PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN I (FORMULIR 1721-A) DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/TABUNGAN HARI TUA (THT)/ JAMINAN HARI TUA (JHT) |
Formulir ini merupakan daftar nominatif pegawai
tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dan PPh Pasal 21 yang dipotong dalam tahun
takwim yang bersangkutan.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan
Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara
bulanan atau teratur.
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
A. |
DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN
PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA MELEBIHI PTKP |
NOMOR URUT
Kolom (1)
Kolom
ini diisi sesuai dengan nomor urut yang tercantum pada tiap lembar Formulir
1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
NAMA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar
Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau
THT/JHT lainnya yang tidak dibuatkan Formulir
1721-A1 atau 1721-A2, namanya tidak perlu dicantumkan satu per satu.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP pegawai tetap dan
penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar
Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah
pada Angka 10 dari Formulir 1721-A2.
PPh PASAL 21 TERUTANG
Kolom (5)
Kolom
ini diisi dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah
pada Angka 18 dari Formulir 1721-A2.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom
ini diisi dengan jumlah pada angka 22 dari Formulir 1721-A1.
JUMLAH
Bagian
ini diisi dengan :
- |
Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau
THT/JHT, baik yang mempunyai NPWP maupun tidak; |
- |
Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada Kolom
(4); |
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 terutang pada
kolom (5); |
- |
Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah pada Kolom (6). |
B. |
JUMLAH PEGAWAI TETAP DAN
PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA TIDAK MELEBIHI PTKP |
|
|
Bagian ini diisi dengan : |
|
|
- |
Jumlah pegawai tetap dan penerima
pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP; |
|
- |
Jumlah penghasilan bruto
pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya
tidak melebihi PTKP. |
C. |
JUMLAH A + B |
|
|
Bagian ini diisi dengan : |
|
|
- |
Hasil penjumlahan jumlah
orang pada bagian A dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan
tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (2); |
|
- |
Hasil penjumlahan penghasilan
bruto pada bagian A dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan
tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (3); |
|
- |
Jumlah yang sesuai dengan
jumlah Kolom (5) PPh Pasal 21 terutang pada bagian A. Selanjutnya pindahkan
jumlah tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (4); |
|
- |
Jumlah yang sesuai dengan
jumlah Kolom (6) PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bagian A.
Selanjutnya dilakukan penjumlahan dengan jumlah kolom (6) PPh Ditanggung Pemerintah
Formulir 1721-B kemudian pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir
1721 huruf A Angka 4. |
LAMPIRAN I-A (FORMULIR 1721-A1) PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/ TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT) |
Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh
Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak
PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan
Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau
THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran
pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan
TNI/POLRI.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan
Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara
bulanan atau teratur.
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NOMOR
URUT
Bagian
ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian
ini diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.
NPWP
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau
penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan jika pegawai atau penerima
pensiun atau THT/JHT tersebut telah mempunyai NPWP.
ALAMAT
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT
Bagian
ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau
THT/JHT yang bersangkutan.
JABATAN
Bagian
ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.
STATUS,
JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan
status, jenis kelamin dan status karyawan asing pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1
Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam
negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
JUMLAH
TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah
tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan
pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun
atau THT/JHT.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut
keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan
menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat
dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan tertulis
dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan
bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim
yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain
untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya.
Bagi karyawati status tidak kawin, PTKP yang
dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan
:
K/- |
berarti status kawin dan
tidak mempunyai tanggungan keluarga; |
TK/- |
berarti status tidak kawin
dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya
menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs; |
K/1 |
berarti status kawin dan
mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin
tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya. |
HB/... |
berarti Wajib Pajak kawin
yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat
pengurangan PTKP |
MASA
PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan
dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2004;
Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d. Desember 2004; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 |
PENGHASILAN
BRUTO
Angka 1 sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah
penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.
Angka 1
GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun
atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur oleh
pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka 2
TUNJANGAN PPh
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang
diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam
tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 3
TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti
tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan
jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pendidikan anak, dan
tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur,
dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 4
HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Bagian ini diisi dengan jumlah honorarium/imbalan
lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 5
PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau
penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka 6
PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya
dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura
dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan
Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang
dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Angka 7
JUMLAH (1 S.D. 6)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan
jumlah pada Angka 6.
Angka 8
TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN
THR
Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus,
gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis
lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan
pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 9
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah Angka 8.
PENGURANGAN
Angka 10
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA
ANGKA 7
a. |
BAGI PEGAWAI TETAP Bagian ini diisi dengan jumlah
biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan
pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00
(seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan
perolehan. |
b. |
BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU
THT/JHT Bagian ini diisi dengan
jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah
penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat
ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh
enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
Angka 11
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA
ANGKA 8
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya
jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus,
gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang jumlah yang
diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi yang
diperbolehkan, yaitu Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah) setahun untuk pegawai tetap atau Rp 432.000,00 (empat ratus tiga
puluh dua ribu rupiah) setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu
diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah
pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.
Beberapa
contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Contoh
1: |
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah
Januari s.d. Desember 2004 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7
adalah Rp 30.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 20.000.000,00, maka
jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00. Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5%
x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 10
adalah Rp 1.296.000,00 yaitu jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan. Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi NIHIL
karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah batasan
paling tinggi yang diperbolehkan. |
Contoh
2: |
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah
Januari s.d. Desember 2004 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah
Rp20.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka jumlah
biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.000.000,00 yaitu 5% x
Rp 20.000.000,00. Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi Rp
296.000,00, yaitu meskipun 5% x Rp 10.000.000,00 adalah sebesar Rp
500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 296.000,00,
karena jumlah pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada
Angka 11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan
yaitu Rp 1.296.000,00. Cara penghitungan pada kedua contoh tersebut di
atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT. |
Angka 12
IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang
terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT
kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Angka 13
JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan
jumlah pada Angka 12.
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Angka 14
JUMLAH PENGHASILAN NETO (9-13)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada
Angka 13.
Angka 15
PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang
baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat
atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah
kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun
bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai
dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat
atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau
pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain)
atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini,
maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada
Pemotong Pajak yang baru.
Angka 16
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. |
Apabila masa perolehan
penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian
ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14. |
|||
2. |
Apabila masa perolehan
penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka : |
|||
|
a. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan
pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang
lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi
dengan hasil perhitungan sebagai berikut : jumlah pada Angka 7
dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan
selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan
jumlah pada Angka 11. |
||
|
|
Contoh : Misalnya masa perolehan
penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2004 (5 bulan). Apabila diketahui bahwa : |
||
|
|
- |
Jumlah pada Angka 7 adalah
Rp 30.000.000,00 |
|
|
|
- |
Jumlah iuran pensiun pada
Angka 12 adalah Rp 100.000,00 |
|
|
|
- |
Jumlah gratifikasi pada
Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka : |
|
|
|
|
- |
Jumlah
biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 540.000,00 (meskipun 5% x Rp
30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun jumlah paling tinggi yang
diperbolehkan adalah 5 x Rp 108.000,00 = Rp 540.000,00), |
|
|
|
- |
Jumlah biaya jabatan pada Angka
11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling
tinggi yang diperbolehkan. |
|
|
- |
Untuk mengisi Angka 16
dihitung sebagai berikut: |
|
|
|
|
- |
(Jumlah
pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah
pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp.70.464.000,00, yaitu 12/5 x (Rp
30.000.000,00 - Rp 540.000,00 - Rp. 100.000,00). |
|
|
|
- |
Jumlah pada Angka 8 dikurangi
jumlah pada Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00
dikurangi Nihil. |
|
|
|
Dengan demikian jumlah yang
diisikan pada Angka 16 ini adalah Rp 80.464.000,00, yaitu Rp. 70.464.000,00 +
Rp. 10.000.000,00. |
|
|
b. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan : |
||
|
|
- |
Berhenti menjadi pegawai,
namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau |
|
|
|
- |
Berhenti menjadi pegawai karena
pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,maka Angka 16 ini
oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada
Angka 14. |
|
|
c. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan : |
||
|
|
1. |
Pada akhir masa perolehan
penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya, atau |
|
|
|
2. |
Berhenti menjadi pegawai
karena meninggal dunia, atau |
|
|
|
3. |
Pegawai dari luar negeri (expatriate)
yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,maka Angka
16 ini diisi dengan jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10
dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah
pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11. |
|
|
|
|
Contoh butir 1, 2 dan 3
adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas. |
|
|
d. |
Dalam hal pegawai yang bersangkutan
adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1
Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di
Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada
Angka 14. |
||
|
e. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja
lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru
diisi dengan hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka
15. |
Angka 17
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya
dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. |
Untuk diri pegawai tetap
dan penerima pensiun |
Rp 2.880.000,00 |
b. |
Tambahan untuk pegawai
tetap dan penerima pensiun yang kawin |
Rp 1.440.000,00 |
c. |
Tambahan untuk setiap orang
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuh-nya paling banyak 3 (tiga) orang |
Rp 1.440.000,00 |
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah,
penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan
ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka 18
PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
(16-17)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada
Angka 17.
Angka 19
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SETAHUN/DISETAHUNKAN
Bagian
ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena
pajak pada Angka 18.
Angka 20
PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang
baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau
kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja
ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi
peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai
dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat
atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya atau
oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut
pensiun.
Angka 21
PPh PASAL 21 TERUTANG
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. |
Dalam hal penghasilan neto
untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak
disetahunkan (lihat butir 1, butir 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka
16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19. |
||
2. |
Dalam hal pegawai yang
bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja
lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian
Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah
pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20. |
||
3. |
Dalam hal jumlah
penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan
hasil penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk
pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang
sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap
jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas
penghasilan kena pajak pada Angka 18. |
||
|
Contoh: |
||
|
Masa perolehan penghasilan misalnya
6 bulan, yakni Januari s.d. Juni 2004 dan Penghasilan Kena Pajak pada Angka
18 adalah Rp 50.000.000,00. |
||
|
Hasil
penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18
adalah sebesar Rp 3.750.000,00, sebagai hasil dari penghitungan sebagai
berikut : |
||
|
5% x
Rp 25.000.000,00 |
= |
Rp
1.250.000,00 |
|
10%
x Rp 25.000.000,00 |
= |
Rp
2.500.000,00 |
|
|
|
Rp
3.750.000,00 |
|
Dengan
demikian Angka 21 ini diisi dengan jumlah Rp 1.875.000,00, yaitu 6/12 x Rp 3.750.000,00. |
Angka 22
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah pada tahun takwin yang bersangkutan. Dalam hal hasil
penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lebih besar dari PPh Pasal
21 terutang (angka 21) maka maksimum jumlah yang diisikan pada angka 22 adalah
sebesar jumlah pada angka 21.
Angka 23
PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21-22)
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan
jumlah pada Angka 22.
Angka 24
PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH
DIPOTONG DAN DILUNASI
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan
PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi
Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak
untuk tahun takwim yang bersangkutan, dan kompensasi kelebihan tahun takwim
sebelumnya.
Angka 25
JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan
tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
24 lebih besar dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil
pengurangan dari jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda
X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
23 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL. |
Angka 26
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan
jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kekurangan
PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari gaji bulan
diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang bersangkutan
dalam kotak |
|
|
a. |
DIPOTONG DARI PEMBAYARAN
GAJI BULAN ......... TAHUN .............; atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka
25 menunjukkan jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah
kelebihan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan
bulan yang bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21
BULAN ........... TAHUN ........ |
B. |
Bagian ini diisi dengan
tanda X dalam kotak yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana
dimaksud Formulir 1721 (atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap,
dan NPWP yang membubuhkan tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat,
tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang
sudah tersedia. |