1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA 
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG 

Nomor HS 

a.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah : 


Kapal selain kapal pesiar mewah (yacht), untuk keperluan olahraga atau bersenang-senang: 

 

 

 

 

 

 

-    Dapat digembungkan 

ex 8903.10.000

 

-    Perahu layar, dengan atau tanpa motor penggerak 

ex 8903.91.000

 

-    Sampan, kano, dan kendaraan air lainnya, selain perahu motor.

ex 8903.99.900

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga lain selain yang dimaksud dalam Lampiran I, adalah :

 

b.1

Perlengkapan Golf 

 

 

-    Bola Golf 

9506.32.000

 

-    Peralatan lainnya selain tongkat pemukul golf 

ex 9506.39.000

b.2

Perlengkapan Menyelam: 

 

 

-    Pakaian selam. 

4015.90.100

 

-    Kacamata pelindung untuk selam. 

ex. 9004.90.200

b.3

Peralatan ski air, papan selancar, papan layar dan olah raga air lainnya. 

 

 

-    Papan layar 

9506.21.000

 

-    Lain-lain

9506.29.000

c.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II, adalah :

 

 

Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 34 inch sampai dengan 43 inch.

ex. 8528.12.000

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO