1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-161/PJ/2001

Tanggal  

:

21 Februari 2001

 

TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK

 

I.

Umum

 

1.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak ialah petugas yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak baik yang diterima secara langsung, melalui Pos secara tercatat maupun dari Kantor Penyuluhan Pajak.

 

2.

Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak meliputi perubahan identitas Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak, serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

3.

Perubahan Identitas Wajib Pajak meliputi :

 

 

a. 

Perbaikan data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama dengan data yang dikeluarkan);

 

 

b.

Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya Kode Wajib Pajak cabang tidak sama dengan pusat); 

 

 

c.

Perubahan Nama Wajib Pajak karena penggantian nama;

 

 

d.

Perubahan bentuk badan hukum;

 

 

e. 

Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;

 

 

f. 

Perubahan status Wajib Pajak; 

 

 

g. 

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;

 

 

h. 

Perubahan jenis Pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah

 

4.

Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak meliputi :  

 

 

a. 

Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha kewilayah kerja Pelayanan Pajak lain; 

 

 

b.

Perubahan status modal Wajib Pajak yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola berubah.

 

5.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak meliputi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

II.

Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak

 

1.

Pada Kantor Pelayanan Pajak:

 

 

a.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas:

 

 

 

1). 

Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak(KP.PDIP.4.1-00) yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa yang sah beserta lampiran yang disyaratkan;  

 

 

 

2).

Memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang terdiri dari :

 

 

 

 

a)

Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) karena adanya kesalahan, misalnya data masukan tidak sama dengan data keluaran, Kode Wajib Pajak cabang tidak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat;

 

 

 

 

b) 

Keterangan dari instansi yang berwenang karena penggantian nama; 

 

 

 

 

c) 

Fotokopi akte perubahan bentuk badan hukum karena berubahnya bentuk badan hukum; 

 

 

 

 

d) 

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi orang asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa karena pindah tempat tinggal atu tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama; 

 

 

 

 

e)

Fotokopi akte perubahan dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya status usaha Wajib pajak; 

 

 

 

 

f)

Foto copi Surat Izin Usaha dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya jenis usaha

 

 

 

3)

Merekam data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak, setelah ditandatangani petugas;       

Catatan:
Perekaman juga dilakukan atas formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak, dan lembar perubahan Identitas Wajib Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

 

 

 

4) 

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.42-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) sebagai perubahan data Wajib Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

 

 

 

5)

Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan perubahan identitas Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap;

 

 

 

6) 

Meneruskan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan surat lainnya ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip) untuk digabungkan dengan berkas induk.

 

 

b.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak, dalam hal koputer tidak berfungsi mempuyai tugas : 

 

 

 

1)

Melakukan tugas-tugas yang sama dengan tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a angka 1) dan angka 2); 

 

 

 

2)

Membuat Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;

 

 

 

3)

Setelah komputer berfungsi :

 

 

 

 

a) 

Merekam data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00); 

 

 

 

 

b) 

Melakukan tugas-tugas yang sama dengan tugas sebagaimana dalam huruf a angka 4) sampai dengan angka 6).

 

2.

Pada Kantor penyuluhan pajak :

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai  tugas :

 

 

a. 

Melakukan tugas-tugas yang sama dengan tugas sebagaimana tercantum dalam butir 1 huruf a angka 1) dan angka 2 );

 

 

b.

Membuat Lembar Pengawasan Arus dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak ;

 

 

c.

Mencatat perubahan data Wajib Pajak di buku pengawasan pendaftaran data wajib pajak (KP. PDIP. 4.21-00);

 

 

d.

Mengirimkan formolir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP.PDIP.4.1-00) serta kelengkapannya ke kantor pelayanan pajak.

 

III.

Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak

 

1.

Dalam surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan lama : 

 

 

a.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak  lama mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Menerima surat persyaratan pindah yang telah ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang sah beserta lampiran yang disyaratkan atau dari Kantor Penyuluhan Pajak.

 

 

 

2)

Memeriksa lampiran yang disyaratkan, terdiri dari: 

 

 

 

 

a)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi : 

 

 

 

 

 

 (1)

pindah tempat tinggal yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan Instansi atau perusahannya.

 

 

 

 

 

 (2)

pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa

 

 

 

 

b).

Untuk Wajib Pajak badan:

 

 

 

 

 

(1)

pindah tempat kedudukan, adalah surat keterangan tempat tempat kedudukan yang baru dari Instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

 

 

 

 

 

(2)

pindah tempat kegiatan usaha, adalah surat keterangan tempat kegiatan usaha yang baru dari Instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa.

 

 

 

 3).

Merekam data surat pernyataan pindah, mencetak lembar pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.

Catatan :

Dalam hal surat pernyataan pindah diterima dari Kantor Punyuluhan Pajak, maka LPAD dan BPS tidak perlu dicetak.

 

 

 

 4).

Mencetak Surat Pindah, (KP. PDIP.4.10-00) selanjutnya diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani dan menyampaikan surat pindah (KP.PDIP. 4.10-00) kepada wajib pajak dan kantor pelayanan pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya. 

 

 

 

 5).

Meneruskan surat pernyataan pindah beserta lampiran yang disyaratkan ke Sub. Seksi Ketetepan dan Arsip (Tapsip) untuk digabungkan ke berkas induk.

 

 

 

 6).

Menerima faksimili Surat keterangan terdaftar(KP.PDIP.4.2-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.48-00) dari Kantor Pelayanan Pajak baru.

Catatan : 

Dalam hal yang diterima adalah Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00), maka kegiatan angka 7) sampai dengan angka 9) tidak perlu dilakukan.

 

 

 

 7) 

Mencetak Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-000) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.412-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani.

 

 

 

 8)

Menyampaikan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada Wajib Pajak di alamat yang baru paling lama pada hari kerja berikutnya. 

 

 

 

 9) 

Mingirimkan lembar ke 2 Surat pencabutan Surat keterangan Terdartar (KP.PDIP. 4.11-00) dan atau surat pencabutan surat pengukuhan pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) ke Sub seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip) untuk digabung dalam berkas induk Wajib Pajak, yang selanjutnya dikirim ke kontor pelayanan pajak baru.

 

 

b.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak baru mempunyai tugas :

 

 

 

1).

Menerima formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), surat pindah (KP.PDIP.4.10-00), Kartu Nomor Pokok Wajib (KP.PDIP.4.4-00), surat keterang terdaftar (KP.PDIP.4.2-00)dan atau Surat Pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.4.3-00) yang diterbitkan oleh kantor Pelayanan Pajak lama, dari Wajib Pajak.

 

 

 

2).

Merekam data wajib Pajak dari formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak lembar pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyetrahkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak, setelah ditandatangani oleh petugas.

 

 

 

3).

Dalam hal wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan :

 

 

 

 

 a)

Mencetak Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00);

 

 

 

 

 b)

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP. PDIP. 4.2-00) dan diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

 

 

 

 

 c) 

Menyampaikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat Keterangan Terdaftar ( KP.PDIP.4.2-00) kepada wajib pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah surat pindah (KP.PDIP.4.10-00) diterima;

 

 

 

 

 d).

Mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP. 4.2-00) melalui faksimil ke kantor pelayanan pajak lama.

 

 

 

4).

Dalam hal Wajib Pajak selain pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak :   

 

 

 

 

 a) 

Mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

Catatan : 

Dalam hal tempat kedudukan/kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kantor Penyuluhan Pajak yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menginstruksikan untuk pembuktian kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tersebut. 

 

 

 

 

 b) 

Membuat dan merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00) pada komputer; 

 

 

 

 

 c)

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam alamat Wajib Pajak terbukti benar; 

 

 

 

 

 d)

Mencetak Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00), selanjutnya diteruskannya kepada Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar;

 

 

 

 

 e)

Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) kepada Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) diterima; 

 

 

 

 

 f)  

Mengirim Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.48-00) melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

 

 

 

 5) 

Membuat berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak untuk diteruskan ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip).

 

 

2.

Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak baru :

 

 

a.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor pelayanan Pajak baru mempunyai tugas :

 

 

 

1)

Menerima surat pernyataan pindah dan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan Data wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat keterangan Terdaftar (KP. PDIP.4.2-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, dari Wajib Pajak atau dari kantor Penyuluhan Pajak.

 

 

 

2)

Memeriksa kelengkapan lampiran yang disyaratkan, terdiri dari :

 

 

 

 

 a) 

Untuk Wajib Pajak orang pribadi : 

 

 

 

 

 

(1) 

Pindah tempat tinggal, adalah Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), foto copi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing ditambah surat keterangan tempat tinggal yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaannya.

 

 

 

 

 

(2)

pindah tempat usaha atau pekerjaan bebas, adalah Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan atau Surat Pangukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam hal Pengusaha Kena Pajak, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

 

 

 

 

 b) 

Untuk Wajib Pajak badan :

 

 

 

 

 

(1)

pindah tempat kedudukan, adalah fotokopi akte perubahan atau surat keterangan tempat kedudukan yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00).

 

 

 

 

 

(2)

pindah tampat kegiatan usaha, adalah foto copi akte perubahan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam hal Pengusaha Kena Pajak.

 

 

 

 3) 

Merekam data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak, setelah ditandatangani oleh petugas.

Catatan:  

Dalam hal surat pernyataan pindah dari Kantor Penyuluhan Pajak, maka LPAD tidak perlu dicetak.

 

 

 

 4)

Mencetak Surat Pemberitahuan Pernyataan pindah (KP.PDIP.4.14-00) dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani dan selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

 

 

 

5)

Dalam hal Wajib Pajak pindah tempat atau tempat kedudukan :  

 

 

 

 

 a) 

Mencetak Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00); 

 

 

 

 

 b) 

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani; 

 

 

 

 

 c)

Menyampaikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah surst pernyataan pindah beserta lampiran yang disyaratkan diterima secara lengkap; 

 

 

 

 

 d) 

Mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) faksimili ke Kantor Pajak Lama.

 

 

 

6)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas :

 

 

 

 

 a)

Menerima Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) dari Kantor Pelayanan Pajak lama; 

 

 

 

 

 b)

Mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak. selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;  

Catatan : 

Dalam hal tempat kedudukan/kegiatan Pengusaha Kena Pajak diwilayah Kantor Penyuluhan Pajak yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Pajak, Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) dikirim ke Kantir Penyuluhan Pajak tersebut.

 

 

 

 

 c) 

Membuatdan Merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00) pada komputer;

 

 

 

 

d)

Mencetak:

 

 

 

 

 

(1)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00);

 

 

 

 

 

(2)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) diterukan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani; dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar. 

Catatan: 

Dalam hal juga terkait kewajiban Pajak Penghasilan, dicetak juga Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00).

 

 

 

 

 e) 

Mencetak Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar;

 

 

 

 

 f)

Menyampaikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) kepada Wajib Pajak paling lama 3(tiga) hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama ;

 

 

 

 

 g) 

Mengirimkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

 

 

 

7)

Dalam hal Wajib Pajak selain pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

 

 

 

 

 a)

Menerima Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) dari Kantor Pelayanan Pajak lama.

 

 

 

 

 b) 

Mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

Catatan : 

Dalam hal tempat kedudukan/kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kantor Penyuluhan Pajak yang tidak sekota dengan Kantor Pelayanan Pajak, Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) dikirim ke Kantor Penyuluhan Pajak tersebut .

 

 

 

 

 c)

Membuat dan merekam Berita Acara Hasil pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00) pada komputer;

 

 

 

 

d)

Mencetak :

 

 

 

 

 

(1)

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00);

 

 

 

 

 

(2) 

Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani, dalam hal Wajib Pajak terbukti benar;

 

 

 

 

 e)

Mencetak surat Penolakan pendaftaran wajib Pajak dan pelaporan Pengusaha kena Pajak (PK.PDIP.4.8-00) selanjunya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani dalam hal Wajib Pajak terbukti tidak benar,

 

 

 

 

 f) 

Menyampaikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama; 

 

 

 

 

 g) 

Mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) paling lama 3(tiga) hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama;  g)  Mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar (KP.KPDIP.4.2-00) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak Lama.

 

 

 

8)

Membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak untuk diteruskan ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip).

 

 

b.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak lama mempunyai tugas:

 

 

 

1)

Menerima faksimili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) dari Kantor Pelayanan Pajak baru;

 

 

 

2)

Merekam data dari Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) dan mencetak Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

 

 

 

3)  

Mengirim Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) kepada Wajib Pajak di alamat baru dan mengirim faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak baru, paling lama pada hari kerja berikutnya setelah Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) diterima.

 

 

 

4)

Menerima faksimili Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kana Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dari Kantor Pelayanan Pajak baru;

 

 

 

5) 

Mencetak Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(KP.PDIP.4.12-00) selanjutnya dikirim kepada Kepala TUP untuk ditandatangani;

 

 

 

6)

Menyampaikan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pangusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya;

 

 

 

7) 

Mengirimkan lembar ke-2 Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip(Tapsip) untuk digabungkan dalam berkas induk Wajib Pajak yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak baru.

 

 

3.

Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Penyuluhan Pajak, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas :

 

 

a. 

Menerima surat pernyataan pindah yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah beserta lampiran yang disyaratkan:

Catatan:
Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Penyuluhan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak baru, harus dilengkapi dengan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak ( KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.

 

 

b.

Memeriksa kelengkapan lampiran yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam anka 111.1 huruf a butir 2) atau angka111.2 a butir 2);

 

 

c.

Membuat Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas;

 

 

d.

Mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.21-00);

 

 

e.

Mengirim surat pernyataan pindah dari wajib Pajak beserta lampiran yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak atasnya.

 

IV.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib dan atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :

 

1.

Petugas pendaftaran Wajib Pajak di kantor pelayanan Pajak mempunyai tugas :

 

 

a.

Menerima dan meneliti formulir Permohonan pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00) dari Wajib Pajak atau dari Kantor Penyuluhan Pajak.

 

 

b.

Memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP. PDIP.4.1-00) dan lampiran yang disyaratkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan atau ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

c.

Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan dan data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.

Catatan :

Dalam hal formulir permohonan diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak, maka LPAD dan BPS tidak perlu dicetak.

 

 

d.

Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00) beserta lampiran yang disyarakan  ke Sub Seksi Ketepan dan Arsip (Tapsip), selanjutnya diteruskan ke Unit pemeriksaan.

 

 

e.

Menerima dan merekam hasil pemeriksaan, mencetak  Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib  Pajak (KP.PDIP.4.13-00) dan surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP. 4. 12-00 ) dan selanjutnya diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani.

 

 

f. 

Menyampaikan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.13-00) dan atau surat Pencabutan surat Pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada yang mengajukan permohonan.

 

2.

Dalam hal formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data, Wajib Pajak diajukan melalui kantor Penyuluhan Pajak, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas :

 

 

a.

Menerima dan meneliti formulir Permohonon Pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00)

 

 

b.

Memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00) dan lampiran yang disyarakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) Keputusan Derektur Jenderal Pajak ini.

 

 

c.

Membuat lembar Pengawasan Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak setelah ditandatangani oleh putugas.

 

 

d.

mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan pedaftaran Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.21-00)

 

 

e

Mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00) beserta  lampiran yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan  Pajak. 

 

V.

Bentuk dan jenis formulir yang digunakan:

 

1.

KP.PDIP.4.1-00

(Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak)

 

2.

KP.PDIP.4.2-00

(Surat Keterangan Terdaftar)

 

3.

KP.PDIP.4.3-00

(Surat  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )

 

4.

KP.PDIP.4.4-00

(Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak)

 

5.

KP.PDIP.4.6-00

(Surat Tugas Pembuktian Alamat)

 

6.

KP.PDIP.4.7-00

(Berita Acara Hasil Pembuktiaan Alamat)

 

7.

KP.PDIP.4.8-00

(Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak)

 

8.

KP.PDIP.4.10-00

(Surat Pindah)

 

9.

KP.PDIP.4.11-00

(Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar)

 

10.

KP.PDIP.4.12-00

(Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )

 

11.

KP.PDIP.4.13-00

(Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak )

 

12.

KP.PDIP.4.14-00

(Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah )

 

13.

KP.PDIP.4.21-00

(Buku pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak)