1   2   3   4   5   6

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN

PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PETUNJUK UMUM

 

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

1.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.

2.

SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

3.

SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001.

4.

Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat    3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

5.

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2001.

6.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

7.

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).

8.

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal tersebut.

9.

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak menurut penghitungan sementara tersebut.

Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

10.

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR

LAMPIRAN " I (FORMULIR 1771 -I dan FORMULIR 1771 - I/$)

- PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL

 

1.

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI

Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya dalam rangka kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

 

a.

Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia.

 

b.

Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.

 

c.

Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan.

 

d.

Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.

 

e.

Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

 

f.

Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e.

 

g.

Diisi dengan hasil pengurangan huruf d dengan huruf f.

 

2.

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI

Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A kolom (4) 'Jumlah Neto'.

 

JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL

Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.

 

3.

PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 6) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771-I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

 

4.

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

 

a.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan

 

b.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada : piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), cadangan klaim dan cadangan kerugian untuk usaha asuransi, serta cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

 

 

Lihat :

 

 

 

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 s.t.d.t.d.

 

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000;

 

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/1995;

 

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1999;

 

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/2000.

 

c.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

 

Lihat:

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000;

 

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-213/PJ/2001;

 

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ/2002.

 

d.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.

 

e.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

 

Lihat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994.

 

 

 

Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat:

 

 

 

-

Penghasilan yang dikenakan zakat merupakan Objek Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan;

 

 

 

-

Pembayaran zakat dilakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Pusat/Daerah;

 

 

 

Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan).

 

f.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan

 

g.

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, bagi perseroan tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

h.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.

 

i.

Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

 

j.

Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

 

k.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

 

 

Lihat :

 

 

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;

 

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.

 

l.

Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:

 

 

-

terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final;

 

 

-

terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal;

 

 

-

terdapat kerugian usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, setelah dilakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif.

 

Lihat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.

 

5.

PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF

Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

 

a.

Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

 

b.

Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

 

c.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

 

 

Lihat :

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-141/PJ./1999;

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-563/PJ./2001;

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.

 

d.

Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal.

 

6.

FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

Diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5 (lampiran khusus SPT).

 

7.

PENGHASILAN NETO FISKAL

Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi angka 2 ditambah angka 3 dikurangi angka 4 dikurangi angka 5.

 

           

 

 

LAMPIRAN II (FORMULIR 1771 - II dan FORMULIR 1771 - II/$)

-

PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA

 

Diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f.

 

Kolom (1)

Nomor Urut

Kolom (2)

Jenis Biaya

Kolom (3)

diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan

Kolom (4)

diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan

Kolom (5)

diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha

Kolom (6)

diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

           

           

 

 

LAMPIRAN III (FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 - III/$)

-

KREDIT PAJAK DALAM NEGERI

           

Diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.

-

Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis Pajak

-

Kolom (2) diisi dengan Nama dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak.

 

Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama dan Alamat Bank tempat pembayaran.

-

Kolom (3) diisi dengan:

-

Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran

-

Untuk PPh Pasal 23 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh

-

Kolom (4) diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan

-

Kolom (5) diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut

-

Kolom (6) dan (7) diisi dengan Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri kolom (6) diisi dengan kata 'SSP'.

 

 

 

 

LAMPIRAN IV (FORMULIR 1771 - IV DAN FORMULIR 1771 - IV/$)

-

PPh FINAL

-

PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

Diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri serta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.

 

 

LAMPIRAN V (FORMULIR 1771 - V dan FORMULIR 1771 - V/$)

-

DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

-

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

 

 

-

Bagian A

 

-

Kolom (1) diisi dengan Nomor urut

 

-

Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

 

-

Kolom (3) diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal.

 

Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya dibawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada'.

 

-

Kolom (4) diisi dengan jumlah modal yang disetor

 

-

Kolom (5) diisi dengan persentase kepemilikan

 

-

Kolom (6) diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham

 

-

Bagian B

 

-

Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut

 

-

Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

 

-

Kolom (3) diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada'.

 

-

Kolom (4) diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris

 

-

Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK-EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : 'Tidak Ada', pada kolom (2).

 

-

Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.

 

-

Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat manajer.

 

 

 

 

LAMPIRAN VI (FORMULIR 1771 - VI dan FORMULIR 1771 - VI/$)

-

DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI

-

DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI

 

           

-

Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.

-

Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

-

Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

-

Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, demikian pula Wajib Pajak yang tidak mempunyai pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan : "TIDAK ADA", pada kolom (2).

 

 

 

 

 

SPT INDUK (FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771/$)

 

 

TAHUN PAJAK :

Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan.

Contoh :

Tahun buku 2002

2

0

0

2

 

Periode Januari – Desember

 

0

1

 

s.d

1

2

 

0

2

 

NPWP :

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

NAMA WAJIB PAJAK :

Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

ALAMAT :

Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

KELURAHAN/KECAMATAN :

Diisi sesuai dengan Kelurahan/Kecamatan yang tercantum dalam Kartu NPWP.

 

KOTA/KODE POS :

Diisi sesuai dengan kota/kode pos yang tercantum dalam Kartu NPWP. Kode Pos apabila tidak tercantum dalam Kartu NPWP tetap wajib diisi. Nomor telepon dan nomor faksimili wajib diisi.

 

NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (KHUSUS BUT) :

Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia.

 

 

JENIS USAHA :

Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti. Untuk pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-34/PJ./2003. Apabila kurang jelas dapat berkonsultasi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN :

Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak, serta Tahun dimulainya. Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku ini "Diaudit" atau "Tidak Diaudit" oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan "X". Dalam hal diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut :

1.

-

untuk opini

:

Wajar Tanpa Pengecualian

2.

-

untuk opini

:

Wajar Dengan Pengecualian

3.

-

untuk opini

:

Tidak Wajar;

4.

-

untuk opini

:

Tidak Ada Opini.

 

 

NAMA DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK :

Diisi dengan nama Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit dan kantor Akuntan Publik apabila Laporan Keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.

 

NPWP AKUNTAN PUBLIK :

Diisi dengan NPWP Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit.

 

NAMA DAN KANTOR KONSULTAN PAJAK :

Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa Khusus dan kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak.

 

NPWP KONSULTAN PAJAK :

Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa Khusus.

A.

PENGHASILAN KENA PAJAK:

 

1.

Diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dari formulir 1771-I Nomor 6 Kolom 3

 

2.

Kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Pajak ini (lampiran khusus SPT).

 

 

-

Diisi dengan jumlah kompensasi kerugian kolom 'Tahun Pajak Ini' dari Lampiran Khusus 2A/2B Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal.

 

 

-

Diisi dengan nilai "0" (nol), apabila angka 1 menyatakan kerugian (negatif).

 

 

(Lihat contoh pengisian Formulir Lampiran Khusus 2A/2B)

 

3.

Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi dengan angka 2.

 

B.

PAJAK PENGHASILAN TERUTANG :

 

4.

Diisi dengan jumlah hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak pada angka 3, sebagai berikut:

 

 

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

 

 

S.d.      Rp 50.000.000,-

10%

 

 

Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 

15%

 

 

Di atas Rp100.000.000,-

30%

 

 

 

 

 

 

Catatan :

Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

 

5.

Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24), yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada tahun pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut.

 

 

Lihat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.03/2002.

 

 

6.

Diisi dengan hasil perhitungan angka 4 ditambah dengan angka 5.

 

C.

KREDIT PAJAK :

 

7.

Dalam hal memperoleh fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pekerjaan jasa konstruksi, jasa konsultan, dan atau jasa pemasok dalam rangka proyek Pemerintah yang dananya seluruhnya atau sebagian dibiayai dengan hibah dan atau pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut :

 

 

DANA PINJAMAN LN/HIBAH

X

PPh TERUTANG

 

 

 

TOTAL BIAYA PROYEK

 

 

 

 

 

Lihat :

 

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;

 

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;

 

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000;

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000;

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002.

 

 

8.

a.

Diisi dengan jumlah kredit pajak dalam negeri dari formulir 1771-III

 

 

b.

Diisi dengan jumlah kredit pajak luar negeri sesuai dengan perhitungan kredit pajak luar negeri pada Lampiran Khusus 7A.

 

 

9.

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8.

 

 

10.

Huruf a diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri.

 

Huruf b diisi dengan Pokok Pajak pada STP PPh Pasal 25.

 

Huruf c diisi sebesar jumlah Fiskal Luar Negeri pegawai perusahaan yang ditanggung oleh perusahaan dalam rangka perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, sepanjang dapat dibuktikan pembayarannya oleh perusahaan dan sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

Huruf d diisi sebesar jumlah PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan bagi perusahaan selain pengembang/real estat dan yayasan atau organisasi sejenis, yang dilaporkan dalam Formulir 1771-I angka 1 huruf e.

 

D.

PPh KURANG/LEBIH BAYAR :

 

1.

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10. Diisi dengan tanggal pembayaran PPh Pasal 29

 

E.

PERMOHONAN :

Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud.

 

F.

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN :

Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.

 

a.

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi :

 

 

-

Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu;

 

 

-

Wajib Pajak BUMN/BUMD, adalah berdasarkan rencana pendapatan menurut RKAP tahun pajak berjalan yang telah disetujui/disahkan oleh RUPS dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh. Apabila RKAP tahun pajak berjalan belum disetujui/disahkan oleh RUPS, maka digunakan rencana pendapatan dari RKAP tahun pajak yang lalu setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh;

 

 

-

Wajib Pajak bank dan perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah berdasarkan penghasilan neto menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh.

 

 

-

Lihat :

 

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 s.t.d.t.d.

 

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.

 

b.

Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Berjalan (lampiran khusus 2A/2B).

 

c.

Diisi dengan hasil perhitungan huruf a dikurangi dengan huruf b.

 

d.

Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak (huruf c) dikali dengan tarif Pasal 17.

 

e.

Diisi dengan jumlah kredit pajak tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam huruf a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24).

 

f.

Diisi dengan hasil perhitungan huruf d dikurangi dengan huruf e

 

g.

Angsuran PPh Pasal 25, bagi :

 

 

-

Wajib Pajak pada umumnya, berlaku mulai bulan ketiga tahun berjalan;

 

 

-

Wajib Pajak BUMN/BUMD, berlaku sejak bulan pertama tahun berjalan;

 

 

-

Wajib Pajak bank, berlaku untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap tiga bulan dengan cara yang sama.

 

G.

PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

a.

Diisi dengan jumlah PPh terutang atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dari formulir 1771-IV Bagian A jumlah Kolom 5.

 

b.

Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak dari formulir 1771-IV Bagian B jumlah Kolom 3.

 

H.

LAMPIRAN :

 

-

Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 :

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;

 

-

Laporan Keuangan (lengkap) :

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja;

 

-

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal :

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi;

 

-

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal :

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B;

 

-

Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa :

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 3A/3B;

 

-

Daftar Fasilitas Penanaman Modal :

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B;

 

-

Daftar Cabang Utama Perusahaan :

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B;

 

-

Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4) :

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;

 

-

Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4):

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B;

 

-

Kredit Pajak Luar Negeri

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenakan pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B.

 

-

Surat Kuasa Khusus :

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.

 

-

Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan Pertamina Quaterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.

 

I.

PERNYATAAN :         

Diisi selengkapnya, tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta Nama Lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, diisi dengan Nama Lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa. Isi "X" pada kotak yang sesuai. Dibubuhi Cap Perusahaan.