LAMPIRAN
IB (FORMULIR 1721-A2)
PENGHASILAN
DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PEGAWAI
NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI,
PEJABAT
NEGARA, DAN PENSIUNANNYA
Formulir
ini digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT
Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan
dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang
jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP.
Dalam
pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun.
TAHUN TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NOMOR URUT
Bagian
ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.
NAMA INSTANSI/BADAN LAIN
Bagian ini
diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendaharawan Pemotong Pajak PPh
Pasal 21.
Contoh
:
- |
Direktorat Jenderal Pajak |
- |
DPRD Propinsi Jawa Tengah |
- |
PT Taspen |
- |
PT Asabri |
NPWP BENDAHARAWAN
Bagian
ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP
yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA BENDAHARAWAN
Bagian
ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama
Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP)
Contoh
:
- |
Bendaharawan Proyek
Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat - Departemen Kehutanan
dan Perkebunan. |
- |
Bendaharawan Gaji Departemen
Keuangan. |
ALAMAT BENDAHARAWAN
Bagian ini
diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat
Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian
ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara,
dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.
NIP/NRP
Bagian
ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.
NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara,
dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian
ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
PANGKAT/GOLONGAN
Bagian
ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
JABATAN
Bagian
ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat
Negara.
STATUS DAN JENIS KELAMIN
Berilah
tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut
ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Istilah
titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak
mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya.
Jumlah
tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari
tahun yang bersangkutan.
Bagi
karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya
sendiri (TK/-) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah
setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka
PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP
karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi
karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk
dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan:
K/- |
berarti status kawin dan
tidak mempunyai tanggungan keluarga; |
TK/- |
berarti status tidak kawin
dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang
suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang
bersangkutan; |
K/1 |
berarti status kawin dan
mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin tetapi
mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;dan seterusnya. |
MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian
ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang
bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2002; Januari s.d. Mei 2002;
Maret s.d. Desember 2002; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 |
PENGHASILAN
BRUTO
Angka 1 sampai
dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau
diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan
Pensiunannya selama masa
perolehan penghasilan.
Angka 1
GAJI
POKOK/PENSIUN
Bagian
ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang
bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 2
TUNJANGAN
ISTERI
Bagian ini
diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim
yang bersangkutan.
Angka 3
TUNJANGAN
ANAK
Bagian ini
diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim
yang bersangkutan.
Angka 4
JUMLAH
GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1 + 2 + 3)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan
jumlah pada Angka 3.
Angka 5
TUNJANGAN
PERBAIKAN PENGHASILAN
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam
tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 6
TUNJANGAN
STRUKTURAL/FUNGSIONAL
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam
tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 7
TUNJANGAN
BERAS
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras
yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 8
TUNJANGAN
KHUSUS
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim
yang bersangkutan.
Angka 9
TUNJANGAN
LAIN-LAIN
Bagian
ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai
Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun
takwim yang bersangkutan.
Angka
10
JUMLAH
(4 s.d. 9)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada
Angka 9.
PENGURANGAN
Angka
11
BIAYA
JABATAN/BIAYA PENSIUN
a. |
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN
PEJABAT NEGARA Bagian ini diisi dengan jumlah
biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto
(jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu
juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp
108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya
bulan perolehan. |
b. |
BAGI PENSIUNAN Bagian ini diisi dengan
jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10),
dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam
sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
Angka
12
IURAN
PENSIUN ATAU IURAN THT
Bagian ini
diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai
Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka
13
JUMLAH
PENGUANGAN (11 + 12)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada
Angka 12.
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21
Angka
14
JUMLAH
PENGHASILAN NETO (10 - 13)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada
Angka 13.
Angka
15
JUMLAH PENGHASILAN
NETO UNTUK PENGHITUNGAN
PPh
PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. |
Apabila masa perolehan
penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka
bagian ini diisi dengan jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14. |
|
2. |
Apabila masa perolehan
penghasilan kurang dari satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan
beberapa bulan saja), maka bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto
pada Angka 14 yang disetahunkan. |
|
|
Contoh: |
|
|
- |
Masa perolehan penghasilan
adalah Januari s.d. Agustus 2002 (8 bulan). |
|
- |
Jumlah penghasilan neto pada
Angka 14 adalah Rp 8.000.000,00. |
|
- |
Bagian ini diisi dengan Rp
12.000.000,00, yaitu 12/8 x Rp 8.000.000,00. |
3. |
Apabila Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 diatas
pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan
instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir
1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14
Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama. Untuk keperluan ini, maka
Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama)
kepada Bendaharawan instansi yang baru. Contoh: Misalnya masa perolehan
penghasilan di instansi yang baru adalah September s.d. Desember 2002 (4
bulan) dan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00. Dengan demikian bagian ini
diisi dengan Rp 12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka
14 Formulir 1721-A2 ini (Rp4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir
1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp8.000.000,00). |
Angka
16
PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian
ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya sebagai berikut:
a. |
untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI,Pejabat Negara, dan Pensiunannya |
Rp 2.880.000,00 |
b. |
tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI,Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang kawin |
Rp 1.440.000,00 |
c. |
tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang |
Rp 1.440.000,00 |
Angka
17
PENGHASILAN
KENA PAJAK (15 - 16)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada
Angka 16.
Angka
18
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. |
Apabila masa perolehan
penghasilan adalah 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d.Desember, maka
Angka 18 diisi dari hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas
penghasilan kena pajak pada Angka 17. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Dalam hal Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka
pengisian Angka 18 oleh: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Bendaharawan instansi yang
lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan demikian Angka 18 ini
diisi dengan Rp 171.250,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Bendaharawan instansi yang
baru, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan demikian Angka 18 ini
diisi dengan Rp 239.750,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Dalam hal Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka
pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil (TK/-)
mulai bekerja bulan Juni 2002 dengan gaji Rp 1.000.000,00 sebulan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan demikian Angka 18 ini
diisi dengan Rp 179.750,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dalam
hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam
tahunberjalan memasuki masa pensiun, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan
Instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut: Pegawai
Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (K/-) pensiun sejak 1
Juli 2002. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan
demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 61.500,00. |
Angka
19
PPh
PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG
Bagian ini
diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang
bersangkutan oleh bendaharawan yang bersangkutan.
Angka
20
JUMLAH
PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. |
Dalam hal jumlah pada Angka
18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan
tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19). |
2. |
Dalam hal jumlah pada Angka
19 lebih besar dari jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan
tanda X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18). |
3. |
Dalam hal jumlah pada Angka
18 sama dengan jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL. |
B. |
Bagian ini diisi dengan
tanda X dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan penghasilan
kurang dari 1 tahun. |
C. |
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib
menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok
Kepegawaian yang bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya
Formulir 1721-A2. |
LAMPIRAN
II (FORMULIR 1721-B)
DAFTAR
PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM
DAN PENGHASILAN
LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN
PPh
PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Formulir
ini merupakan daftar yang memuat:
1. |
Golongan dan jumlah pegawai
harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima
honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta
program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai
dengan status Wajib Pajak luar negeri; |
2. |
Penghasilan dan PPh Pasal 21
atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut
pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima
penghasilan angka 1 dan 2 kolom (2). |
TAHUN TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
Nomor Pokok
Wajib Pajak
(Kartu NPWP).
RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN,
JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas
GOLONGAN
PENERIMA PENGHASILAN
Kolom
(2)
Untuk
setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari
masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan
pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (2).
PENGHASILAN
BRUTO
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam
tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing
golongan penerima penghasilan pada Kolom (2). Selanjutnya jumlah penghasilan
bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2
Kolom (3).
PENGHASILAN
SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom
(4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26,
termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan
perincian sebagai berikut:
PPh
PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL
1. |
Kolom
ini diisi dengan gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada
Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari: |
|
|
a. |
penghasilan
yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang
tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (sehari), sebagaimana diatur
dalamKeputusan Menteri Keuangan; |
|
b. |
penghasilan
yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang
tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|
c. |
penghasilan
yang dibayar secara bulananUntuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP penerima
penghasilan yang bersangkutan. |
2. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi
PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan. |
|
3. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
4. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
5. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari
penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah
masa perolehan penghasilan). |
|
6. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
7. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
8. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi
dengan jumlah sebesar perkiraan
penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). |
PPh
PASAL 21 BERSIFAT FINAL
9. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan
tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari
penerima penghasilan. |
10. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
PPh
PASAL 26
11. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada
Kolom (3). |
PPh PASAL
21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG
Kolom
(5)
Kolom
ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang
dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan
tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom
(6)
Untuk
golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal
21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal
21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal
hasil penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh
Pasal 21 terutang maka maksimum PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat
diisikan dari masing-masing penerima penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21
terutang.
Untuk
golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan
suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah,
jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21
yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
JUMLAH
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom
(3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah
golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d. Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.
LAMPIRAN
III (FORMULIR 1721-C)
DAFTAR
PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PENGURUS,
DEWAN KOMISARIS,
DEWAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
TAHUN TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP
Bagian ini
diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
BAGIAN
A
PENGURUS,
DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas
NAMA
DAN ALAMAT
Kolom
(2)
Kolom
ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan
komisaris, dan dewan pengawas.
NPWP
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan
pengawas.
JABATAN
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau
dewan pengawas.
PENGHASILAN
BRUTO
Kolom
(5)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada
masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Kolom
(6)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus,
dewan komisaris, dan dewan pengawas.
BAGIAN
B
TENAGA
AHLI
NOMOR
Kolom
(1)
Cukup
jelas
NAMA
DAN ALAMAT
Kolom
(2)
Kolom
ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli
pemberi jasa profesi.
NPWP
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
JENIS
KEAHLIAN
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa
profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
PENGHASILAN
BRUTO
Kolom
(5)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
PENGHASILAN
SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom
(6)
Kolom
ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar
perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Kolom
(7)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang
dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
INDUK
SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)
TAHUN TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh
: |
|
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini
diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada
Kartu NPWP.
ALAMAT PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
KOTA/KODE POS
Bagian
ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos
yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
TELEPON/FAX
Cukup jelas
JENIS USAHA
Bagian
ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap,
misalnya:
- |
Dagang |
: |
Perdagangan besar pakaian
jadi, perdagangan eceran kertas |
- |
Industri |
: |
Industri makanan ternak,
industri tekstil |
- |
Jasa |
: |
Jasa persewaan bangunan,
jasa pemborong bangunan |
- |
Lain-lain |
: |
Pertanian/perkebunan kelapa
sawit, pertambangan batubara |
NAMA PIMPINAN
Bagian
ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya pimpinan
perusahaan, cabang, unit, proyek, dan instansi.
A. |
PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 DALAM TAHUN
TAKWIM YANG BERSANGKUTAN. |
Angka 1
Kolom
(1)
Cukup
Jelas
Kolom
(2)
Kolom ini
diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan
Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT
yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A + B).
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum
pada Formulir 1721-A Kolom (4).
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang
tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).
Angka 2
Kolom
(1)
Cukup
jelas
Kolom
(2)
Kolom
ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan
imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar
negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2).
Kolom
(3)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum
pada Formulir 1721-B Kolom (3).
Kolom
(4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan
jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5).
Angka 3
JUMLAH
(1 + 2)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (2),
penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang
terutang pada Kolom (4).
Angka 4
PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari
penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada
Formulir 1721-B angka 12 Kolom (6).
Angka 5
PPh
PASAL 21 HARUS DISETOR
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan jumlah
pada angka 4.
Angka 6
PPh
PASAL 21/PASAL 26 YANG TELAH DISETOR
Bagian
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk
tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari
kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai
penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 7
STP PPh
PASAL 21/PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK)
Bagian ini
diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun
takwim yang
bersangkutan,
yaitu hanya pokok pajak.
Angka 8
JUMLAH
(6 + 7)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada
Angka 7.
Angka 9
PPh
PASAL 21/PASAL 26 YANG KURANG DISETOR/YANG LEBIH DISETOR
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
5 lebih besar dari jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan
tanda X dalam kotak a. PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 -
ANGKA 8); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 8
lebih besar dari jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan
tanda X dalam kotak b. PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 -
ANGKA 5); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
5 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL. |
B. |
Apabila ternyata jumlah pada
Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh
Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan
dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut
diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. |
C. |
LAMPIRAN |
Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula:
1. |
Surat Setoran Pajak lembar
ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus
disetor pada Angka 9a; |
2. |
Surat kuasa khusus jika SPT
Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri; |
3. |
Laporan Keuangan Tahunan
bagi kerjasama operasi (Joint Operation); |
4. |
Pemberitahuan pembetulan
nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak
sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum
pada Kartu NPWP; |
5. |
Lampiran lain-lain yang
dianggap perlu. |
CATATAN:
- |
Berilah tanda X dalam kotak yang
telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan. |
- |
Di sebelah kanan atas dari
masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ........." (sesuai
dengan nomor lampiran yang bersangkutan). |
D. |
PERNYATAAN |
Pernyataan
ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian
SPT Tahunan ini.
Apabila
ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Pemotong
Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Sehubungan dengan itu, pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum
namanya didalam "NAMA PIMPINAN") atau kuasanya wajib menandatangani
dan membubuhkan nama lengkap serta mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada
tempat yang sudah tersedia.
Berilah
tanda X dalam kotak yang sesuai.