LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)
No. |
URAIAN BARANG |
Nomor HS |
a. |
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan
kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah :
|
|
|
- Dapat digembungkan |
ex 8903.10.000 |
|
- Perahu layar, dengan atau tanpa motor penggerak |
ex 8903.91.000 |
|
- Sampan, kano, dan kendaraan air lainnya, selain perahu motor. |
ex 8903.99.900 |
b. |
Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga lain
selain yang dimaksud dalam Lampiran I, adalah : |
|
b.1 |
Perlengkapan Golf |
|
|
- Bola
Golf |
9506.32.000 |
|
- Peralatan
lainnya selain tongkat pemukul golf |
ex 9506.39.000 |
b.2 |
Perlengkapan Menyelam: |
|
|
- Pakaian selam. |
4015.90.100 |
|
- Kacamata pelindung untuk selam. |
ex. 9004.90.200 |
b.3 |
Peralatan ski air, papan selancar, papan layar dan olah
raga air lainnya. |
|
|
- Papan
layar |
9506.21.000 |
|
- Lain-lain |
9506.29.000 |
c. |
Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud
dalam Lampiran I dan Lampiran II, adalah : |
|
|
Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan
atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau
pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 34 inch sampai
dengan 43 inch. |
ex. 8528.12.000 |
Salinan sesuai dengan aslinya ttd. Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd. BOEDIONO |