1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi.

 

 

a.1

Lemari pendingin

 

-

Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter

ex 8418.10.10.10

-

Lemari pendingin, tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter :

 

 

--

Tipe kompresi

ex 8418.21.00.10

 

--

Tipe absorpsi, elektris

ex 8418.22.00.10

 

--

Lain-lain

 

ex 8418.29.00.00

 

a.2

Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga

 

-

dengan gas :

 

 

--

dari tembaga

8419.11.11.00

 

--

lain-lain

8419.11.19.00

-

Lain-lain

 

 

--

dari tembaga

8419.19.11.00

 

--

lain-lain

 

8419.19.19.00

 

a.3

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya

 

-

Mesin otomatis penuh

 

 

--

Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

ex 8450.11.20.00

-

Mesin lainnya, dilengkapi pengering centrifugal

 

 

--

Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

ex 8450.12.20.00

-

Lain-lain :

 

 

--

Mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg

 

ex 8450.19.20.00

 

a.4

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

 

-

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik

 

 

--

Pemanas air instan listrik

8516.10.10.00

 

--

Pemanas air dengan tempat penyimpanan

8516.10.20.00

-

Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik

 

 

--

Radiator pemanas tempat penyimpanan

8516.21.00.00

 

--

lain-lain

 

8516.29.00.00

 

a.5

Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video :

 

-

Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 21 inch sampai dengan 43 inch

 

 

--

Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203)

ex 8528.12.10.00

 

--

PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199)

ex 8528.12.20.00

 

--

lain-lain

ex 8528.12.90.00

-

Monitor video berwarna di atas 17 inch sampai dengan 43 inch

 

 

--

Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITA1/B-200)

ex 8528.21.10.00

 

--

lain-lain

 

ex 8528.21.90.00

 

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga.

 

Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit :

 

-

Joran

ex 9507.10.00.00

-

Penggulung tali pancing

 

ex 9507.30.00.00

 

c.

Kelompok mesin pengatur suhu udara.

 

 

 

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK

ex 8415.10.10.00

ex 8415.10.20.00

ex 8415.10.30.00

ex 8415.10.40.00

 

d.

Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio.

 

 

d.1

Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit :

 

 

-

Tipe pita magnetik selain yang digunakan khusus dalam sinematografi, televisi, penyiaran

ex 8521.10.90.00

 

-

Lain-lain :

 

 

 

--

Laserdisc player

ex 8521.90.19.00

 

 

--

Lain-lain

 

ex 8521.90.99.00

 

d.2

Aparatus penerima untuk radio telefoni, radio telegrafi atau radio penyiaran, dikombinasi maupun tidak dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit :

 

 

-

Penerima siaran radio dapat dioprasikan tanpa sumber tenaga dari luar, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio-telegrafi :

 

 

 

--

Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara

ex 8527.13.00.00

 

 

--

Lain-lain

ex 8527.19.90.00

 

-

Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni :

 

 

 

--

dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara.

ex 8527.21.90.00

 

 

--

lain-lain

ex 8527.29.90.00

 

-

Penerima siaran radio lainnya, termasuk aparatus yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi :

 

 

 

--

dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara.

 

 

 

--

Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu.

ex 8527.31.90.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 8527.32.00.00

ex 8527.39.90.00

 

e.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.

 

 

e.1.

Kamera Video gambar tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi.

 

 

-

Kamera video gambar tidak bergerak digital

ex 8525.40.10.00

 

-

Kamera vidoe gambar tidak bergerak lainnya

ex 8525.40.20.00

 

-

Kamera perekam video lainnya

 

ex 8525.40.40.00

 

e.2

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), dan kamera digital, dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per unit

 

 

-

Kamera instan

ex 9006.40.00.00

 

-

Kamera lainnya

ex 9006.51.00.00

ex 9006.52.00.00

ex 9006.53.00.00

ex 9006.59.10.00

ex 9006.59.90.00

 

-

Kamera digital

 

ex 8525.40.30.00

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR