1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam lampiran I.

 

 

a.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau baja, jenis non portable.

 

 

-

Peralatan masak dan piring pemanas :

 

 

 

--

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya

ex 7321.11.10.00

ex 7321.11.90.00

 

-

Peralatan lainnya :

 

 

 

--

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya

 

ex. 7321.81.00.00

 

a.2.

Lemari pendingin

 

 

-

Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter

ex 8418.10.10.90

 

-

Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter :

 

 

 

--

Tipe kompresi

ex 8418.21.00.90

 

 

--

Tipe absorpsi, elektris

ex 8418.22.00.90

 

 

--

Lain-lain

 

ex 8418.29.00.00

 

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

 

 

b.1.

Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya

 

 

b.2.

Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya

 

 

c.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I

 

 

c.1.

Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video :

 

 

-

Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inc

 

 

 

--

Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITAI/B-203)

ex 8528.12.10.00

 

 

--

PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)

ex 8528.12.20.00

 

 

--

Lain-lain

ex 8528.12.90.00

 

-

Monitor video berwarna di atas 43 inch

 

 

 

--

Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projector (ITAI/B-200)

ex 8528.21.10.00

 

 

--

Lain-lain

 

ex 8528.21.90.00

c.2.

-

Proyektor video :

 

 

 

--

Mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau lebih

8528.30.10.00

 

 

--

Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200)

8528.30.20.00

 

 

--

Lain-lain

 

8528.30.90.00

c.3.

Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluaan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.

 

ex 8529.10.99.00

c.4.

Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.

 

ex 8529.10.99.00

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.

 

 

d.1

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.

 

-

Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK

ex 8415.10.10.00

ex 8415.10.20.00

ex 8415.10.30.00

ex 8415.10.40.00

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang di dalam kendaraan bermotor

8415.20.00.00

 

 

 

d.2

Mesin pencuci piring dari tipe rumah tangga :

 

 

-

dioperasikan secara elektrik

8422.11.10.00

 

-

Tidak dioperasikan secara elektrik

 

8422.11.20.00

 

d.3

Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga

 

ex 8415.21.00.00

 

d.4

Microwave oven

 

8516.50.00.00

 

d.5

Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya.

 

 

-

Piano tegak

9201.10.00.00

 

-

Grand Piano

9201.20.00.00

 

-

Lain-lain

 

9201.90.00.00

 

d.6

Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat secara elektrik (misalnya : organ, gitar, akordeon).

 

 

-

Instrumen keyboard, selain akordeon

9207.10.00.00

 

-

Lain-lain

 

9207.90.00.00

 

e.

Kelompok wangi-wangian

 

Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.

 

 

 

ex 3303.00.00.00

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR