DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
PETUNJUK
PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK
PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG
TIDAK MELAKUKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS
(FORMULIR
1770S)
PETUNJUK
UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. |
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan
menandatanganinya. |
2. |
SPT Tahunan ditandatangani oleh
pengurus, direksi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri
dengan surat kuasa khusus. |
3. |
SPT Tahunan dianggap tidak
disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-214/PJ./2001. |
4. |
Wajib Pajak harus mengambil
sendiri formulir SPT Tahunan dan Menyampaikannya paling lambat 3(tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak. |
5. |
Penyampaian SPT Tahunan
dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan
jasa atau jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-518/PJ./2001. |
6. |
Kekurangan pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari
saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
7. |
Wajib Pajak wajib membayar
atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro
atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima
pembayaran pajak (Bank Persepsi). |
8. |
Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wjib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus
diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur
Jenderal tersebut. |
9. |
Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis
disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak
terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak menurut penghitungan sementara tersebut. Apabila SPT Tahunan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
10. |
Setiap orang yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar. Setiap orang yang dengan
sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar. |
PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR
LAMPIRAN
I (FORMULIR 1770 S)
RINCIAN
PENGHASILAN NETO & DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
OLEH
PIHAK LAIN SERTA PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
A. |
PENGHASILAN NETO SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN |
Bagian
ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum
dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja
yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan
subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali:
1. |
Penghasilan isteri dari satu
pemberi kerja; |
2. |
Anak/anak angkat yang belum
dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. |
Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara,
pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima
pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang
bekerja pada kedutaan besar negara asing, perwakilan negara asing dan
Perwakilan Organisasi internasional.Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil,
anggota TNI/POLRI, dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa honorarium
dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat
final, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian ini.
Catatan:
Lampirkan
Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi
kerja Tahun Pajak yang bersangkutan.
B. |
PENGHASILAN NETO
DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PPh BERSIFAT
FINAL) |
Bagian
ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya
seperti bunga, dividen, royalti, sewa,
penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan
penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri
dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak
bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak.
C. |
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH |
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/
pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang
diperhitungkan sebagai kredit pajak.
LAMPIRAN II (FORMULIR 1770 S)
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Formulir
ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir
tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang
belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki:
1. |
Isteri yang telah hidup
berpisah; |
2. |
Isteri yang melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; |
yang
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh lsteri sendiri.
Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, formulir ini
digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun
pajak yang dimiliki Wajib pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum
dewasa, yang belum dilaporkan dalam laporan keuangan.
Contoh
Pengisian Daftar Harta :
No. |
Jenis Harta |
Tahun Perolehan |
Harta Perolehan (Rp) |
Keterangan |
1. |
Rumah Jl. Veteran No. 6,
Solo |
1995 |
80.000.000 |
|
2. |
Rumah Jl. Casablanca 20,
Jakarta |
1998 |
100.000.000 |
|
3. |
Mobil (Toyota, 1990) |
1999 |
60.000.000 |
|
4. |
Mobil (BMW, 2000) |
2000 |
250.000.000 |
|
5. |
Deposito (Bank Bali) |
1998 |
50.000.000 |
|
6. |
Deposito (BNI) |
1998 |
50.000.000 |
|
SPT
TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI
YANG
TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS
(FORMULIR
1770 S)
TAHUN PAJAK
Diisi
pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2001, 2002, dan
seterusnya.
Contoh: |
|
NPWP
Diisi
sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi
sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT TEMPAT TINGGAL
Diisi sesuai
dengan alamat lengkap yang tercantum pada Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Diisi
sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang
bersangkutan pada kotak yang tersedia.
CATATAN
- |
Dalam hal Kartu NPWP belum diperoleh, NPWP diisi
sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak |
- |
Dalam hal terjadi perubahan
identitas, Wajib Pajak harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor
Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar |
PEKERJAAN
Diisi sesuai
dengan pekerjaan dan nomor klasifikasi lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib
Pajak secara lengkap.
NOMOR TELEPON/FAX
Diisi
sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat tinggal dan tempat bekerja/Kantor.
A. |
PENGHASILAN NETO |
|
|
1. |
Cukup Jelas |
|
2. |
Cukup Jelas |
|
3. |
Cukup Jelas |
|
4. |
Cukup Jelas |
B. |
PENGHASILAN KENA PAJAK |
||||||||||||||||||||
5. |
Diisi jumlah zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk
agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah. |
||||||||||||||||||||
|
Contoh : Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp
1.000.000,-/ bulan. Disamping itu dia mempunyai usaha dengan omzet setahun
sebesar Rp 7.000.000,- dengan mempekerjakan dua orang pegawai, dan digaji
masing-masing Rp 250.000,-/bulan dan membayar biaya listrik sebesar Rp
25.000,-/bulan. Penghitungan zakat atas
penghasilan:
*) Biaya Usaha sebesar Rp
6.300.000,- terdiri dari Gaji Pegawai Rp 6.000.000,- (12 x 2 x Rp 250.000,-) dan
Biaya listrik Rp 300.000,- (12 x Rp 25.000,-) |
6. |
Bagian ini diisi dengan penghasilan
tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Rp 2.880.000,00 untuk Wajib
Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Rp 1.440.000,00 tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin; |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Rp 2.880.000,00 tambahan untuk
seorang isteri (hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan
isteri yang digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri: |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.1. |
bukan karyawati, tetapi
mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya
dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak yang belum dewasa; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.2. |
bekerja sebagai karyawati
pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak Walaupun tidak mempunyai
penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.3. |
bekerja sebagai karyawati
pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Rp. 1440.000,00 tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan
semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk
setiap keluarga. Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan
tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek
pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
e. |
Warisan yang belum terbagi
sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan
Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
f. |
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri
yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan
seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya yang diperkenankan. Bagi Wajib Pajak yang kawin
pisah harta dan penghasilan baik suami maupun isteri Angka 8 ini diisi dengan
tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh
terutang tersendiri Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan
tanda strip (-)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Cukup jelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Cukup jelas |
C. |
PPh TERUTANG |
9. |
Diisi dengan hasil penerapan
tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Angka
8. |
Tarif
PPh adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 |
5% |
Di atas 25.000.000,00 s.d Rp
50.000.000,00 |
10% |
Di atas 50.000.000,00 s.d Rp
100.000.000,00 |
15% |
Di atas 100.000.000,00 s.d
Rp 200.000.000,00 |
25% |
Di atas 200.000.000,00 |
35% |
Catatan:
Dalam
penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah
dalam ribuan rupiah.
Contoh
untuk WP yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan :
Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2001 menerima atau
memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 204.608.000,00. Wajib Pajak berstatus
kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya
menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 106.912.000,00.
Penerapan
tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Suami |
Rp 204.608.000,00 |
|
|||
Penghasilan Neto isteri |
Rp 106.912.000,00 |
+/+ |
|||
Penghasilan Neto gabungan |
Rp 311.520.000,00 |
|
|||
PTKP : K/I/3 |
Rp 11.520.000,00 |
-/- |
|||
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 300.000,00 |
|
|||
PPh
terutang gabungan (suami dan isteri): |
|
|
|||
5% x Rp 25.000.000,00 |
= |
Rp 1.250.000,00 |
|
|
|
10% x Rp 25.000.000,00 |
|
Rp 2.500.000,00 |
|
|
|
15% x Rp 50.000.000,00 |
= |
Rp 7.500.000,00 |
|
|
|
25% x Rp 100.000.000,00 |
= |
Rp 25.000.000,00 |
|
|
|
35% x Rp 100.000.000,00 |
= |
Rp 35.000.000,00 |
+/+ |
|
|
|
|
Rp 71.250.000,00 |
|
|
|
a. |
Untuk SPT suami
|
||||
b. |
Untuk SPT isteri
|
10. |
Diisi dengan selisih antara
besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat
dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak
penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang diluar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang
bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya
perubahan penghasilan. |
11. |
Cukup jelas |
D. |
KREDIT PAJAK |
12. |
Cukup jelas |
13. |
Cukup jelas |
14. |
Cukup jelas |
E. |
PPh KURANG/LEBIH DIBAYAR |
15. |
Cukup jelas |
F. |
PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang
lebih bayar pada angka 15. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam
kotak yang tersedia. Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal
dari PPh yang ditanggung pemerintah. |
G. |
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA Beri tanda X dalam kotak
yang sesuai: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Diisi dengan jumlah angsuran
bulanan PPh Pasal 25 tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah
PPh yang harus dibayar sendiri pada angka 13. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Lampirkan penghitungan jika
PPh Pasal 25 dihitung tersendiri jika dalam tahun berjalan terdapat SKP untuk
tahun lalu, terdapat penghasilan tidak teratur, terdapat pembayaran zakat
atas penghasilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Dalam Tahun Pajak Berjalan
diterbitkan Ketetapan Pajak untuk Tahun yang Lalu Apabila angsuran bulanan
PPh Pasal 25 menurut surat ketetapan pajak Tahun Pajak yang lalu lebih besar,
sama atau lebih kecil dari SPT PPh Tahun Pajak yang bersangkutan, maka
angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar
jumlah PPh terutang menurut surat ketetapan pajak tersebut: Contoh: Menurut SPT PPh Tahun Pajak
2002:
Menurut surat ketetapan
pajak Tahun Pajak yang lalu (2002):
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Berdasarkan SPT PPh Tahun
Pajak 2002: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Berdasarkan surat ketetapan
pajak Tahun Pajak yang lalu (2002): |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Jumlah angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat ketetapan
pajak tahun 2002 lebih besar dari SPT PPh tahun 2002, maka angsuran PPh Pasal
25 tahun 2003 dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002. Demikian
pula apabila angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat ketetapan pajak tahun
2002 sama atau lebih kecil dari SPT PPh Tahun Pajak 2002, angsuran PPh Pasal
25 dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Terdapat Penghasilan tidak
Teratur |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghasilan tidak teratur
(tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs
dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta
(equital gain), serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Apabila terdapat penghasilan
tidak teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari
kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak
2003 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan
penghasilan tidak teratur tersebut. Contoh Menurut SPT PPh Tahun Pajak
2002: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun
Pajak 2003:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Terdapat Pembayaran Zakat
atas Penghasilan Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang
nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (dalam tahun berjalan diterbitkan
setoran pajak untuk tahun pajak yang lalu, dan terdapat penghasilan tidak
teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti
pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh
Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah
dibayarkan. Contoh: Menurut SPT PPh Tahun Pajak
2002:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Perhatian: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Besarnya angsuran PPh Pasal
25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan
angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Angsuran PPh Pasal 25 untuk
Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar dimuka sekaligus berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret
1989. |
H. |
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL DAN DIKENAKAN
PAJAK TERSENDIRI Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan neto dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang
bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan
bersifat final, dan yang dikenakan pajak tersendiri, kecuali
penghasilan: |
|
|
1. |
Isteri yang telah hidup
berpisah; |
|
2. |
Isteri yang melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh isteri sendiri. |
I. |
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak
yang bersangkutan, kecuali penghasilan: |
|
|
1. |
Isteri yang telah hidup
berpisah; |
|
2. |
Isteri yang melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam
SPT Tahunan PPh isteri sendiri |
J. |
JUMLAH HARTA DAN JUMLAH KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN Cukup
jelas |
K. |
LAMPIRAN |
||
|
Selain
formulir 1770 S harus dilampirkan pula: |
||
|
a. |
Cukup jelas. |
|
|
b. |
Cukup jelas. |
|
|
c. |
Cukup jelas. |
|
|
d. |
Cukup jelas. |
|
|
e. |
Lampiran-lampiran lainnya
yang dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan
yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak, misalnya: |
|
|
|
- |
Asli Bukti Setoran Zakat |
|
|
- |
Asli Tanda Bukti Pembayaran
Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) |
Catatan:
- |
Berilah tanda X dalam kotak
yang sesuai |
- |
Disebelah kanan atas dari setiap
lampiran supaya ditulis LAMPIRAN ……(sesuai dengan urutan lampiran yang
bersangkutan) |
- |
Apabila tempat yang tersedia
untuk mengisi lampiran tidak mencukupi, maka dapat dibuat lampiran tambahan. |
L. |
PERNYATAAN Pernyataan
ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian
SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap,
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak atau kuasanya wajib
menandatangani dan membubuhkan nama lengkap serta mencantumkan tempat,
tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada tempat yang tersedia. Beri
tanda silang (X) dalam kotak yang sesuai. |