1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-146/PJ/2006

Tanggal

:

29 September 2006

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1107 B

LAMPIRAN 2 – DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM

(D.1.2.32.02)

 

 

A.

UMUM

1.

Formulir 1107 B harus diisi dan dilampirkan :

 

a.

dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau

 

b.

dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak;

 

Pada induk SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

2.

Formulir 1107 B dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau melalui e-Filing.

3.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

4.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama.

 

B.

PETUNJUK PENGISIAN

1.

BAGIAN PERTAMA

 

-

Masa Pajak

:

 

 

s.d.

 

 

-

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

-

Pembetulan Ke : ……… (………………)

 

 

Cukup jelas.

 

 

Catatan :

 

 

Dalam hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan ketiga setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa pada Masa Pajak saat Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

2.

BAGIAN KEDUA

 

-

Nama PKP

 

 

Cukup jelas.

 

-

NPWP

:

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

3.

BAGIAN KETIGA

 

I.

PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DAN PPn BM

 

 

Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

a.

Dikreditkan Dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

 

 

b.

Dalam hal Pajak Masukan belum dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

 

 

 

Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan syarat :

 

 

 

-

Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 

 

 

-

Dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;

 

 

 

-

Belum dibebankan sebagai biaya; dan

 

 

 

-

Belum dilakukan pemeriksaan.

 

 

c.

Bukan merupakan pengeluaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan managemen).

 

 

d.

Dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dan/atau Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur pajak Standar antara lain : Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)- dan/ atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP); PNBP PERTAMINA; Kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

 

Petunjuk Pengisian Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dan PPN BM :

 

 

1.

Bagi PKP Yang Tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

 

 

 

A.

Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.

 

 

 

 

-

Kolom Nomor

 

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

 

-

Kolom Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP/ Bank Devisa/ Dit. Jen Bea dan Cukai

 

 

 

 

 

Diisi dengan nama penjual BKP/ Pemberi JKP/ Bank Devisa/ Dit. Jen Bea dan Cukai, sesuai dengan nama tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

 

-

Kolom Nomor dan Tanggal PIB

 

 

 

 

 

Diisi dengan Nomor dan Tanggal PIB yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Bea dan Cukai. Dalam hal PKP melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar daerah pabean, maka kolom Nomor dan Tanggal PIB tidak perlu diisi.

 

 

 

 

-

Kolom Tanggal SSP

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanggal SSP yang dikelompokan per Bank Devisa atau per Kantor Ditjen Bea dan Cukai tempat dilakukan pembayaran atau dipungutnya PPN atas Impor.

 

 

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah)

 

 

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN, atau PPN dan PPn BM dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak tidak sama sebagaimana tercantum dalam PIB, PIBT, Customs Declaration, PPKP, atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan/atau BPPCP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan.

 

 

 

 

-

Kolom Keterangan

 

 

 

 

 

Diisi dengan kode ‘BKP’ dalam hal impor BKP atau diisi dengan kode ‘BKP TB’ dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atau diisi dengan kode ‘JKP’ dalam hal pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.

 

 

 

 

-

Baris Jumlah

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari seluruh rincian Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.

 

 

 

 

-

Catatan :

 

 

 

 

 

PIB yang dilampiri dengan SSP dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.

 

 

 

B.

Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri

 

 

 

 

Bagian ini juga digunakan untuk malaporkan dokumen-dokumen tertentu yang diterima dari PKP yang menerbitkan, yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

 

-

Kolom Nomor

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

-

Kolom Nama Penjual BKP/Pemberi JKP

 

 

 

 

 

Diisi dengan nama Penjual BKP/Pemberi JKP yang sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

 

-

Kolom NPWP

 

 

 

 

 

Diisi dengan NPWP masing-masing PKP Penjual BKP/ Pemberi JKP yang sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

 

-

Kolom Faktur Pajak/Nota Retur

 

 

 

 

 

Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta Tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Dalam hal terdapat Faktur Pajak Masukan yang diganti atau diretur pembelian, maka ketentuan penggantian Faktur Pajak dan Nota Retur sebagaimana dimaksud pada Petunjuk Pengisian Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, juga berlaku.

Yang dimaksud dengan Nota Retur disini adalah Nota Retur yang dibuat oleh PKP pembeli, dalam hal terdapat pengembalian BKP kepada PKP penjual.

 

 

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah)

 

 

 

 

 

Kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang tercantum dalam faktur Pajak atau Nota Retur.

 

 

 

 

-

Kolom Kode Nomor Seri FP yang diganti

 

 

 

 

 

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti dari penjual BKP/Pemberi JKP.

 

 

 

 

Baris jumlah

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari seluruh rincian Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri.

 

 

 

C.

Jumlah (I.1.a + I.1.B)

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah dari butir I.1.A + I.1.B.

 

 

 

2.

BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002. Adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah :

 

 

 

-

80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

 

 

 

-

70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh PKP selain Pedagang Eceran.

 

 

 

-

40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan JKP.

 

 

3.

PAJAK MASUKAN LAINNYA

 

 

 

A.

Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya

Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam Masa Pajak ini. Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 Bagian II.

Dalam hal Masa Pajak Januari 2007, maka kelebihan PPN dari Masa PPN Masa Pajak sebelunya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya Formulir 1195 huruf H butir 3. Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

 

 

 

B.

Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak ……………………………………

Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

 

 

 

C.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang telah Dikreditkan

Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan :

 

 

 

 

-

Penggunaan BKP/ JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; dan/ atau

 

 

 

 

-

Penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN.

 

 

 

 

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dan dilaporkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak.

 

 

 

D.

Jumlah (I.3.A + I.3.B – I.3.C)

Diisi dengan jumlah butir I.3.A + I.3.B – I.3.C.

 

 

4.

JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN (I.1.C + I.3.D) ATAU (1.2.C + I.3.D)

Cukup jelas.

 

II.

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DAN/ATAU PAJAK MASUKAN DAN PPn BM YANG ATAS IMPOR ATAU PEROLEHANNYA MENDAPAT FASILITAS

Diisi dengan :

 

 

-

Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

 

 

-

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

 

 

-

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau SSP atas impor atau perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

-

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 C UU PPN.

 

 

-

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan atau wisata, pengiriman paket dan jasa anjak piutang, karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut.

 

 

-

Pajak Masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan.

 

 

Baris Jumlah

Cukup jelas.

 

C.

PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

 

1.

Penggunaan BKP/JKP secara Bersama-sama Untuk Kegiatan Usaha yang atas Penyerahannya Terutang PPN Dan Tidak Terutang PPN, Termasuk Penyerahan Yang PPN-Nya Dibebaskan

 

 

a.

Untuk bukan Barang Modal

 

 

 

a.1.

Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.

 

 

 

a.2.

Jumlah Ekspor dan Penyerahan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.

 

 

 

a.3.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan;

Merupakan Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan BKP yang bukan merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

 

a.4.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

X

x PM atau

Y

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka a.1

x Angka tersebut pada angka a.3

Angka tersebut pada angka a.2

 

 

b.

Untuk Barang Modal

 

 

 

b.1.

Jenis Barang Modal :

 

 

 

 

-

Bangunan;

 

 

 

 

-

Barang Modal Lainnya.

 

 

 

b.2.

Masa Manfaat Barang Modal :

 

 

 

 

-

Bangunan

:

10 tahun;

 

 

 

 

-

Barang Modal lainnya

:

5 tahun;

 

 

 

 

Unsur ini diberi kode rumus T.

 

 

 

b.3.

Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.

 

 

 

b.4.

Jumlah Ekspor dan Penyerahan; (selama satu tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.

 

 

 

b.5.

Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan BKP yang merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

 

b.6.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

X

x

PM

atau

Y

T

 

 

 

 

Angka tersebut pada angka b.3   

x

Angka tersebut pada angka b.5

Angka tersebut pada angka b.4

Angka tersebut pada angka b.2

 

 

c.

PPN (Butir I.3.C Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM)

 

 

 

Diisi dengan penjumlahan angka pada kode a.4 dengan angka pada kode b.6.

 

2.

Penggunaan Barang Modal Untuk Kegiatan Lain

 

 

a.

Jenis Barang Modal :

 

 

 

-

Bangunan;

 

 

 

-

Barang Modal Lainnya.

 

 

b.

Masa Manfaat Barang Modal :

 

 

 

-

Bangunan

:

10 tahun;

 

 

 

-

Barang Modal lainnya

:

5 tahun;

 

 

 

unsur ini diberi kode rumus T

 

 

c.

Persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dalam satu Tahun Buku

 

 

 

(rincian perhitungan agar dilampirkan)            …………%

Merupakan persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain dalam satu Tahun Buku yang bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan; unsur ini diberi kode rumus p1.

 

 

 

Contoh :

 

 

 

Generator listrik dibeli Januari 2007 dengan maksud digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.

Nilai perolehan

Rp 50.000.000,00

PPN (Pajak Masukan)

Rp   5.000.000,00

                                   

(Pajak Masukan telah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2007)

Untuk masa 6 bulan I digunakan :

30% untuk perumahan karyawan dan direksi;

70% untuk kegiatan pabrik.

 

Untuk masa 6 bulan II digunakan :

20% untuk perumahan karyawan dan direksi;

80% untuk kegiatan pabrik.

 

Rata-rata penggunaan di luar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (p1) adalah :

30% + 20%

= 25% (Rincian perhitungan agar dilampirkan)

2

 

 

 

d.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan

 

 

 

Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan Barang Modal untuk kegiatan lain yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.

 

 

e.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

Diisi dengan hasil penghitungan rumus p1 x

PM

, yaitu :

T

 

 

 

Angka persentase tersebut pada 2.c  X

Angka tersebut pada angka 2.d

Angka tersebut pada angka 2.b

 

3.

Jumlah Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan :

 

 

Jumlah (I + II) diisikan ke Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.C.