1   2   3   4   5   6   7

 

KATA PENGANTAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

Para Pengusaha Kena Pajak yang terhormat,

 

            Setiap bulan setelah Masa Pajak berakhir, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaksanakan kewajiban untuk melaporkan kegiatannya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Untuk itu, diharapkan agar PKP mengisi SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Setelah itu, PKP menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan (selanjutnya disebut KPP) atau ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP (selanjutnya disebut KP4), baik secara manual maupun secara elektronik.

 

            Dalam sistem Self Assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan/atau PPn BM yang terutang, melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK), dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain, dalam suatu Masa Pajak. Dengan demikian, Undang-undang  memberikan kepercayaan kepada PKP untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

            Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada PKP, SPT Masa PPN dapat disampaikan baik secara manual (dalam bentuk formulir kertas/hardcopy atau media elektronik) maupun elektronik (melalui e-Filing). PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dapat memperoleh formulir SPT Masa PPN di KPP atau KP4, atau dengan cara men-download pada website DJP, kemudian memperbanyak dengan memfotokopi atau mencetak sendiri, sepanjang bentuk dan isinya tidak berbeda. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik dapat memperoleh Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) di KPP atau KP4, sedangkan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN melalui e-Filing dapat menghubungi perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

            Penerbitan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman serta bimbingan kepada PKP agar dapat mengisi SPT Masa PPN-nya dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam hal PKP masih menghadapi kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN, PKP dapat menghubungi KPP atau KP4 untuk memperoleh bimbingan dan penjelasan tentang tatacara pengisian SPT Masa PPN. Dianjurkan kepada seluruh PKP untuk membaca dan memahami Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa ini sebelum mengisi SPT Masa PPN.

 

            Akhirnya saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi para PKP untuk ikut berperan serta dalam pembiayaan negara dengan melaksanakan kewajiban PPN secara baik dan benar. Semoga Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN ini bermanfaat bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban PPN-nya.

 

 

 

 

 

Jakarta, 29 September 2006

Direktur Jenderal,

 

ttd.

 

Darmin Nasution

NIP. 130605098

 


 


Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-146/PJ./2006

Tanggal

:

29 September 2006

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

 

A.

KETENTUAN UMUM

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 perlu diperhatikan bahwa:

1.

Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

2.

Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

B.

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

Dalam sistem Self Assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dan melaporkan tentang :

-

Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK);

-

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak.

 

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan aturan pelaksanaannya terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)  dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu:

-

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1107, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007; dan

-

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN bentuk Formulir 1107 PUT, yang Wajib digunakan bagi Pemungut PPN dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007.

 

C.

BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN FORMULIR 1107

 

SPT Masa PPN Bentuk Formulir 1107 terdiri dari:

a.

Induk SPT Masa PPN; dan

b.

Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik;

Yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor kode dan nama formulir sebagai berikut :

 

No.

Kode Formulir

Nama Formulir

Keterangan

1.

1107

(F.1.2.32.01)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

Induk SPT Masa PPN

2.

1107 A

(D.1.2.32.01)

Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM

Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik

3.

1107 B

(D.1.2.32.02)

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM

Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik

 

D.

HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

 

1.

YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1107

 

Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1107 ini, Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom PPn BM pada Formulir 1107 A juga harus diisi.

 

 

Formulir Induk SPT Masa PPN dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara :

 

a.

Disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;

 

b.

Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;

 

c.

Di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://wwwpajak.go.id; atau

 

d.

Disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik.

 

 

2.

TATA CARA PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM, BENTUK, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

 

a.

Batas Waktu Penyetoran

 

 

PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran  bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

b.

Bentuk SPT Masa PPN

 

 

b.1

Formulir kertas (hard copy); atau

 

 

b.2

Data elektronik, yang disampaikan :

 

 

 

b.2.1.

Dalam bentuk media elektronik; atau

 

 

 

b.2.2.

Melalui e- Filing.

 

c.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN

 

 

SPT Masa PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur.

 

d.

Tempat Pelaporan SPT Masa PPN

 

 

d.1

KPP; atau

 

 

d.2

KP4

 

e.

Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN

 

 

e.1

Manual, yaitu

 

 

 

e.1.1

Disampaikan langsung ke KPP atau KP4, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau

 

 

 

e.1.2

Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir dan tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap.

 

 

e.2

Elektronik yaitu sistem online yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (e-Filing), yang tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

 

Dalam hal SPT Masa PPN disampaikan dalam bentuk data elektronik, Induk SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual.

 

 

Catatan :

 

 

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

a.

Lampiran SPT Masa PPN yaitu: Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) dan Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B), agar diisi terlebih dulu kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107).

 

 

 

SPT MASA PPN dibuat rangkap 2 (dua) :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

Untuk KPP; dan

 

 

 

-

Lembar ke-2

:

Untuk PKP

 

 

b.

Jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPn BM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)

 

 

c.

Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena :

 

 

 

1)

Tidak ada nilainya; atau

 

 

 

2)

Penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL;

 

 

 

Maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).

 

 

d.

Sebelum disampaikan ke KPP atau KP4, SPT Masa PPN harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan.

 

 

e.

Dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan menggunakan lebih dari 1 (satu) halaman untuk Lampiran SPT Masa PPN (Formulir 1107 A dan Formulir 1107 B), maka setiap halaman di kanan bawah diberi catatan seperti contoh berikut:

 

Formulir 1107 A terdiri dari 10 (sepuluh) lembar, maka pemberian catatan pada tiap halaman adalah Hal 1/10, Hal 2/10 dan seterusnya, yang artinya:

Halaman 1 dari 10 halaman, Halaman 2 dari 10 halaman, dan seterusnya. Untuk halaman terakhir dibuat catatan Hal 10/10.

 

 

f.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN, agar menghubungi KPP atau KP4