1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN IB (FORMULIR 1721-A2)

 

PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI,

PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUNANNYA

 

Formulir ini digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP.

 

Dalam pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun.

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :

2

0

0

2

 

NOMOR URUT

Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.

 

NAMA INSTANSI/BADAN LAIN

Bagian ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendaharawan Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

 

Contoh :

-

Direktorat Jenderal Pajak

-

DPRD Propinsi Jawa Tengah

-

PT Taspen

-

PT Asabri

           

NPWP BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP)

 

Contoh :

-

Bendaharawan Proyek Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat - Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

-

Bendaharawan Gaji Departemen Keuangan.

           

ALAMAT BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.

 

NIP/NRP

Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.

 

NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.

 

ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

PANGKAT/GOLONGAN

Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

JABATAN

Bagian ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.

 

STATUS DAN JENIS KELAMIN

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.

 

JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP

Istilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.

 

Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Penjelasan:

K/-

berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;

TK/-

berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan;

K/1

berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;

TK/1

berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;dan seterusnya.

 

MASA PEROLEHAN PENGHASILAN

Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2002; Januari s.d. Mei 2002; Maret s.d. Desember 2002; dan sebagainya).

           

A.

RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

 

PENGHASILAN BRUTO

 

Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama            masa perolehan penghasilan.

 

 

Angka 1

GAJI POKOK/PENSIUN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 2

TUNJANGAN ISTERI

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 3

TUNJANGAN ANAK

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 4

JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1 + 2 + 3)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 3.

 

                                                                       

Angka 5

TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

Angka 6

TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

                                                                       

Angka 7

TUNJANGAN BERAS

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

                                                                       

Angka 8

TUNJANGAN KHUSUS

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 9

TUNJANGAN LAIN-LAIN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 10

JUMLAH (4 s.d. 9)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9.

 

PENGURANGAN

 

Angka 11

BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN

 

a.

BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA

Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

b.

BAGI PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari     penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

 

                       

Angka 12

IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT

 

Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 13

JUMLAH PENGUANGAN (11 + 12)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12.

 

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

 

Angka 14

JUMLAH PENGHASILAN NETO (10 - 13)

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13.

           

 

Angka 15

JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:

1.

Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14.

2.

Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang disetahunkan.

 

Contoh:

 

-

Masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2002 (8 bulan).

 

-

Jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 8.000.000,00.

 

-

Bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00, yaitu 12/8 x Rp 8.000.000,00.

3.

Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 diatas pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama.

Untuk keperluan ini, maka Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama) kepada Bendaharawan instansi yang baru.

 

Contoh:

 

Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi yang baru adalah September s.d. Desember 2002 (4 bulan) dan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00.

 

Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 ini (Rp4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp8.000.000,00).

 

 

Angka 16

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya sebagai berikut:

a.

untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,Pejabat Negara, dan Pensiunannya      

Rp 2.880.000,00

b.

tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang kawin

Rp 1.440.000,00

c.

tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang

Rp 1.440.000,00

 

 

Angka 17

PENGHASILAN KENA PAJAK (15 - 16)

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16.

           

 

Angka 18

PPh PASAL 21 TERUTANG

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:

1.

Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d.Desember, maka Angka 18 diisi dari hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 17.

2.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh:

 

a.

Bendaharawan instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

 

 

-

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK-) dipindah-tugaskan sejak 1 Juni 2002.

-

Gaji Januari s.d. Mei 2002 (5 bulan): 5 x Rp 1.000.000,00

=

Rp 5.000.000,00

-

Pengurangan :

 

 

 

1.

Biaya jabatan :           

 

 

 

 

5% x Rp 5.000.000,00

=

Rp 250.000,00

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

 

 

 

 

 

 

5 x Rp 25.000,00

=

Rp 125.000,00

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

 

Rp     375.000,00

-

Penghasilan neto 5 bulan

=

Rp   4.625.000,00

-

Penghasilan neto disetahunkan :

 

 

 

12/5 x Rp 4.625.000,00

=

Rp 11.100.000,00

 

-

PTKP (TK/-)

=

Rp   2.880.000,00

 

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   8.220.000,00

 

-

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :

 

 

 

 

5% x Rp 8.220.000,00

=

Rp      411.000,00

 

-

PPh Pasal 21 terutang 5 bulan:

 

 

 

 

5/12 x Rp 411.000,00 

=

Rp       171.250,00

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 171.250,00.

 

b.

Bendaharawan instansi yang baru, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut:

 

 

-

Gaji Juni s.d. Desember 2002 (7 bulan) : 7 x Rp 1.000.000,00           

=

Rp  7.000.000,00

-

Pengurangan :

 

 

 

1.

Biaya jabatan :           

 

 

 

 

5% x Rp 7.000.000,00

=

Rp 350.000,00

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

 

 

 

 

 

 

7 x Rp 25.000,00

=

Rp 175.000,00

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

=

Rp     525.000,00

-

Penghasilan neto 7 bulan

=

Rp   6.475.000,00

-

Penghasilan neto di instansi yang lama

=

Rp   4.625.000,00

-

Penghasilan neto setahun

=

Rp 11.100.000,00

 

-

PTKP (TK/-)

=

Rp   2.880.000,00

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   8.220.000,00

-

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun:

 

 

 

5% x Rp 8.220. 000,00           

=

Rp      411.000,00

-

PPh Pasal 21 terutang pada instansi yang baru

=

 

 

Rp 411.000,00 - Rp 171.250,00

=

Rp      239.750,00

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 239.750,00.

3.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (TK/-) mulai bekerja bulan Juni 2002 dengan gaji Rp 1.000.000,00 sebulan.

 

-

Gaji Juni s.d. Desember 2002 (7 bulan) : 7 x Rp 1.000.000,00           

=

Rp  7.000.000,00

-

Pengurangan :

 

 

 

1.

Biaya jabatan :           

 

 

 

 

5% x Rp 7.000.000,00

=

Rp 350.000,00

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

 

 

 

 

 

 

7 x Rp 25.000,00

=

Rp 175.000,00

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

=

Rp     525.000,00

-

Penghasilan neto 7 bulan

=

Rp   6.475.000,00

-

PTKP (TK/-)

=

Rp 2.880.000,00

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp 3.595.000,00

-

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

5% x Rp 3.595.000,00

=

Rp    179.750,00

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 179.750,00

4.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam tahunberjalan memasuki masa pensiun, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan Instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut:

 

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (K/-) pensiun sejak 1 Juli 2002.

 

-

Gaji Januari s.d. Juni 2002 (6 bulan)

 

 

 

6 x Rp 1.000.000,00

=

Rp  6.000.000,00

-

Pengurangan :

 

 

 

1.

Biaya jabatan :           

 

 

 

 

5% x Rp 6.000.000,00

=

Rp 300.000,00

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

 

 

 

 

 

 

76 x Rp 25.000,00

=

Rp 150.000,00

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

=

Rp    450.000,00

-

Penghasilan neto

=

Rp 5.550.000,00

-

PTKP (TK/-)

=

Rp 4.320.000,00

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp 1.230.000,00

-

PPh Pasal 21 terutang:

 

 

 

5% x 1.230.000,00

=

Rp      61.500,00

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 61.500,00.     

 

Angka 19

PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang bersangkutan.

 

Angka 20

JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:

1.

Dalam hal jumlah pada Angka 18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19).

2.

Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18).

3.

Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL.

 

B.

Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun.

 

C.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A2.

 


LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B)

 

DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM

DAN PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN

PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

 

Formulir ini merupakan daftar yang memuat:

1.

Golongan dan jumlah pegawai harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri;

2.

Penghasilan dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima penghasilan angka 1 dan 2 kolom (2).

           

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

 

Contoh :

2

0

0

2

 

NPWP PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok

Wajib Pajak (Kartu NPWP).

 

RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN

Kolom (2)

 

Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (2).

 

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom (2). Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).

 

 

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan perincian sebagai berikut:

 

 

PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL

 

1.

Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari:

 

a.

penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalamKeputusan Menteri Keuangan;

 

b.

penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

c.

penghasilan yang dibayar secara bulananUntuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP penerima penghasilan yang bersangkutan.

2.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari  jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan.

3.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

4.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

5.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan penghasilan).

6.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

7.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

8.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah         sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).

 

 

PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL

 

9.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan     yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

10.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

 

           

PPh PASAL 26

 

11.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3).

           

 

PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Kolom (6)

 

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang maka maksimum PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat diisikan dari masing-masing penerima penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21 terutang.

 

Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

 

JUMLAH

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d. Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.

 


LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C)

 

DAFTAR PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PENGURUS,

DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

 

Contoh :

2

0

0

2

 

NPWP

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).

 

BAGIAN A

PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

NAMA DAN ALAMAT

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

NPWP

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

JABATAN

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau dewan pengawas.

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

PPh PASAL 21 TERUTANG

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

BAGIAN B

TENAGA AHLI

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

NAMA DAN ALAMAT

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

NPWP

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

JENIS KEAHLIAN

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).

 

PPh PASAL 21 TERUTANG

Kolom (7)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 


INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

 

Contoh :

2

0

0

2

 

NPWP PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

ALAMAT PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

KOTA/KODE POS

Bagian ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.

 

TELEPON/FAX

Cukup jelas

 

JENIS USAHA

Bagian ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap, misalnya:

-

Dagang

:

Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan eceran kertas

-

Industri

:

Industri makanan ternak, industri tekstil

-

Jasa

:

Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan

-

Lain-lain

:

Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara

 

NAMA PIMPINAN

Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek, dan instansi.

 

A.

PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN.

 

Angka 1

Kolom (1)

 

Cukup Jelas

 

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A + B).

 

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4).

 

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).

 

Angka 2

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2).

 

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3).

 

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5).

 

Angka 3

JUMLAH (1 + 2)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4).

 

Angka 4

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B angka 12 Kolom (6).

 

Angka 5

PPh PASAL 21 HARUS DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan jumlah pada angka 4.

 

Angka 6

PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG TELAH DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan.

 

Angka 7

STP PPh PASAL 21/PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK)

 

Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang

bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak.

 

Angka 8

JUMLAH (6 + 7)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7.

 

Angka 9

PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG KURANG DISETOR/YANG LEBIH DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:

-

Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak a. PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau

-

Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak b. PPh PASAL 21/PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5); atau

-

Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL.

 

B.

Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya.

 

 

C.

LAMPIRAN

Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula:

1.

Surat Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor pada Angka 9a;

2.

Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong      Pajak sendiri;

3.

Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi (Joint Operation);

4.

Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP;

5.

Lampiran lain-lain yang dianggap perlu.

           

CATATAN:

-

Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.

-

Di sebelah kanan atas dari masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ........." (sesuai dengan nomor lampiran yang bersangkutan).

 

D.

PERNYATAAN

 

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini.

 

Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam "NAMA PIMPINAN") atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap serta mencantumkan   tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.

 

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai.