LAMPIRAN VI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
a. |
Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang
disebut dalam Lampiran IV, adalah : |
|
a.1. |
Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang
diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkoholnya melebihi 26% proof. |
|
|
- Anggur pancar |
ex 2204.10.000 |
|
- Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya
dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol |
2204.21.100 ex 2204.21.900 2204.29.100 ex 2204.29.900 |
|
- air
buah anggur lainnya |
ex 2204.30.000 |
a.2 |
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol
berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, sopi manis dan minuman keras
lainnya: |
|
|
- Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape marc |
2208.20.000 |
|
- Whisky |
2208.30.000 |
|
- Rum dan lafia |
2208.40.000 |
|
- Gin dan geneva |
2208.50.000 |
|
- Vodka |
2208.60.000 |
|
- Sopi manis dan Cordials |
2208.70.000 |
|
- Lain-lain |
2208.90.000 |
b. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya, adalah : |
|
|
- Mutiara,
alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak
diuntai, dipasang atau disetel; mutiara, alam atau budidaya, diuntai
sementara untuk memudahkan pengangkutannya |
7101.10.000 7101.22.000 |
|
- Intan,
dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak dipasang atau
disetel. |
7102.10.000 7102.29.000 7102.39.000 |
|
- Batu
permata (selain intan), dikerjakan atau ditingkatkan mutunya tetapi tidak
diikat, tidak dipasang atau tidak disetel; diikat sementara hanya untuk
memudahkan pengangkutannya saja. |
ex 7103.91.000 ex 7103.99.000 |
|
- Barang
dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu permata atau batu setengah
permata alam. |
7116.10.000 ex 7116.20.000 |
c. |
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum, adalah : Kapal pesiar mewah : |
|
|
- Kapal penumpang,
kapal pesiar, dan kendaraan semacam itu terutama dibuat untuk angkutan orang;
kapal penyeberangan dari semua jenis. |
ex 8901.10.110 ex 8901.10.190 ex 8901.10.910 ex 8901.10.990 |
|
- Kapal pesiar (yacht)
dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk
bersenang-senang atau olah raga, selain sampan dan kano, perahu layar (dengan
atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor. |
ex 8903.99.000 |
Salinan sesuai dengan aslinya ttd. Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd. BOEDIONO |