1   2   3   4   5   6

 

 

PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

(BC 2.3)

 

1.

Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3) adalah pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke :

 

a.

Kawasan Berikat (berupa Bahan Baku, Bahan Penolong, Mesin/Spare Part, Peralatan Pabrik, Peralatan Perkantoran, Peralatan Konstruksi, Barang Reimpor atau barang lainnya);

 

b.

Gudang Berikat (GB);

 

c.

Etrepot Tujuan Pameran (ETP); atau

 

d.

Toko Bebas Bea (TBB).

 

2.

BC 2.3 yang berbentuk Formulir BC 2.3 :

 

a.

Berukuran A4 (210x297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh;

 

b.

Yang terdiri atas 4 (empat) lembar :

 

 

-

Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;

 

 

-

Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 2.3 berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;

 

 

-

Lembar lampiran I, merupakan lembar lampiran data Peti Kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 2 (dua);

 

 

-

Lembar lampiran II, merupakan lembar lampiran data Dokumen dan Skep/Persetujuan yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah dokumen dan Skep/Persetujuan yang diberitahukan lebih dari 1 (satu);

 

 

-

Lembar lampiran III, merupakan lembar lampiran hasil pengecekan barang yang hanya dipergunakan dalam hal dilakukan pengecekan barang;

 

 

-

Lembar lampiran IV, merupakan lembar lampiran pengisian ikhtisar pemeriksaan fisik barang yang hanya dipergunakan dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.

 

c.

Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

-

rangkap kesatu untuk TPB Tujuan Barang;

 

 

-

rangkap kedua untuk KPBC Tempat Pembongkaran;

 

 

-

rangkap ketiga untuk KPBC Pengawas TPB yang bersangkutan;

 

d.

Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh :

Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri dari lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis :

 

 

-

pada lembar pertama

ditulis

:

Halaman 1 dari 3.

 

 

-

pada lembar lanjutan

ditulis

:

Halaman 2 dari 3.

 

 

-

pada lembar Lampiran I

ditulis

:

Halaman 3 dari 3.

 

3.

Tata cara pengisian :

 

-

data uang dengan angka adalah sebagai berikut :

 

 

a.

untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;

 

 

b.

untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.

Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

 

 

 

-

alamat Pemasok (pengirim barang), Importir (penerima barang), harus diisi lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO.BOX).

 

 

 

-

Pengisian BC 2.3 oleh Pengusaha TPB tujuan Barang.

 

 

 

-

Pengajuan BC 2.3 oleh Pengusaha TPB ke KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor.

 

4.

Pengisian kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.

 

Contoh :

Tanjung Perak

070100

 

Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :

 

-

Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;

 

-

Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;

 

-

Nomor pengajuan/pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan;

 

Contoh :

Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal Pengajuan 1 Juli 2004

 

 

 

Nomor Pengajuan

990111

01/07/2004

1125

 

 

A.

Tujuan :

Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Kawasan Berikat, angka 2 untuk Gudang Berikat, angka 3 untuk Entrepot Tujuan Pameran (ETP), angka 4 untuk Toko Bebas Bea (TBB).

 

 

Contoh :

 

Kawasan Berikat

 

1

1.

Kws. Berikat

2.

Gudang Berikat

3.

ETP

4.

TBB

 

Gudang Berikat

 

2

1.

Kws. Berikat

2.

Gudang Berikat

3.

ETP

4.

TBB

 

Entrepot Tujuan Pameran (ETP)

 

3

1.

Kws. Berikat

2.

Gudang Berikat

3.

ETP

4.

TBB

 

Toko Bebas Bea (TBB)

 

4

1.

Kws. Berikat

2.

Gudang Berikat

3.

ETP

4.

TBB

 

 

B.

Jenis Barang :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :

 

1.

untuk Bahan Baku (KB),

 

2.

untuk Bahan Penolong (KB),

 

3.

untuk Mesin/Spare Part (KB),

 

4.

untuk Peralatan Pabrik (KB),

 

5.

untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),

 

6.

untuk Peralatan Kontruksi (KB/GB),

 

7.

untuk Barang Contoh/Test (KB),

 

8.

untuk Barang Reimpor TPB (KB/GB),

 

9.

untuk Barang Lainnya (KB/GB/RTP/TBB),

 

10.

untuk Lebih dari satu jenis Barang (1 s/d 6) (KB).

 

Contoh :

-

Untuk Bahan Baku

1

1.

Bahan Baku

2.

Bahan Penolong

3.

 Mesin/Spare Part

4.

Peralatan Pabrik

 

5.

Peralatan Perkantoran

6.

Peralatan Kontruksi

7.

Barang Contoh/Test

 

8.

Barang Reimpor

9.

Lainnya

10.

Lebih dari satu jenis Brg (1 s/d 6)

-

Untuk Peralatan Pabrik

4

1.

Bahan Baku

2.

Bahan Penolong

3.

 Mesin/Spare Part

4.

Peralatan Pabrik

 

5.

Peralatan Perkantoran

6.

Peralatan Kontruksi

7.

Barang Contoh/Test

 

8.

Barang Reimpor

9.

Lainnya

10.

Lebih dari satu jenis Brg (1 s/d 6)

-

Untuk Barang Reimpor

8

1.

Bahan Baku

2.

Bahan Penolong

3.

 Mesin/Spare Part

4.

Peralatan Pabrik

 

5.

Peralatan Perkantoran

6.

Peralatan Kontruksi

7.

Barang Contoh/Test

 

8.

Barang Reimpor

9.

Lainnya

10.

Lebih dari satu jenis Brg (1 s/d 6)

 

 

C.

Tujuan Pengiriman :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :

 

1.

untuk Ditimbun (GB,ETP,TBB),

 

2.

untuk Diproses (KB),

 

3.

untuk Disubkontrakkan (KB),

 

4.

untuk Dipinjamkan (KB),

 

5.

untuk Diperbaiki (KB),

 

6.

untuk Pengembalian Subkontrak (KB),

 

7.

untuk Pengembalian Pinjaman (KB),

 

8.

untuk Pengembalian Perbaikan (KB),

 

9.

untuk Lainnya (KB,GB,ETP,TBB).

 

Contoh :

-

untuk Ditimbun

1

1.

Ditimbun

2.

Diproses

3.

Disubkontrakkan

4.

Dipinjamkan

5.

Diperbaiki

 

6.

Pengembalian Subkontrak

7.

Pengembalian Pinjaman

8.

Pengembalian Perbaikan

9.

Lainnya

-

untuk Disubkontrakkan

3

1.

Ditimbun

2.

Diproses

3.

Disubkontrakkan

4.

Dipinjamkan

5.

Diperbaiki

 

6.

Pengembalian Subkontrak

7.

Pengembalian Pinjaman

8.

Pengembalian Perbaikan

9.

Lainnya

-

untuk Pengembalian Pinjaman

7

1.

Ditimbun

2.

Diproses

3.

Disubkontrakkan

4.

Dipinjamkan

5.

Diperbaiki

 

6.

Pengembalian Subkontrak

7.

Pengembalian Pinjaman

8.

Pengembalian Perbaikan

9.

Lainnya

 

 

D.

DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

 

PEMASOK :

 

 

Angka 1

Nama, Alamat, Negara :

 

 

Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.

 

 

 

 

IMPORTIR :

 

 

Angka 2

Identitas :

 

 

-

Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.

(NPWP,Paspor,KTP,dan lainnya)

 

 

-

Diisi nomor identitas Importir.

 

 

 

(dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir)

 

Contoh

:

5.237.708.2-011

 

 

Angka 3

Nama, Alamat :

 

 

Diisi :

 

 

-

Nama dan alamat lengkap Importir/Pengusaha TPB yang bersangkutan.

 

 

Angka 4

Status [ ] ………………………………

Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :

 

 

10

untuk Koperasi, atau

 

 

20

untuk PMDN (migas), atau

 

 

21

untuk PMDN (non migas), atau

 

 

30

untuk PMA (migas), atau

 

 

31

untuk PMA (non migas), atau

 

 

40

untuk BUMN, atau

 

 

50

untuk BUMD, atau

 

 

60

untuk Perorangan, atau

 

 

90

untuk lainnya

 

 

Contoh :

 

 

-

Untuk Koperasi

 

 

 

10

Koperasi

 

 

-

Untuk PMA non Migas

 

 

 

31

PMA non Migas

 

 

 

 

Angka 5

API/APIT/API-U :

 

 

Diisi :

 

 

Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah APU, APIT, atau API-U

 

 

Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.

 

 

PPJK :

Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

 

Angka 6

NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK

 

 

Angka 7

Nama, Alamat :

Diisi :

 

 

-

Nama dan alamat lengkap PPJK

 

 

Angka 8

No & Tgl. Surat Izin

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Nomor Izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh :

Surat Izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002

 

 

 

 

101/WBC.07/KP.01/2002

01/05/2002

 

Angka 9

Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara; ……………9. Lainnya

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.

 

 

Angka 1

jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,

 

 

Angka 2

jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api;

 

 

Angka 3

jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya;

 

 

Angka 4

jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara;

 

 

Angka 5

jika pengangkutan menggunakan pos;

 

 

Angka 6

jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,

 

 

Angka 7

jika pengangkutan menggunakan instalasi/pipa,

 

 

Angka 8

jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau

 

 

Angka 9

jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya

 

 

 

(lain dari 1 s.d. 8)

 

 

Angka 10

Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flight :

Diisi :

 

 

-

nama sarana pengangkut,

 

 

-

nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.

 

 

Angka 11

Pelabuhan muat :

Diisi :

 

 

-

Nama pelabuhan muat barang,

 

 

-

Kode lokasi/pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh

 

:

Osaka, Japan

JPOSA

 

Angka 12

Pelabuhan transit :

Diisi dalam hal ada :

 

 

-

Nama pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,

 

 

-

Kode lokasi/pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh

 

:

Singapore

SGSIN

 

Angka 13

Pelabuhan Bongkar :

Diisi :

 

 

-

Nama pelabuhan bongkar barang,

 

 

-

Kode lokasi/pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh

 

:

Tanjung Emas, Japan

IDSRG

 

Angka 14

Invoice : No.

 

 

Diisi Nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice. Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) invoice cukup diisi “lihat Lampiran”

 

 

Angka 15

Surat Keputusan :

 

 

No.

Tgl.

 

 

Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya yang berkenaan dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15 diisi :

 

 

-

jenis fasilitas yang dipergunakan/pemenuhan persyaratan impor serta kodenya pada kotak yang disediakan.

 

 

-

Nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, serta kodenya

 

 

 

Dalam hal BC 2.3 yang diajukan lebih dari 1 (satu) uraian barang dan menggunakan beberapa fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, diisi :

 

 

-

Pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”

 

 

-

Pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2 (dua), diisi dengan :

“lihat lampiran”

sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep. Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor

 

Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya :

 

 

 

01

untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;

 

 

 

02

untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan;

 

 

 

03

untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Lainnya;

 

 

 

04

untuk kode -----

 

 

 

 

 

 

 

 

10

untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan Cukai;

 

 

 

11

untuk kode Surat Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan;

 

 

 

12

untuk kode Surat Persetujuan Direktur BC Lainnya;

 

 

 

13

untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi;

 

 

 

14

untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC Lainnya;

 

 

 

15

untuk kode -----

 

 

 

20

untuk kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;

 

 

 

21

untuk kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;

 

 

 

22

untuk kode Surat Persetujuan KPBC Muat;

 

 

 

23

untuk kode Surat Persetujuan KPBC lainnya;

 

 

 

24

untuk kode -----

 

 

 

 

 

 

 

 

30

untuk kode RSK;

 

 

 

31

untuk kode Persyaratan Impor Lainnya;

 

 

 

32

untuk kode -----

 

 

 

 

 

 

 

 

50

untuk kode Keterangan Karantina;

 

 

 

51

untuk kode Keterangan Kesehatan/BPOM;

 

 

 

52

untuk kode Keterangan Pajak;

 

 

 

53

untuk kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d. 52);

 

 

 

 

 

 

 

 

99

untuk kode bila terdapat beberapa Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC 2.3;

 

 

 

CATATAN :

Selain dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor atau pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor dan Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait.

 

 

Angka 16

LC

No :

Tgl.

 

 

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.

Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) LC cukup diisi “lihat lampiran”

 

 

Angka 17

BL/AWB

No :

Tgl.

 

 

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading (BL)

atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal House BL/AWB.

 

 

Angka 18

BC 1.1.

No :

Pos :

Tgl.

 

 

Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.

 

 

Angka 19

Tempat Penimbunan :

Diisi :

 

 

-

Nama tempat penimbunan sementara;

 

 

-

Kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.

 

 

Angka 20

Valuta :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya ke dalam kotak yang disediakan.

 

 

Contoh :

Valuta United States Dollar

 

 

 

 

United States Dollar

USD

 

Angka 21

NDPBM

Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.

 

 

Angka 22

FOB :

Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing

 

 

Angka 23

Freight :

Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing

 

 

Angka 24

Asuransi LN/DN

Diisi pembayaran Asuransi dilakukan di Luar Negeri (LN) atau di Dalam Negeri (DN) serta nilai Asuransi tersebut.

 

 

Angka 25

Nilai CIF :

Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.

 

 

Angka 26

Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.

Contoh :

 

 

-

Jika tidak memakai peti kemas :

 

 

 

PT ABG

No. 1-100

 

 

-

Jika memakai peti kemas :

 

 

 

PT ABG

No. 1-100

 

 

 

2 (dua) peti kemas

TEXU 123456-7

TEXU 123456-8

 

 

Angka 27

Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

 

 

Contoh :

10 case

CS

 

 

 

10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

 

 

 

100 package

PK

 

 

 

 

Angka 28

Berat Kotor (KG) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

 

 

Angka 29

Berat Bersih :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

Keterangan :

Dalam hal jenis barang :

 

 

-

hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 35

 

 

-

Lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35 Lembar Lanjutan.

 

 

Angka 30 s.d. 36

 

 

Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.

 

 

Angka 30

No.

Diisi sesuai dengan nomor urut.

 

Keterangan :

Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi catatan : ……(tulis angka dengan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

 

Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

 

 

Angka 31

-

Pos Tarif/HS :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.

 

 

-

Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya

 

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.

 

 

Contoh :

xxxx.xx.xxx

 

 

-

Kain Sarung polyester 65% cotton 35%

1000 (seribu) pieces

Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa

 

 

-

Kode Barang :

Diisi kode barang.

 

 

Angka 32

Kode Penggunaan Barang :

Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukkan ke TPB sesuai Kode Penggunaan Barang barang Untuk TPB :

 

 

1

untuk Barang Berhubungan Langsung (KB);

 

 

2

untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung (KB);

 

 

3

untuk Barang Konsumsi (KB);

 

 

4

untuk Hasil Olahan (KB);

 

 

5

untuk Barang Lainnya (KB, GB, ETP, TBB).

 

 

Angka 33

Negara Asal :

Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya.

 

 

Angka 34

Tarif :

 

 

-

BM, Cukai, PPN

 

 

-

PPnBM, PPh

 

 

 

Tarif :

 

 

-

BM

Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku :

 

 

 

-

Ada 2 (dua) jenis tarif untuk BM :

 

 

 

 

-

Advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BMnya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannnya dalam rupiah,

 

 

 

 

-

specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BMnya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit

 

 

-

Cukai

Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

-

PPN

Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

-

PPnBM

Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

-

PPh

Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

Angka 35

-

Jumlah & Jenis Satuan :

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.

 

Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar transaksi, sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

 

 

-

Berat Bersih (Kg) :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

 

 

Keterangan :

Dalam hal :

 

 

-

hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 29,

 

 

-

lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar Lanjutan.

 

 

 

Contoh :

Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :

 

 

 

2500 Pieces

100 kg

 

 

Angka 36

-

Jumlah Nilai CIF

Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.

 

 

Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.

 

 

Angka 37

BM :

 

 

-

Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.

 

 

Angka 38

Cukai :

 

 

-

Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.

 

 

Angka 39

PPN :

 

 

-

Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.

 

 

Angka 40

PPnBM :

 

 

-

Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.

 

 

Angka 41

PPh :

 

 

-

Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.

 

 

Angka 42

PNBP :

 

 

-

Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau

 

 

-

Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam hal mendapat fasillitas pembayaran PNBP Berkala.

 

 

Angka 43

Total :

 

 

Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak Dikenakan/Tidak Dipungut.

 

E.

Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.

 

F.

DIISI BEA & CUKAI :

No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.3

 

Contoh

nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :

 

 

001116

01/07/200

 

 

 

KPBC Bongkar : Tanjung Priok II

040200

 

Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.

 

 

KPBC Pengawas : Purwakarta

 

050533

 

Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.

 

G.

UNTUK PEJABAT KPBC BONGKAR

Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal diperlukan.

 

H.

UNTUK PEMBAYARAN KE BANK/KPBC :

Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.

 

-

Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.

 

-

Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar

 

-

Diisi nomor dan tanda bukti pembayaran

 

-

Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan

 

-

Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.

 

-

Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.

 

5.

Pengisian kolom-kolom Lembar Lampiran I.

UNTUK PETI KEMAS :

 

Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari 2 (dua)

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

 

No. Urut :

Diisi nomor urut dari data Peti Kemas.

 

NOMOR :

Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.

 

UKURAN :

Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan.

 

TIPE :

Diisi Tipe Peti Kemas yang bersangkutan.

 

6.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.

UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN :

Lembar Lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).

 

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

 

Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan.

 

7.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.

UNTUK CATATAN PENCOCOKKAN

Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

 

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

 

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokkan Barang.

 

8.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.

UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

Lembar Lampiran IV diisi oleh Bea dan Cukai

 

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik Barang.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR