Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-146/PJ/2006 |
Tanggal |
: |
29 September 2006 |
PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR 1107 B
LAMPIRAN
2 – DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM
(D.1.2.32.02)
A. |
UMUM |
|
1. |
Formulir 1107 B harus diisi
dan dilampirkan : |
|
|
a. |
dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data
elektronik oleh PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur
Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau |
|
b. |
dalam bentuk data elektronik
oleh PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar
dalam 1 (satu) Masa Pajak; |
|
Pada induk SPT Masa PPN Masa
Pajak yang bersangkutan. |
|
2. |
Formulir 1107 B dalam bentuk
data elektronik dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau melalui e-Filing. |
|
3. |
Apabila dalam Masa Pajak yang
dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan), lampiran ini tetap
dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
4. |
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak
Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. |
B. |
PETUNJUK PENGISIAN |
|||||||||||||||||||||||||||
1. |
BAGIAN PERTAMA |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Cukup jelas. |
||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pembetulan Ke : ……… (………………) |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Cukup jelas. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan
: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan
ketiga setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan
tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa pada Masa Pajak saat
Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan, sepanjang belum dibebankan sebagai
biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||||||||
2. |
BAGIAN KEDUA |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Nama PKP |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Cukup jelas. |
||||||||||||||||||||||||||
|
- |
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Cukup jelas. |
||||||||||||||||||||||||||
3. |
BAGIAN KETIGA |
|||||||||||||||||||||||||||
|
I. |
PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DAN PPn BM |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Dikreditkan Dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Dalam hal Pajak Masukan belum
dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan
dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9)
UU PPN. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat
dilakukan dengan syarat : |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan; |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan; |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Belum dibebankan sebagai biaya; dan |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Belum dilakukan pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Bukan merupakan pengeluaran
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN,
antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha (pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran dan managemen). |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Dicantumkan dalam Faktur Pajak
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dan/atau
Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur pajak Standar
antara lain : Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang
Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos
(PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean
Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)- dan/ atau Bukti Pembayaran
Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP); PNBP PERTAMINA; Kuitansi
untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP
tidak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Petunjuk Pengisian Daftar Pajak Masukan yang Dapat
Dikreditkan dan PPN BM : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Bagi PKP Yang Tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
A. |
Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar
Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Nomor |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP/ Bank Devisa/ Dit.
Jen Bea dan Cukai |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan nama penjual BKP/
Pemberi JKP/ Bank Devisa/ Dit. Jen Bea dan Cukai, sesuai dengan nama
tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Nomor dan Tanggal PIB |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan Nomor dan Tanggal
PIB yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Bea dan Cukai. Dalam hal PKP
melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan JKP dari Luar daerah pabean, maka kolom Nomor dan Tanggal PIB
tidak perlu diisi. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Tanggal SSP |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan tanggal SSP yang
dikelompokan per Bank Devisa atau per Kantor Ditjen Bea dan Cukai tempat
dilakukan pembayaran atau dipungutnya PPN atas Impor. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah) |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN, atau
PPN dan PPn BM dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak tidak sama
sebagaimana tercantum dalam PIB, PIBT, Customs
Declaration, PPKP, atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP
dan/atau BPPCP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu
kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Keterangan |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan kode
‘BKP’ dalam hal impor BKP atau diisi dengan kode ‘BKP TB’ dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
atau diisi dengan kode ‘JKP’ dalam hal pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Baris Jumlah |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN
atau PPN dan PPn BM dari seluruh rincian Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Catatan : |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PIB yang dilampiri dengan SSP
dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan dokumen
yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang
Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-312/PJ./2001. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
B. |
Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bagian ini juga digunakan
untuk malaporkan dokumen-dokumen tertentu yang diterima dari PKP yang
menerbitkan, yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Nomor |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Nama Penjual BKP/Pemberi JKP |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan nama Penjual
BKP/Pemberi JKP yang sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak
(Pajak Masukan) atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standar. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom NPWP |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan NPWP
masing-masing PKP Penjual BKP/ Pemberi JKP yang sesuai dengan NPWP yang
tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Faktur Pajak/Nota Retur |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Kolom Kode dan Nomor Seri
serta kolom tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta Tanggal yang
tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar. Dalam hal terdapat Faktur
Pajak Masukan yang diganti atau diretur pembelian, maka ketentuan penggantian
Faktur Pajak dan Nota Retur sebagaimana dimaksud pada Petunjuk Pengisian
Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, juga berlaku. Yang dimaksud dengan Nota
Retur disini adalah Nota Retur yang dibuat oleh PKP pembeli, dalam hal
terdapat pengembalian BKP kepada PKP penjual. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM
(Rupiah) |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang
tercantum dalam faktur Pajak atau Nota Retur. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom Kode Nomor Seri FP yang diganti |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti, dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti dari penjual BKP/Pemberi
JKP. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Baris jumlah |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari
seluruh rincian Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
C. |
Jumlah (I.1.a + I.1.B) |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Diisi dengan jumlah dari butir I.1.A + I.1.B. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Hanya diisi oleh PKP yang
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
252/KMK.03/2002. Adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada
kolom ini adalah : |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
80% (delapan puluh persen)
dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP
oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
70% (tujuh puluh persen) dari
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh
PKP selain Pedagang Eceran. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa
Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan JKP. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
PAJAK
MASUKAN LAINNYA |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
A. |
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnyaDiisi dengan besarnya
kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan
dalam Masa Pajak ini. Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak
sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 Bagian II. Dalam hal Masa Pajak Januari 2007, maka kelebihan PPN dari Masa PPN Masa Pajak sebelunya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya Formulir 1195 huruf H butir 3. Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
B. |
Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak …………………………………… Dalam hal terjadi pembetulan
SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP
dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu
ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT
Masa PPN Pembetulan disampaikan. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
C. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak
Masukan Yang telah Dikreditkan Diisi
dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan : |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Penggunaan BKP/ JKP secara
bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan
tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; dan/ atau |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak
terutang PPN. |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Penghitungan kembali Pajak
Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dan dilaporkan
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
D. |
Jumlah (I.3.A + I.3.B – I.3.C) Diisi dengan jumlah butir I.3.A + I.3.B – I.3.C. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN (I.1.C +
I.3.D) ATAU (1.2.C + I.3.D) Cukup jelas. |
|||||||||||||||||||||||||
|
II. |
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT
DIKREDITKAN DAN/ATAU PAJAK MASUKAN DAN PPn BM YANG ATAS IMPOR ATAU
PEROLEHANNYA MENDAPAT FASILITAS Diisi dengan : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Jumlah Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPN yang tercantum dalam
Faktur Pajak atau SSP atas impor atau perolehan BKP dan/atau JKP yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan BKP dan/atau JKP atas kegiatan membangun sendiri yang tidak
dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 C UU PPN. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pajak masukan yang dibayar
oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro
perjalanan atau wisata, pengiriman paket dan jasa anjak piutang, karena dalam
Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
dalam rangka usaha tersebut. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Pajak Masukan lainnya yang
tidak dapat dikreditkan. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Baris JumlahCukup jelas. |
||||||||||||||||||||||||||
C. |
PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK
MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN |
|||||||||||||||||
|
1. |
Penggunaan BKP/JKP secara
Bersama-sama Untuk Kegiatan Usaha yang atas Penyerahannya Terutang PPN Dan
Tidak Terutang PPN, Termasuk Penyerahan Yang PPN-Nya Dibebaskan |
||||||||||||||||
|
|
a. |
Untuk bukan Barang Modal |
|||||||||||||||
|
|
|
a.1. |
Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya
Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X. |
||||||||||||||
|
|
|
a.2. |
Jumlah Ekspor dan Penyerahan
(selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y. |
||||||||||||||
|
|
|
a.3. |
Pajak Masukan yang telah
dikreditkan; Merupakan Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atas perolehan BKP yang bukan merupakan Barang Modal/JKP
yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya
terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya
Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM. |
||||||||||||||
|
|
|
a.4. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan |
||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
b. |
Untuk Barang Modal |
|||||||||||||||
|
|
|
b.1. |
Jenis Barang Modal : |
||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Bangunan; |
|||||||||||||
|
|
|
|
- |
Barang Modal Lainnya. |
|||||||||||||
|
|
|
b.2. |
Masa Manfaat Barang Modal : |
||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Bangunan |
: |
10 tahun; |
|||||||||||
|
|
|
|
- |
Barang Modal lainnya |
: |
5 tahun; |
|||||||||||
|
|
|
|
Unsur ini diberi kode rumus T. |
||||||||||||||
|
|
|
b.3. |
Penyerahan yang tidak terutang
PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku);
unsur ini diberi kode rumus X. |
||||||||||||||
|
|
|
b.4. |
Jumlah Ekspor dan Penyerahan;
(selama satu tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y. |
||||||||||||||
|
|
|
b.5. |
Pajak Masukan yang telah
Dikreditkan Merupakan Pajak Masukan yang
telah Dikreditkan atas perolehan BKP yang merupakan Barang Modal/JKP yang
digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang
PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan;
unsur ini diberi kode rumus PM. |
||||||||||||||
|
|
|
b.6. |
Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
c. |
PPN (Butir I.3.C Lampiran 2 –
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM) |
|||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan penjumlahan angka
pada kode a.4 dengan angka pada kode b.6. |
|||||||||||||||
|
2. |
Penggunaan Barang Modal Untuk
Kegiatan Lain |
||||||||||||||||
|
|
a. |
Jenis Barang Modal : |
|||||||||||||||
|
|
|
- |
Bangunan; |
||||||||||||||
|
|
|
- |
Barang Modal Lainnya. |
||||||||||||||
|
|
b. |
Masa Manfaat Barang Modal : |
|||||||||||||||
|
|
|
- |
Bangunan |
: |
10 tahun; |
||||||||||||
|
|
|
- |
Barang Modal lainnya |
: |
5 tahun; |
||||||||||||
|
|
|
unsur ini diberi kode rumus T |
|||||||||||||||
|
|
c. |
Persentase rata-rata
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dalam
satu Tahun Buku |
|||||||||||||||
|
|
|
(rincian perhitungan agar
dilampirkan) …………% Merupakan persentase rata-rata
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain dalam satu Tahun Buku yang
bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan; unsur
ini diberi kode rumus p1. |
|||||||||||||||
|
|
|
Contoh : |
|||||||||||||||
|
|
|
Generator listrik dibeli
Januari 2007 dengan maksud digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.
(Pajak Masukan telah
dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2007) Untuk masa 6 bulan I digunakan
: 30% untuk perumahan karyawan
dan direksi; 70% untuk kegiatan pabrik. Untuk masa 6 bulan II
digunakan : 20% untuk perumahan karyawan
dan direksi; 80% untuk kegiatan pabrik. Rata-rata penggunaan di luar
kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (p1) adalah :
|
|||||||||||||||
|
|
d. |
Pajak Masukan yang telah
dikreditkan |
|||||||||||||||
|
|
|
Merupakan Pajak Masukan yang
telah Dikreditkan atas perolehan Barang Modal untuk kegiatan lain yang
digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang
PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan;
unsur ini diberi kode rumus PM. |
|||||||||||||||
|
|
e. |
Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
3. |
Jumlah Hasil Penghitungan
Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan : |
||||||||||||||||
|
|
Jumlah (I + II) diisikan ke
Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.C. |
||||||||||||||||