1   2   3   4   5   6

 

LAMPIRAN V

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN)

 

NO.

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.

 

 

a.1

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi, yang terbuat dari bulu hewan halus.

 

ex 5701.10.90.00

 

a.2

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, tenunan, tidak berumbai-umbai atau tidak dibentuk flock seperti beludru, sudah jadi, termasuk “kelem”, “Schumacks”, Karamanic” dan babut tenunan tangan yang semacam itu selain alas sembahyang.

 

 

-

“Kelem”, “Schumacks”, “Karamanic” dan babut tenunan tangan semacam itu

ex 5702.10.00.00

 

-

Lainnya, dengan konstruksi bulu

ex 5702.41.90.00

 

-

Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu

 

ex 5702.91.90.00

 

a.3

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, berumbai, sudah jadi.

 

ex 5703.10.90.00

a.4

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang terbuat dari bulu hewan halus, sudah jadi, selain alas sembahyang

 

ex 5705.00.99.00

b.

Kelompok pesawat udara selain yang dimaksud dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

 

 

b.1

Helikopter

 

 

-

dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg

ex 8802.11.00.00

 

-

dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg

 

ex 8802.12.00.00

b.2

Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya :

 

 

-

dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg :

 

 

 

--

pesawat udara

ex 8802.20.10.00

 

 

--

lain-lain

ex 8802.20.90.00

 

-

dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg :

 

 

 

--

pesawat udara

ex 8802.30.10.00

 

 

--

lain-lain

ex 8802.30.90.00

 

-

dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:

 

 

 

--

pesawat udara

ex 8802.40.10.00

 

 

--

lain-lain

 

ex 8802.40.90.00

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam lampiran I dan lampiran III

 

Tongkat golf :

 

 

-

tongkat golf, lengkap

9506.31.00.00

 

-

tongkat golf, tidak lengkap

 

ex 9506.39.00.00

 

d.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

 

 

 

-

Senjata artileri

ex 9301.11.00.00

ex 9301.19.00.00

ex 9301.20.00.00

ex 9301.90.00.00

 

-

Revolver dan pistol

ex 9302.00.00.00

 

-

Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

ex 9303.10.00.00

ex 9303.20.10.00

ex 9303.20.90.00

ex 9303.30.10.00

ex 9303.30.90.00

ex 9303.90.00.00

 


 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya;

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen,

 

ttd.

 

Keomoro Warsito, S.H., M.Kn.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR