Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-146/PJ/2006 |
Tanggal |
: |
29 September 2006 |
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) FORMULIR 1107
(F.I.2.32.01)
A. |
UMUM |
Formulir 1107 harus diisi dan disampaikan dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) pada Masa
Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan
kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan
angka 0 (Nol).
B. |
PETUNJUK PENGISIAN |
||||
1. |
BAGIAN PERTAMA |
||||
|
- |
Nama PKP Cukup jelas. |
|||
|
- |
NPWP Cukup jelas. |
|||
|
- |
Alamat Diisi dengan alamat lengkap PKP
sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan terakhir. |
|||
|
- |
Masa Cukup jelas. |
|||
|
- |
No. Telp. Diisi dengan nomor telepon PKP
sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan, dan/atau
nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi. |
|||
|
- |
Pembetulan Ke : ……. (........................) Cukup jelas. |
|||
|
- |
Usaha Diisi dengan semua jenis usaha
yang dilakukan oleh PKP. Contoh : Industri Minyak Goreng, Importir, Konsultan |
|||
|
- |
|
2. |
BAGIAN KEDUA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I. |
PENYERAHAN BARANG
DAN JASA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
A. |
Terutang PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Ekspor Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM,
butir I Jumlah Ekspor kolom DPP (Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1107 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Penyerahan yang
PPN-nya dipungut
oleh Pemungut PPN Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1107 A) butir V kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Penyerahan yang
PPN-nya tidak dipungut Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1107 A) butir VI kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Penyerahan yang
dibebaskan dari Pengenaan PPN Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1107 A) butir VII kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5) Diisi dengan penjumlahan dari
butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
B. |
Tidak Terutang PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi jumlah penyerahan tidak terutang PPN yang
merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan
yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari
pengenaan PPN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
C. |
Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A +
I.B) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi
dengan jumah dari butir I.A + I.B. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II. |
PENGHITUNGAN PPN
KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
A. |
Pajak Keluaran yang
harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) Diisi dari Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir
I.A.2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
B. |
PPN Disetor Dimuka
Dalam Masa Pajak. Yang Sama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka
dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara
(kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga
digunakan untuk melaporkan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya
pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum
melaporkan SPT Masa PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal
PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
C. |
Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan Diisi dari Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir
1107 B) butir I.4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
D. |
PPN yang kurang
atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Jumlah PPN pada butir II. A
dikurangi dengan PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama pada butir II.B
dikurangi dengan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada butir II.C.
Apabila jumlah pada butir II.A lebih besar daripada jumlah pada butir II.B
ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang kurang dibayar. Apabila
jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B
ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang lebih dibayar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh-contoh
penghitungan PPN : PKP
menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tepat waktu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Kurang Bayar, maka
berikut ini adalah beberapa contohnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.1. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP
sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp. 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 400.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.2. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP
sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak
yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,- (dalam hal terdapat penghitungan
kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian
yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan lainnya). Sehingga pada SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp
1.200.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.3. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP
sebesar minus Rp 1.000.000,- (dalam hal terdapat retur penjualan yang jumlah
PPN-nya lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP) dikurangi dengan
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000, dikurangi
dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 1.300.000,-.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN
sebesar Rp 100.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Untuk contoh pada nomor 1.1., 1.2., dan 1.3., PKP harus
menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh
di atas menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah
Lebih Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.1. |
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000, dikurangi dengan PPN disetor
dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp
100.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.2. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP
sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa
Pajak sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.100.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.3. |
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor
dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,-. Sehingga pada
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat Lebih bayar PPN sebesar Rp
800.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Untuk contoh pada nomor 2.1.,
2.2., dan 2.3., PKP dapat mengkompensasikan PPN yang lebih dibayar pada butir
II.D pada Masa Pajak berikutnya atau mengajukan restitusi, dengan mengisi
tanda X pada kotak yang telah disediakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada formulir SPT Masa
PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Dalam hal PPN yang dilaporkan
adalah Nihil, maka berikut ini adalah beberapa contohnya : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.1. |
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka
dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 300.000,-. Sehingga pada SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.2. |
Apabila PKP tidak melakukan
kegiatan penyerahan dan perolehan sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut
sendiri oleh PKP, PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak dan Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan semuanya bernilai 0. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.3. |
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN
disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 700.000,-. Sehingga
pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh
menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan
SPT Masa Pembetulan), maka butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi. Butir
II.E dan butir II.F hanya diisi jika SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut
adalah SPT Masa PPN Pembetulan. Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada
butir II.D merupakan jumlah kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah
dibetulkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
E. |
PPN yang kurang atau (lebih)
bayar pada SPT yang dibetulkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar
pada SPT Masa PPN yang dibetulkan. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1
(satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang
atau (lebih) dibayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
F. |
PPN yang kurang atau (lebih)
bayar karena pembetulan (II.D-II.E) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang
kurang atau (lebih) dibayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang
atau (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan pada butir II.E. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh pembetulan : PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2007 tepat waktu, akan tetapi pada bulan April 2007 PKP melakukan pembetulan SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 yang telah disampaikan tersebut, karena ada
beberapa Faktur Pajak Keluaran dan/atau Faktur Pajak Masukan yang belum
dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 (termasuk adanya
penerbitan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Dalam hal PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar kemudian dibetulkan menjadi Kurang Bayar
lebih besar, Kurang Bayar lebih kecil, Nihil, atau Lebih Bayar, seperti
contoh berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.1. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.100.000,-. Setelah dilakukan
pembetulan menjadi Kurang Bayar Lebih kecil yaitu Rp 1.000.000,-. Sehingga
pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN
sebesar Rp 100.000,- yang harus disetor oleh PKP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.2. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 13.500.000,-. Setelah dilakukan pembetulan
menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp 14.000.000,-. Sehingga pada SPT
Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp
500.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.3. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak- Januari
2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan
menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.4. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan
pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 500.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN
Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp
1.500.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada
formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya
dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar,
Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.1 |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan
kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan
pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga
pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN
sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan
PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
2.1.1 |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa
PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang
berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp
20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai
kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT
Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum
pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
2.1.2 |
PKP tidak
melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT
Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke
Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu
April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada
butir II.F. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.2. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- dan telah diajukan permohonan
kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan
pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada
SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.3. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan
permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah
dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan
terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.4. |
Semula SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah
dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa
Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Untuk contoh
nomor 2.2, 2.3, dan 2.4 berlaku hal-hal sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a. |
PKP harus menyetor PPN Yang
kurang dibayar pada butir II.F dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007
tidak perlu dibetulkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b. |
PKP dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN
berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan
Nihil kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar, seperti
contoh berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.1 |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Nihil.
Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 100.000,-. Sehingga pada
SPT Masa Pembetulan terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.2 |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Nihil.
Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp. 750.000,-. Sehingga
pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp. 750.000 yang
harus disetor oleh PKP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN
berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Dalam hal contoh pada nomor 1.1, 1.3., 1.4., 2.1., dan 3.1.,
atas kelebihan pembayaran pajak karena pembetulan tersebut, PKP dapat memilih
untuk meminta : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
pengembalian (restitusi); atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
kompensasi, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Dalam hal dilakukan kompensasi, maka nilai kompensasi
dimasukkan ke dalam Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.A
pada SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya atau butir I.3.B pada SPT Masa PPN
Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Dalam bulan Mei 2007 dilakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 (semula Kurang Bayar) yang hasil
pembetulannya menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp 3.000.000. Kelebihan ini
dapat dikompensasi pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007. Apabila SPT Masa
PPN bulan Mei 2007 sudah disampaikan, maka dikompensasi pada SPT Masa PPN
bulan Juni 2007. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari
s.d. April 2007 atau Mei 2007 tidak perlu dibetulkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan
dalam bentuk data elektronik, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan
Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT Masa PPN. Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang
disampaikan dalam bentuk formulir kertas, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri
dengan lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang dibetulkan saja. SPT Masa PPN Pembetulan yang demikian dikategorikan
sebagai SPT Lengkap. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
G. |
PPN yang
kurang dibayar dilunasi tanggal………………..NTPP ……………… Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank
Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang
bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis
Setoran (KJS) 100. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak
dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan
Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank
persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Apabila PKP dalam melunasi pajak
yang kurang dibayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah
kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPP yang
dicantumkan adalah NTPP pembayaran terakhir. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
PPN lebih dibayar pada : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Butir II.D (Diisi dalam hal SPT Bukan Pembetulan) Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang
lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya Diisi dengan tanda X
pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan
Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud pada contoh-contoh penghitungan PPN pada butir II.D pada SPT Masa
PPN Bukan Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT
Masa PPN adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PPN lebih dibayar pada: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Butir II. D |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat
pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan sesuai dengan nilai
yang akan dikompensasikan atau direstitusikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Dikompensasikan ke Masa
Pajak ................. Diisi dengan tanda X
pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan diminta
untuk dikompensasikan dengan PPN dalam Masa Pajak berikutnya atau Masa Pajak
saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada
contoh penghitungan PPN (contoh nomor 2. 1.) pada butir II.F pada SPT Masa
PPN Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa
PPN adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
- |
Contoh nomor 2.1.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PPN lebih dibayar pada :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
- |
Contoh nomor 2.1.2. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PPN lebih dibayar pada :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Dikembalikan
(Restitusi) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan tanda X
pada kotak jika Pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa PPN Bukan
Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan
(restitusi). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Kegiatan Tertentu Diisi dengan tanda X
dalam hal PKP mengajukan restitusi yang disebabkan oleh kegiatan tertentu
(ekspor BKP, dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan PKP kepada Pemungut
PPN). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Dokumen Terlampir Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan
pengembalian (restitusi) dilampirkan lengkap sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Dokumen Disusulkan Diisi dengan tanda X
pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) disusulkan atau
diserahkan kemudian. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa PPN Bukan
Pembetulan dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah
sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PPN lebih dibayar pada :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa Pembetulan pada
contoh soal 2.1.2 dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa
PPN adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
PPN lebih dibayar pada :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Prosedur Biasa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria
Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses dengan
prosedur biasa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Pengembalian
Pendahuluan (Pasal 17C UU KUP) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Diisi dengan tanda X
pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menginginkan prosedur
pengembaliannya (restitusi) diproses dengan pengembalian pendahuluan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : Dalam hal jumlah lebih dibayar diminta untuk
dikembalikan, maka SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan
pengembalian (restitusi) sepanjang telah dilengkapi dengan dokumen dan
kelengkapan permohonan pcngembalian (restitusi). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||