LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)
NO |
URAIAN BARANG |
NOMOR HS |
||
|
|
|
||
a. |
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, selain yang disebut dalam lampiran I. |
|
||
a.1. |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo,
gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam
itu, dari besi atau baja, jenis non portable. |
|
||
|
- |
Peralatan masak dan piring pemanas : |
|
|
|
|
-- |
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar
lainnya |
ex 7321.11.10.00 ex 7321.11.90.00 |
|
- |
Peralatan lainnya : |
|
|
|
|
-- |
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar
lainnya |
ex. 7321.81.00.00 |
a.2. |
Lemari pendingin |
|
||
|
- |
Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan
pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230
liter |
ex 8418.10.10.90 |
|
|
- |
Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas
melebihi 230 liter : |
|
|
|
|
-- |
Tipe kompresi |
ex 8418.21.00.90 |
|
|
-- |
Tipe absorpsi, elektris |
ex 8418.22.00.90 |
|
|
-- |
Lain-lain |
ex 8418.29.00.00 |
b. |
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan
sejenisnya. |
|
||
b.1. |
Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas
bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak
termasuk nilai tanahnya |
|
||
b.2. |
Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2
atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta
rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya |
|
||
c. |
Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena
serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I |
|
||
c.1. |
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak
dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara
atau video; monitor video : |
|
||
|
- |
Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43
inc |
|
|
|
|
-- |
Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi
(ITAI/B-203) |
ex 8528.12.10.00 |
|
|
-- |
PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199) |
ex 8528.12.20.00 |
|
|
-- |
Lain-lain |
ex 8528.12.90.00 |
|
- |
Monitor video berwarna di atas 43 inch |
|
|
|
|
-- |
Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk
overhead projector (ITAI/B-200) |
ex 8528.21.10.00 |
|
|
-- |
Lain-lain |
ex 8528.21.90.00 |
c.2. |
- |
Proyektor video : |
|
|
|
|
-- |
Mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar
berukuran 300 inci atau lebih |
8528.30.10.00 |
|
|
-- |
Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200) |
8528.30.20.00 |
|
|
-- |
Lain-lain |
8528.30.90.00 |
c.3. |
Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain
yang digunakan untuk keperluaan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa
telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu
navigasi dan alat radio kendali jarak jauh. |
ex 8529.10.99.00 |
||
c.4. |
Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk
penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp.
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit. |
ex 8529.10.99.00 |
||
d. |
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci
piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik, selain
yang disebut dalam Lampiran I. |
|
||
d.1 |
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan
dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk
mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. |
|
||
- |
Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas
pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK |
ex 8415.10.10.00 ex 8415.10.20.00 ex 8415.10.30.00 ex 8415.10.40.00 |
||
- |
Dari jenis yang digunakan untuk orang di dalam kendaraan
bermotor |
8415.20.00.00 |
||
|
|
|
||
d.2 |
Mesin pencuci piring dari tipe rumah tangga : |
|
||
|
- |
dioperasikan secara elektrik |
8422.11.10.00 |
|
|
- |
Tidak dioperasikan secara elektrik |
8422.11.20.00 |
|
d.3 |
Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak
melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga |
ex 8415.21.00.00 |
||
d.4 |
Microwave oven |
8516.50.00.00 |
||
d.5 |
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen
keyboard bersenar lainnya. |
|
||
|
- |
Piano tegak |
9201.10.00.00 |
|
|
- |
Grand Piano |
9201.20.00.00 |
|
|
- |
Lain-lain |
9201.90.00.00 |
|
d.6 |
Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau harus
diperkuat secara elektrik (misalnya : organ, gitar, akordeon). |
|
||
|
- |
Instrumen keyboard, selain akordeon |
9207.10.00.00 |
|
|
- |
Lain-lain |
9207.90.00.00 |
|
e. |
Kelompok wangi-wangian Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran
dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih
per ml. |
ex 3303.00.00.00 |
Salinan
sesuai dengan aslinya; Kepala
Biro Umum u.b. Kepala
Bagian T.U. Departemen, ttd. Keomoro
Warsito, S.H., M.Kn. NIP
060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd. JUSUF ANWAR |