1   2   3   4   5   6

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA 
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG 

Nomor HS 

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

a.1

Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran :

 

 

-   Yoghurt

ex. 0403.10.000

 

-   Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa. 

ex. 0403.90.900

 

a.2

Keju yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

-   Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis

ex. 0406.20.000

 

-   Keju blue veined 

ex. 0406.40.000

 

-   Keju lainnya

ex. 0406.90.000

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah : 

Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran :

 

 

-   Air jeruk

ex. 2009.19.100

 

-   Air grapefruit 

ex. 2009.20.100

 

-   Air buah jeruk lainnya 

ex. 2009.30.100

 

-   Air nenas 

ex. 2009.40.100

 

-   Air tomat 

ex. 2009.50.100

 

-   Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi)

ex. 2009.60.100

 

-   Air apel

ex. 2009.70.100

 

-   Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran

ex. 2009.80.100

 

-   Campuran air buah atau campuran air sayuran

 

ex. 2009.90.100

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

c.1

Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas untuk penjualan eceran. 

 

ex. 2202.10.000

c.2

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, air soda, dan minuman yang terbuat dari susu, yang dikemas untuk penjualan eceran.

 

ex. 2202.90.000

d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas, adalah : 

 

 

d.1.

Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari, olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki, yang dikemas untuk penjualan eceran :

 

 

-   Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), atau lebih perbuah. 

ex. 3304.10.000

 

-   Preparat rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau lebih per batang atau Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) atau lebih per ml, atau per gram. 

 

ex. 3304.20.000

d.2.

Olahan untuk digunakan pada rambut 

-   Preparat untuk digunakan pada rambut, selain shampoo

-   Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut

 

 

 

ex. 3305.20.000

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi, adalah : 

 

 

e.1

Lemari Es

-   Kombinasi lemari es-pembeku dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas di atas 50 liter sampai dengan 230 liter:

-   Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 50 liter sampai dengan 230 liter: 

-- Tipe kompresi

-- Tipe penyerapan, listrik 

-- Lain-lain 

 

ex. 8414.10.000

 

ex. 8414.21.000

ex. 8414.22.000

ex. 8414.29.000

 

e.2

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

 

 

 

-   Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas 

8419.11.100

 

-   Lain-lain 

 

8419.19.100

e.3

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan : pencelup listrik; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan : alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

 

 

  

 

 

 

-   Pesawat yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan dan imersion heaters 

8516.10.000

 

 

 

 

-   Alat listrik pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah : 

--    Radiator pemanas ruangan.

--    Lain-lain

 

8516.21.000

8516.29.000

 

 

 

 

-   Aparat penata rambut atau pengering tangan dengan panas listrik :  

--    Pengering rambut 

--    Aparat pengering rambut lainnya

--    Aparat pengering tangan 

 

8516.31.000

8516.32.000

8516.33.000

e.4

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara, atau video : monitor video dan proyektor video :

 

  

-   Pesawat televisi berwarna tidak dikombinasikan, berukuran berukuran 17 inch sampai dengan 29 inch

ex. 8528.12.000

 

 

-   Pesawat televisi berwarna dikombinasikan dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, berukuran sampai dengan 29 inch. 

ex. 8528.12.000

 

 

-   Monitor video berwarna.

8528.21.000

f.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah : 

Perlengkapan Memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah : 

 

 

-   Joran 

ex 9507.10.000

 

-   Alat penggulung tali kail.

ex 9507.30.000

g.

Kelompok mainan anak-anak, adalah :

 

 

g.1

Mainan beroda dibuat untuk dikendarai oleh anak-anak yang digerakan dengan baterai

ex 9501.00.000

g.2

Mainan anak-anak dengan nilai impor atau harga jual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau lebih per unit

 

 

-   Boneka yang menyerupai manusia, berpakaian atau tidak.

ex. 9502.10.000

 

 

-   Mainan lainnya : model yang diperkecil (" skala"), dan model rekreasi semacam itu, bekerja 

    atau tidak: 

 

 

 

--    Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu dan perlengkapan lainnya 

ex. 9503.10.000

 

--    Komponen rakitan model yang diperkecil ("skala"), bekerja atau tidak 

ex. 9503.20.000

 

--    Perangkat konstruksi lainnya dan mainan konstruksi 

ex. 9503.30.000

 

--    Mainan berbentuk binatang atau mahluk lain bukan manusia : 

 

 

--    Diisi 

ex. 9503.41.000

 

--    Lain-lain 

ex. 9503.49.000

 

--   Mainan dan model lainnya, bersama motornya

ex. 9503.80.000

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO