LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN |
1. |
DAFTAR PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI FISKAL |
|||||||||
|
- |
Diisi per jenis harta
berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang
dapat disusutkan/diamortisasi. |
||||||||
|
- |
Kolom CATATAN diisi dengan
informasi yang relevan (apabila ada) mengenai : |
||||||||
|
|
- |
tahun-tahun revaluasi yang
pernah dilakukan; |
|||||||
|
|
- |
fasilitas penanaman modal
berupa penyusutan/amortisasi dipercepat; |
|||||||
|
- |
Kolom METODE
PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode : |
||||||||
|
|
METODE
PENYUSUTAN/AMORTISASI |
KODE |
PENGGUNAAN |
||||||
|
|
- |
Garis Lurus |
- |
GL |
- |
Komersial/Fiskal |
|||
|
|
- |
Jumlah Angka Tahun |
- |
JAT |
- |
Komersial |
|||
|
|
- |
Saldo Menurun |
- |
SM |
- |
Komersial/Fiskal |
|||
|
|
- |
Saldo Menurun Ganda |
- |
SMG |
- |
Komersial |
|||
|
|
- |
Jumlah Jam Jasa |
- |
JJJ |
- |
Komersial |
|||
|
|
- |
Jumlah Satuan Produksi |
- |
JSP |
- |
Komersial/ Amortisasi
Fiskal |
|||
|
|
- |
Metode Lainnya |
- |
ML |
- |
Komersial |
|||
|
- |
Bagi Wajib Pajak yang
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan
ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000. |
||||||||
|
|
Lihat : |
||||||||
|
|
- |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 138/KMK.03/2002; |
|||||||
|
|
- |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 521/KMK.04/2000; |
|||||||
|
|
- |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-220/PJ./2002; |
|||||||
|
|
- |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-316/PJ./2002; |
|||||||
|
|
- |
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002; |
|||||||
|
|
- |
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002; |
|||||||
2. |
PERHITUNGAN KOMPENSASI
KERUGIAN FISKAL Perhitungan kompensasi
kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari
kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari
kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun
bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 hanya dapat
dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan atau diperoleh
dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis).
Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang
terpisah dengan bentuk daftar yang sama. |
|||||||||
|
- |
Kolom KERUGIAN DAN
PENGHASILAN NETO FISKAL 5 TAHUN TERAKHIR diisi dengan data yang bersumber
dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau
dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. |
||||||||
|
- |
Kolom-kolom KOMPENSASI
KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal
untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal
memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang
lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat
mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan
menggunakan lembar kedua. |
||||||||
|
- |
Bagi Wajib Pajak yang
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan
ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000. |
||||||||
|
- |
Pindahkan jumlah pada kolom
TAHUN PAJAK INI ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan
pindahkan jumlah pada kolom TAHUN BERJALAN ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR
1771/$ (Huruf F Butir b). |
||||||||
|
|
Contoh Pengisian (Formulir Lampiran
Khusus 2A) PT. ABC berdiri pada tahun
1998. Pada tahun pajak 2003 wajib pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp
50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah
sebagai berikut : |
||||||||
|
|
Tahun 1995, rugi fiskal |
Rp 20.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 1996, rugi fiskal |
Rp 5.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 1997, rugi fiskal |
Rp 1.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 1998, rugi fiskal |
Rp 100.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 1999, rugi fiskal |
Rp 20.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 2000; laba fiskal |
Rp 30.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 2001, laba fiskal |
Rp 10.000.000,- |
|||||||
|
|
Tahun 2002, rugi fiskal |
Rp 5.000.000,- |
|||||||
Pengisian
kedalam Formulir Khusus 2A adalah pada contoh berikut
LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN TAHUN PAJAK
|
NPWP |
: |
|
|
NAMA
WAJIB PAJAK : |
PT
ABC |
KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL |
KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL |
||||||
TAHUN |
RUPIAH |
TH. 1999 (RUPIAH) |
TH. 2000 (RUPIAH) |
TH. 2001 (RUPIAH) |
TH. 2002 (RUPIAH) |
TH. 2003 (TAHUN PAJAK INI RUPIAH *) |
TH. 2004 (TAHUN PAJAK BERJALAN RUPIAH **) |
1995 |
( 20.000.000,00) |
--- |
20.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
1996 |
(
5.000.000,00) |
--- |
5.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
1997 |
(
1.000.000,00) |
--- |
1.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
1998 |
(100.000.000,00) |
--- |
4.000.000,00 |
10.000.000,00 |
--- |
50.000.000,00 |
--- |
1999 |
( 20.000.000,00) |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
20.000.000,00 |
2000 |
30.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
2001 |
10.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
2002 |
(
5.000.000,00) |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
5.000.000,00 |
2003 |
50.000.000,00 |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
--- |
|
JUMLAH : |
--- |
30.000.000,00 |
10.000.000,00 |
--- |
50.000.000,00
|
25.000.000,00 |
....................,............... WAJIB PAJAK/KUASA, (...................................) |
CATATAN
: |
|
*) |
PINDAHKAN
JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF A ANGKA 2 |
**) |
PINDAHKAN
JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF F BUTIR b |
3. |
PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM
HUBUNGAN ISTIMEWA |
|||||
|
- |
Angka 1, angka 2, dan angka
3 : Jenis-jenis transaksi yang
dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diisi dalam
kotak-kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut : |
||||
|
|
1. |
Transaksi pembelian barang. |
|||
|
|
2. |
Transaksi penjualan barang. |
|||
|
|
3. |
Transaksi
pembelian/penggunaan jasa. |
|||
|
|
4. |
Transaksi
penjualan/penyediaan jasa. |
|||
|
|
5. |
Transaksi persewaan harta
berwujud. |
|||
|
|
6. |
Transaksi penggunaan harta
tak berwujud. |
|||
|
|
7. |
Transaksi lainnya. |
|||
|
- |
Angka 1 : Untuk masing-masing jenis
transaksi yang dilakukan, jelaskan pada sisi kotaknya dengan siapa transaksi
dilakukan dan besarnya nilai transaksi. |
||||
|
- |
Angka 2 : Dalam hal ada perjanjian
dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan Nomor/Tanggal
Perjanjian dan periode berlakunya. Jelaskan untuk jenis-jenis transaksi yang
mana (dengan kode angka), yang dilakukan dengan siapa, serta sebutkan metode
penentuan harga transfer yang disepakati dalam perjanjian, pada sisi
kotaknya. |
||||
|
- |
Angka 3 : |
||||
|
|
Dalam hal tidak ada
perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan untuk
masing-masing jenis transaksi, metode penentuan harga transfer yang
dipergunakan, pada sisi kotaknya. |
||||
4. |
DAFTAR FASILITAS PENANAMAN
MODAL |
|||||
|
- |
Angka 1 : |
||||
|
|
a. |
Diisi Nomor/Tanggal Surat
Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal; |
|||
|
|
b. |
Diisi Nomor/Tanggal Surat
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal. |
|||
|
- |
Angka 2 : |
||||
|
|
a. |
JUMLAH
PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI, diisi sesuai dengan jumlah dalam
mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila
mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam pembukuan
perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang
pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke
rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai
ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal
Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu); |
|||
|
|
b. |
PENANAMAN
MODAL, baru atau perluasan, beri
tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua
BKPM; |
|||
|
|
c. |
DI
BIDANG, isi
sesuai dengan bidang usaha yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan
Surat Persetujuan Ketua BKPM; |
|||
|
|
d. |
FASILITAS YANG DIBERIKAN,
beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6
sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. |
|||
|
- |
Angka 3 : REALISASI PENANAMAN MODAL : |
||||
|
|
a. |
TAHUN
INI, diisi dengan jumlah
realisasi penanaman modal dalam tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai
saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; |
|||
|
|
b. |
S.D.
TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi
penanaman modal kumulatif sampai dengan tahun pajak SPT Tahunan selama
periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan
realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. |
|||
|
- |
Angka
4 : Diisi
dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi
penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. |
||||
|
- |
Angka
5 : FASILITAS
PENGURANGAN PENGHASILAN NETO, isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6
secara berurut untuk setiap tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi
komersial (SMBK), dan besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk
tahun pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman
modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka
5 ke FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Angka 4 Kolom (3)). |
||||
|
|
Lihat
: |
||||
|
|
- |
Peraturan
Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000; |
|||
|
|
- |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000. |
|||
5. |
DAFTAR
CABANG UTAMA |
|||||
|
- |
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP
(apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau
tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau
perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor
cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan. |
||||
6. |
PERHITUNGAN PPh PASAL 26 AYAT (4) |
|||||
|
- |
Angka 1 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL, diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR
1771-I/$ (Jumlah Angka 1). |
||||
|
- |
Angka 2 : PENYESUAIAN
FISKAL POSITIF/NEGATIF, diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR
1771-I/$ (Jumlah Angka 2 dan Angka 3). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenakan PPh
badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung
tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan
keuangan. |
||||
|
- |
Angka 3 : PENGHASILAN
NETO FISKAL, apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya
tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4). |
||||
|
- |
Angka
4 : PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG, diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf
B Angka 6), atau dalam hal dikenakan PPh final, diisi dari FORMULIR 1771-IV
atau FORMULIR 1771-IV/$ (Bagian A Angka 7 atau 8). |
||||
|
- |
Angka
5 : DASAR
PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila
jumlahnya negatif maka pengisianselanjutnya tidak perlu dilakukan karena
tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4). |
||||
|
- |
Angka
6 : PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila jumlahnya ada,
beri tanda "X" dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan
informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda "X". |
||||
7. |
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI |
|||||
|
- |
Diisi dengan rincian bukti
pemotongan/pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri atas
penghasilan yang diterima/diperoleh dari negara tersebut, yang dikenakan
Pajak Penghasilan di Indonesia tidak bersifat final dan dilaporkan dalam SPT
Tahunan tahun pajak ini. |
||||
|
- |
Pengkreditan Pajak Penghasilan yang
terutang/dibayar di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di
Indonesia (kolom (7)) tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut: |
||||
|
|
Jumlah Penghasilan dari LN |
X |
Total
PPh Terutang |
||
|
|
Penghasilan Kena Pajak atau sama dengan total
PPh terutang, mana yang lebih kecil |
||||
|
- |
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh
di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak
berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary
credit per country basis). |
||||
|
|
Lihat : |
||||
|
|
- |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
164/KMK.03/2002. |
|||
|
|
- |
Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut |
|||
|
|
- |
Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Pemotong
Pajak Di Luar Negeri |
|||
|
|
- |
Kolom (3) diisi dengan jenis penghasilan |
|||
|
|
- |
Kolom (4) diisi dengan jumlah penghasilan neto
yang diterima |
|||
|
|
- |
Kolom (5) diisi dengan jumlah pajak yang
terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs
konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak |
|||
|
|
- |
Kolom (6) diisi dengan jumlah pajak yang
terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang asing. |
|||