1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN III

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

 

Kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olahraga; sampan dan kano :

 

 

-

Dapat digembungkan.

ex 8903.10.00.00

 

-

Lain-lain

 

 

 

--

Perahu layar, dengan atau tanpa motor pembantu

ex 8903.91.00.00

 

 

--

sampan, kano dan kendaraan air sejenis lainnya yang tidak bermotor.

 

ex 8903.99.00.00

 

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam lampiran I.

 

 

b.1.

Perlengkapan golf :

 

 

-

Bola golf

9506.32.00.00

 

-

Perlengkapan golf lainnya selain tongkat golf

 

ex 9506.39.00.00

 

b.2.

Perlengkapan menyelam :

 

 

-

Pakaian selam

4015.90.10.00

 

-

Kacamata pelindung untuk selam

 

ex 9004.90.40.00

ex 9004.90.90.00

 

b.3.

Perlengkapan ski air, papan selancar, papan layar, papan selancar layar dan olahraga air lainnya.

 

 

-

Selancar layar

9506.21.00.00

 

-

Lain-lain

 

9506.29.00.00

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR