DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
PETUNJUK
PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
PETUNJUK
UMUM
Berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah
sebagai berikut:
1. |
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT
Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya. |
2. |
SPT Tahunan ditandatangani
oleh pengurus, direksi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri
dengan surat kuasa khusus. |
3. |
SPT Tahunan dianggap tidak
disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001. |
4. |
Wajib Pajak harus mengambil
sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak. |
5. |
Penyampaian SPT Tahunan
dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-518/PJ./2001. |
6. |
Kekurangan pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari
saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
7. |
Wajib Pajak wajib membayar atau
menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau
bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran
pajak (Bank Persepsi). |
8. |
Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus
diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur
Jenderal tersebut. |
9. |
Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan
secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara
besarnya pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak menurut penghitungan sementara tersebut. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah). |
10. |
Setiap
orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak
atau kurang dibayar. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar. |
PETUNJUK
KHUSUS
Dalam
rangka membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Bagi Pemotong Pajak yang
membayarkan upah kepada pegawai tidak tetap yang seluruh atau sebagian dari
PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung Pemerintah harus melampirkan suatu daftar
khusus yang memuat nama pegawai
tidak tetap, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. |
|
2. |
Yang wajib mengisi dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) adalah setiap Pemotong Pajak
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terdiri dari: |
|
a. |
pemberi kerja yang terdiri
dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan
atau unit, bentuk usaha tetap termasuk juga badan atau organisasi
internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai; |
|
b. |
bendaharawan Pemerintah termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga negara
lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; |
|
c. |
dana pensiun, badan
penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; |
|
d. |
perusahaan, badan, dan
bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan
status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak
untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; |
|
e. |
perusahaan, badan, dan
bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status Wajib Pajak luar negeri; |
|
f. |
yayasan (termasuk yayasan di
bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga,
kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam
segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi; |
|
g. |
perusahaan, badan, dan
bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada
peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; |
|
h. |
penyelenggara kegiatan
(termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang
membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. |
|
|
Perusahaan dan badan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, e, dan g termasuk Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam
bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun
yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
|
3. |
Bagi pemotong pajak yang
tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771)
wajib menyampaikan daftar biaya. |
|
4. |
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
dapat menyampaikan lampiran 1721 A-1 dalam bentuk media elektronik (a.l. disket
atau cartridge) dalam struktur data yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, sedangkan Induk SPT (Formulir 1721) tetap harus diisi dan
ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan disampaikan bersama lampirannya secara
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan atau dikirim melalui Kantor Pos secara tercatat atau
dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR
LAMPIRAN
I (FORMULIR 1721-A)
DAFTAR
PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU
TUNJANGAN
HARI TUA/TABUNGAN HARI TUA (THT)/
JAMINAN
HARI TUA (JHT)
Formulir
ini merupakan daftar nominatif pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT
dan PPh Pasal 21 yang dipotong dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang
dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT)
adalah THT/JHT yangdibayarkan secara bulanan atau teratur.
TAHUN
TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang
bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak,
sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
A. |
DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG
PENGHASILAN NETONYA MELEBIHI PTKP |
NOMOR
URUT
Kolom
(1)
Kolom
ini diisi sesuai dengan nomor urut yang tercantum pada tiap lembar Formulir
1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
NAMA
Kolom
(2)
Kolom ini
diisi dengan nama pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan
yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
Bagi
pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT lainnya yang tidak dibuatkan
Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namanya tidak perlu dicantumkan satu per satu.
NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Kolom
(3)
Kolom ini diisi dengan NPWP pegawai
tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap
lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
PENGHASILAN
BRUTO
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah
pada Angka 10 dari Formulir 1721-A2.
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Kolom
(5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1,
atau dengan jumlah pada Angka 18 dari Formulir 1721-A2.
PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom
(6)
Kolom
ini diisi dengan jumlah pada angka 22 dari Formulir 1721-A1.
JUMLAH
Bagian
ini diisi dengan:
- |
Jumlah pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT, baik yang mempunyai NPWP maupun tidak; |
- |
Hasil penjumlahan
penghasilan bruto pada Kolom (4); dan |
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal
21 terutang pada kolom (5). |
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal
21 ditanggung pemerintah pada Kolom (6). |
B. |
JUMLAH PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA
PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA TIDAK MELEBIHI PTKP |
Bagian
ini diisi dengan:
- |
Jumlah pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP. |
- |
Jumlah penghasilan bruto
pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya
tidak melebihi PTKP. |
C. |
JUMLAH A + B |
Bagian
ini diisi dengan:
- |
Hasil penjumlahan jumlah
orang pada bagian A dengan bagian B Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir
1721 huruf A Angka 1 kolom (2); |
- |
Hasil penjumlahan
penghasilan bruto pada bagian A dengan bagian B Selanjutnya pindahkan hasil
penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (3). |
- |
Jumlah yang sesuai dengan
jumlah Kolom (5) PPh Pasal 21 terutang pada bagian A. Selanjutnya pindahkan
jumlah tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (4). |
- |
Jumlah yang sesuai dengan
jumlah Kolom (6) PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bagian A.
Selanjutnya dilakukan penjumlahan dengan jumlah kolom (6) PPh Ditanggung
Pemerintah Formulir 1721-B kemudian pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke
Formulir 1721 huruf A Angka 4. |
LAMPIRAN
I-A (FORMULIR 1721-A1)
PENGHASILAN
DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP
ATAU
PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/
TABUNGAN
HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT)
Formulir
ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya
penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan
dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah
penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan
Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Formulir
ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran
pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara,
serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT
pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang
dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua
(JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.
TAHUN TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NOMOR
URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap
lembar Formulir 1721-A1.
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak,
sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak,
sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak,
sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan nama pegawai tetap atau
penerima pensiun atau THT/JHT.
NPWP
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian
ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang
bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun atau THT/JHT tersebut telah
mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT
Bagian
ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau
THT/JHT yang bersangkutan.
JABATAN
Bagian
ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.
STATUS, JENIS KELAMIN, DAN KARYAWAN ASING
Berilah
tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status, jenis kelamin dan status
karyawan asing pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.
Status
tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang
bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun
takwim yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah
titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak
mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap pegawai
tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai
pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun atau THT/JHT.
Jumlah
tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari
tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Bagi
karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya
sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal
demikian, maka PTKP yang dapat ikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi
karyawati status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya
sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan:
K/- |
berarti status kawin dan
tidak mempunyai tanggungan keluarga; |
TK/- |
berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga atau karyawati status kawinyang suaminya menerima atau
memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. |
K/1 |
berarti status kawin dan mempunyai
tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin
tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang. |
dan
seterusnya.
MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini
diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan
(misalnya : Januari s.d. Desember 2002; Januari s.d. Mei 2002; Maret s.d.
Desember 2002; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 |
PENGHASILAN
BRUTO
Angka 1
sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima
atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa
perolehan penghasilan tersebut.
Angka 1
GAJI/PENSIUN
ATAU THT/JHT
Bagian
ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun atau THT/JHT yang diterima atau
diperoleh secara bulanan atau teratur oleh pegawai tetap atau penerima pensiun
atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 2
TUNJANGAN
PPh
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh pegawai
tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 3
TUNJANGAN
LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan
anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpor, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama apapun,
termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima atau
diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim
yang bersangkutan.
Angka 4
HONORARIUM
DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Bagian
ini diisi dengan jumlah honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh
pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka 5
PREMI
ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian
ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja
kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 6
PENERIMAAN
DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
LAINNYA
YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Bagian
ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja
sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai
yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak
yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit).
Angka 7
JUMLAH
(1 S.D. 6)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan
jumlah pada Angka 6.
Angka 8
TANTIEM,
BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN THR
Bagian
ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan
Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan
biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh pegawai
tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai
pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka 9
JUMLAH
PENGHASILAN BRUTO (7 + 8)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada
Angka 7 dan jumlah Angka 8.
PENGURANGAN
Angka
10
BIAYA
JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS
PENGHASILAN
PADA ANGKA 7
a. |
BAGI PEGAWAI TETAP |
|
Bagian ini diisi dengan
jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah
penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu
juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp
108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya
bulan perolehan. |
b. |
BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU
THT/JHT |
|
Bagian ini diisi dengan
jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah
penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat
ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh
enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
Angka
11
BIAYA
JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 8
Bagian
ini diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu
sebesar 5% dari tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka
8), sepanjang jumlah yang diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan
paling tinggi yang diperbolehkan, yaitu Rp
1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun
untuk pegawai tetap atau Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu diperhatikan bahwa hasil
penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 11 ini tidak
boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.
Beberapa
contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Contoh
1:
Misalnya masa perolehan
penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2002 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah
pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp
0.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00.
Jumlah
pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00,
namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00 yaitu jumlah batasan paling
tinggi yang diperbolehkan.
Dengan demikian pada Angka 11
ini diisi NIHIL karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah
batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Contoh
2:
Misalnya masa perolehan
penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2002 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah
pada Angka 7 adalah Rp 20.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp
10.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp
1.000.000,00 yaitu 5% x Rp 20.000.000,00.
Dengan demikian pada Angka 11
ini diisi Rp 296.000,00, yaitu meskipun 5% x Rp 10.000.000,00 adalah sebesar Rp
500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 296.000,00,
karena jumlah pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada Angka
11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu
Rp 1.296.000,00.
Cara penghitungan pada kedua
contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT.
Angka
12
IURAN
PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
Bagian ini
diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh
pegawai tetap kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT
kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Angka
13
JUMLAH
PENGURANGAN (10 + 11 + 12)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan
jumlah pada Angka 12.
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21
Angka 14
JUMLAH
PENGHASILAN NETO (9 - 13)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada
Angka 13.
Angka
15
PENGHASILAN
NETO MASA SEBELUMNYA
Bagian
ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan
adalah pindahan dari kantor pusat
atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain
dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang
baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14
dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan
sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi
kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau
penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal
21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.
Angka
16
JUMLAH
PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh
PASAL
21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan
meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi
sesuai dengan jumlah pada angka 14. |
||
2. |
Apabila
masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim,
maka: |
||
|
a. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan yang dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil
perhitungan sebagai berikut: |
|
|
b. |
Jumlah pada Angka 7
dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan
selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan
jumlah pada Angka 11. Contoh: Misalnya
masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2002 (5 bulan).Apabila
diketahui bahwa: |
|
|
|
- |
Jumlah pada Angka 7 adalah
Rp 30.000.000,00 |
|
|
- |
Jumlah iuran pensiun pada
Angka 12 adalah Rp 100.000,00 |
|
|
- |
Jumlah gratifikasi pada Angka
8 adalah Rp 10.000.000,00, maka: |
|
|
- |
Jumlah biaya jabatan pada
Angka 10 adalah Rp 540.000,00 (meskipun 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp
1.500.000,00, namun jumlah paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp
108.000,00 = Rp 540.000,00). |
|
|
- |
Jumlah biaya jabatan pada
Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah
paling tinggi yang diperbolehkan. |
|
|
- |
Untuk mengisi angka 16
dihitung sebagai berikut: (Jumlah pada Angka 7 dikurangi
dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang
disetahunkan adalah Rp. 70.464.000,00, yaitu 12/5 x (Rp 30.000.000,00 - Rp
540.000,00 - Rp. 100.000,00). |
|
|
- |
Jumlah pada Angka 8 dikurangi
jumlah pada Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00
dikurangi Nihil. |
|
|
- |
Dengan demikian jumlah yang
diisikan pada Angka 16 ini adalah Rp 80.464.000,00, yaitu Rp. 70.464.000,00 +
Rp. 10.000.000,00. |
|
c. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan: |
|
1. |
Berhenti menjadi pegawai,
namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau |
||
2. |
Berhenti menjadi pegawai
karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia. |
||
maka Angka 16 ini oleh
Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka
14. |
|||
|
d. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan: |
|
1. |
Pada akhir
masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, atau |
||
2. |
Berhenti menjadi pegawai
karena meninggal dunia, atau |
||
3. |
Pegawai dari luar negeri
(expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang
bersangkutan. |
||
|
|
maka Angka 16 ini diisi
dengan jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12
kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah
dikurangi dengan jumlah pada Angka 11. |
|
|
|
Contoh butir 1, 2 dan 3
adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diatas. |
|
|
e. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan
adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1
Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di
Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada
Angka 14. |
|
|
f. |
Dalam
hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi
kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain,
atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan
hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15. |
Angka
17
PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya
dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. |
Untuk diri pegawai tetap dan penerima pensiun |
Rp 2.880.000,00 |
b. |
Tambahan untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun yang kawin |
Rp 1.440.000,00 |
c. |
Tambahan untuk setiap orang
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang |
Rp 1.440.000,00 |
Angka
18
PENGHASILAN
KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (16 - 17)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada
Angka 17.
Angka
19
PPh
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
Bagian
ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena
pajak pada Angka 18.
Angka
20
PPh
PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA
Bagian
ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan
adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja
yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun
berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun.
Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir
1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai
tersebut dikaryakan sebelumnya atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh
pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun.
Angka
21
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. |
Dalam hal penghasilan neto
untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak
disetahunkan (lihat butir 1, butir 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka
16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19. |
||||||||||
2. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja
lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian
Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah
pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20. |
||||||||||
3. |
Dalam hal jumlah penghasilan
neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan hasil
penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk
pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang
sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap
jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas
penghasilan kena pajak pada Angka 18. |
||||||||||
|
Contoh: |
Masa perolehan penghasilan misalnya
6 bulan, yakni Januari s.d. Juni 2002 dan Penghasilan Kena Pajak pada Angka
18 adalah Rp 50.000.000,00. Hasil penerapan tarif Pasal
17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18 adalah sebesar Rp
3.750.000,00, sebagai hasil dari penghitungan sebagai berikut :
Dengan demikian Angka 21 ini
diisi dengan jumlah Rp 1.875.000,00, yaitu 6/12 x Rp 3.750.000,00. |
Angka
22
PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun
takwin yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang (angka 21) maka maksimum
jumlah yang diisikan pada angka 22 adalah sebesar jumlah pada angka 21.
Angka
23
PPh
PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21 - 22)
Bagian
itu diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan
jumlah pada Angka 22.
Angka
24
PPh
PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI
Bagian
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib
Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah
dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan,
dan kompensasi kelebihan tahun takwim sebelumnya.
Angka
25
JUMLAH
PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini
diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan
tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
24 lebih besar dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan
tanda X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
23 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL. |
Angka
26
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
25 menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan
jumlah kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong
dari gaji bulan diisinya Formulir 1721-a1 serta isikan tanda X dan bulan yang
bersangkutan dalam kotak a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN ………………… TAHUN
…………………; atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
25 menunjukkan jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan
jumlah kelebihan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta
isikan tanda x dan bulan yang bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN
DENGAN PPh PASAL 21 BULAN ………………… TAHUN ……………………… |
B. |
Bagian ini diisi dengan tanda
X dalam kotak yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud
Formulir 1721 (atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap yang
membubuhkan tanda tangannya, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya
Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia. |