1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA 
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG 

Nomor HS 

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah :

 

a.1.

Bir terbuat dari malti

2203.00.000

a.2.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkohol tidak melebihi 26% proof. 

 

 

-   Anggur pancar 

ex 2204.10. 000

 

-   Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol

2204.21.200

ex 2204.21.900

2204.29.200

 

-   air buah anggur lainnya

ex 2204.29.900

ex 2204.30.000

a.3

Vermouth dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

2205.10.000

2205.90.000

a.4

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah per, anggur madu): campuran minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol :

 

 

-   Anggur buah apel dan anggur buah per 

2206.00.100

 

-   Sake (anggur beras)

 2206.00.200

 

-   Anggur madu 

2206.00.300

 

-   Tuak 

2206.00.400

 

-   Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar). 

2206.00.500

 

-   Lain-lain

2206.00.900

b.

Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, adalah :

 

b.1.

Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu), dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per buah. 

ex. 4201.00.000 

b.2.

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah. 

 

 

-   Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dan wadah semacam itu. 

ex. 4202.11.000

 

-   Tas tangan, dengan tali menggantung di bahu atau tidak, termasuk yang tanpa gagang.

ex. 4202.21.000

ex. 4202.29.000

 

-   Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas tangan

ex. 4202.31.000

ex. 4202.39.000

 

-   Lain-lain.

ex. 4202.91.000

ex. 4202.99.000

b.3

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong. 

 

 

-   Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi.

 

 

--    Barang pakaian 

ex. 4203.10.000

 

--    Sarung tangan, sarung tangan tanpa jari-jari, sarung tangan tidak menutupi jari-jari

ex. 4203.21.000

ex. 4203.29.000

 

--    Ikat pinggang dan tali sandang

ex. 4203.30.000

 

--    Perlengkapan pakaian lainnya 

ex. 4203.40.000

 

-   Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu:

 

 

--    Barang pakaian dan perlengkapan pakaian. 

ex. 4303.10.000

b.4

Barang lainnya selain pakaian manusia dan perlengkapannya, yang terbuat dari kulit berbulu dan kulit berbulu tiruan dengan harga jual atau nilai impor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

ex. 4303.90.900

ex. 4304.00.900

b.5

Pakaian dan perlengkapan pakaian yang terbuat dari kulit berbulu tiruan dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong.

ex. 4304.00.900

c.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah :

 

c.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

ex 5701.10.000

ex 5701.90.000

c.2.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk "Kelen", "Schumacks", "Karamanic" dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

 

 

-   "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya 

ex 5702.10.000

 

 

-   Lainnya, dengan kontruksi bulu tegak

ex 5702.41.000

ex 5702.49.000

 

-   Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak.

ex 5702.91.000

ex 5702.99.000

c.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

ex 5703.10.000

ex 5703.90.100

ex 5703.90.910

c.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. 

ex 5705.00.100

ex 5705.00.300

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu, adalah : 

 

 

-   Gelas minum

7013.21.000

 

-   Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur

7013.31.000

 

-   Barang kaca lainnya

7013.91.000

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, adalah : 

 

e.1

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitungan detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia. 

 

 

-   Arloji tangan bekerja dengan tenaga listrik, memiliki sarana penghitungan detik atau tidak. 

ex. 9101.11.000

ex. 9101.12.000

ex. 9101.19.000

 

-   Arloji tangan lainnya, menjadi satu atau tidak dengan fasilitas penghitungan detik. 

ex. 9101.21.000

ex. 9101.29.000

 

-   Lain-lain

ex. 9101.91.000

ex. 9101.99.000

e.2

Lonceng, termasuk peralatannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia : 

 

 

-   Lonceng dengan gerakan jam 

ex. 9103.10.000

ex. 9103.90.000

 

-   Peralatan papan lonceng dan lonceng dari tipe untuk kendaraan, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa atau kapal laut.

ex. 9104.00.100

ex. 9104.00.900

 

-   Lonceng lainnya : 

 

 

--    Jam beker 

ex. 9105.11.000

ex. 9105.19.000

 

--    Jam dinding 

ex. 9105.21.000

ex. 9105.29.000

 

--    Lain - lain

ex. 9105.91.100

ex. 9105.91.200

ex. 9105.91.900

ex. 9105.99.100

ex. 9105.99.200

ex. 9105.99.900

e.3

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya: 

 

 

-   Barang hasil tempaan dan bagiannya, dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina. 

ex. 7114.19.100

ex. 7114.19.900

ex. 7114.20.000

 

-   Barang lain dari emas atau platina, atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina, selain katalis dalam bentuk kasa kawat atau kasa dan platina untuk keperluan laboratorium. 

ex. 7115.10.900

ex. 7115.90.900

f

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali untuk 

 

 

Keperluan negara atau angkutan umum, adalah :

 

 

Perahu motor termasuk perahu motor tempel, untuk keperluan olah raga atau bersenang-senang

8903.92.000

ex. 8903.99.000

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudiakan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, adalah : 

 

 

-   Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.

ex 8801.10.000

 

-   Lain-lain

ex 8801.90.000

h.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara adalah : 

 

 

Peluru untuk senjata.   

9306.10.900

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

9306.90.900

i. 

Kelompok perlengkapan untuk permaianan dalam ruangan, di atas meja untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah : 


Permainan video dari jenis yang digunakan dengan pesawat penerima televisi, selain yang dipergunakan dalam taman hiburan atau tempat hiburan 




9504.10.000

 

 

j.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, adalah : 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan  ukuran lebih dari 43 inch sampai dengan 50 inch.

ex. 8528.12.000

 

k.

Kelompok jenis alas kaki, adalah : 

 

k.1

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. 

 

 

-   Alas kaki dengan logam pelindung jari.

ex. 6401.10.000

 

-   Alas kaki lainnya

ex. 6401.91.000

ex. 6401.92.000

ex. 6401.99.200

ex. 6401.99.900

k.2

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Alas kaki olah raga

ex. 6402.12.000

ex. 6402.19.000

 

-   Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk

ex. 6402.20.000

ex. 6402.30.000

 

-   Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki. 

ex. 6402.91.000

 

-   Alas kaki lainnya.

ex. 6402.99.100

ex. 6402.99.200

ex. 6402.99.900

k.3

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. 

 

 

-   Alas kaki olah raga

ex. 6403.12.000

ex. 6403.19.100

ex. 6403.19.200

ex. 6403.19.900

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari kulit, dan bagian atasnya terdiri dari kulit pengikat yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol. 

ex. 6403.20.000

 

 

-   Alas kaki dibuat diatas satu alas atau landasan dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung dari kaki

ex. 6403.30.000

 

-   Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

ex. 6403.40.000

 

-   Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit

ex. 6403.51.000

ex. 6403.59.100

ex. 6403.59.200

ex. 6403.59.300

ex. 6403.59.900

 

-   Alas kaki lainnya 

ex. 6403.91.100

ex. 6403.91.900

ex. 6403.99.100

ex. 6403.99.200

ex. 6403.99.900

k.4

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau komposisi dan bagian atasnya dari tekstil, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik

ex. 6404.11.100

ex. 6404.11.200

ex. 6404.19.110

ex. 6404.19.120

ex. 6404.19.190

 

-   Alas kaki dengan sol luar dari kulit atau kulit komposisi

ex. 6404.20.000

k.5

Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-   Dengan bagian atasnya dari kulit atau kulit komposisi 

ex. 6405.10.000

 

-   Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil 

ex. 6405.20.000

 

-   Lain-lain 

ex. 6405.90.100

ex. 6405.90.900

l.

Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tanggal lainnya dan barang rias, adalah : 

 

 

Barang rias dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

 

-   Terbuat dari porselin atau tanah lempung cina.

ex. 6911.10.000

ex. 6911.90.000

 

-   Terbuat selain dari porselin atau tanah lempung cina.

ex. 6912.00.000

m.

Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, adalah :

 

m.1

Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.0000 (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan :

 

 

-   Tempat duduk yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor 

ex 9401.20.000

 

-   Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya 

ex 9401.30.000

 

-   Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan kemah, dapat diubah menjadi tempat tidur 

ex 9401.40.000

 

-   Tempat duduk dari rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam. 

ex 9401.50.100

ex 9401.50.900

 

-   Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari kayu 

ex 9401.61.000

ex 9401.69.000

 

-   Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari logam. 

ex 9401.71.000

ex 9401.79.000

 

-   Tempat duduk lainnya 

ex 9401.80.100

ex 9401.80.900

m.2

Perabot rumah lainnya dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan: 

 

 

-   Perabot rumah dari logam yang biasa digunakan di kantor

ex 9403.10.000

 

-   Perabot rumah lainnya dari logam

ex 9403.20.000

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kantor: 

 

 

--    Meja gambar dilengkapi dengan pantograph atau alat ukur lainnya maupun tidak

ex 9017.10.000

ex 9403.30.100

 

--    Perabot rumah khusus (dengan tempat simpanan dan laci) untuk pekerjaan cetak mencetak.

ex 9403.30.200

 

--    Lain-lain

ex 9403.30.900

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur

ex 9403.40.000

 

-   Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur

ex 9403.50.000

 

-   Perabot rumah dari kayu lainnya

ex 9403.60.000

 

-   Perabot rumah dari plastik

ex 9403.70.000

 

-   Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam.

ex 9403.80.100

ex 9403.80.900

m.3

Lapik kasur; barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar, dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:

 

 

-   Lapik kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.

ex 9404.10.000

 

-   Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per m2 per unit: 

 

 

--   Dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak 

ex 9404.21.000

 

--   Dari bahan lainnya 

ex 9404.29.000

 

-   Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

ex 9404.30.000

 

-   Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

ex 9404.90.000

m.4

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya : isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,- atau lebih per unit atau satuan: 

 

 

-   Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok, tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan. 

ex. 9405.10.200

ex. 9405.10.900

 

-   Lampu listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai. 

ex. 9405.20.200

ex. 9405.20.900

 

-   Lampu listrik dan kelengkapan penerangan lainnya, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu, tidak bersenter untuk lapangan terbang: lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel, lentera kapal; lampu untuk pesawat terbang, kereta api, mercusuar dan penunjuk arah jalan. 

ex. 9405.40.100

ex. 9405.40.200

ex. 9405.40.300

ex. 9405.40.400

ex. 9405.40.500

ex. 9405.40.690

ex. 9405.40.900

 

-   Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya, selain yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak tanah.

ex. 9405.50.100

ex. 9405.50.200

ex. 9405.50.300

ex. 9405.50.400

ex. 9405.50.590

ex. 9405.50.690

ex. 9405.50.900

n.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, adalah : 

 

 

Barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan : 

 

 

-   Bak cuci, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat dari keramik. 

ex. 6910.10.000

ex. 6910.90.000

 

-   Barang keramik pajangan lainnya yang merupakan karya seni.

ex. 6913.10.100

ex. 6913.10.900

ex. 6913.90.000

o

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tepi jalan, adalah : 

 

Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik : 

 

 

-   Ubin, kubus dan barang semacam itu: 

 

 

--   Ubin dan barang semacam dari batu pualam

ex. 6802.10.100

 

--   Kubus Mosaik 

ex. 6802.10.200

 

--   Lain-lain

ex. 6802.10.900

 

-   Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang tersebut daripadanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau tetap : 

 

 

--    Batu pualam, traverline dan alabaster

ex. 6802.21.000

 

--    Batu calcareous lainnya 

ex. 6802.22.000

 

--    Granit lembaran tebal yang telah dipoles 

ex. 6802.23.100

 

--    Granit lainnya 

ex. 6802.23.900

 

--    Batu lainnya

ex. 6802.29.000

 

-   Bentuk Lainnya : 

 

 

--   Batu pualam, travertine dan alabaster

ex. 6802.91.000

 

--   Batu calcareous lainnya 

ex. 6802.92.000

 

--   Granit 

ex. 6802.93.000

 

--   Batu lainnya 

ex. 6802.99.000

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum

u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO