LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
a. |
Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah : |
|
a.1. |
Bir terbuat dari malti |
2203.00.000 |
a.2. |
Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang
diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkohol tidak melebihi 26%
proof. |
|
|
- Anggur
pancar |
ex 2204.10. 000 |
|
- Anggur
lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan
penambahan alkohol |
2204.21.200 ex 2204.21.900 2204.29.200 |
|
- air
buah anggur lainnya |
ex 2204.29.900 ex 2204.30.000 |
a.3 |
Vermouth dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang
dibubuhi dengan zat nabati atau aroma. |
2205.10.000 2205.90.000 |
a.4 |
Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah
apel, anggur buah per, anggur madu): campuran minuman ragian dan campuran minuman
ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol : |
|
|
- Anggur buah apel dan anggur buah per |
2206.00.100
|
|
- Sake (anggur beras) |
2206.00.200 |
|
- Anggur madu |
2206.00.300
|
|
- Tuak |
2206.00.400
|
|
- Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran
(kecuali air anggur segar). |
2206.00.500
|
|
- Lain-lain |
2206.00.900 |
b. |
Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit
tiruan, adalah : |
|
b.1. |
Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk
segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup
pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu), dengan nilai impor
atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per buah. |
ex. 4201.00.000 |
b.2. |
Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas
surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan
musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu; tas untuk
bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat
map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol,
kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau, dan wadah semacam itu, dengan
nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih
per buah. |
|
|
- Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas
sekolah, dan wadah semacam itu. |
ex. 4202.11.000 |
|
- Tas tangan, dengan tali menggantung di bahu atau tidak, termasuk
yang tanpa gagang. |
ex. 4202.21.000 ex. 4202.29.000 |
|
- Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas
tangan |
ex. 4202.31.000 ex. 4202.39.000 |
|
- Lain-lain. |
ex. 4202.91.000 ex. 4202.99.000 |
b.3 |
Barang pakaian dan perlengkapan pakaian, yang sebagian
atau seluruhnya terbuat dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp
600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong. |
|
|
- Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dari kulit samak atau
kulit komposisi. |
|
|
-- Barang pakaian |
ex. 4203.10.000 |
|
-- Sarung tangan, sarung tangan tanpa jari-jari, sarung tangan
tidak menutupi jari-jari |
ex. 4203.21.000 ex. 4203.29.000 |
|
-- Ikat pinggang dan tali sandang |
ex. 4203.30.000 |
|
-- Perlengkapan pakaian lainnya |
ex. 4203.40.000 |
|
- Barang pakaian, perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari
kulit berbulu: |
|
|
-- Barang pakaian dan perlengkapan pakaian. |
ex. 4303.10.000 |
b.4 |
Barang lainnya selain pakaian manusia dan perlengkapannya,
yang terbuat dari kulit berbulu dan kulit berbulu tiruan dengan harga jual
atau nilai impor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per buah. |
ex. 4303.90.900 ex. 4304.00.900 |
b.5 |
Pakaian dan perlengkapan pakaian yang terbuat dari kulit
berbulu tiruan dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) atau lebih per stel Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau
lebih per potong. |
ex. 4304.00.900 |
c. |
Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah : |
|
c.1. |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat,
sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex 5701.10.000 ex 5701.90.000 |
c.2. |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun,
tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk "Kelen",
"Schumacks", "Karamanic" dan babut tenunan tangan
semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
|
|
-
"Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut
tenunan tangan semacamnya |
ex 5702.10.000 |
|
- Lainnya, dengan kontruksi bulu tegak |
ex 5702.41.000 ex 5702.49.000 |
|
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak. |
ex 5702.91.000 ex 5702.99.000 |
c.3 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya
berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan
ibadah. |
ex 5703.10.000 ex 5703.90.100 ex 5703.90.910 |
c.4 |
Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi,
selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex 5705.00.100 ex 5705.00.300 |
d. |
Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis
yang digunakan untuk meja dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau
keperluan semacam itu, adalah : |
|
|
- Gelas minum |
7013.21.000 |
|
- Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk
di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur |
7013.31.000 |
|
- Barang
kaca lainnya |
7013.91.000 |
e. |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya
terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau
campuran daripadanya, adalah : |
|
e.1 |
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk
penghitungan detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam yang
dilapisi logam mulia. |
|
|
- Arloji tangan bekerja dengan tenaga listrik, memiliki sarana
penghitungan detik atau tidak. |
ex. 9101.11.000 ex. 9101.12.000 ex. 9101.19.000 |
|
- Arloji tangan lainnya, menjadi satu atau tidak dengan fasilitas
penghitungan detik. |
ex. 9101.21.000 ex. 9101.29.000 |
|
- Lain-lain |
ex. 9101.91.000 ex. 9101.99.000 |
e.2 |
Lonceng,
termasuk peralatannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia
: |
|
|
- Lonceng
dengan gerakan jam |
ex. 9103.10.000 ex. 9103.90.000 |
|
- Peralatan
papan lonceng dan lonceng dari tipe untuk kendaraan, pesawat terbang, pesawat
ruang angkasa atau kapal laut. |
ex. 9104.00.100 ex. 9104.00.900 |
|
- Lonceng lainnya : |
|
|
-- Jam beker |
ex. 9105.11.000 ex. 9105.19.000 |
|
-- Jam dinding |
ex. 9105.21.000 ex. 9105.29.000 |
|
-- Lain - lain |
ex. 9105.91.100 ex. 9105.91.200 ex. 9105.91.900 ex. 9105.99.100 ex. 9105.99.200 ex. 9105.99.900 |
e.3 |
Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran
daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya: |
|
|
- Barang hasil tempaan dan bagiannya, dari
emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau
platina. |
ex. 7114.19.100 ex. 7114.19.900 ex. 7114.20.000 |
|
- Barang lain dari emas atau platina, atau
dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina, selain katalis dalam
bentuk kasa kawat atau kasa dan platina untuk keperluan laboratorium. |
ex. 7115.10.900 ex. 7115.90.900 |
f |
Kelompok
kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam
Lampiran III, kecuali untuk |
|
|
Keperluan negara atau angkutan umum, adalah : |
|
|
Perahu motor termasuk perahu motor tempel, untuk keperluan
olah raga atau bersenang-senang |
8903.92.000 ex. 8903.99.000 |
g. |
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat
dikemudiakan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, adalah : |
|
|
- Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung. |
ex 8801.10.000 |
|
- Lain-lain |
ex 8801.90.000 |
h. |
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,
kecuali untuk keperluan negara adalah : |
|
|
Peluru untuk senjata. |
9306.10.900 9306.21.900 9306.29.900 9306.30.910 9306.30.990 9306.90.900 |
i. |
Kelompok perlengkapan untuk permaianan dalam ruangan, di
atas meja untuk orang dewasa dan kanak-kanak, adalah :
|
|
j. |
Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, adalah : |
|
|
Pesawat penerima untuk televisi dikombinasikan atau
tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat
reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 43 inch sampai
dengan 50 inch. |
ex. 8528.12.000 |
k. |
Kelompok jenis alas kaki, adalah : |
|
k.1 |
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya
dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada
solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,
ditusuk atau pengerjaan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas kaki dengan logam pelindung jari. |
ex. 6401.10.000 |
|
- Alas kaki lainnya |
ex. 6401.91.000 ex. 6401.92.000 ex. 6401.99.200 ex. 6401.99.900 |
k.2 |
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya
dari karet atau dari plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas kaki olah raga |
ex. 6402.12.000 ex. 6402.19.000 |
|
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya
dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk |
ex. 6402.20.000 ex. 6402.30.000 |
|
- Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki. |
ex. 6402.91.000 |
|
- Alas kaki lainnya. |
ex. 6402.99.100 ex. 6402.99.200 ex. 6402.99.900 |
k.3 |
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit
atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit, dengan nilai impor
atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas
kaki olah raga |
ex. 6403.12.000 ex. 6403.19.100 ex. 6403.19.200 ex. 6403.19.900 |
|
- Alas
kaki dengan sol luar dari kulit, dan bagian atasnya terdiri dari kulit
pengikat yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol. |
ex. 6403.20.000 |
|
- Alas
kaki dibuat diatas satu alas atau landasan dari kayu, tidak mempunyai sol
dalam atau logam pelindung dari kaki |
ex. 6403.30.000 |
|
- Alas
kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki. |
ex. 6403.40.000 |
|
- Alas
kaki lainnya dengan sol luar dari kulit |
ex. 6403.51.000 ex. 6403.59.100 ex. 6403.59.200 ex. 6403.59.300 ex. 6403.59.900 |
|
- Alas kaki lainnya |
ex. 6403.91.100 ex. 6403.91.900 ex. 6403.99.100 ex. 6403.99.200 ex. 6403.99.900 |
k.4 |
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit
atau komposisi dan bagian atasnya dari tekstil, dengan nilai impor atau harga
jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik |
ex. 6404.11.100 ex. 6404.11.200 ex. 6404.19.110 ex. 6404.19.120 ex. 6404.19.190 |
|
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit atau kulit komposisi |
ex. 6404.20.000 |
k.5 |
Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang. |
|
|
- Dengan bagian atasnya dari kulit atau kulit komposisi |
ex. 6405.10.000 |
|
- Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil |
ex. 6405.20.000 |
|
- Lain-lain |
ex. 6405.90.100 ex. 6405.90.900 |
l. |
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tanggal
lainnya dan barang rias, adalah : |
|
|
Barang rias dengan nilai impor atau harga jual lebih
dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan : |
|
|
- Terbuat dari porselin atau tanah lempung cina. |
ex. 6911.10.000 ex. 6911.90.000 |
|
- Terbuat selain dari porselin atau tanah lempung cina. |
ex. 6912.00.000 |
m. |
Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor,
adalah : |
|
m.1 |
Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat
tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.0000 (dua
juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan : |
|
|
- Tempat
duduk yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor |
ex 9401.20.000 |
|
- Tempat
duduk berputar yang dapat diatur tingginya |
ex 9401.30.000 |
|
- Tempat
duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan kemah, dapat diubah
menjadi tempat tidur |
ex 9401.40.000 |
|
- Tempat
duduk dari rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam. |
ex 9401.50.100 ex 9401.50.900 |
|
- Tempat
duduk lainnya, dengan rangka dari kayu |
ex 9401.61.000 ex 9401.69.000 |
|
- Tempat
duduk lainnya, dengan rangka dari logam. |
ex 9401.71.000 ex 9401.79.000 |
|
- Tempat
duduk lainnya |
ex 9401.80.100 ex 9401.80.900 |
m.2 |
Perabot rumah lainnya dan bagiannya, dengan nilai impor
atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau
satuan: |
|
|
- Perabot rumah dari logam yang biasa digunakan di kantor |
ex 9403.10.000 |
|
- Perabot rumah lainnya dari logam |
ex 9403.20.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kantor: |
|
|
-- Meja gambar dilengkapi dengan pantograph atau alat ukur lainnya
maupun tidak |
ex 9017.10.000 ex 9403.30.100 |
|
-- Perabot rumah khusus (dengan tempat simpanan dan laci) untuk
pekerjaan cetak mencetak. |
ex 9403.30.200 |
|
-- Lain-lain |
ex 9403.30.900 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur |
ex 9403.40.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur |
ex 9403.50.000 |
|
- Perabot rumah dari kayu lainnya |
ex 9403.60.000 |
|
- Perabot rumah dari plastik |
ex 9403.70.000 |
|
- Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu
atau bahan yang semacam. |
ex 9403.80.100 ex 9403.80.900 |
m.3 |
Lapik kasur;
barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya,
kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar, dan bantal
kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun
atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali yang terbuat
dari kapuk: |
|
|
- Lapik
kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atau lebih per m2 per unit. |
ex 9404.10.000 |
|
- Kasur
dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau
lebih per m2 per unit: |
|
|
-- Dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak |
ex 9404.21.000 |
|
-- Dari bahan lainnya |
ex 9404.29.000 |
|
- Kantong
tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atau lebih per unit atau satuan. |
ex 9404.30.000 |
|
- Lain-lain,
dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau
lebih per unit atau satuan. |
ex 9404.90.000 |
m.4 |
Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu
senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya : isyarat iluminasi, papan
nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya,
dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,- atau lebih per unit atau
satuan: |
|
|
- Lampu
gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk
langit-langit atau tembok, tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan
pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan. |
ex. 9405.10.200 ex. 9405.10.900 |
|
- Lampu
listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai. |
ex. 9405.20.200 ex. 9405.20.900 |
|
- Lampu
listrik dan kelengkapan penerangan lainnya, selain yang digunakan untuk
rambu-rambu lampu, tidak bersenter untuk lapangan terbang: lentera lokomotif
dan alat yang bergerak di atas rel, lentera kapal; lampu untuk pesawat
terbang, kereta api, mercusuar dan penunjuk arah jalan. |
ex. 9405.40.100 ex. 9405.40.200 ex. 9405.40.300 ex. 9405.40.400 ex. 9405.40.500 ex. 9405.40.690 ex. 9405.40.900 |
|
- Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan
penerangannya, selain yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu
tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai
minyak tanah. |
ex. 9405.50.100 ex. 9405.50.200 ex. 9405.50.300 ex. 9405.50.400 ex. 9405.50.590 ex. 9405.50.690 ex. 9405.50.900 |
n. |
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah
lempung cina atau keramik, adalah : |
|
|
Barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung
cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) atau lebih per unit atau satuan : |
|
|
- Bak
cuci, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak
pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat
dari keramik. |
ex. 6910.10.000 ex. 6910.90.000 |
|
- Barang
keramik pajangan lainnya yang merupakan karya seni. |
ex. 6913.10.100 ex. 6913.10.900 ex. 6913.90.000 |
o |
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari batu selain batu jalan dan batu tepi jalan, adalah : Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang
merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) atau lebih per meter kubik : |
|
|
- Ubin, kubus dan barang semacam itu: |
|
|
-- Ubin dan barang semacam dari batu pualam |
ex. 6802.10.100 |
|
-- Kubus Mosaik |
ex. 6802.10.200 |
|
-- Lain-lain |
ex. 6802.10.900 |
|
- Batu
monumen atau batu bangunan lainnya dan barang tersebut daripadanya, dipotong
atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau tetap : |
|
|
-- Batu pualam, traverline dan alabaster |
ex. 6802.21.000 |
|
-- Batu calcareous lainnya |
ex. 6802.22.000 |
|
-- Granit lembaran tebal yang telah dipoles |
ex. 6802.23.100 |
|
-- Granit lainnya |
ex. 6802.23.900 |
|
-- Batu lainnya |
ex. 6802.29.000 |
|
- Bentuk Lainnya : |
|
|
-- Batu pualam, travertine dan alabaster |
ex. 6802.91.000 |
|
-- Batu calcareous lainnya |
ex. 6802.92.000 |
|
-- Granit |
ex. 6802.93.000 |
|
-- Batu lainnya |
ex. 6802.99.000 |
Salinan sesuai dengan aslinya u.b. ttd. Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd. BOEDIONO |