1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-161/PJ/2001

Tanggal  

:

21 Februari 2001

 

 

TATA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN

 

I.

Umum.

 

 1. 

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melayani pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

 

 2.

Yang dimaksud dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan adalah pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya berdasarkan data yang diperoleh dan dimiliki oleh Direktorat Pajak.

 

II.

Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan.

 

1.

Petugas Pendataran Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas :

 

 

a.

Menerima data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan secara jabatan dari petugas yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, maupun dari Kantor Penyuluhan Pajak; 

 

 

b.

Meneliti administrasi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui apakah wajib Pajak sudah terdaftar atau belum; 

Catatan :

 

 

 

 1).

Dalam hal Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak lagi, petugas mencatat NPWP pada data Wajib Pajak yang bersangkutan;

 

 

 

 2).

Untuk wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau Wanita kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut :

 

 

 

 

a)

Kode Wajib Pajak sama dengan kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domosili atau Kode Wajib Pajak Suami; 

 

 

 

 

b)

Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar. 

 

 

 c.

Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP. 4.1-00) dari data yang diterima 

 

 

 d.

Menandatangani formulir Permohonan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP .PDIP.4.1-00) pada kolom diisi oleh dinas dalam hal pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha kena Pajak secara jabatan; 

 

 

 e. 

Merekam data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan, mencetak lembar pengawasan Arus Dokumen (LPAD) untuk digabungkan dengan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00);

 

 

 f.

Dalam hal pengukuhan Pengusaha kena pajak petugas mengisi dan merekam Berita Acara hasil pembuktian alamat (KP.PDIP.4.7-00), dari data yang diterima;

 

 

 g.

Mencetak Surat keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan kemudian diteruskan kepada kepala Seksi TUP untuk ditandatangani;

 

 

 h. 

Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat, paling lama pada hari kerja berikutnya;

 

 

 i.

Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diberikan di formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), selanjutnya membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pendaftaran Wajib Pajak dan surat lainya untuk diteruskan ke Sub Seksi Ketetapan dan Arsip (Tapsip).

 

2.

Petugas Pendaftaran Wajib Pajak Pada Kantor Penyuluhan Pajak Mempunyai tugas :

 

 

 a. 

Menerima data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan secara jabatan dari petugas yang melaksanakan tugas ekstensifikasi; 

 

 

 b.

Mengirimkan data Wajib Pajak pada butir a ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya;  

 

III.

Bentuk dan Jenis Formulir yang digunakan:

 

1.

KP.PDIP.4.1-00

(Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak)

 

2.

KP.PDIP.4.2-00

(Surat Keterangan Terdaftar)

 

3.

KP.PDIP.4.3-00

(Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

 

4.

KP.PDIP.4.4-00

(Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak)

 

5.

KP.PDIP.4.7-00

(Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat)