1   2   3   4   5   6

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN

PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PETUNJUK UMUM

 

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.

2.

SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

3.

SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001.

4.

Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

5.

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2001.

6.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

7.

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).

8.

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal tersebut.

9.

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak menurut penghitungan sementara tersebut.

Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

10.

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

           


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR

LAMPIRAN - I (FORMULIR 1771 -I dan FORMULIR 1771 - I/$)

-           PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL

 

 

1.

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL

Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial adalah semua penghasilan yang sebenarnya diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan sistem dan metode pembukuan komersial yang dianut secara taat azas seperti yang tercemin dalam laporan keuangan komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

a.

Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha.

b.

Diisi dengan jumlah biaya langsung dan biaya tidak langsung yang berkaitan dengan produksi/pembelian dan pemasaran barang atau jasa yang dihasilkan dan dijual atau yang diperdagangkan, kecuali biaya-biaya umum dan administrasi. Bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menghasilkan/memperdagangkan produk barang atau jasa (seperti : holding company, dana pensiun, reksa dana, KIK-EBA, dan modal ventura), pada dasarnya tidak ada biaya-biaya yang termasuk dalam kategori harga pokok penjualan, sehingga seluruh biaya perusahaan dapat dimasukkan ke dalam kategori biaya umum dan administrasi.

c.

Diisi dengan biaya-biaya umum dan administrasi dari kegiatan usaha.

d.

Cukup jelas.

e.

Diisi dengan jumlah penghasilan neto (setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait) yang diterima/diperoleh selain dari kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari modal, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

 

2.

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

           

Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersialnya dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersial tersebut, sehingga hasil pengurangan pada jumlah penghasilan neto fiskalnya menjadi nihil.

 

3.

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

 

Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

a.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

b.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada : piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), cadangan klaim dan cadangan kerugian untuk usaha asuransi, serta cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

 

Lihat:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 s.t.d.t.d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000.

c.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Lihat:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000.

d.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.

e.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat:

 

-

Penghasilan yang dikenakan zakat merupakan Objek Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan;

 

-

Pembayaran zakat dilakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Pusat/Daerah;

 

Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan(perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan).

f.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan.

g.

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1) huruf j UU PPh, bagi perseroan tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

h.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.

i.

Cukup jelas (lihat lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

j.

Cukup jelas (lihat lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

k.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan   Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Lihat:

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.

l.

Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:

 

-

terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final;

 

-

terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal.

 

                       

4.

PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF

 

Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

a.

Cukup jelas (lihat lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

b.

Cukup jelas (lihat lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

c.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Lihat:

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-141/PJ./1999;                                   

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-563/PJ./2001;

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.

d.

Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal.

 

           

5.

FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

Diisi dari Daftar Fasilitas Penanaman Modal angka 5 (lampiran khusus SPT).

 

6.

PENGHASILAN NETO FISKAL

Cukup Jelas.

 

LAMPIRAN II (FORMULIR 1771 - II dan FORMULIR 1771 - II/$)

-           KREDIT PAJAK DALAM NEGERI

 

Diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.

 

LAMPIRAN III (FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 - III/$)

-           KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

 

Diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari negara tersebut, yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak bersifat final dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.

 

Pengkreditan Pajak Penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia (kolom (7)) tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Dari LN

X Total PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak

 

atau sama dengan total PPh terutang, mana yang lebih kecil

 

 

Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis).

 

Lihat:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.

 

LAMPIRAN IV (FORMULIR 1771 - IV DAN FORMULIR 1771 - IV/$)

-           PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

-           PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

Diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri serta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.

 

LAMPIRAN V (FORMULIR 1771 - V dan FORMULIR 1771 - V/$)

-           DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL

-           DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

 

-

Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK - EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : "TIDAK ADA", pada kolom (2).

-

Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.

-

Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat manajer.

 

LAMPIRAN VI (FORMULIR 1771 - VI dan FORMULIR 1771 - VI/$)

-      DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI

-      DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN

ATAU PERUSAHAAN AFILIASI

 

-

Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.

-

Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

-

Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

-

Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, demikian pula Wajib Pajak yang tidak mempunyai pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan : "TIDAK ADA", pada kolom (2).

 


SPT INDUK (FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771/$)

 

TAHUN PAJAK:

Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan.

 

Contoh:

Tahun buku 2002

2

0

0

2

 

Periode Januari-Desember

 

0

1

 

0

2

 

s.d.

 

1

2

 

0

2

 

NPWP:

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

NAMA WAJIB PAJAK:

Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

ALAMAT:

Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu NPWP. Kode pos dan nomor telpon apabila tidak tercantum dalam Kartu NPWP tetap wajib diisi.

 

NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (KHUSUS BUT):

Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia.

 

JENIS USAHA:

Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti. Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN:

Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak, serta Tahun dimulainya. Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku ini "Diaudit" atau "Tidak Diaudit" oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan "X". Dalam hal diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut:

1.

-

untuk opini

:

Wajar Tanpa Syarat;

2.

-

untuk opini

:

Wajar Dengan Syarat;

3.

-

untuk opini

:

Tidak Wajar;

4.

-

untuk

:

Tidak Ada Opini.

                                               

 

NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK:

Diisi apabila pembukuan/laporan keuangan perusahaan oleh Akuntan Publik.

 

NPWP :

Cukup jelas.

 

NAMA KANTOR KONSULTAN PAJAK :

Diisi apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak.

 

NPWP:

Cukup jelas.

 

A.

PENGHASILAN KENA PAJAK:

 

1.

Cukup jelas.

2.

Kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Pajak ini (lampiran khusus SPT).

3.

Apabila hasil pengurangan angka 1 dengan angka 2 menunjukkan jumlah negatif, maka angka 3 diisi dengan nilai "0" (nol).

 

B.

PAJAK PENGHASILAN TERUTANG:

 

4.

Diisi dengan jumlah hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak pada angka 3, sebagai berikut:

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak        

Tarif Pajak

 

S.d.      Rp 50.000.000,-

10%

 

Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-

15%

 

Di atas Rp100.000.000,-         

30%

                                                    

Catatan:

Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

5.

Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24), yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada tahun pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut.

Lihat:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.03/2002.

 

6.

Cukup Jelas.

 

C.

KREDIT PAJAK:

7.

Dalam hal memperoleh fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pekerjaan jasa konstruksi, jasa konsultan, dan atau jasa pemasok dalam rangka proyek Pemerintah yang dananya seluruhnya atau sebagian dibiayai dengan hibah dan atau pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut:

 

DANA PINJAMAN LN/HIBAH

X PPh TERUTANG

TOTAL BIAYA PROYEK

 

Lihat:

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d.

-

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;

-

Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;

-

Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000;

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000;

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002.

 

8.

Cukup Jelas.

9.

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8.

10.

Huruf a dan b cukup Jelas.

Huruf c diisi sebesar jumlah Fiskal Luar Negeri pegawai perusahaan yang ditanggung oleh perusahaan dalam rangka perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, sepanjang dapat dibuktikan pembayarannya oleh perusahaan dan sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Huruf d diisi sebesar jumlah PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan bagi perusahaan selain pengembang/real estat dan yayasan atau organisasi sejenis, yang dilaporkan dalam Formulir 1771-I angka 1 huruf e.

D.

PPh KURANG/LEBIH BAYAR:

11.

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10.

                                   

 

E.

PERMOHONAN:

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud.

 

 

F.

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN:

Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.

 

a.

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi:

 

-

Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu;

 

-

Wajib Pajak BUMN/BUMD, adalah berdasarkan rencana pendapatan menurut RKAP tahun pajak berjalan yang telah disetujui/disahkan oleh RUPS dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh. Apabila RKAP tahun pajak berjalan belum disetujui/disahkan oleh RUPS, maka digunakan rencana pendapatan dari RKAP tahun pajak yang lalu setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh;

 

-

Wajib Pajak bank dan perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah berdasarkan penghasilan neto menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh.

Lihat:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 s.t.d.t.d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.

 

b.

Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Berjalan (lampiran khusus SPT).

c.

Cukup jelas.

d.

Cukup jelas.

e.

Cukup jelas.

f.

Cukup jelas.

g.

Angsuran PPh Pasal 25, bagi:

 

-

Wajib Pajak pada umumnya, berlaku mulai bulan ketiga tahun berjalan;

 

-

Wajib Pajak BUMN/BUMD, berlaku sejak bulan pertama tahun berjalan;

 

-

Wajib Pajak bank, berlaku untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap tiga bulan dengan cara yang sama.

           

G.

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

a.

Cukup jelas.

b.

Cukup jelas.

           

H.

LAMPIRAN:

-

Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29:

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;

-

Laporan Keuangan (lengkap):

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit;

 

-

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal:

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir terlampir, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi;

 

-

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal:

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir terlampir;

 

-

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa:

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir terlampir;

 

-

Daftar Fasilitas Penanaman Modal:

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir terlampir;

 

-

Daftar Cabang Utama Perusahaan:

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir terlampir;

 

-

Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4):

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;

-

Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4):

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir terlampir;

-

Surat Kuasa Khusus:

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunannya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.

 

 

I.

 

PERNYATAAN:

 

Diisi selengkapnya, tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta identitas dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh kuasa Wajib Pajak, dalam kolom "jabatan/kedudukan" diisi dengan keterangan "kuasa Wajib Pajak".

 


LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

 

1.

DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL

-

Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.

-

Kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai:

 

-

tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;

 

-

fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat;

-

Kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode:

 

METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI

KODE

PENGGUNAAN

Garis Lurus

GL

Komersial/Fiskal

Jumlah Angka Tahun

JAT

Komersial

Saldo Menurun

SM

Komersial/Fiskal

Saldo Menurun Ganda

SMG

Komersial

Jumlah Jam Jasa

JJJ

Komersial

Jumlah Satuan Produksi

JSP

Komersial/Amortisasi Fiskal

Metode Lainnya

ML

Komersial

-

Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.

Lihat:

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d.

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000;

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ./2002;

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-316/PJ./2002;

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002;

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002;

 

 

2.

PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

-

Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL 5 TAHUN TERAKHIR diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut,

bersumber dari SPT Tahunan.

-

Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal.

Dalam hal memperolehFasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.

-

Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.

-

Pindahkan jumlah pada kolom TAHUN PAJAK INI ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah pada kolom TAHUN BERJALAN ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf F Butir b).

                       

3.

PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA

-

Angka 1, angka 2, dan angka 3:

Jenis-jenis transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diisi dalam kotak-kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut:

 

1.

Transaksi pembelian barang.

2.

Transaksi penjualan barang.

3.

Transaksi pembelian/penggunaan jasa.

4.

Transaksi penjualan/penyediaan jasa.

5.

Transaksi persewaan harta berwujud.

6.

Transaksi penggunaan harta tak berwujud.

7.

Transaksi lainnya.

-

Angka 1 :

Untuk masing-masing jenis transaksi yang dilakukan, jelaskan pada sisi kotaknya dengan siapa transaksi dilakukan dan besarnya nilai transaksi.

-

Angka 2 :

Dalam hal ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan Nomor/Tanggal Perjanjian dan periode berlakunya. Jelaskan untuk jenis-jenis transaksi yang mana (dengan kode angka), yang dilakukan dengan siapa, serta sebutkan metode penentuan harga transfer yang disepakati dalam perjanjian, pada sisi kotaknya.

-

Angka 3 :

Dalam hal tidak ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan untuk masing-masing jenis transaksi, metode penentuan harga transfer yang dipergunakan, pada sisi kotaknya.

           

4.

DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL

-

Angka 1 :

 

a.

Diisi Nomor/Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal;

 

b.

Diisi Nomor/Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.

-

Angka 2 :

 

a.

JUMLAH PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI,

diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam pembukuan perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu);

 

b.

PENANAMAN MODAL, baru atau perluasan, beri tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;

 

c.

DI BIDANG, isi sesuai dengan bidang usaha yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;

 

d.

FASILITAS YANG DIBERIKAN, beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6 sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan).

-

Angka 3           :

REALISASI PENANAMAN MODAL:

 

a.

TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;

 

b.

S.D. TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

-

Angka 4:

Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

-

Angka 5:

FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO, isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6 secara berurut untuk setiap tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial (SMBK), dan besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk tahun pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka 5 ke FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Angka 4 Kolom (3)).

 

Lihat:

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000;

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000.

 

5.

DAFTAR CABANG UTAMA

-

Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di

bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.

 

           

6.

PERHITUNGAN PPh PASAL 26 AYAT (4)

-

Angka 1 :

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL, diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 1).

-

Angka 2 :

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF/NEGATIF, diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 2 dan Angka 3). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenakan PPh badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan keuangan.

-

Angka 3 :

PENGHASILAN NETO FISKAL, apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).

-

Angka 4 :

PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG, diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf B Angka 6), atau dalam hal dikenakan PPh final, diisi dari FORMULIR 1771-IV atau FORMULIR 1771-IV/$ (Bagian A Angka 7 atau 8).

-

Angka 5 :

DASAR PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila jumlahnya negatif maka

pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).

-

Angka 6 :

PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila jumlahnya ada, beri tanda "X" dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda "X".