1   2   3   4   5   6

 

 

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN

KE KAWASAN BERIKAT

(BC 4.0)

 

1.

Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0) adalah Pemberitahuan Pabean yang dipergunakan untuk pemasukan barang asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat yang dibuat oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Dari Kawasan Berikat (PDKB).

 

2.

BC 4.0 yang berbentuk formulir BC 4.0 :

 

a.

Berukuran A4 (210x297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh.

 

b.

Yang terdiri atas lembar :

 

 

-

Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;

 

 

-

Lembar lanjutan, digunakan dalam hal BC 4.0 berisi lebih dari satu pos dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;

 

 

-

Lembar lampiran I, merupakan lembar lampiran data Peti Kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 2 (dua);

 

 

-

Lembar lampiran II, merupakan lembar lampiran data Dokumen dan Persetujuan yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah Dokumen dan Persetujuan yang diberitahukan lebih dari 1 (satu);

 

 

-

Lembar lampiran III, merupakan lembar lampiran hasil pengecekan barang yang hanya dipergunakan dalam hal dilakukan pengecekan barang;

 

 

-

Lembar lampiran IV, merupakan lembar lampiran pengisian ikhtisar pemeriksaan fisik barang yang hanya dipergunakan dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang;

 

c.

dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

-

rangkap kesatu untuk PKB/PDKB;

 

 

-

rangkap kedua untuk KPBC Pengawas;

 

 

-

rangkap ketiga untuk Pengirim Barang;

 

d.

pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh :

Apabila BC 4.0 terdiri dari 2 (dua) halaman, ditulis :

 

 

pada lembar pertama

ditulis

:

halaman 1 dari 2.

 

 

pada lembar lanjutan

ditulis

:

halaman 2 dari 2.

 

3.

Tatacara pengisian :

 

-

data uang dengan angka adalah sebagai berikut :

 

 

a.

untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;

 

 

b.

untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.

contoh : USD 25.000,00 à untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

 

-

alamat Pengirim Barang, Penerima Barang (PKB/PDKB) harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO.BOX)

 

4.

Pengisian kolom-kolom BC 4.0 adalah sebagai berikut :

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.5 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh :

Tanjung Perak

070100

 

 

Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :

 

-

Kode pengguna yang diberikan Bea dan Cukai;

 

-

Tanggal pengajuan/pembuatan BC 4.0;

 

-

Nomor pengajuan/pembuatan BC 4.0 dari yang bersangkutan.

 

Contoh :

Kode pengguna 990111; Nomor Pengajuan = 1125; Tanggal Pengajuan 1 Maret 2004

 

Nomor Pengajuan

990111

01/03/2004

1125

 

 

 

A.

Tujuan Pengiriman :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :

 

1.

untuk tujuan Diproses

 

2.

untuk tujuan Disubkontrakan

 

3.

untuk tujuan Dipinjamkan

 

4.

untuk tujuan Diperbaiki

 

5.

untuk tujuan Pengembalian Subkontrak

 

6.

untuk tujuan Pengembalian Pinjaman

 

7.

untuk tujuan Pengembalian Perbaikan

 

8.

untuk tujuan Lainnya ( selain tujuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7)

 

Contoh :

-

Untuk tujuan Diproses;

1

1.

Diproses;

2.

Disubkontrakan;

3.

Dipinjamkan;

4.

Diperbaiki;

 

5.

Pengembalian Subkontrak;

6.

Pengembalian Pinjaman;

7.

Pengembalian Perbaikan;

 

8.

Lainnya.

-

untuk tujuan Disubkontrakan;

3

1.

Diproses;

2.

Disubkontrakan;

3.

Dipinjamkan;

4.

Diperbaiki;

 

5.

Pengembalian Subkontrak;

6.

Pengembalian Pinjaman;

7.

Pengembalian Perbaikan;

 

8.

Lainnya.

-

untuk tujuan Diperbaiki;

4

1.

Diproses;

2.

Disubkontrakan;

3.

Dipinjamkan;

4.

Diperbaiki;

 

5.

Pengembalian Subkontrak;

6.

Pengembalian Pinjaman;

7.

Pengembalian Perbaikan;

 

8.

Lainnya.

-

untuk tujuan Pengembalian Subkontrak;

5

1.

Diproses;

2.

Disubkontrakan;

3.

Dipinjamkan;

4.

Diperbaiki;

 

5.

Pengembalian Subkontrak;

6.

Pengembalian Pinjaman;

7.

Pengembalian Perbaikan;

 

8.

Lainnya.

-

untuk tujuan Lainnya ( selain tujuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7)

8

1.

Diproses;

2.

Disubkontrakan;

3.

Dipinjamkan;

4.

Diperbaiki;

 

5.

Pengembalian Subkontrak;

6.

Pengembalian Pinjaman;

7.

Pengembalian Perbaikan;

 

8.

Lainnya.

 

G.

DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

 

 

PEMASOK/PENGIRIM BARANG :

 

Angka 1

NPWP

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim barang.

Contoh : 05.237.708.2-011.000

 

 

Angka 2

Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap Perusahaan pengirim barang.

 

 

PENERIMA BARANG :

 

 

Angka 3

NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKB/PDKB.

 

 

Angka 4

Nama, Alamat :

Diisi :

 

 

-

nama dan alamat lengkap PKB/PDKB.

 

 

Angka 5

Status

[ ]

…………………………

 

 

Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :

 

 

10

Untuk Koperasi, atau

 

 

20

Untuk PMDN (migas), atau

 

 

21

Untuk PMDN (non migas), atau

 

 

30

Untuk PMA (migas), atau

 

 

31

Untuk PMA (non migas), atau

 

 

40

Untuk BUMN, atau

 

 

50

Untuk BUMD, atau

 

 

60

Untuk Perorangan, atau

 

 

90

Untuk lainnya

 

 

 

Contoh :

 

 

-

Untuk Koperasi

 

 

 

10

Koperasi

 

 

 

-

Untuk PMA non migas

 

 

 

31

PMA non migas

 

 

PPJK :

Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

 

 

Angka 6

NPWP

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK

 

 

Angka 7

Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap PPJK

 

 

Angka 8

No & Tgl. Surat Izin PPJK :

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin,dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia.

 

 

Contoh :

Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan nomor 202/WBC.07/KP.01/2003 tanggal 1 Mei 2003

 

 

 

 

202/WBC.07/KP.01/2003

01/05/2003

 

Angka 9

Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara; ……………9. Lainnya

 

 

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.

 

 

Angka 1

Jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut;

 

 

Angka 2

Jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Kereta Api,

 

 

Angka 3

Jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Jalan Raya;

 

 

Angka 4

Jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Udara;

 

 

Angka 5

Jika pengangkutan menggunakan Pos;

 

 

Angka 6

Jika pengangkutan menggunakan mulitimoda transportasi;

 

 

Angka 7

Jika pengangkutan menggunakan instalasi/pipa;

 

 

Angka 8

Jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau

 

 

Angka 9

Jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d. 8)

 

 

Angka 10

Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flight :

Diisi :

 

 

-

nama sarana pengangkut,

 

 

-

nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.

 

 

Angka 11

Perkiraan Tgl. Tiba :

Diisi tanggal rencana barang tiba di KB.

 

 

Angka 12

Tmp Pemuatan :

Diisi tempat asal pemuatan barang yang akan diserahkan ke KB

 

 

Angka 13

Tmp Pembongkaran/Penimbunan :

Diisi alamat lengkap tempat pembongkaran/penimbunan barang pada saat penyerahan barang dari DPIL.

 

 

Angka 14

No. Faktur Pajak

Tgl.

 

 

No. Kontrak/RSK/Persetujuan

Tgl.

 

 

No. Dokumen BC 2.5

Tgl.

 

 

No. Faktur Pajak

Tgl.

 

 

Diisi nomor dan tanggal Faktur Pajak

 

 

 

No. Kontrak/RSK/Persetujuan :

Tgl.

 

 

Diisi nomor dan tanggal No. Kontrak/Rencana Subkontrak (RSK)/ Persetujuan

 

 

 

Contoh :

Nomor RSK

 

 

229/00707

19/09/2004

 

 

 

No. Dokumen BC 2.5

Tgl.

 

 

Khusus untuk pengisian huruf A angka 5 (Pengembalian Subkontrak), angka 6 (Pengembalian Pinjaman), angka 7 (Pengembalian Perbaikan) isikan nomor dan tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 2.5 asal barang (pada saat pengiriman Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan dari PDKB).

 

 

Angka 15

Berat Kotor (Kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

 

 

Angka 16

Berat Bersih :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

 

 

 

Keterangan :

Dalam hal jenis barang :

 

 

-

Hanya satu jenis, berat bersih pada angka 16 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 23

 

 

-

lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 16 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan.

 

 

Angka 17

Nilai harga (Rp) :

Diisi Total Nilai Harga dalam rupiah untuk barang yang diberitahukan.

 

 

Angka 18

Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang yang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.

 

 

Contoh :

 

 

 

-

Jika tidak memakai peti kemas :

 

 

 

PT ABG

No. 1-100

 

 

-

Jika memakai peti kemas :

 

 

 

PT ABG

No. 1-100

 

 

 

2 (dua) peti kemas

TEXU 123456-7

TEXU 234567-8

 

 

Angka 19

Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

 

 

Contoh :

10 case

CS

 

 

 

10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

 

 

 

 

100 package

PK

 

Angka 20 s.d 25

 

 

Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.

 

 

Angka 20.

No.

Diisi sesuai dengan nomor urut barang.

Keterangan :

Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 20 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 20 s.d. 25 cukup diberi catatan :

……… (tulis angka dengan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

 

 

Contoh :

5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

 

 

Angka 21

-

Pos Tarif/HS :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.

 

 

-

Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya :

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.

 

 

-

Kode Barang

Diisi kode Barang untuk Barang yang bersangkutan.

 

 

 

Contoh :

 

 

 

xxxx.xx.xxx

 

 

 

-

TEXTILE, POLIESTER 65% COTTON 35%

1.000.000 pieces

merk PAKENIKI, Hight quality

000156

 

 

Angka 22

Kode Penggunaan Barang

Diisi kode Penggunaan Barang yang akan dimasukkan ke KB sesuai Kode Penggunaan Barang barang Untuk TPB :

 

 

1

untuk Barang Berhubungan Langsung;

 

 

2

untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;

 

 

3

untuk Barang Konsumsi;

 

 

4

untuk Hasil Olahan;

 

 

5

untuk Barang Lainnya;

 

 

Angka 23

-

Jumlah & Jenis Satuan :

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.

Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode Satuan barang yang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

 

 

-

Berat bersih (Kg) :

Diisi Berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

 

 

Keterangan :

Dalam hal :

 

 

-

Hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 19,

 

 

-

Lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 24 Lembar Lanjutan.

Contoh :

Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :

2500 pieces

100 kg

 

 

Angka 24

Nilai Harga (Rp.) :

Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap barang yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam angka 21.

 

 

Angka 25

Keterangan :

Dalam hal ada diisi keterangan mengenai barang yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam angka 21.

 

 

C.

Untuk Pemberitahu :

 

-

Diisi tempat, tanggal dan nama jelas Pemberitahu (PDKB/PPJK) dengan huruf cetak.

 

-

Diisi juga tanda tangan serta nama jelas penandatangan dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.

 

D.

DIISI BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl, Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.5

Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :

 

00116

 

 

01/07/2004

E.

PEJABAT BC :

Diisi oleh pejabat BC

Misalnya : catatan pelaksanaan pengeluaran barang.

 

5.

Pengisian kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 4.0 :

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

 

Angka 20 s/d 25 :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian angka 20 s/d 25 sebelumnya.

 

 

6.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I.

UNTUK PETI KEMAS :

Lembar Lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari 2 (dua)

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

 

NOMOR

Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.

 

UKURAN

Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan

 

TIPE :

Diisi tipe Peti Kemas yang bersangkutan.

 

 

7.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.

UNTUK DOKUMEN DAN PERSETUJUAN :

 

Lembar lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

 

Diisi dengan jenis dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan.

 

 

8.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.

UNTUK CATATAN PENCOCOKAN

 

Lembar lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokkan Barang.

 

 

9.

Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.

UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

 

Lembar lampiran IV diisi oleh Bea dan Cukai

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya

 

Nomor Pengajuan :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik barang.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

JUSUF ANWAR