1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.03/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA 
DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG 

Nomor HS 

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam Lampiran IV, adalah :

 

a.1.

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkoholnya melebihi 26% proof. 

 

 

-   Anggur pancar 

ex 2204.10.000

 

-   Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol

2204.21.100

ex 2204.21.900

2204.29.100

ex 2204.29.900

 

-   air buah anggur lainnya

ex 2204.30.000

a.2

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya: 

 

 

-   Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape marc

2208.20.000

 

-   Whisky 

2208.30.000

 

-   Rum dan lafia 

2208.40.000

 

-   Gin dan geneva

2208.50.000

 

-   Vodka

2208.60.000

 

-   Sopi manis dan Cordials

2208.70.000

 

-   Lain-lain

2208.90.000

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya, adalah :

 

 

-   Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, dipasang atau disetel; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya

7101.10.000

7101.22.000

 

-   Intan, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak dipasang atau disetel. 

7102.10.000

7102.29.000

7102.39.000

 

-   Batu permata (selain intan), dikerjakan atau ditingkatkan mutunya tetapi tidak diikat, tidak dipasang atau tidak disetel; diikat sementara hanya untuk memudahkan pengangkutannya saja.

ex 7103.91.000

ex 7103.99.000

 

 

-   Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu permata atau batu setengah permata alam. 

7116.10.000

ex 7116.20.000

 

c.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah : 


Kapal pesiar mewah : 

 

 

-   Kapal penumpang, kapal pesiar, dan kendaraan semacam itu terutama dibuat untuk angkutan orang; kapal penyeberangan dari semua jenis. 

ex 8901.10.110

ex 8901.10.190

ex 8901.10.910

ex 8901.10.990

 

-   Kapal pesiar (yacht) dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk bersenang-senang atau olah raga, selain sampan dan kano, perahu layar (dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor. 

ex 8903.99.000

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO