1   2   3   4   5   6

 

 

 

LAMPIRAN I B (FORMULIR 1721-A2)

 

PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI,

PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUNANNYA

 

 

 

Formulir ini digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP.

 

Dalam pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun.

 

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :

2

0

0

4

 

NOMOR URUT

Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.

 

NAMA INSTANSI/BADAN LAIN

Bagian ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendaharawan Pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Contoh :

-

Direktorat Jenderal Pajak

 

 

-

DPRD Propinsi Jawa Tengah

 

 

-

PT Taspen

 

 

-

PT Asabri

 

NPWP BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

Contoh :

-

Bendaharawan Proyek Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat

 

-

Departemen Kehutanan dan Perkebunan

 

-

Bendaharawan Gaji Departemen Keuangan.

 

ALAMAT BENDAHARAWAN

Bagian ini diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.

 

NIP/NRP

Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.

 

NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.

 

ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

PANGKAT/GOLONGAN

Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

JABATAN

Bagian ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.

 

STATUS DAN JENIS KELAMIN

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.

 

JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP

Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

 

Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.

 

Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Penjelasan :

K/-

berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;

TK/-

berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;

K/1

berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;

TK/1

berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya.

HB/...

berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP

 

MASA PEROLEHAN PENGHASILAN

Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2004; Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d. Desember 2004; dan sebagainya).

 

 

A.

RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

 

PENGHASILAN BRUTO

 

Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama masa perolehan penghasilan.

 

 

Angka 1

GAJI POKOK/PENSIUN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 2

TUNJANGAN ISTERI

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 3

TUNJANGAN ANAK

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 4

JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1+2+3)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 3.

 

 

Angka 5

TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 6

TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 7

TUNJANGAN BERAS

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 8

TUNJANGAN KHUSUS

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 9

TUNJANGAN LAIN-LAIN

 

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 10

JUMLAH (4 s.d. 9)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9.

 

 

PENGURANGAN

Angka 11

BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN

 

a.

BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA

Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah)

dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

b.

BAGI PENSIUNAN

Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

 

 

Angka 12

IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT

 

Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 13

JUMLAH PENGURANGAN (11+12)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12.

 

 

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

 

Angka 14

JUMLAH PENGHASILAN NETO (10-13)

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13.

 

 

Angka 15

JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN

PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

1.

Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14.

2.

Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang disetahunkan.

 

Contoh:

 

-

Masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2004 (8 bulan).

 

-

Jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 8.000.000,00.

 

-

Bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00, yaitu 12/8 x Rp 8.000.000,00.

3.

Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 di atas pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama.

Untuk keperluan ini, maka Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama) kepada Bendaharawan instansi yang baru.

 

Contoh :

Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi yang baru adalah September s.d. Desember 2004 (4 bulan) dan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00.

 

Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 ini (Rp 4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp 8.000.000,00).

 

 

Angka 16

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya sebagai berikut :

a.

untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya

Rp 2.880.000,00

b.

tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang kawin

Rp 1.440.000,00

c.

tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang

Rp 1.440.000,00

 

Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.

 

 

Angka 17

PENGHASILAN KENA PAJAK (15-16)

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16.

 

 

Angka 18

PPh PASAL 21 TERUTANG

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

1.

Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka Angka 18 diisi dari hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 17.

2.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh :

 

a.

Bendaharawan instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

 

 

-

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK/-) dipindahtugaskan sejak 1 Juni 2004.

 

 

-

Gaji Januari s.d. Mei 2004 (5 bulan) :

 

 

 

5 x Rp 1.000.000,00

=

Rp   5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Pengurangan  :

 

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan :

5% x Rp5.000. 000,00

 

=

 

Rp 250.000,00

 

 

 

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

5 x Rp25.000,00

 

=

 

Rp 125.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

___________ +

 

 

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

 

Rp 375.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

____________ -

 

 

 

-

Penghasilan neto 5 bulan

=

Rp   4.625.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Penghasilan neto disetahunkan :

 

 

 

 

 

 

12/5 x Rp4.625.000,00

=

Rp 11.100.000,00

 

 

 

 

 

 

PTKP (TK/-)

=

Rp   2.880.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

______________ -

 

 

 

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak

 

 

=

Rp   8.220.000,00

 

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :

5% x Rp 8.220.000,00

=

Rp      411.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

PPh Pasal 21 terutang 5 bulan :

 

 

 

 

 

 

 

5/12 x Rp 411.000,00 

 

=

Rp       171.250,00

 

 

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 171.250,00.

 

 

b.

Bendaharawan instansi yang baru, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

 

 

-

Gaji Juni s.d. Desember 2004 (7 bulan) :

 

 

 

7 x Rp 1.000.000,00

=

Rp  7.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Pengurangan  :

 

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan :

5% x Rp Rp 7.000.000,00       

 

=

 

Rp 350.000,00

 

 

 

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

7 x Rp25.000,00

 

=

 

Rp 175.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

___________ +

 

 

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

 

Rp 525.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

____________ -

 

 

 

-

Penghasilan neto 7 bulan

=

Rp  6.475.000,00

 

 

 

-

Penghasilan neto di instansi yang lama

=

Rp  4.625.000,00

 

 

 

 

 

 

____________ +

 

 

 

 

 

=

Rp 11.100.000,00

 

 

 

-

Penghasilan neto disetahunkan :

 

 

 

 

 

 

PTKP (TK/-)

=

Rp   2.880.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

______________ -

 

 

 

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak

 

 

=

Rp   8.220.000,00

 

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :

5% x Rp 8.220.000,00

=

Rp      411.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

PPh Pasal 21 terutang pada instansi yang baru

 

 

 

 

 

 

Rp 411.000,00 - Rp 171.250,00

 

=

Rp  239.750,00

 

 

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 239.750,00.

 

3.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

 

Pegawai Negeri Sipil (TK/-) mulai bekerja bulan Juni 2004 dengan gaji Rp 1.000.000,00 sebulan.

 

-

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK/-) dipindahtugaskan sejak 1 Juni 2004.

 

-

Gaji Juni s.d. Desember 2004 (7 bulan) :

 

 

7 x Rp 1.000.000,00

=

Rp   7.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Pengurangan  :

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan :

5% x Rp 7.000. 000,00           

 

=

 

Rp 350.000,00

 

 

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

7 x Rp 25.000,00

 

=

 

Rp 175.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

___________ +

 

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

 

Rp 525.000,00

 

 

 

 

 

 

 

____________ -

 

 

-

Penghasilan neto 7 bulan

=

Rp   6.475.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PTKP (TK/-)

=

Rp   2.880.000,00

 

 

 

 

 

______________ -

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   3.595.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 3.595.000,00

=

Rp      179.750,00

 

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 179.750,00

 

 

4.

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam tahun berjalan memasuki masa pensiun, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan Instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

 

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (K/-) pensiun sejak 1 Juli 2004.

 

-

Gaji Januari s.d. Juni 2004 (6 bulan)

 

 

6 x Rp 1.000.000,00

=

Rp   6.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Pengurangan  :

 

 

 

 

1.

Biaya jabatan :

5% x Rp 6.000. 000,00           

 

=

 

Rp 300.000,00

 

 

 

 

 

2.

Iuran pensiun :

6 x Rp 25.000,00

 

=

 

Rp 150.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

___________ +

 

 

 

 

 

Jumlah pengurangan

 

 

 

Rp    450.000,00

 

 

 

 

 

 

 

____________ -

 

 

-

Penghasilan neto

=

Rp  5.550.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PTKP (K/-)

=

Rp   4.320.000,00

 

 

 

 

 

______________ -

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   1.230.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 1.230.000,00

=

Rp        61.500,00

 

 

 

Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 61.500,00

 

 

Angka 19

PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang bersangkutan.

 

 

Angka 20

JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

1.

Dalam hal jumlah pada Angka 18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19).

2.

Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18).

3.

Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL.

 

 

 

B.

Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun.

 

C.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya  Formulir 1721-A2.