LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B) DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM
DAN PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI
DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI |
Formulir
ini merupakan daftar yang memuat :
1. |
Golongan dan jumlah pegawai harian lepas,
pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan
lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang
melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan
PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar
negeri; |
2. |
Penghasilan
Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan
penerima penghasilan tersebut pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah untuk golongan penerima penghasilan angka 1 dan 2 Kolom (2). |
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
RINCIAN
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26
TERUTANG.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN
Kolom (2)
Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya
orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah
banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721
huruf A Angka 2 Kolom (2).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh
Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom
(2). Selanjutnya jumlah penghasilan
bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2
Kolom (3).
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26,
termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan
perincian sebagai berikut:
PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL
1. |
Kolom ini diisi dengan
gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2)
yang terdiri dari : |
|
|
a. |
penghasilan yang dikenakan
PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan; |
|
b. |
penghasilan yang dikenakan PPh
Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan; |
|
c. |
penghasilan yang dibayar
secara bulanan. |
|
Untuk b dan c penghitungannya
memperhatikan PTKP penerima penghasilan yang bersangkutan. |
|
2. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima
penghasilan yang bersangkutan. |
|
3. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom
(3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
4. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
5. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari
penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah
masa perolehan penghasilan). |
|
6. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom
(3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
7. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada
Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
8. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi
dengan jumlah sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan
bruto). |
PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL
9. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3)
tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
10. |
Untuk golongan penerima
penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3)
tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
PPh PASAL 26
11. |
Untuk golongan penerima penghasilan
pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3). |
PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal
21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan
pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1
dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas
penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan
pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari
masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang maka maksimum PPh
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat diisikan dari masing-masing penerima
penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21 terutang.
Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1
dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai
tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah.
JUMLAH
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah
pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d
Angka
11, kecuali Angka 9 huruf b.
LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C) DAFTAR PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA
PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI |
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
BAGIAN A
PENGURUS,
DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini
diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan
komisaris, dan dewan pengawas.
NPWP
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan
pengawas.
JABATAN
Kolom (4)
Kolom
ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau
dewan pengawas.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan
dewan pengawas.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (6)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus,
dewan komisaris, dan dewan pengawas.
BAGIAN B
TENAGA AHLI
NOMOR
Kolom (1)
Cukup
jelas
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom
ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli
pemberi jasa profesi.
NPWP
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
JENIS KEAHLIAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan
PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan
bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN
diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721) |
TAHUN
TAKWIM
Bagian
ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada
Kartu NPWP.
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian
ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
KELURAHAN/KECAMATAN
Bagian
ini diisi sesuai dengan nama kelurahan/kecamatan yang tercantum pada Kartu
NPWP.
KOTA/KODE
POS
Bagian
ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos
yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
No.
TELEPON/FAKSIMILI
Cukup
Jelas
JENIS
USAHA
Bagian
ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap,
misalnya :
- |
Dagang |
: |
Perdagangan
besar pakaian jadi, perdagangan eceran kertas. |
- |
Industri |
: |
Industri
makanan ternak, industri tekstil. |
- |
Jasa |
: |
Jasa
persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan. |
- |
Lain-lain |
: |
Pertanian/perkebunan
kelapa sawit, pertambangan batubara. |
KLASIFIKASI
LAPANGAN USAHA
Pengisian
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.
NAMA
PIMPINAN
Bagian
ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya
pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek dan instansi.
A. |
PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh
PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN. |
Angka 1
Kolom (1)
Cukup
Jelas
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai
tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai
tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A
bagian C (jumlah A+B).
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum
pada Formulir 1721-A Kolom (4).
Kolom (4)
Kolom
ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang
tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).
Angka 2
Kolom (1)
Cukup
jelas
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai
tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta
pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir
1721-B Kolom (2).
Kolom (3)
Kolom
ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum
pada Formulir 1721-B Kolom (3).
Kolom (4)
Kolom ini
diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan
jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5).
Angka 3
JUMLAH (1 + 2)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal
21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4).
Angka 4
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A
Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B Angka 12 Kolom (6).
Angka 5
PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 HARUS DISETOR
Bagian
ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan jumlah
pada angka 4.
Angka 6
PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG TELAH DISETOR
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan
atau PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan.
Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21
tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun
takwim yang bersangkutan.
Angka 7
STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK
PAJAK)
Bagian
ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP)
tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak.
Angka 8
JUMLAH (6 + 7)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada
Angka 7.
Angka 9
PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG
DISETOR/YANG LEBIH DISETOR
Bagian
ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari
jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah
pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak a. PPh
PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari jumlah
pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak b. PPh
PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5); atau |
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya
dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL. |
B. |
KELEBIHAN PPh PASAL 21 DAN
ATAU PPh PASAL 26 YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU
PPh PASAL 26 UNTUK MASA BERIKUTNYA |
|
|
Apabila ternyata jumlah
pada Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh
Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan
dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut
diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. |
|
C. |
LAMPIRAN Selain
Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar
dilampirkan pula : |
|
|
1. |
Surat Setoran Pajak lembar ke-3
sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor
pada Angka 9a; |
|
2. |
Daftar Pegawai Tidak Tetap
yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh terlampir; |
|
3. |
Surat kuasa khusus jika SPT
Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri; |
|
4. |
Pemberitahuan pembetulan
nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak
sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum
pada Kartu NPWP; |
|
5. |
Daftar Biaya untuk wajib
pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan; |
|
6. |
Laporan Keuangan Tahunan
bagi kerjasama operasi (Joint Operation); |
|
7. |
Fotokopi IKTA Karyawan
Asing; |
|
8. |
Lampiran lain-lain yang
dianggap perlu. |
|
CATATAN
: |
|
|
- |
Berilah tanda X dalam kotak
yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan. |
|
- |
Di sebelah kanan atas dari
masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ......... (sesuai dengan
nomor lampiran yang bersangkutan). |
D. |
PERNYATAAN Pernyataan
ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian
SPT Tahunan ini. Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar
dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu,
pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam #NAMA PIMPINAN#)
atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang
bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan dan mencantumkan tempat, tanggal,
bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia. Berilah
tanda X dalam kotak yang sesuai. Contoh
lampiran butir 2 (formulir ini dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai) |
DAFTAR
PEGAWAI TIDAK TETAP YANG PPh-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH
NPWP
PEMOTONG PAJAK |
: |
|
||||||||||||||||||||
NAMA
PEMOTONG PAJAK |
: |
………………………………………………………………………… |
||||||||||||||||||||
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK |
: |
………………………………………………………………………… |
||||||||||||||||||||
UMP/UMK
YANG MENJADI |
: |
…………
(diisi dengan Nilai UMP/UMK lokasi Pemotong Pajak) |
DASAR
PERHITUNGAN
A. |
DAFTAR PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN,
MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH HONORARIUM
DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPAKAI |
||||||||
NO. URUT |
NAMA |
PENGHASILAN BRUTO (RUPIAH) |
K/..... Atau TK/.... |
PPh Pasal 21 TERUTANG (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG(RUPIAH) |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
||||
B. |
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMAGANG, DAN CALON
PEGAWAI |
||
|
|
........................, ......................... |
|
PEMOTONG |
TANDA TANGAN DAN CAP |
(Tempat) |
(Tanggal) |
|
|
KUASA |
NAMA LENGKAP DAN NPWP |
|
|