajib pajak selain mendaftarkan diri juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak : 

 

 

 

1).

Membuat surat tugas pembuktian alamat ( KP. PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi  TUP untuk ditandatangani.

 

 

 

2).

Menerima Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00); 

 

 

 

3).

Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak ( KP.PDIP. 4.5-00) dan Bukti Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.9-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar,  

 

 

 

4). 

Membuat penolakan pendaftaran wajib pajak dan pelaporan pengusaha kena pajak (KP. PDIP. 4.8-00), selanjutnya diteruskan kepada kapala seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar;

 

 

 

5).

Menyampaikan Bukti pendaftaran Wajib Pajak  (KP. PDIP.4.5-00) dan bukti pelaporan pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.9.-00) atau surat penolakan pendaftaran wajib pajak dan pelaporan pengusaha kena pajak (KP.PDIP.4.8-00) kepada Wajib pajak paling lama 3  (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

 

 

e.

Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada formulir pendaftaran Wajib Pajak, selanjutnya membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pendaftaran Wajib Pajak dan surat-surat lainnya.

 

2.

Petugas Pendaftaran Wajib pajak setelah komputer berfungsi mempunyai tugas :

 

 

a.

Merekam Data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), dan berita acara hasil Pembuktian Alamat (KP. PDIP.4.7-00), sesuai dengan tata cara yang telah dicantumkan.

 

 

b.

Mencetak Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdatar (KP.pdip.4.2.-00), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani.

 

 

c.

Menyampaikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah komputer berfungsi.

 

 

d.

Meneruskan berkas sementara Wajib Pajak yang berisikan dokumen pendaftaran wajib Pajak dan surat lainnya ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip).

 

IV.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Kena Pajak di Kantor Penyuluhan Pajak

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempuyai tugas:

 

1.

Melaksanakan tugas-tugas yang sama sebagaimana tercantum dalam butir 11 angka 1 sampai dengan angka 3;

 

2.

Meneliti Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak (P.PDIP.4.21-00), dan daftar nominatif yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut sudah terdaftaran atau lebih.

Catatan:

 

 

a. 

Dalam hal Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak lagi.

 

 

b. 

Dalam hal Wajib Pajak pernah tardaftar, maka kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak semula.

 

 

c. 

Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan peraturan sebagai berikut :

 

 

 

1).

Kode Wajib sama dengan kode Wajib Pajak pusat, kode wajib pajak domosili atau kede wajib pajak suami.

 

 

 

2).

Kode administrasi perpajakan : 3 (tiga) digit pertama kode kantor pelayanan pajak, dan 3 (tiga) digit selanjutnya '000'.

 

3.

Membuat lembar pengawasan  Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;

 

4.

Dalam hal wajib pajak mendaftarkan diri hanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak :

 

 

a.

Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) rangkap dua dan diteruskan kepada kepala kantor Penyuluhan Pajak untuk ditandatangani; 

Catatan :
Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan :

 

 

 

a.

Kode Wajib Pajak dari jatah listing Nomor Pokok Wajib Pajak. 

 

 

 

b .

Kode administrasi Perpajakan : 3 (tiga) digit pertama Kode Kantor Pelayanan Pajak, dan tiga digit selanjutya '000'.

 

 

b.

Menyampaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak lembar ke-1 kepada wajib pajak paling lama hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap

 

5.

Dalam hal Wajib pajak selain mendaftarkan diri juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak :

 

 

a.

Membuat Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, sejanjutnya diteruskan kepada kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk ditandatangani;

 

 

b.

Membuat Berita Acara hasil pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00);

Catatan :

Dalam hal instruksi pembuktian kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, maka:

 

 

 

 a.

Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00) dikirim ke kantor pelayanan pajak;

 

 

 

 b.

Tugas dalam huruf c sampai dengan huruf e tidak perlu dilaksanakan.

 

 

c. 

Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP. PDIP.4.5-00) dan Bukti Pelaporan  Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP. 49-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak benar;

 

 

d.

Membuat Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP. 4.8-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk ditandatangani, dalam hal Wajib Pajak tidak ditemukan di alamat tersebut;

 

 

e.

Menyapaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.5-00) dan bukti pelaporan pengusuha kena pajak (KP.PDIP. 4.9-00) atau surat penolakan pendaftaran wajib pajak dan pelaporan pengusaha kena pajak (KP.PDIP.4.8-00) kepada wajib pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

 

6. 

Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kotak yang tersedia di formulir Permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang diambil dari jatah listing Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan pajak yang diterima dari Pusat PDIP;

 

7.

Mengirimkan formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP.PDIP.4.1-00), Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) lembar kedua dan atau Bukti Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.9-00) ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya dan mencatat tanggal pengiriman pada Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.21-00).

 

V.

Bentuk dan Jenis Formulir yang digunakan:

 

1.

KP.PDIP.4.1-00

(Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak)

 

2.

KP.PDIP.4.2-00

(Surat Keterangan Terdaftar)

 

3.

KP.PDIP.4.3-00

(Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

 

4.

KP.PDIP.4.4-00

(Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak)  

 

5.

KP.PDIP.4.5-00

(Bukti Pendaftaran Wajib Pajak)

 

6.

KP.PDIP.4.6-00

(Surat Tugas Pembuktian Alamat)

 

7.

KP.PDIP.4.7-00   

(Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat)

 

8.

KP.PDIP.4.8-00

(Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak)

 

9.

KP.PDIP.4.9-00

(Bukti Pelaporan Pengusaha Kena Pajak)

 

10.

KP.PDIP.4.21-00

(Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak)