1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN IV

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol.

 

 

a.1

Bir terbuat dari malt

 

 

-

Bir hitam dan porter

2203.00.10.00

 

-

Lain-lain termasuk ale

 

2203.00.90.00

 

a.2

Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat; grape must; dengan kadar alkohol tidak melebihi 26% proof :

 

 

-

Minuman fermentasi pancar

ex 2204.10.00.00

 

-

Minuman fermentasi lainnya, grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol :

 

 

 

--

Minuman fermentasi :

 

 

 

 

---

dalam kemasan 2 liter atau kurang

2204.21.11.00

ex 2204.21.12.00

 

 

 

---

dalam kemasan diatas 2 liter

2204.29.11.00

ex 2204.29.12.00

 

 

--

Grape must

 

 

 

 

---

dalam kemasan 2 liter atau kurang

2204.21.21.00

ex 2204.21.22.00

 

 

 

---

dalam kemasan di atas 2 liter

2204.29.21.00

ex 2204.29.22.00

 

-

Grape must lainnya

2204.30.10.00

ex 2204.30.20.00

 

a.3

Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.

 

 

-

Dalam kemasan 2 liter atau kurang

2205.10.10.00

2205.10.20.00

 

-

Dalam kemasan di atas 2 liter

2205.90.10.00

2205.90.20.00

 

a.4

Minuman fermentasi lainnya (misalnya fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol :

 

 

-

Fermentasi sari buah apel dan fermentasi sari buah pir

2206.00.10.00

 

-

Sake (minuman fermentasi dari beras)

2206.00.20.00

 

-

Toddy

2206.00.30.00

 

-

Shandy dengan kadar alkohol melebihi 0,5% tetapi tidak melebihi 1% dari volumenya

2206.00.40.00

 

-

Shandy dengan kadar alkohol melebihi 1% tetapi tidak melebihi 3% dari volumenya

2206.00.50.00

 

-

Lain-lain, termasuk fermentasi larutan madu dalam air

 

2206.00.90.00

 

b.

Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan.

 

 

b.1

Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali kekang, kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel, tas sadel, jaket anjing dan sejenisnya), dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per buah.

 

ex 4201.00.00.00

b.2

Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau, dan kemasan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

 

 

-

Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dan kemasan semacam itu :

 

 

 

--

dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten :

 

 

 

 

---

tas sekolah

ex 4202.11.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 4202.11.90.00

 

-

Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang.

 

 

 

--

dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten

ex 4202.21.00.00

 

-

Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas tangan :

 

 

 

--

dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten

ex 4202.31.00.00

 

-

Lain-lain

 

 

 

--

dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi atau dari kulit paten

 

 

 

 

---

tas olahraga

ex 4202.91.10.00

 

 

 

---

tas boling

ex 4202.91.20.00

 

 

 

---

lain-lain

 

ex 4202.91.90.00

 

b.3

Pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong atau per buah :

 

 

-

Pakaian

ex 4203.10.00.00

 

-

Sarung tangan, mitten, dan mitt :

 

 

 

--

dirancang khusus untuk digunakan dalam olahraga

ex 4203.21.00.00

 

 

--

sarung tangan, mitten dan mitt lainnya :

 

 

 

 

---

sarung tangan pelindung kerja

ex 4203.29.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 4203.29.90.00

 

-

Ikat pinggang dan tali sandang

ex 4203.30.00.00

 

-

Aksesori pakaian lainnya

ex 4203.30.40.00

 

b.4

Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel aau Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong atau per buah :

 

 

-

Aksesori pakaian

ex 4303.10.10.00

 

-

Pakaian

ex 4303.10.20.00

 

-

Lain-lain :

 

 

 

--

tas olah raga

ex 4303.90.10.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 4303.90.90.00

 

c.

Kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool

 

 

c.1

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi :

 

 

-

dari wool

ex 5701.10.90.00

 

-

dari sutera

 

ex 5701.90.99.00

 

c.2

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai-umbai atau tidak dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi, termasuk “Kelem”, ”Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan yang semacam itu, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah :

 

 

-

“Kelem”, ”Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacam itu.

ex 5702.10.00.00

 

-

Lainnya dengan konstruksi bulu :

 

 

 

--

dari wool

ex 5702.41.90.00

 

 

--

dari sutera

ex 5702.49.99.00

 

-

Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu :

 

 

 

--

dari wool

ex 5702.91.90.00

 

 

--

dari sutera

 

ex 5702.99.99.00

 

c.3

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai, sudah jadi.

 

 

-

dari wool

ex 5703.10.90.00

 

-

dari sutera

 

ex 5703.90.99.00

 

c.4.

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang.

 

ex 5705.00.99.00

 

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu.

 

Barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu :

 

 

-

Gelas minum :

 

 

 

--

Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain

7013.21.10.00

 

 

--

lain-lain

7013.21.90.00

 

-

Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minuman) atau untuk keperluan dapur :

 

 

 

--

Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain

7013.31.10.00

 

 

--

lain-lain

7013.31.90.00

 

-

Barang kaca lainnya

 

 

 

--

Tidak diasah, dipoles, diburamkan atau dikerjakan secara lain

7013.91.10.00

 

 

--

lain-lain

 

7013.91.90.00

 

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya.

 

 

e.1

Arloji tangan, alroji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam kerajang.

 

 

-

Arloji tangan dioperasikan secara elekrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak :

 

 

 

--

hanya dengan display mekanis

9101.11.00.00

 

 

--

hanya dengan display opto-elektronika

9101.12.00.00

 

 

--

lain-lain

9101.19.00.00

 

-

Arloji tangan lainnya dilengkapi dengan fasilitas penghitung detik maupun tidak :

 

 

 

--

dengan putaran otomatis

9101.21.00.00

 

 

--

lain-lain

9101.29.00.00

 

-

Arloji lainnya :

 

 

 

--

dioperasikan secara elektrik

9101.91.00.00

 

 

--

lain-lain

 

9101.99.00.00

 

e.2

Jam, yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya

 

 

-

Jam dengan penggerak jam :

 

 

 

--

dioperasikan secara elektrik

ex 9103.10.00.00

 

 

--

lain-lain

ex 9103.90.00.00

 

-

Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air :

 

 

 

--

untuk kendaraan darat

ex 9104.00.10.00

 

 

--

untuk kendaraan udara

ex 9104.00.20.00

 

 

--

untuk kendaraan air

ex 9104.00.30.00

 

 

--

lain lain

ex 9104.00.90.00

 

-

Jam lainnya :

 

 

 

--

Jam beker :

 

 

 

 

---

dioperasikan secara elektrik

ex 9105.11.00.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 9105.11.19.00

 

 

--

Jam dinding

 

 

 

 

---

dioperasikan secara elektrik

ex 9105.21.00.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 9105.29.00.00

 

 

--

Lain-lain

 

 

 

 

---

dioperasikan secara elektrik

 

 

 

 

 

----

kronometer kapal dan kronometer semacam itu

ex 9105.91.10.00

 

 

 

 

----

jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam listrik terpusat

ex 9105.91.20.00

 

 

 

 

----

lain-lain

ex 9105.91.90.00

 

 

 

---

lain-lain

 

 

 

 

 

----

kronometer kapal dan kronometer semacam itu

ex 9105.99.10.00

 

 

 

 

----

jam umum untuk bangunan; jam untuk sistem jam listrik terpusat

ex 9105.99.20.00

 

 

 

 

----

lain-lain

 

ex 9105.99.90.00

 

e.3

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya :

 

 

-

Barang hasil tempaan pandai emas dan bagiannya, dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina :

 

 

 

--

dari emas atau platina, disepuh atau dikerajang dengan logam mulia maupun tidak

ex 7114.19.00.00

 

 

--

dari emas atau platina kerajang atas dasar logam tidak mulia

ex 7114.20.00.00

 

-

Barang lain dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina, selain katalis dalam bentuk kasa kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium.

ex 7115.90.10.90

ex 7115.90.20.90

ex 7115.90.90.90

 

f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampah dan kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

 

Perahu motor untuk pelesir atau olah raga :

 

 

-

Perahu motor, selain perahu motor tempel.

ex 8903.92.00.00

 

-

Perahu motor tempel

 

ex 8903.99.00.00

 

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak. 

 

 

-

Pesawat layang dan pesawat layang gantung

8801.10.00.00

 

-

Lain-lain

 

8801.90.00.00

 

h.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

 

 

-

Peluru pengokot atau perkakas semacam itu atau captive-bolt humane killer dan bagiannya.

ex 9306.10.00.00

 

-

Peluru senapan dan bagiannya

 

 

 

--

peluru

ex 9306.21.00.00

 

 

--

lain-lain

ex 9306.29.00.00

 

-

Peluru lain dan bagiannya

 

 

 

--

digunakan untuk revolver dan pistol dari pos 93.02

ex 9306.30.10.00

 

 

--

lain-lain

ex 9306.30.90.00

 

-

Lain-lain

 

ex 9306.90.00.00

 

i.

Kelompok jenis alas kaki

 

 

i.1

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang

 

 

-

Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari

ex 6401.10.00.00

 

-

Alas kaki lainnya

 

 

 

--

menutupi lutut

ex 6401.91.00.00

 

 

--

menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut

ex 6401.92.00.00

 

 

--

Lain-lain

 

ex 6401.99.00.00

 

i.2

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang :

 

 

-

Alas kaki olah raga :

 

 

 

--

Bot ski, alas ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju

ex 6402.12.00.00

 

 

--

lain-lain

ex 6402.19.00.00

 

-

Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit di atasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk

ex 6402.20.00.00

 

-

Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari

ex 6402.30.00.00

 

-

Alas kaki lainnya :

 

 

 

--

menutupi mata kaki

ex 6402.91.00.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 6402.99.00.00

 

i.3

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Alas kaki olah raga :

 

 

 

--

Bot ski, alas kaki untuk lintas alam dan bot papan luncur salju

ex 6403.12.00.00

 

 

--

lain-lain :

 

 

 

 

---

Alas kaki olahraga lainnya dilengkapi paku, batang dan sejenisnya (contoh sepatu sepak bola, sepatu lari dan sepatu golf)

ex 6403.19.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 6403.19.90.00

 

-

Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya terdiri dari pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol

ex 6403.20.00.00

 

 

-

Alas kaki dibuat dengan dasar atau alas dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung jari.

ex 6403.30.00.00

 

-

Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari

ex 6403.40.00.00

 

-

Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit samak

 

 

 

--

menutupi mata kaki :

 

 

 

 

---

bot untuk pengendara

ex 6403.51.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 6403.51.90.00

 

 

--

lain-lain :

 

 

 

 

---

sepatu boling

ex 6403.59.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 6403.59.90.00

 

-

Alas kaki lainnya :

 

 

 

--

menutupi mata kaki :

 

 

 

 

---

bot untuk pengendara

ex 6403.91.10.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 6403.91.90.00

 

 

--

lain-lain

 

 

 

 

---

sepatu boling

ex 6403.99.10.00

 

 

 

---

lain-lain

 

ex 6403.99.90.00

 

i.4

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil, dengan nilai impor atau harga jual 1.000.000.00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik :

 

 

 

--

alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya

ex 6404.11.00.00

 

 

--

lain-lain

ex 6404.19.00.00

 

-

Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi :

 

 

 

--

sepatu lari dan sepatu golf

ex 6404.20.10.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 6404.20.90.00

i.5

Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) atau lebih perpasang

 

 

-

Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi

ex 6405.10.00.00

 

-

Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil

ex 6405.20.00.00

 

-

Lain-lain

 

ex 6405.90.00.00

 

j

Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor.

 

 

j.1

Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

 

-

Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor

ex 9401.20.00.00

 

-

Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya

ex 9401.30.00.00

 

-

Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur

ex 9401.40.00.00

 

-

Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu :

 

 

 

--

dari rotan

ex 9401.50.10.00

 

 

--

lain-lain

ex 9401.50.90.00

 

-

Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu

 

 

 

--

diberi lapisan penutup, dirakit

ex 9401.61.10.00

 

 

--

lain-lain, dirakit

ex 9401.69.10.00

 

-

Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam

 

 

 

--

diberi lapisan penutup

ex 9401.71.00.00

 

 

--

lain-lain

ex 9401.79.00.00

 

-

Tempat duduk lainnya :

 

 

 

--

baby walkers

ex 9401.80.10.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 9401.80.90.00

 

j.2

Perabotan lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

 

-

Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor

ex 9403.10.00.00

 

-

Perabotan logam lainnya

ex 9403.20.90.00

 

-

Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor, dirakit

ex 9403.30.10.00

 

-

Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit

ex 9403.40.10.00

 

-

Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur

 

 

 

--

perangkat kamar tidur, dirakit

ex 9403.50.11.00

 

 

--

lain-lain, dirakit

ex 9403.50.91.00

 

-

Perabot kayu lainnya

 

 

 

--

perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit

ex 9403.60.11.00

 

 

--

lain-lain dirakit

ex 9403.60.91.00

 

-

Perabotan dari plastik

 

 

 

--

perabotan dari jenis yang digunakan di kantor

ex 9403.70.10.00

 

 

--

lain-lain

ex 9403.70.90.00

 

-

Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu :

 

 

 

--

perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan

ex 9403.80.10.00

 

 

--

perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain

ex 9403.80.20.00

 

 

--

dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan

 

 

 

 

---

dari batu monumen atau batu bangunan yang dikerjakan

ex 9403.80.31.00

 

 

 

---

dari segmen, dari beton, atau batu tiruan

ex 9403.80.32.00

 

 

 

---

dari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau sejenisnya

ex 9403.80.33.00

 

 

 

---

dari keramik

ex 9403.80.34.00

 

 

 

---

lain-lain

 

ex 9403.80.39.00

 

j.3

Alat kasur, barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi, poufe, dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk :

 

 

-

Alas kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.

ex 9404.10.00.00

 

-

Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per m2  per unit :

 

 

 

--

Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak

ex 9404.21.00.00

 

 

--

Dari bahan lainnya

 

 

 

 

---

kasur pegas

ex 9404.29.10.00

 

 

 

---

lain-lain, tipe hyperthermia/hypothermia

ex 9404.29.20.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 9404.29.90.00

 

-

Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan

ex 9404.30.00.00

 

-

Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan

 

 

 

--

selimut tebal, penutup tempat tidur dan pelindung kasur

ex 9404.90.10.00

 

 

--

bantal panjang, bantal, bantalan kursi, poufe

ex 9404.90.20.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 9404.90.90.00

 

j.4

Lampu dan alat kelengkapan penerangan lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan

 

 

 

-

Lampu dan alat kelengkapan penerangan listrik lainnya, dan bagian daripadanya, selain digunakan untuk bedah dan penerangan khusus operasi medis, untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan, untuk penunjuk arah jalan.

ex 9405.40.10.00

ex 9405.40.20.00

ex 9405.40.30.00

ex 9405.40.40.00

ex 9405.40.50.00

ex 9405.40.60.00

ex 9405.40.90.00

 

-

Lampu dan alat kelengkapan penerangan non-elektris, dan bagian daripadanya, selain untuk lampu pekerja tambang, untuk lampu tukang gali batu, untuk lampu gas dibawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak tanah.

 

 

 

--

lampu minyak :

 

 

 

 

---

dari plastik, batu, keramik atau kaca

ex 9405.50.23.00

 

 

 

---

lain-lain

ex 9405.50.29.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 9405.50.90.00

 

k.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.

 

 

 

-

Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacam itu dari keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

 

 

--

dari porselin atau tanah lempung cina

ex 6910.10.00.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 6910.90.00.00

 

 

-

Patung dan barang keramik ornamental lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan

 

 

 

--

dari porselin atau tanah lempung cina

ex 6913.10.00.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 6913.90.00.00

 

l.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.

 

Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik :

 

 

 

-

Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), area permukaan terluasnya berbentuk bujur sangkar.

 

ex 6802.10.00.00

 

-

Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong atau  digergaji secara sederhana dengan permukaan datar atau tetap :

 

 

 

--

Marmer, travertine dan alabaster

ex 6802.21.00.00

 

 

--

Batu calcareous lainnya

ex 6802.22.00.00

 

 

--

Granit

 

 

 

 

--

Lembaran tebal dipoles

ex 6802.23.10.00

 

 

 

--

Lain-lain

ex 6802.23.90.00

 

 

--

Batu lainnya

 

ex 6802.29.00.00

 

 

-

Lain-lain :

 

 

 

--

Marmer, travertine dan alabaster

ex 6802.91.00.00

 

 

--

Batu calcarcous lainnya

ex 6802.92.00.00

 

 

--

Granit

ex 6802.93.00.00

 

 

--

Batu lainnya

 

ex 6802.99.90.00

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR