LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
a. |
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah : |
|
a.1 |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar,
anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
semacamnya, dari besi atau baja, jenis non portable |
|
|
- Peralatan masak dan
piring pemanas : |
7321.11.000 |
|
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar
lainnya |
|
|
- Peralatan lainnya : |
|
|
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar
lainnya. |
7321.81.000 |
a.2 |
Lemari Es |
|
|
- Kombinasi lemari es pembeku, dari tipe rumah tangga dengan
kapasitas 230 liter atau lebih |
ex 8418.10.000 |
|
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau
lebih : |
|
|
-- Tipe kompresi |
ex 8418.21.000 |
|
-- Tipe penyerapan, listrik |
ex 8418.22.000 |
|
-- Lain-lain |
ex 8418.29.000 |
b. |
Kelompok
hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan
sejenisnya, adalah : |
|
b.1 |
Rumah termasuk
rumah kantor atau rumah toko yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau
dengan harga jual bangunannya Rp.3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai
tanahnya. |
|
b.2 |
Apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau
lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4 juta/m2 atau lebih tidak
termasuk nilai tanahnya. |
|
c. |
Kelompok
barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng
atau semen, adalah : |
|
|
- Barang saniter dan
bagian daripadanya dari besi atau baja : |
|
|
-- Bak cuci dan baskem cuci, dari baja tahan karat |
7324.10.000 |
|
-- Bak mandi : |
|
|
--- Dari besi tuang, dilapisi email atau tidak |
7324.21.000 |
|
--- Lain-lain |
7324.29.000 |
|
- Lainnya, tidak termasuk bagian: |
|
|
-- Untuk mengalirkan air kloset, air kencing |
ex. 7324.90.100 |
|
-- Lain-lain |
ex. 7324.90.900 |
|
- Mesin atau pesawat mekanis untuk mengalirkan air kloset, air
kencing dan air buangan |
8479.89.600 |
d |
Kelompok
alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau
gambar, alat produksi suara atau gambar, pesawat penerima dan pengirim suara,
pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah
: |
|
|
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak
disinari, selain untuk sinar x dari bahan apapun selain kertas, kertas karton
atau tekstil : film cetak segera dalam gulungan peka cahaya, tidak disinari, kecuali
film gulungan lebih dari 14 meter. |
|
d.1 |
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak
disinari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak
segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari. |
|
|
- Film cetak segera, selain dalam bentuk pita
yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih. |
3702.20.900 |
|
- Film
lainnya, tanpa perforasi dengan lebar tidak melebihi 105 mm. |
ex. 3702.31.900 |
|
-- Untuk fotografi berwarna (polychrome), dalam bentuk pita yang
lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m |
3702.32.900 |
|
-- Lain-lain, dengan emulsi perak halida dalam bentuk pita yang
lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m. |
3702.39.900 |
|
-- Lain-lain, selain film tembus pandang sinar infra merah, dalam
bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120
m. |
3702.43.990 |
|
- Film lainnya tanpa perforasi dengan lebar melebihi
105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar
infra merah |
3702.44.990 |
|
- Film
lainnya, untuk foto berwarna (polychrome) |
|
|
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan
panjang tidak melebihi 14 m |
3702.51.000 3702.53.000 |
|
-- Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan
panjang tidak melebihi 30 m, untuk slide |
3702.54.000 |
|
-- Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 m |
3702.56.900 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14
m, selain film tembus pandang sinar infra merah |
3702.91.900 |
|
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm tetapi melebihi 35 m, dan panjang
tidak melebihi 30 m, selain film tembus pandang sinar infra merah |
3702.93.900 |
|
-- Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m,
selain film tembus pandang sinar infra merah |
3702.95.900 |
d.2 |
Lensa, prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari
bahan apapun, terpasang, yang menjadi bagian dari atau kelengkapan untuk
instrumen atau aparat, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan
secara optik. |
|
|
- Lensa
obyektif untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan
atau mengecilkan |
9002.11.000 |
|
- Saringan
(filters): |
|
|
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan
kamera |
9002.20.100 |
|
-- Lain-lain |
9002.20.900 |
|
- Lain-lain |
|
|
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan
kamera |
9002.90.100 |
|
-- Lain-lain, selain untuk mercusuar dan rambu |
9002.90.900 |
d.3 |
Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya
dan mouting-nya : instrumen astronomi lainnya dan mounting-nya, kecuali untuk
keperluan negara: |
|
|
- Teropong ganda |
ex 9005.10.000 |
|
- Instrumen lainnya : |
|
|
-- Instrumen astronomi (misalnya, teleskop refleksi, instrumen pengukur
sudut dan teleskop khatulistiwa), dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk
instrumen untuk radio astronomi |
ex 9005.80.100 |
|
-- Lain-lain |
ex 9005.80.900 |
d.4 |
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi): Kamera Digital
atau kamera video citra tidak bergerak digital (still image video camera):
aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya dengan harga jual atau nilai
impor Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per buah. |
|
|
- Kamera mencetak seketika |
ex 9006.40.000 |
|
- Kamera lainnya |
ex 9006.51.100 ex 9006.51.200 ex 9006.52.100 ex 9006.52.200 ex 9006.53.100 ex 9006.53.200 ex 9006.59.100 ex 9006.59.200 |
|
- Kamera digital |
ex 8525.40.100 |
|
- Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi : |
|
|
-- Aparat cahaya kilat lampu pembuang muatan listrik |
ex 9006.61.000 |
|
-- Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat kubus dan yang semacam
itu |
ex 9006.62.000 |
|
-- Lain-lain |
ex 9006.69.000 |
d.5 |
Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan
telegraf, termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa
kabel dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistim pembawa gelombang
listrik atau menggunakan sistim digital ; videophone: |
|
|
- Pesawat telepon; videophone : |
|
|
-- Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel |
8517.11.000 |
|
-- Lain-lain |
8517.19.000 |
d.6 |
Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya
atau tidak; headphone, earphone, alat pendengar dan perangkat gabungan
mikrofon dengan pengeras suara : penguat listrik frekwensi bunyi;
perangkat listrik pengeras suara : |
|
|
- Pengeras suara: |
|
|
-- Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang
berkekuatan (output) > 100w rms |
ex 8518.21.000 |
|
-- Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang
berkuatan (output) > 100w rms |
ex 8518.22.000 |
|
- Head Phone, alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan
pengeras suara |
8518.30.000 |
|
-
Penguat listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) > 100 rms |
ex 8518.40.000 |
|
- Perangkat listrik penguat suara yang berkekuatan (output) > 100
rms |
ex 8518.50.000 |
d.7 |
Pemutar dan perangkat pemutar media rekaman dan aparat
reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, selain
transcribing machine : |
8519.99.900 |
|
- Perangkat pemutar selain yang dioperasikan dengan mata uang
logam atau cakram |
8519.21.000 |
|
-- Tanpa pengeras suara |
8519.29.000 |
|
-- Lain-lain |
8519.31.000 |
|
- Pemutar piringan: |
8519.39.000 |
|
-- Dengan alat pengganti piringan otomatis |
8519.99.100 |
|
-- Lain-lain |
8519.99.200 |
|
- Aparat reproduksi suara lainnya, selain untuk jenis kaset |
|
d.8 |
Pesawat perekam pita maknetik dan alat perekam suara lainnya,
disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara selain yang dipergunakan
untuk usaha jasa telekomunikasi dan penyiaran radio atau televisi : |
|
|
- Mesin penjawab telepon |
ex 8520.20.000 |
|
- Perekam pita maknetik lainnya disatukan dengan alat reproduksi
suara : |
|
|
-- Jenis audio digital |
ex 8520.32.000 |
|
-- Lain-lain, selain untuk jenis kaset |
ex 8520.39.000 |
|
- Lain-lain |
|
|
-- Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak
untuk film yang lebarnya kurang dari 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm
ganda |
8520.90.100 |
|
- Perekam
suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya
16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda |
8520.90.200 |
|
-- Lain-lain |
8520.90.900 |
d.9 |
Pesawat
penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara
maupun tidak, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau
radio telegrafi dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000 (satu juta
rupiah) atau lebih perbuah : |
|
|
- Pesawat
penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi
suara, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio
telegrafi |
|
|
-- Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar |
ex. 8527.19.000 |
|
-- Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, yang
biasa digunakan dalam kendaraan bermotor. |
ex 8527.13.000 |
|
-- Pesawat penerima siaran radio lainnya |
ex 8527.21.000 |
|
- Pesawat
penerima siaran radio, tidak dikombinasikan dengan alat perekam atau
reproduksi suara berupa radio penerima siaran dari Satelit. |
ex. 8527.31.000 |
d.10 |
Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan
sebuah video tuner maupun tidak selain yang digunakan untuk industri rekaman,
penyiaran radio atau televisi dan sinematografi : |
|
|
- Dari jenis yang menggunakan pita magnetik |
ex 8521.10.000 |
|
- Lain-lain |
ex 8521.90.000 |
d.11 |
Alat pemacar yang digabung dengan pesawat radio penerima;
kamera video : |
|
|
- Pesawat
telepon selular |
8525.20.100 |
|
- Wireles
modern |
8525.20.910 |
|
- Lain-lain selain yang
dipergunakan untuk jenis telekomunikasi dan penyiaran radio atau televisi |
ex 8525.20.990 |
|
- Kamera perekam
video lainnya, digital maupun tidak selain yang dipergunakan untuk usaha
penyiaran radio atau televisi |
ex 8525.40.900 |
d.12 |
Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak
dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat
reproduksi suara atau video, monitor video dan proyektor video : |
|
|
- Pesawat penerima
untuk televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 29 inch sampai dengan 34
inch |
ex 8528.12.000 |
|
- Proyektor video |
8528.30.000 |
d.13 |
Antena dan reflektor antena dari segala jenis : selain
yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa
telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu
navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau
televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp.500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) atau lebih per set atau per unit. |
ex 8529.10.990 |
e. |
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin
pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur, dan pesawat pangkas
rambut, serta instrumen musik, adalah : |
|
e.1 |
Mesin pengatur suhu udara, terdiri
dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau
kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
kelembaban udara secara tersendiri. |
|
|
- Tipe
dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin ½ PK
sampai dengan 2 PK. |
ex 8415.10.000 |
|
- Dari
jenis yang digunakan untuk orang , didalam kendaraan bermotor. |
8415.20.000 |
|
- Lain-lain : |
|
|
-- Digabungkan dengan unit pendingin dengan suatu katup untuk
mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas ½ PK
sampai dengan 2 PK. |
ex 8415.81.000 |
|
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas
pendingin diatas ½ PK sampai dengan 2 PK |
ex 8415.82.000 |
|
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas
pendingin di atas ½ PK sampai dengan 3 PK |
ex 8415.83.000 |
e.2 |
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah
tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan
mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya. Mesin cuci dengan kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg
: |
|
|
- Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis. |
|
|
-- Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg |
8450.11.100 |
|
-- Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.11.900 |
|
- Mesin lainnya, dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah
terpasang |
|
|
-- Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg |
8450.12.100 |
|
-- Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.12.900 |
|
- Lain-lain, untuk mencuci: |
|
|
-- Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg |
8450.19.100 |
|
-- Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg |
ex 8450.19.900 |
e.3 |
Mesin pencuci piring, untuk tipe keperluan rumah
tangga |
8422.11.000 |
e.4 |
Mesin pengering dari jenis yang dipakai untuk keperluan
rumah tangga dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg. |
8451.21.210 |
e.5 |
Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga
dengan motor listrik terpasang didalamnya, dengan nilai impor atau harga jual
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per buah |
|
|
- Pengisap debu |
ex. 8509.10.000 |
|
- Penggosok lantai |
ex. 8509.20.000 |
|
- Penghancur sampah dapur |
ex. 8509.30.000 |
e.6 |
Tungku microwave |
8516.50.000 |
e.7 |
Piano termasuk piano otomatis : harpsichord dan instrumen
senar pakai keyboard lainnya, dalam keadaan utuh : |
|
|
- Piano tegak |
9201.10.000 |
|
- Piano besar |
9201.20.000 |
|
- Lain-lain |
9201.90.000 |
e.8 |
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus
dikuatkan dengan listrik (misalnya : organ,guitar, akordeon). |
|
|
- Instrumen keyboard selain akordeon |
|
|
-- Organ listrik, keyboard dan yang semacam itu |
9207.10.100 |
|
-- Lain-lain |
9207.10.900 |
|
- Lain-lain |
9201.90.000 |
f. |
Kelompok wangi-wangian, adalah : |
|
|
Minyak wangi dan cairan pewangi berupa eau de cologne
atau sejenisnya disiapkan untuk penjualan eceran dengan nilai impor atau
harga jual Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atau lebih per ml. |
ex
3303.00.000 |
g. |
Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari
serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus, adalah : |
|
g.1 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat,
sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex. 5701.90.000 |
9.2 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun,
tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk
"Kelem","Schumacks","Karamanie" dan babut
tenunan tangan semacamnya , sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk
keperluan ibadah. |
|
|
- "Kelem", "Schumacks"," Karamanie"
dan babut tenunan tangan semacamnya |
ex. 5702.10.000 |
|
- Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak |
5702.42.000 ex. 5702.49.000 |
|
- Lainnya, bukan dengan kontruksi bulu tegak |
5702.92.000 ex. 5702.99.000 |
g.3 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya
berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan
ibadah. |
ex. 5703.20.000 ex. 5703.30.000 ex. 5703.90.100 ex. 5703.90.990 |
g.4 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain
kempa, tidak berumbai-rumbai atau ditaburi, sudah jadi, selain yang
dipergunakan untuk keperluan ibadah |
ex. 5704.10.000 ex. 5704.90.000 |
g.5 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi,
selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah |
ex. 5705.00.200 ex. 5705.00.900 |
Salinan sesuai dengan aslinya ttd. Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd. BOEDIONO |