SPT
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP ORANG PRIBADI
(FORMULIR
1770)
TAHUN PAJAK
Diisi
pada kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku.
Contoh: |
Tahun buku 2002 |
|
|||||||||||||
|
Periode Januari-Desember |
||||||||||||||
|
|
NPWP
Diisi
sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi
sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT TEMPAT TINGGAL
Diisi sesuai
dengan alamat lengkap yang tercantum pada Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Diisi
sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan Kode pos yang
bersangkutan pada
kotak
yang tersedia.
CATATAN
- |
Dalam hal Kartu belum diperoleh,
NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak |
- |
Dalam hal terjadi perubahan
identitas, Wajib Pajak harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor
Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar |
JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi
sesuai dengan jenis usaha dan atau pekerjaan bebas dan nomor klasifikasi
lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap. Apabila jenis
usaha dan atau pekerjaan bebas lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas inti/utama.
MEREK USAHA
Diisi
sesuai dengan merek usaha yang digunakan untuk usaha/pekerjaan bebas yang
dilakukan oleh Wajib Pajak.
Contoh
:
- |
Toko Buku "Berita
Pajak" |
ALAMAT USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi sesuai
dengan alamat sebenarnya dari tempat usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan yang
dilakukan.
NOMOR TELEPON/FAX
Diisi
sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat tinggal dan tempat usaha/Kantor.
A. |
CARA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO |
Beri tanda
X dalam kotak yang tersedia, sesuai dengan cara penghitungan penghasilan neto
yang digunakan.
B. |
PENGHASILAN NETO |
|
|
1. |
Cukup jelas |
|
2. |
Cukup jelas |
|
3. |
Cukup jelas |
|
4. |
Cukup jelas |
|
5. |
Cukup jelas |
C. |
PENGHASILAN KENA PAJAK |
6. |
Diisi jumlah zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah. |
||||||||||||||||||||
|
Contoh: Sdr. Ahmad adalah seorang
pegawai dengan gaji Rp 1.000.000,-/bulan. Disamping itu dia mempunyai usaha dengan
omzet setahun sebesar Rp 7.000.000,- dengan mempekerjakan dua orang pegawai,
dan digaji masing-masing Rp 250.000,-/bulan dan membayar biaya listrik
sebesar Rp 25.000,-/bulan. Penghitungan
zakat atas penghasilan:
*)
Biaya Usaha sebesar Rp 6.300.000,- terdiri dari Gaji Pegawai Rp 6.000.000,- (12 x 2 x Rp 250.000,-) dan
Biaya listrik Rp 300.000,- (12 x Rp 25.000,-) |
7. |
Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Hanya diisi oleh Wajib Pajak
yang menyelenggarakan pembukuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Diisikan disini jumlah
kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum habis dikompensasikan. Dalam
hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh Contoh: Tuan Budiman dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak-nya menggunakan pembukuan dalam tahun 1997
menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 1.200.000.000,00. dalam 5 (lima) tahun
berikutnya rugi laba fiskal Tuan Budiman sebagai berikut :
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
Rugi fiskal tahun 1997
sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2002 tidak
boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2003, sedangkan rugi fiskal
tahun 1999 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba
fiskal tahun 2003 dan 2004, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak
tahun 2000 berakhir pada akhir tahun 2004. Apabila
jumlah kerugian yang dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
berasal dari sisa kerugian beberapa tahun lalu supaya dibuatkan rincian dalam
lampiran tersendiri. PERHATIAN:
|
9. |
Cukup jelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Bagian ini diisi dengan penghasilan
tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan: |
Berikan tanda X pada kotak
yang sesuai mengenai status, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh: |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Cukup Jelas |
D. |
PPh TERUTANG |
12. |
Diisi dengan hasil penerapan
tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena pajak yang tercantum pada Angka
11. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif PPh adalah sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan: |
Dalam penerapan tarif pajak,
jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah
penuh. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh untuk WP yang
melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Seorang Wajib Pajak dalam
tahun 2001 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp204.608.000,00.
Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak,
sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha
sebesar Rp 106.912.000,00. Penerapan
tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13. |
Diisi dengan selisih antara besarnya
pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di
Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak penghasilan yang
dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan
disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan; |
14. |
Diisi dengan hasil
penjumlahan dari jumlah pada Angka 12 dengan jumlah angka 13. |
E. |
KREDIT PAJAK |
15. |
Cukup jelas |
16. |
Cukup jelas |
17. |
Cukup jelas |
F. |
PPh KURANG/LEBIH BAYAR |
19. |
Cukup jelas |
G. |
PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat
jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 18b. Wajib Pajak harus memberi tanda X
dalam kotak yang tersedia. Permohonan ini tidak berlaku
apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah. |
H. |
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA |
Beri tanda X dalam kotak yang sesuai:
a. |
Diisi dengan jumlah angsuran
bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah
Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri pada Angka 16 huruf a dikurangi dengan
pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 pada angka 13, kecuali apabila terdapat
hal-hal tertentu sebagaimana tersebut pada huruf b berikut ini: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Penghitungan dalam lampiran
tersendiri apabila: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Terdapat sisa kerugian tahun
sebelumnya yang dikompensasikan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.1. |
Apabila jumlah sisa kerugian
habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan atau
Tahun Pajak yang bersangkutan merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat
melakukan kompensasi kerugian, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak
berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan
dan tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian. Contoh:
Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
catatan: Sisa
kerugian Tahun Pajak 1997 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp.
158.640.000,00 - Rp. 108.640.000,00) tidak dapat dikompensasi lagi dengan
penghasilan neto Tahun Pajak 2003 karena sudah lewat waktu 5 (lima) tahun. Jumlah
PPh Ps. 21, 22, 23 dan 24 untuk Tahun Pajak 2002 = Rp. 3.250.000,00 Penghitungan PPh Pasal 25
untuk Tahun Pajak 2003: Berdasarkan contoh di atas,
dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
untuk tahun Pajak 2003 adalah penghasilan neto tahun Pajak 2002 tanpa memperhitungkan
kompensasi kerugian, sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.2. |
Apabila
jumlah sisa kerugian tidak habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun
Pajak yang bersangkutan dan Tahun Pajak yang bersangkutan tidak merupakan
Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi, sehingga masih
terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun
Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi
dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto
Tahun Pajak berikutnya. Apabila penghasilan neto Tahun Pajak yang
bersangkutan lebih kecil dari sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi
dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran PPh Pasal 25
Tahun Pajak berikutnya adalah NIHIL. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh
A : Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan: Sisa kerugian Tahun Pajak 2001
yang belum dikompensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 dapat dikompensasi dengan
penghasilan neto Tahun Pajak 2003. Penghitungan PPh Pasal 25
Tahun Pajak 2003: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh B: Menurut SPT PPh Tahun Pajak
2002: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penghitungan PPh Pasal 25
untuk Tahun Pajak 2003: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Karena sisa kerugian dapat dikompensasi
dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2003 lebih besar dari penghasilan neto
Tahun Pajak 2002, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2003 adalah
NIHIL. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam tahun berjalan diterbitkan ketetapan untuk tahun yang
lalu Apabila angsuran bulanan PPh Pasal 25 menurut surat ketetapan pajak
Tahun Pajak yang lalu lebih besar, sama atau lebih kecil dari SPT PPh Tahun
Pajak yang bersangkutan, maka angsuran bulan PPh Pasal 25 Tahun Pajak
berikutnya dihitung atas dasar jumlah PPh terutang menurut surat ketetapan
pajak tersebut dengan memperhatikan ada atau tidaknya unsur kompensasi
kerugian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.1. |
Jika di dalam SPT PPh Tahun
Pajak yang bersangkutan tidak terdapat unsur kompensasi kerugian Contoh
: Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002:
Menurut
surat ketetapan pajak Tahun Pajak yang lalu (2002):
Penghitungan
angsuran PPH Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Berdasarkan SPT PPh Tahun
Pajak 2002 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Berdasarkan surat ketetapan
pajak Tahun Pajak yang lalu (2002): |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Jumlah
angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002 lebih besar dari SPT PPh tahun 2002, maka
angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2003 dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak
tahun 2002. mikian pula apabila angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat
ketetapan ajak tahun 2002 sama atau lebih kecil dari SPT PPh Tahun 2002, maka
angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.2. |
Jika
di dalam SPT PPh Tahun Pajak yang bersangkutan terdapat unsur kompensasi
kerugian, maka dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.2.1. |
apabila
terdapat surat ketetapan Pajak Tahun Pajak yang lalu, maka yang diperhatikan
adalah ketetapan pajak tersebut tanpa memperhatikan penghasilan netonya apakah
sama atau lebih kecil penghasilan neto menurut SPT PPh tahun Pajak yang
bersangkutan sebelum adanya kompensasi kerugian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.2.2. |
dalam
hal jumlah kerugian habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2002
sehingga tidak ada lagi sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan
penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25
Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar PPh terutang menurut surat
ketetapan pajak terakhir (Tahun Pajak yang lalu). Menurut SPT Tahunan Pajak 2002 : Contoh: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Menurut
surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2002:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Penghitungan
angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Berdasarkan
SPT PPh tahun 2002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Berdasarkan
surat ketetapan Pajak Tahun Pajak 2001: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Apabila
jumlah angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002 lebih besar dari SPT PPh tahun 2002,
maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2003 dihitung berdasarkan surat ketetapan
pajak tahun 2002. Demikian pula apabila angsuran bulanan PPh Pasal 25
berdasarkan surat ketetapan pajak tahun 2002 sama atau lebih kecil dari SPT
PPh tahun 2002, maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2003 tetap dihitung
berdasarkan surat Ketetapan Pajak tahun 2002. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.2.3. |
Jika jumlah
kerugian tidak habis dikompensasi dalam tahun Pajak yang bersangkutan,
sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan
penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25
Tahun Pajak berikutnya dihitung berdasarkan besarnya PPh terutang atas
penghasilan neto menurut surat ketetapan pajak terakhir (tahun pajak yang
lalu atau tahun sebelum tahun pajak yang lalu) setelah memperhitungkan sisa
kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto tahun pajak
berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Contoh: Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan:
(Rp. 255.640.000,00
- Rp. 108.640.000,00) dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak
2003. Menurut
surat ketetapan pajak tahun 2002:
Catatan:
(Rp.
255.640.000,00 - Rp 235.640.000,00) dapat dikompensasi dengan penghasilan
neto Tahun Pajak 2003. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Berdasarkan
surat ketetapan Pajak tahun 2002: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2003:1/12 X
Rp. 32.450.000,00 = Rp. 2.704.166.66 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Jika
jumlah angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun 2002 lebih
besar, sama atau lebih kecil dari SPT PPh tahun 2002, maka angsuran PPh Pasal
25 tahun 2003 dihitung berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tahun 2002. Dalam
hal sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak
2003 lebih besar dari penghasilan neto menurut surat ketetapan pajak tahun
2002, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun Pajak 2003 adalah NIHIL. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Contoh: Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002:
Catatan: Sisa
kerugian Tahun Pajak 2001 sebesar Rp. 147.000.000,00 (Rp. 255.640.000,00
- Rp. 108.640.000,00) dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak
2003. Menurut
surat ketetapan pajak tahun 2002:
Penghasilan
angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2003: Karena
sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak
2003 (Rp. 147.000.000,00) lebih besar dari penghasilan neto menurut SKP tahun
2002 (Rp. 110.000.000,00), maka angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2003 adalah
NIHIL. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Terdapat
penghasilan tidak teratur Penghasilan
tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (equital gain) sepanjang
bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan
lainnya yang bersifat insidentil. Apabila
terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan,
misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh
Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003 dihitung berdasarkan penghasilan neto
seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut. Contoh:
Menurut
SPT PPh Tahun Pajak 2002: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan
angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Terdapat
Pembayaran Zakat atas Penghasilan Dalam
hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal
tertentu (terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan, dalam
tahun berjalan diterbitkan setoran pajak untuk tahun pajak yang lalu, dan
terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh
penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya (angka 20 huruf b angka 1 s/d
3) dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan. Contoh: Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2002:
Atau:
Catatan: kerugian tahun pajak 1997 setelah dikompensasi
sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp. 161.425.000,00 - Rp. 111.425.000,00) tidak
dapat lagi dikompensasi dengan penghasilan neto tahun pajak 2003 karena sudah
lewat waktu 5 (lima) tahun. Penghasilan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2003:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Perhatian: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas
dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Angsuran
PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar di muka
sekaligus berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret 1989. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. |
Cukup Jelas |
||
J. |
JUMLAH HARTA DAN JUMLAH KEWAJIBAN PADA
AKHIR TAHUN Cukup
jelas |
||
K. |
LAMPIRAN |
||
|
a. |
Cukup
jelas |
|
|
b. |
Cukup jelas |
|
|
c. |
Cukup jelas |
|
|
d. |
Cukup jelas |
|
|
e. |
Cukup jelas |
|
|
f. |
Cukup jelas |
|
|
g. |
Cukup jelas |
|
|
h. |
Cukup jelas |
|
|
i. |
Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu atau
untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh
Wajib Pajak, misalnya: |
|
|
|
- |
Asli Bukti Setoran Zakat; |
|
|
- |
Asli Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri
(TBPFLN); |
|
|
- |
Fotocopy Ijin Kerja Tenaga Asing (IKATA) yang
masih berlaku untuk WP orang asing. |
|
|
- |
Asli Surat Keterangan Penghasilan (Certificate
of Income) dari perusahaan induk untuk WP asing. |
L. |
PERNYATAAN |
||
|
Pernyataan
ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian
SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar dan atau tidak
lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak atau
kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap serta mencantumkan
tempat, tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada tempat yang tersedia. Beri
tanda (X) dalam kotak yang sesuai. |