1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA 
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) 

 

No.

URAIAN BARANG 

Nomor HS 

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah :

 

a.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya, dari besi atau baja, jenis non portable 

 

 

-  Peralatan masak dan piring pemanas : 

7321.11.000

 

--    Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya 

 

 

-  Peralatan lainnya :

 

 

--    Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

7321.81.000

a.2

Lemari Es 

 

 

- Kombinasi lemari es pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih 

ex 8418.10.000

 

- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih : 

 

 

--    Tipe kompresi 

ex 8418.21.000

 

--    Tipe penyerapan, listrik 

ex 8418.22.000

 

--    Lain-lain

ex 8418.29.000

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah :

 

b.1

Rumah termasuk rumah kantor atau rumah toko yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya.

 

b.2

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya.

 

c.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah :

 

 

- Barang saniter dan bagian daripadanya dari besi atau baja : 

 

 

--    Bak cuci dan baskem cuci, dari baja tahan karat 

7324.10.000

 

--    Bak mandi : 

 

 

--- Dari besi tuang, dilapisi email atau tidak 

7324.21.000

 

--- Lain-lain 

7324.29.000

 

- Lainnya, tidak termasuk bagian: 

 

 

--   Untuk mengalirkan air kloset, air kencing 

ex. 7324.90.100

 

--   Lain-lain 

ex. 7324.90.900

 

Mesin atau pesawat mekanis untuk mengalirkan air kloset, air kencing dan air buangan

8479.89.600

d

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat produksi suara atau gambar, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah :

 

 

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar x dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil : film cetak segera dalam gulungan peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter. 

 

d.1

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.

 

 

-  Film cetak segera, selain dalam bentuk pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih. 

3702.20.900

 

-  Film lainnya, tanpa perforasi dengan lebar tidak melebihi 105 mm. 

ex. 3702.31.900

 

--    Untuk fotografi berwarna (polychrome), dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m 

3702.32.900

 

--    Lain-lain, dengan emulsi perak halida dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m. 

3702.39.900

 

--    Lain-lain, selain film tembus pandang sinar infra merah, dalam bentuk pita yang lebarnya kurang dari 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m. 

3702.43.990

 

-  Film lainnya tanpa perforasi dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah 

3702.44.990

 

-  Film lainnya, untuk foto berwarna (polychrome) 

 

 

--    Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m 

3702.51.000

3702.53.000

 

--    Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, untuk slide 

3702.54.000

 

--   Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 m

3702.56.900

 

- Lain-lain :

 

 

--    Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar infra merah 

3702.91.900

 

 

--    Dengan lebar tidak melebihi 16 mm tetapi melebihi 35 m, dan panjang tidak melebihi 30 m, selain film tembus pandang sinar infra merah 

3702.93.900

 

--    Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m, selain film tembus pandang sinar infra merah 

3702.95.900

d.2

Lensa, prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari bahan apapun, terpasang, yang menjadi bagian dari atau kelengkapan untuk instrumen atau aparat, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.

 

 

-     Lensa obyektif untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan

9002.11.000

 

   Saringan (filters): 

 

 

-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera 

9002.20.100

 

-- Lain-lain 

9002.20.900

 

-  Lain-lain 

 

 

-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera 

9002.90.100

 

-- Lain-lain, selain untuk mercusuar dan rambu

9002.90.900

d.3

Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya dan mouting-nya : instrumen astronomi lainnya dan mounting-nya, kecuali untuk keperluan negara:

 

 

-  Teropong ganda 

ex 9005.10.000

 

-  Instrumen lainnya : 

 

 

--    Instrumen astronomi (misalnya, teleskop refleksi, instrumen pengukur sudut dan teleskop khatulistiwa), dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi 

ex 9005.80.100

 

 

--    Lain-lain

ex 9005.80.900

d.4

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi): Kamera Digital atau kamera video citra tidak bergerak digital (still image video camera): aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya dengan harga jual atau nilai impor Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

 

 

- Kamera mencetak seketika 

ex 9006.40.000

 

- Kamera lainnya 

ex 9006.51.100

ex 9006.51.200

ex 9006.52.100

ex 9006.52.200

ex 9006.53.100

ex 9006.53.200

ex 9006.59.100

ex 9006.59.200

 

- Kamera digital 

ex 8525.40.100

 

- Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi : 

 

 

--    Aparat cahaya kilat lampu pembuang muatan listrik 

ex 9006.61.000

 

--    Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat kubus dan yang semacam itu 

ex 9006.62.000

 

--    Lain-lain

ex 9006.69.000

d.5

Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistim pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistim digital ; videophone:

 

 

- Pesawat telepon; videophone : 

 

 

--    Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel 

8517.11.000

 

--    Lain-lain

8517.19.000

d.6

Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, earphone, alat pendengar dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara : penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara : 



 

 

- Pengeras suara: 

 

 

--    Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) > 100w rms 

ex 8518.21.000

 

--    Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkuatan (output) > 100w rms 

ex 8518.22.000

 

- Head Phone, alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan pengeras suara 

8518.30.000

 

-  Penguat listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) > 100 rms 

ex 8518.40.000

 

- Perangkat listrik penguat suara yang berkekuatan (output) > 100 rms

ex 8518.50.000

d.7

Pemutar dan perangkat pemutar media rekaman dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara, selain transcribing machine : 

8519.99.900

 

-     Perangkat pemutar selain yang dioperasikan dengan mata uang logam atau cakram 

8519.21.000

 

--    Tanpa pengeras suara 

8519.29.000

 

--    Lain-lain 

8519.31.000

 

-     Pemutar piringan: 

8519.39.000

 

--    Dengan alat pengganti piringan otomatis 

8519.99.100

 

--    Lain-lain 

8519.99.200

 

-     Aparat reproduksi suara lainnya, selain untuk jenis kaset

 

d.8

Pesawat perekam pita maknetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara selain yang dipergunakan untuk usaha jasa telekomunikasi dan penyiaran radio atau televisi : 

 

 

-     Mesin penjawab telepon 

ex 8520.20.000

 

-     Perekam pita maknetik lainnya disatukan dengan alat reproduksi suara :

 

 

--    Jenis audio digital

ex 8520.32.000

 

--    Lain-lain, selain untuk jenis kaset

ex 8520.39.000

 

-     Lain-lain

 

 

--    Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya kurang dari 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda

8520.90.100

 

-     Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak untuk film yang lebarnya 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm ganda

8520.90.200

 

--   Lain-lain

8520.90.900

d.9

Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau lebih perbuah : 

 

 

-  Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi

 

 

-- Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar 

ex. 8527.19.000

 

--    Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor. 

ex 8527.13.000

 

--    Pesawat penerima siaran radio lainnya 

ex 8527.21.000

 

-  Pesawat penerima siaran radio, tidak dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara berupa radio penerima siaran dari Satelit.

ex. 8527.31.000

d.10

Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak selain yang digunakan untuk industri rekaman, penyiaran radio atau televisi dan sinematografi :

 

 

- Dari jenis yang menggunakan pita magnetik 

ex 8521.10.000

 

- Lain-lain

ex 8521.90.000

d.11

Alat pemacar yang digabung dengan pesawat radio penerima; kamera video :

 

 

Pesawat telepon selular

8525.20.100

 

Wireles modern 

8525.20.910

 

-  Lain-lain selain yang dipergunakan untuk jenis telekomunikasi dan penyiaran radio atau televisi

ex 8525.20.990

 

-  Kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi

ex 8525.40.900

d.12

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, monitor video dan proyektor video :

 

 

-  Pesawat penerima untuk televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 29 inch sampai dengan 34 inch 

ex 8528.12.000

 

-  Proyektor video

8528.30.000

d.13

Antena dan reflektor antena dari segala jenis : selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.

ex 8529.10.990

 

e.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur, dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah : 

 

 

e.1

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.  

 

 

-  Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin ½ PK sampai dengan 2 PK. 

ex 8415.10.000

 

-  Dari jenis yang digunakan untuk orang , didalam kendaraan bermotor.

8415.20.000

 

- Lain-lain : 

 

 

--    Digabungkan dengan unit pendingin dengan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas ½ PK sampai dengan 2 PK.

ex 8415.81.000

 

--    Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin diatas ½  PK sampai dengan 2 PK 

ex 8415.82.000

 

--    Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas ½ PK sampai dengan 3 PK

ex 8415.83.000

e.2

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga,  termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.

Mesin cuci dengan kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg : 

 

 

-     Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis. 

 

 

--   Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg 

8450.11.100

 

--   Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg 

ex  8450.11.900

 

-     Mesin lainnya, dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang 

 

 

--   Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg 

8450.12.100

 

--   Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg 

ex 8450.12.900

 

-     Lain-lain, untuk mencuci: 

 

 

--    Dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg 

8450.19.100

 

--    Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg 

ex 8450.19.900

e.3

Mesin pencuci piring, untuk tipe keperluan rumah tangga 

8422.11.000  

e.4

Mesin pengering dari jenis yang dipakai untuk keperluan rumah tangga dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg. 

8451.21.210

e.5

Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per buah 

 

 

-     Pengisap debu 

ex. 8509.10.000

 

-     Penggosok lantai

ex. 8509.20.000

 

-     Penghancur sampah dapur

ex. 8509.30.000

e.6

Tungku microwave 

8516.50.000

e.7

Piano termasuk piano otomatis : harpsichord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya, dalam keadaan utuh :

 

 

-     Piano tegak 

9201.10.000

 

-     Piano besar 

9201.20.000

 

-     Lain-lain

9201.90.000

e.8

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik (misalnya : organ,guitar, akordeon). 

 

 

- Instrumen keyboard selain akordeon 

 

 

-- Organ listrik, keyboard dan yang semacam itu 

9207.10.100

 

-- Lain-lain 

9207.10.900

 

- Lain-lain

9201.90.000

f.

Kelompok wangi-wangian, adalah :

 

 

Minyak wangi dan cairan pewangi berupa eau de cologne atau sejenisnya disiapkan untuk penjualan eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.

ex 3303.00.000

g.

Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus, adalah :

 

g.1

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

ex. 5701.90.000

9.2

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk "Kelem","Schumacks","Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya , sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

 

 

-     "Kelem", "Schumacks"," Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya 

ex. 5702.10.000

 

   Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak 

 5702.42.000

ex. 5702.49.000

 

-     Lainnya, bukan dengan kontruksi bulu tegak

 5702.92.000

ex. 5702.99.000

g.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

ex. 5703.20.000

ex. 5703.30.000

ex. 5703.90.100

ex. 5703.90.990

g.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai atau ditaburi, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah 

ex. 5704.10.000

ex. 5704.90.000

g.5

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah

ex. 5705.00.200

ex. 5705.00.900

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO