1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN VI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam lampiran IV.

 

 

a.1

Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat, grape must; dengan kadar alkohol melebihi 26% proof.

 

 

-

Minuman fermentasi pancar

ex 2204.10.00.00

 

-

Minuman fermentasi lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol

 

 

 

--

minuman fermentasi

 

 

 

 

---

dalam kemasan 2 liter atau kurang

ex 2204.21.12.00

 

 

 

---

dalam kemasan di atas 2 liter

ex 2204.29.12.00

 

 

--

grape must

 

 

 

 

---

dalam kemasan 2 liter atau kurang

ex 2204.21.22.00

 

 

 

---

dalam kemasan di atas 2 liter

ex 2204.29.22.00

 

-

Grape must lainnya

 

ex 2204.30.20.00

 

a.2

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis, dan minuman beralkohol lainnya

 

 

-

Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape mare;

 

 

 

--

brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.20.10.00

 

 

--

brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.20.20.00

 

 

--

lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.20.30.00

 

 

--

lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.20.40.00

 

-

Wiski

 

 

 

--

dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.30.10.00

 

 

--

dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.30.20.00

 

-

Rum dan Tafia

 

 

 

--

dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.40.10.00

 

 

--

dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.40.20.00

 

-

Gin dan Geneva

 

 

 

--

dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.50.10.00

 

 

--

dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.50.20.00

 

-

Vodka

 

 

 

--

dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya

2208.60.10.00

 

 

--

dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

2208.60.20.00

 

-

Sopi manis dan Cordial

 

 

 

--

dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya

2208.70.10.00

 

 

--

dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya

2208.70.20.00

 

-

Lain-lain

 

 

 

--

samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.10.00

 

 

--

samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.20.00

 

 

--

samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.30.00

 

 

--

samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.40.00

 

 

--

arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.50.00

 

 

--

arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya

2208.90.60.00

 

 

--

bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya

2208.90.70.00

 

 

--

bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya

2208.90.80.00

 

 

--

lain-lain

 

2208.90.90.00

 

b.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya

 

 

b.1

Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; Mutiara alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan

 

 

-

mutiara alam

 

 

 

--

ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan

7101.10.10.00

 

 

--

lain-lain, kecuali yang tidak dikerjakan atau ditingkatkan mutunya

ex 7101.10.90.00

 

-

mutiara budidaya, dikerjakan

 

 

 

--

ditingkatkan mutunya dan diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan

7101.22.10.00

 

 

--

lain-lain

 

7101.22.90.00

 

b.2

Intan, dikerjakan, tetapi tidak dipasang atau tidak disusun

7101.29.00.00

7101.39.00.00

 

b.3

Batu mulia (selain intan) dan batu semi mulia, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; batu mulia yang tidak ditingkatkan mutunya (selain intan) dan batu semi mulia, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan

 

 

-

Dikerjakan secara lainnya

 

 

 

--

rubi, safir dan jamrud

7103.91.00.00

 

 

--

lain-lain

 

7103.99.00.00

 

b.4

Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia alam

 

 

-

Dari mutiara alam atau budidaya

7116.10.00.00

 

-

Dari batu mulia atau batu semi mulia alam

 

ex 7116.20.00.00

 

c.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

 

 

c.1

Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis

 

 

-

dengan tonase kotor tidak melebihi 26 ton

ex 8901.10.10.00

 

-

dengan tonase kotor melebihi 26 ton tetapi tidak melebihi 250 ton

ex 8901.10.20.00

 

-

dengan tonase kotor melebihi 250 ton tetapi tidak melebihi 500 ton

ex 8901.10.30.00

 

-

dengan tonase kotor melebihi 500 ton tetapi tidak melebihi 4.000 ton

ex 8901.10.40.00

 

-

dengan tonase kotor melebihi 4.000 ton tetapi tidak melebihi 5.000 ton

ex 8901.10.50.00

 

-

dengan tonase kotor melebihi 5.000 ton

 

ex 8901.10.60.00

 

c.2

Yacht dan kendaraan air lainnya selain yang disebut dalam Lampiran III dan Lampiran IV, untuk pelesir atau olahraga

 

ex 8903.99.00.00

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR