1   2   3   4   5   6

 

 

 

LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B)

DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM DAN

PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG

DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI DENGAN

STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

 

 

Formulir ini merupakan daftar yang memuat  :

1.

Golongan dan jumlah pegawai harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri;

2.

Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima penghasilan angka 1 dan 2 Kolom (2).

 

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :

2

0

0

4

 

NPWP PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.

 

 

NOMOR

Kolom (1)

Cukup jelas

 

 

GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN

Kolom (2)

 

Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (2).

 

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom (2).  Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).

 

 

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan perincian sebagai berikut:

 

 

PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL

 

 

1.

Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari :

 

a.

penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

b.

penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

c.

penghasilan yang dibayar secara bulanan.

 

Untuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP penerima penghasilan yang bersangkutan.

2.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan.

3.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

4.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

5.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan penghasilan).

6.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

7.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

8.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).

 

 

PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL

 

9.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

10.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.

 

 

PPh PASAL 26

 

11.

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3).

 

 

PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Kolom (6)

 

Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang maka maksimum PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat diisikan dari masing-masing penerima penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21 terutang.

 

Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

 

 

JUMLAH

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d

Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.

 

 

 

 

 

LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C)

DAFTAR PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PENGURUS,

DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI

 

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :

2

0

0

4

 

NPWP

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

BAGIAN A

 

PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

 

NAMA DAN ALAMAT

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

 

NPWP

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

 

JABATAN

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau dewan pengawas.

 

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

 

PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

 

 

BAGIAN B

TENAGA AHLI

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

 

NAMA DAN ALAMAT

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

 

NPWP

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

 

JENIS KEAHLIAN

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).

 

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

 

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.

 

 

PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG

Kolom (7)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

 

 

 

                       

INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

(FORMULIR 1721)

 

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :

2

0

0

4

 

 

NPWP PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

ALAMAT PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

KELURAHAN/KECAMATAN

Bagian ini diisi sesuai dengan nama kelurahan/kecamatan yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

KOTA/KODE POS

Bagian ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.

 

No. TELEPON/FAKSIMILI

Cukup Jelas

 

JENIS USAHA

Bagian ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap, misalnya :

-

Dagang

:

Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan eceran kertas.

-

Industri

:

Industri makanan ternak, industri tekstil.

-

Jasa

:

Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan.

-

Lain-lain

:

Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara.

 

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.

 

NAMA PIMPINAN

Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek dan instansi.

 

 

 

 

A.

PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN.

 

 

Angka 1

Kolom (1)

 

Cukup Jelas

 

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A+B).

 

 

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4).

 

 

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).

 

 

Angka 2

Kolom (1)

Cukup jelas

 

 

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2).

 

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3).

 

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5).

 

 

Angka 3

JUMLAH (1 + 2)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4).

 

Angka 4

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B Angka 12 Kolom (6).

 

 

 

Angka 5

PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 HARUS DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan jumlah pada angka 4.

 

 

Angka 6

PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG TELAH DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan.

 

 

Angka 7

STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK)

 

Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak.

 

 

Angka 8

JUMLAH (6 + 7)

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7.

 

 

Angka 9

PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR/YANG LEBIH DISETOR

 

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

-

Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak a. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau

-

Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak b. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5); atau

-

Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL.

 

B.

KELEBIHAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 UNTUK MASA BERIKUTNYA

 

Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya.

 

C.

LAMPIRAN

Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula :

 

1.

Surat Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor pada Angka 9a;

 

2.

Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh terlampir;

 

3.

Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri;

 

4.

Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP;

 

5.

Daftar Biaya untuk wajib pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan;

 

6.

Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi (Joint Operation);

 

7.

Fotokopi IKTA Karyawan Asing;

 

8.

Lampiran lain-lain yang dianggap perlu.

 

 

CATATAN :

 

-

Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.

 

-

Di sebelah kanan atas dari masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ......... (sesuai dengan nomor lampiran yang bersangkutan).

 

D.

PERNYATAAN

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini.

 

Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam #NAMA PIMPINAN#) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan dan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.

 

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai.

 

Contoh lampiran butir 2 (formulir ini dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai)

 

DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP YANG PPh-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

NPWP PEMOTONG PAJAK

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA PEMOTONG PAJAK

:

…………………………………………………………………………

ALAMAT PEMOTONG PAJAK

:

…………………………………………………………………………

UMP/UMK YANG MENJADI

:

………… (diisi dengan Nilai UMP/UMK lokasi Pemotong Pajak)

 

 

DASAR PERHITUNGAN

 

A.

DAFTAR PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPAKAI

NO.

URUT

NAMA

PENGHASILAN BRUTO (RUPIAH)

K/..... Atau TK/....

PPh Pasal 21 TERUTANG (RUPIAH)

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (RUPIAH)

PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG(RUPIAH)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

JUMLAH = ...... ORANG

 

 

 

 

 

 

B.

DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMAGANG, DAN CALON PEGAWAI

 

-

JUMLAH = ...... ORANG

 

........................,

 

 

 

 

.........................

 

 

 

PEMOTONG

TANDA TANGAN DAN CAP

(Tempat)

(Tanggal)

 

KUASA

NAMA LENGKAP DAN NPWP