LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
NO |
URAIAN BARANG |
NOMOR HS |
|||
|
|
|
|||
a. |
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi. |
|
|||
a.1 |
Lemari pendingin |
|
|||
- |
Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga
dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter |
ex 8418.10.10.10 |
|||
- |
Lemari pendingin, tipe rumah tangga dengan kapasitas di
atas 180 liter sampai dengan 230 liter : |
|
|||
|
-- |
Tipe kompresi |
ex 8418.21.00.10 |
||
|
-- |
Tipe absorpsi, elektris |
ex 8418.22.00.10 |
||
|
-- |
Lain-lain |
ex 8418.29.00.00 |
||
a.2 |
Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga |
|
|||
- |
dengan gas : |
|
|||
|
-- |
dari tembaga |
8419.11.11.00 |
||
|
-- |
lain-lain |
8419.11.19.00 |
||
- |
Lain-lain |
|
|||
|
-- |
dari tembaga |
8419.19.11.00 |
||
|
-- |
lain-lain |
8419.19.19.00 |
||
a.3 |
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk
mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau
sejenisnya |
|
|||
- |
Mesin otomatis penuh |
|
|||
|
-- |
Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai
dengan 10 kg |
ex 8450.11.20.00 |
||
- |
Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal |
|
|||
|
-- |
Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai
dengan 10 kg |
ex 8450.12.20.00 |
||
- |
Lain-lain : |
|
|||
|
-- |
Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan
10 kg |
ex 8450.19.20.00 |
||
a.4 |
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga. |
|
|||
- |
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan, listrik |
|
|||
|
-- |
Pemanas air instan listrik |
8516.10.10.00 |
||
|
-- |
Pemanas air dengan tempat penyimpanan |
8516.10.20.00 |
||
- |
Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas
tanah listrik |
|
|||
|
-- |
Radiator pemanas tempat penyimpanan |
8516.21.00.00 |
||
|
-- |
lain-lain |
8516.29.00.00 |
||
a.5 |
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak
dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara
atau video; monitor video : |
|
|||
- |
Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 21
inch sampai dengan 43 inch |
|
|||
|
-- |
Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203) |
ex 8528.12.10.00 |
||
|
-- |
PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199) |
ex 8528.12.20.00 |
||
|
-- |
lain-lain |
ex 8528.12.90.00 |
||
- |
Monitor video berwarna di atas 17 inch sampai dengan 43
inch |
|
|||
|
-- |
Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk
overhead projector (ITA1/B-200) |
ex 8528.21.10.00 |
||
|
-- |
lain-lain |
ex 8528.21.90.00 |
||
b. |
Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga
jual RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit : |
|
|||
- |
Joran |
ex 9507.10.00.00 |
|||
- |
Penggulung tali pancing |
ex 9507.30.00.00 |
|||
c. |
Kelompok mesin pengatur suhu udara. |
|
|||
|
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang
digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara,
termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara
terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas
1 PK sampai dengan 2 PK |
ex 8415.10.10.00 ex 8415.10.20.00 ex 8415.10.30.00 ex 8415.10.40.00 |
|||
d. |
Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat
penerima siaran radio. |
|
|||
d.1 |
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung
dengan video tuner maupun tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit : |
|
|||
|
- |
Tipe pita magnetik selain yang digunakan khusus dalam
sinematografi, televisi, penyiaran |
ex 8521.10.90.00 |
||
|
- |
Lain-lain : |
|
||
|
|
-- |
Laserdisc player |
ex 8521.90.19.00 |
|
|
|
-- |
Lain-lain |
ex 8521.90.99.00 |
|
d.2 |
Aparatus penerima untuk radio telefoni, radio telegrafi
atau radio penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah yang sama, dengan
aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu, dengan harga
jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit : |
|
|||
|
- |
Penerima siaran radio dapat dioprasikan tanpa sumber
tenaga dari luar, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni
atau radio-telegrafi : |
|
||
|
|
-- |
Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam
atau pereproduksi suara |
ex 8527.13.00.00 |
|
|
|
-- |
Lain-lain |
ex 8527.19.90.00 |
|
|
- |
Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber
tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor,
termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni : |
|
||
|
|
-- |
dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi
suara. |
ex 8527.21.90.00 |
|
|
|
-- |
lain-lain |
ex 8527.29.90.00 |
|
|
- |
Penerima siaran radio lainnya, termasuk aparatus yang
dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi : |
|
||
|
|
-- |
dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi
suara. |
|
|
|
|
-- |
Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu. |
ex 8527.31.90.00 |
|
|
|
-- |
lain-lain |
ex 8527.32.00.00 ex 8527.39.90.00 |
|
e. |
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. |
|
|||
e.1. |
Kamera Video gambar tidak bergerak dan kamera perekam
video lainnya, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau
televisi. |
|
|||
|
- |
Kamera video gambar tidak bergerak digital |
ex 8525.40.10.00 |
||
|
- |
Kamera vidoe gambar tidak bergerak lainnya |
ex 8525.40.20.00 |
||
|
- |
Kamera perekam video lainnya |
ex 8525.40.40.00 |
||
e.2 |
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), dan kamera
digital, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per unit |
|
|||
|
- |
Kamera instan |
ex 9006.40.00.00 |
||
|
- |
Kamera lainnya |
ex 9006.51.00.00 ex 9006.52.00.00 ex 9006.53.00.00 ex 9006.59.10.00 ex 9006.59.90.00 |
||
|
- |
Kamera digital |
ex 8525.40.30.00 |
||
Salinan
sesuai dengan aslinya; Kepala
Biro Umum u.b. Kepala
Bagian T.U. Departemen, ttd. Keomoro
Warsito, S.H., M.Kn. NIP
060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR |