1   2   3   4   5   6

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

 

 

           

1.

DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL

 

-

Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.

 

-

Kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai :

 

 

-

tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;

 

 

-

fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat;

 

-

Kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode :

 

 

METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI

KODE

PENGGUNAAN

 

 

-

Garis Lurus

-

GL

-

Komersial/Fiskal

 

 

-

Jumlah Angka Tahun   

-

JAT

-

Komersial

 

 

-

Saldo Menurun

-

SM

-

Komersial/Fiskal

 

 

-

Saldo Menurun Ganda

-

SMG

-

Komersial

 

 

-

Jumlah Jam Jasa

-

JJJ

-

Komersial

 

 

-

Jumlah Satuan Produksi          

-

JSP

-

Komersial/ Amortisasi Fiskal

 

 

-

Metode Lainnya

-

ML

-

Komersial

 

-

Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.

 

 

Lihat :

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000;

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ./2002;

 

 

-

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-316/PJ./2002;

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002;

 

 

-

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002;

 

2.

PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama.

 

-

Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL 5 TAHUN TERAKHIR diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.

 

-

Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.

 

-

Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.

 

-

Pindahkan jumlah pada kolom TAHUN PAJAK INI ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah pada kolom TAHUN BERJALAN ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf F Butir b).

 

 

 

Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A)

PT. ABC berdiri pada tahun 1998. Pada tahun pajak 2003 wajib pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :

 

 

Tahun 1995, rugi fiskal           

Rp   20.000.000,-

 

 

Tahun 1996, rugi fiskal           

Rp     5.000.000,-

 

 

Tahun 1997, rugi fiskal           

Rp     1.000.000,-

 

 

Tahun 1998, rugi fiskal

Rp 100.000.000,-

 

 

Tahun 1999, rugi fiskal           

Rp   20.000.000,-

 

 

Tahun 2000; laba fiskal           

Rp   30.000.000,-

 

 

Tahun 2001, laba fiskal

Rp   10.000.000,-

 

 

Tahun 2002, rugi fiskal           

Rp     5.000.000,-

                                                           

Pengisian kedalam Formulir Khusus 2A adalah pada contoh berikut

 

 

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

PAJAK PENGHASILAN WP BADAN

TAHUN PAJAK

2

0

0

3

-

PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL UNTUK TAHUN PAJAK |2|0|0|3| DAN TAHUN PAJAK BERJALAN

 

 

NPWP

:

0

1

 

6

6

2

 

9

0

0

 

5

 

0

3

5

 

0

0

0

 

NAMA WAJIB PAJAK :

PT ABC

 

KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL

KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

TAHUN

RUPIAH

TH. 1999

(RUPIAH)

TH. 2000

(RUPIAH)

TH. 2001 (RUPIAH)

TH. 2002

(RUPIAH)

TH. 2003 (TAHUN PAJAK INI RUPIAH *)

TH. 2004 (TAHUN PAJAK BERJALAN RUPIAH **)

1995

( 20.000.000,00)

---

20.000.000,00

---

---

---       

---

1996

(   5.000.000,00)

---

5.000.000,00

---

---

---       

---

1997

(   1.000.000,00)

---

1.000.000,00

---

---

---       

---

1998

(100.000.000,00)  

---

4.000.000,00

10.000.000,00

---

50.000.000,00

---

1999

( 20.000.000,00)   

---

---

---

---

---

20.000.000,00

2000

30.000.000,00

---

---

---

---

---       

---

2001

10.000.000,00

---

---

---

---

---       

---

2002

(   5.000.000,00)    

---

---

---

---

---

5.000.000,00

2003

50.000.000,00

---

---

---

---

---       

---

 

JUMLAH :

---

30.000.000,00

10.000.000,00

---

50.000.000,00 

25.000.000,00

 

 

                                                           

 

 

....................,...............

WAJIB PAJAK/KUASA,

 

 

 

(...................................)

 

CATATAN :

*)

PINDAHKAN JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF A ANGKA 2

**)

PINDAHKAN JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF F BUTIR b

           

 

           

3.

PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA

 

-

Angka 1, angka 2, dan angka 3 :

Jenis-jenis transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diisi dalam kotak-kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut :

 

 

1.

Transaksi pembelian barang.

 

 

2.

Transaksi penjualan barang.

 

 

3.

Transaksi pembelian/penggunaan jasa.

 

 

4.

Transaksi penjualan/penyediaan jasa.

 

 

5.

Transaksi persewaan harta berwujud.

 

 

6.

Transaksi penggunaan harta tak berwujud.

 

 

7.

Transaksi lainnya.

 

-

Angka 1 :

Untuk masing-masing jenis transaksi yang dilakukan, jelaskan pada sisi kotaknya dengan siapa transaksi dilakukan dan besarnya nilai transaksi.

 

-

Angka 2 :

Dalam hal ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan Nomor/Tanggal Perjanjian dan periode berlakunya. Jelaskan untuk jenis-jenis transaksi yang mana (dengan kode angka), yang dilakukan dengan siapa, serta sebutkan metode penentuan harga transfer yang disepakati dalam perjanjian, pada sisi kotaknya.

 

-

Angka 3 :

 

 

Dalam hal tidak ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan untuk masing-masing jenis transaksi, metode penentuan harga transfer yang dipergunakan, pada sisi kotaknya.

 

4.

DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL

 

-

Angka 1 :

 

 

a.

Diisi Nomor/Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal;

 

 

b.

Diisi Nomor/Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.

 

-

Angka 2 :

 

 

a.

JUMLAH PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI,

diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam pembukuan perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu);

 

 

b.

PENANAMAN MODAL,

baru atau perluasan, beri tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;

 

 

c.

DI BIDANG,

isi sesuai dengan bidang usaha yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;

 

 

d.

FASILITAS YANG DIBERIKAN, beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6 sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

 

-

Angka 3 :

REALISASI PENANAMAN MODAL :

 

 

a.

TAHUN INI,

diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;

 

 

b.

S.D. TAHUN INI,

diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

 

-

Angka 4 :

Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

 

-

Angka 5 :

FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO,

isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6 secara berurut untuk setiap tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial (SMBK), dan besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk tahun pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka 5 ke FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Angka 4 Kolom (3)).

 

 

 

Lihat :

 

 

-

Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000;

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000.

 

5.

DAFTAR CABANG UTAMA

 

-

Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.

 

6.

PERHITUNGAN PPh PASAL 26 AYAT (4)

 

-

Angka 1 :

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL,

diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 1).

 

-

Angka 2 :

PENYESUAIAN FISKAL POSITIF/NEGATIF,

diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 2 dan Angka 3). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenakan PPh badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan keuangan.

 

-

Angka 3 :

PENGHASILAN NETO FISKAL,

apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).

 

-

Angka 4 :

PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG,

diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf B Angka 6), atau dalam hal dikenakan PPh final, diisi dari FORMULIR 1771-IV atau FORMULIR 1771-IV/$ (Bagian A Angka 7 atau 8).

 

-

Angka 5 :

DASAR PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4),

apabila jumlahnya negatif maka pengisianselanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).

 

-

Angka 6 :

PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila jumlahnya ada, beri tanda "X" dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda "X".

 

7.

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

 

-

Diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari negara tersebut, yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak bersifat final dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.

 

-

Pengkreditan Pajak Penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia (kolom (7)) tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

 

 

Jumlah Penghasilan dari LN

X

Total PPh Terutang

 

 

Penghasilan Kena Pajak atau sama dengan total PPh terutang, mana yang lebih kecil

 

-

Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis).

 

 

Lihat :

 

 

-

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.

 

 

-

Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut

 

 

-

Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Pemotong Pajak Di Luar Negeri

 

 

-

Kolom (3) diisi dengan jenis penghasilan

 

 

-

Kolom (4) diisi dengan jumlah penghasilan neto yang diterima

 

 

-

Kolom (5) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak

 

 

-

Kolom (6) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang asing.