LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
a. |
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak,
diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa,
atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang
diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
a.1 |
Kepala
susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran : |
|
|
- Yoghurt |
ex. 0403.10.000 |
|
- Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau
susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan,
biji-bijian atau kokoa. |
ex. 0403.90.900 |
a.2 |
Keju
yang dikemas untuk penjualan eceran: |
|
|
- Keju
parut dan keju bubuk dari semua jenis |
ex. 0406.20.000 |
|
- Keju
blue veined |
ex. 0406.40.000 |
|
- Keju
lainnya |
ex. 0406.90.000 |
b. |
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan
tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah : Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak
mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran : |
|
|
- Air jeruk |
ex. 2009.19.100 |
|
- Air grapefruit |
ex. 2009.20.100 |
|
- Air buah jeruk lainnya |
ex. 2009.30.100 |
|
- Air nenas |
ex. 2009.40.100 |
|
- Air tomat |
ex. 2009.50.100 |
|
- Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi) |
ex. 2009.60.100 |
|
- Air apel |
ex. 2009.70.100 |
|
- Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau
sayuran |
ex. 2009.80.100 |
|
- Campuran air buah atau campuran air sayuran |
ex. 2009.90.100 |
c. |
Kelompok
minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis
lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang
dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
c.1 |
Air soda,
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas
untuk penjualan eceran. |
ex. 2202.10.000 |
c.2 |
Minuman
yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, air soda, dan
minuman yang terbuat dari susu, yang dikemas untuk penjualan eceran. |
ex. 2202.90.000 |
d. |
Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta
preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
d.1. |
Olahan
dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain
obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung
sinar matahari, olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki, yang
dikemas untuk penjualan eceran : |
|
|
- Preparat
rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp. 25.000,- (dua puluh lima
ribu rupiah), atau lebih perbuah. |
ex. 3304.10.000 |
|
- Preparat
rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
atau lebih per batang atau Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) atau lebih per ml,
atau per gram. |
ex. 3304.20.000 |
d.2. |
Olahan untuk digunakan pada
rambut - Preparat
untuk digunakan pada rambut, selain shampoo - Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut |
ex. 3305.20.000 |
e. |
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima
siaran televisi, adalah : |
|
e.1 |
Lemari Es - Kombinasi
lemari es-pembeku dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas di atas 50 liter
sampai dengan 230 liter: - Lemari
es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 50 liter sampai dengan
230 liter: -- Tipe kompresi -- Tipe penyerapan, listrik -- Lain-lain |
ex. 8414.10.000 ex. 8414.21.000 ex. 8414.22.000 ex. 8414.29.000 |
e.2 |
Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang
dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, bukan listrik,
yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. |
|
|
- Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi
dengan gas |
8419.11.100 |
|
- Lain-lain |
8419.19.100 |
e.3 |
Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi
atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan : pencelup listrik;
pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal
rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan
: alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
|
|
- Pesawat
yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air
dalam tangki persediaan dan imersion heaters |
8516.10.000 |
|
- Alat listrik
pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah : -- Radiator pemanas ruangan. -- Lain-lain |
8516.21.000 8516.29.000 |
|
- Aparat penata
rambut atau pengering tangan dengan panas listrik : -- Pengering rambut -- Aparat pengering rambut lainnya -- Aparat pengering tangan |
8516.31.000 8516.32.000 8516.33.000 |
e.4 |
Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau
tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi
suara, atau video : monitor video dan proyektor video : |
|
|
- Pesawat televisi berwarna tidak
dikombinasikan, berukuran berukuran 17 inch sampai dengan 29 inch |
ex. 8528.12.000 |
|
- Pesawat televisi berwarna dikombinasikan
dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat
reproduksi suara atau video, berukuran sampai dengan 29 inch. |
ex. 8528.12.000 |
|
- Monitor video berwarna. |
8528.21.000 |
f. |
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah
: Perlengkapan Memancing dengan nilai impor atau harga
jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah : |
|
|
- Joran |
ex 9507.10.000 |
|
- Alat penggulung
tali kail. |
ex 9507.30.000 |
g. |
Kelompok mainan anak-anak, adalah : |
|
g.1 |
Mainan beroda dibuat untuk dikendarai oleh anak-anak
yang digerakan dengan baterai |
ex 9501.00.000 |
g.2 |
Mainan anak-anak dengan nilai impor atau harga jual
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau lebih per unit |
|
|
- Boneka yang menyerupai manusia, berpakaian atau tidak. |
ex. 9502.10.000 |
|
- Mainan lainnya : model yang diperkecil (" skala"), dan
model rekreasi semacam itu, bekerja atau tidak: |
|
|
-- Kereta api listrik, termasuk relnya, rambu dan perlengkapan
lainnya |
ex. 9503.10.000 |
|
-- Komponen rakitan model yang diperkecil ("skala"),
bekerja atau tidak |
ex. 9503.20.000 |
|
-- Perangkat konstruksi lainnya dan mainan konstruksi |
ex. 9503.30.000 |
|
-- Mainan berbentuk binatang atau mahluk lain bukan manusia :
|
|
|
-- Diisi |
ex. 9503.41.000 |
|
-- Lain-lain |
ex. 9503.49.000 |
|
-- Mainan dan model lainnya, bersama motornya |
ex. 9503.80.000 |
Salinan sesuai dengan aslinya ttd. Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd. BOEDIONO |