KATA PENGANTAR
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
Para Pengusaha Kena Pajak yang terhormat,
Setiap
bulan setelah Masa Pajak berakhir, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus
melaksanakan kewajiban untuk melaporkan kegiatannya melalui Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Untuk itu, diharapkan agar PKP
mengisi SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setelah itu, PKP menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat PKP dikukuhkan (selanjutnya disebut KPP) atau ke Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP (selanjutnya disebut KP4), baik
secara manual maupun secara elektronik.
Dalam
sistem Self Assessment, SPT Masa PPN
berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah PPN dan/atau PPn BM yang terutang, melaporkan tentang pengkreditan Pajak
Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK), dan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain, dalam suatu Masa
Pajak. Dengan demikian, Undang-undang
memberikan kepercayaan kepada PKP untuk melaksanakan sendiri kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada PKP, SPT Masa PPN
dapat disampaikan baik secara manual (dalam bentuk formulir kertas/hardcopy atau media elektronik) maupun
elektronik (melalui e-Filing). PKP
yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dapat memperoleh formulir SPT
Masa PPN di KPP atau KP4, atau dengan cara men-download
pada website DJP, kemudian
memperbanyak dengan memfotokopi atau mencetak sendiri, sepanjang bentuk dan
isinya tidak berbeda. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk
media elektronik dapat memperoleh Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) di KPP atau KP4, sedangkan bagi PKP yang menyampaikan SPT
Masa PPN melalui e-Filing dapat
menghubungi perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Penerbitan
Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
serta bimbingan kepada PKP agar dapat mengisi SPT Masa PPN-nya dengan benar,
lengkap, dan jelas. Dalam hal PKP masih menghadapi kesulitan dalam pengisian
SPT Masa PPN, PKP dapat menghubungi KPP atau KP4 untuk memperoleh bimbingan dan
penjelasan tentang tatacara pengisian SPT Masa PPN. Dianjurkan kepada seluruh
PKP untuk membaca dan memahami Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa ini sebelum
mengisi SPT Masa PPN.
Akhirnya
saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi para PKP untuk ikut berperan
serta dalam pembiayaan negara dengan melaksanakan kewajiban PPN secara baik dan
benar. Semoga Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN ini bermanfaat bagi PKP
dalam melaksanakan kewajiban PPN-nya.
Jakarta, 29 September 2006 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP. 130605098 |
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-146/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
29 September 2006 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (SPT MASA PPN)
A. |
KETENTUAN UMUM |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 perlu diperhatikan bahwa:
1. |
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN
dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. |
2. |
Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. |
B. |
SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) |
Dalam sistem Self
Assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang
terutang dan melaporkan tentang :
- |
Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran
(PK); |
- |
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak. |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000, dan aturan pelaksanaannya terakhir diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, isi, dan Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut
PPN, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu:
- |
SPT Masa PPN bentuk Formulir 1107, yang wajib digunakan
bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007; dan |
- |
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN bentuk Formulir 1107 PUT,
yang Wajib digunakan bagi Pemungut PPN dan mulai berlaku sejak Masa Pajak
Januari 2007. |
C. |
BENTUK DAN ISI SPT
MASA PPN FORMULIR 1107 |
SPT Masa
PPN Bentuk Formulir 1107 terdiri dari:
a. |
Induk SPT Masa PPN; dan |
b. |
Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) atau data elektronik; |
Yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor
kode dan nama formulir sebagai berikut :
No. |
Kode Formulir |
Nama Formulir |
Keterangan |
1. |
1107 (F.1.2.32.01) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN) |
Induk
SPT Masa PPN |
2. |
1107 A (D.1.2.32.01) |
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM |
Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik |
3. |
1107 B (D.1.2.32.02) |
Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM |
Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik |
D. |
HAL-HAL PENTING
YANG PERLU DIKETAHUI |
|||||||
1. |
YANG WAJIB MENGISI
SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1107 |
|||||||
|
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN
bentuk Formulir 1107 ini, Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak
(BKP) yang tergolong mewah, dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan
penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom PPn BM pada Formulir 1107 A
juga harus diisi. |
|||||||
|
Formulir Induk SPT Masa PPN dan Lampirannya dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) dan
Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT)
dapat diperoleh dengan cara : |
|||||||
|
a. |
Disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4; |
||||||
|
b. |
Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP; |
||||||
|
c. |
Di-download di
Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://wwwpajak.go.id;
atau |
||||||
|
d. |
Disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik. |
||||||
|
|
|||||||
2. |
TATA CARA
PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM, BENTUK, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT
MASA PPN |
|||||||
|
a. |
Batas Waktu Penyetoran |
||||||
|
|
PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa
Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak
berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka
penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
||||||
|
b. |
Bentuk SPT Masa PPN |
||||||
|
|
b.1 |
Formulir kertas (hard
copy); atau |
|||||
|
|
b.2 |
Data elektronik, yang disampaikan : |
|||||
|
|
|
b.2.1. |
Dalam bentuk media elektronik; atau |
||||
|
|
|
b.2.2. |
Melalui e- Filing. |
||||
|
c. |
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN |
||||||
|
|
SPT Masa PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal ke-20 adalah hari
libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari
libur. |
||||||
|
d. |
Tempat Pelaporan SPT Masa PPN |
||||||
|
|
d.1 |
KPP; atau |
|||||
|
|
d.2 |
KP4 |
|||||
|
e. |
Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN |
||||||
|
|
e.1 |
Manual, yaitu |
|||||
|
|
|
e.1.1 |
Disampaikan langsung ke KPP atau KP4, dan atas
penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan;
atau |
||||
|
|
|
e.1.2 |
Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir dan
tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap. |
||||
|
|
e.2 |
Elektronik yaitu sistem online yang real time melalui
satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak (e-Filing),
yang tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Secara Elektronik
(e-Filing) Melalu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Dalam hal SPT Masa PPN disampaikan dalam bentuk data
elektronik, Induk SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir
kertas (hard copy), ditandatangani
dan disampaikan secara manual. |
|||||
|
|
Catatan : |
||||||
|
|
Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||||||
|
|
a. |
Lampiran SPT Masa PPN yaitu: Lampiran 1 – Daftar Pajak
Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) dan Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan
PPn BM (Formulir 1107 B), agar diisi terlebih dulu kemudian dipindahkan ke
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107). |
|||||
|
|
|
SPT MASA PPN dibuat rangkap 2 (dua) : |
|||||
|
|
|
- |
Lembar ke-1 |
: |
Untuk KPP; dan |
||
|
|
|
- |
Lembar ke-2 |
: |
Untuk PKP |
||
|
|
b. |
Jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPn BM dihitung dalam
satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) |
|||||
|
|
c. |
Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena : |
|||||
|
|
|
1) |
Tidak ada nilainya; atau |
||||
|
|
|
2) |
Penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan
NIHIL; |
||||
|
|
|
Maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan
ditulis angka 0 (Nol). |
|||||
|
|
d. |
Sebelum disampaikan ke KPP atau KP4, SPT Masa PPN harus
ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa PPN
yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang
tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan. |
|||||
|
|
e. |
Dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir
kertas (hard copy) dan menggunakan
lebih dari 1 (satu) halaman untuk Lampiran SPT Masa PPN (Formulir 1107 A dan
Formulir 1107 B), maka setiap halaman di kanan bawah diberi catatan seperti
contoh berikut: Formulir 1107 A terdiri dari 10 (sepuluh) lembar, maka
pemberian catatan pada tiap halaman adalah Hal 1/10, Hal 2/10 dan seterusnya,
yang artinya: Halaman 1 dari 10 halaman, Halaman 2 dari 10 halaman,
dan seterusnya. Untuk halaman terakhir dibuat catatan Hal 10/10. |
|||||
|
|
f. |
Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa
PPN, agar menghubungi KPP atau KP4 |
|||||