1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-146/PJ/2006

Tanggal

:

29 September 2006

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) FORMULIR 1107

(F.I.2.32.01)

 

 

A.

UMUM

Formulir 1107 harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

 

B.

PETUNJUK PENGISIAN

 

1.

BAGIAN PERTAMA

 

-

Nama PKP

Cukup jelas.

 

-

NPWP

Cukup jelas.

 

-

Alamat

Diisi dengan alamat lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan terakhir.

 

-

Masa

Cukup jelas.

 

-

No. Telp.

Diisi dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi.

 

-

Pembetulan Ke : ……. (........................)

Cukup jelas.

 

-

Usaha

Diisi dengan semua jenis usaha yang dilakukan oleh PKP. Contoh : Industri Minyak Goreng, Importir, Konsultan

 

-

 

Wajib PPn BM

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

 

2.

BAGIAN KEDUA

 

I.

PENYERAHAN BARANG DAN JASA

 

 

A.

Terutang PPN

 

 

 

1.

Ekspor Pentagon: 1

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, butir I Jumlah Ekspor kolom DPP (Rupiah).

 

 

 

2.

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pentagon: 2

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

 

 

 

3.

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Pentagon: 3

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir V kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

 

 

 

4.

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Pentagon: 4

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir VI kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

 

 

 

5.

Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Pentagon: 5

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir VII kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

 

 

 

-

Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5)

Diisi dengan penjumlahan dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5.

 

 

B.

Tidak Terutang PPN

 

 

 

Diisi jumlah penyerahan tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

C.

Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A + I.B)

 

 

 

Diisi dengan jumah dari butir I.A + I.B.

 

II.

PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR

 

 

A.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) Pentagon: 2

Diisi dari Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.2.

 

 

B.

PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang Sama

 

 

 

Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan :

 

 

 

-

pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

 

 

 

-

pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104.

 

 

C.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pentagon: 6

Diisi dari Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B) butir I.4

 

 

D.

PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)

 

 

 

Jumlah PPN pada butir II. A dikurangi dengan PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada butir II.C. Apabila jumlah pada butir II.A lebih besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang kurang dibayar. Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang lebih dibayar.

 

 

 

 

Contoh-contoh penghitungan PPN  :

PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tepat waktu.

 

 

 

1.

Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Kurang Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya.

 

 

 

 

1.1.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 400.000,-.

 

 

 

 

1.2.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,- (dalam hal terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan lainnya). Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.200.000,-.

 

 

 

 

1.3.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- (dalam hal terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP) dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000, dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 1.300.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

 

 

 

 

Untuk contoh pada nomor 1.1., 1.2., dan 1.3., PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 1.1

Butir II. A

Rp.

1.000.000

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

400.000

( - )

 

Butir II. D

Rp.

400.000

 

 

 

 

 

 

Contoh 1.2

Butir II. A

Rp.

1.000.000

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

(400.000)

( - )

 

Butir II. D

Rp.

1.200.000

 

 

 

 

 

 

Contoh 1.3

Butir II. A

Rp.

(1. 000.000)

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

(1.300.000)

( - )

 

Butir II. D

Rp.

100.000

 

 

 

 

2.

Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Lebih Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya. 

 

 

 

 

2.1.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000, dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

 

 

 

 

2.2.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.100.000,-.

 

 

 

 

2.3.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 terdapat Lebih bayar PPN sebesar Rp 800.000,-.

 

 

 

 

Untuk contoh pada nomor 2.1., 2.2., dan 2.3., PKP dapat mengkompensasikan PPN yang lebih dibayar pada butir II.D pada Masa Pajak berikutnya atau mengajukan restitusi, dengan mengisi tanda X pada kotak yang telah disediakan.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 2.1

Butir II. A

Rp.

500.000

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

400.000

( - )

 

Butir II. D

Rp.

(100.000)

 

 

 

 

 

 

Contoh 2.2

Butir II. A

Rp.

(500.000)

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

400.000

( - )

 

Butir II. D

Rp.

(1.100.000)

 

 

 

 

 

 

Contoh 2.3

Butir II. A

Rp.

(1. 000.000)

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

(400.000)

( - )

 

Butir II. D

Rp.

(800.000)

 

 

 

 

3.

Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Nihil, maka berikut ini adalah beberapa contohnya :

 

 

 

 

3.1.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 300.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil.

 

 

 

 

3.2.

Apabila PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP, PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan semuanya bernilai 0. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil.

 

 

 

 

3.3.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 700.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, PPN yang dibayar adalah Nihil.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 3.1

Butir II. A

Rp.

500.000

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

300.000

( - )

 

Butir II. D

Rp.

0

 

 

 

 

 

 

Contoh 3.2

Butir II. A

Rp.

0

 

 

Butir II. B

Rp.

0

 

 

Butir II. C

Rp.

0

( - )

 

Butir II. D

Rp.

0

 

 

 

 

 

 

Contoh 3.3

Butir II. A

Rp.

(500.000)

 

 

Butir II. B

Rp.

200.000

 

 

Butir II. C

Rp.

(700.000)

( - )

 

Butir II. D

Rp.

0

 

 

 

 

 

Catatan :

Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan SPT Masa Pembetulan), maka butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi. Butir II.E dan butir II.F hanya diisi jika SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut adalah SPT Masa PPN Pembetulan.

Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada butir II.D merupakan jumlah kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah dibetulkan.

 

 

E.

PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) dibayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan.

 

 

F.

PPN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D-II.E)

 

 

 

Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan pada butir II.E.

 

 

 

Contoh pembetulan :

PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tepat waktu, akan tetapi pada bulan April 2007 PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 yang telah disampaikan tersebut, karena ada beberapa Faktur Pajak Keluaran dan/atau Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 (termasuk adanya penerbitan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP).

 

 

 

1.

Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar kemudian dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih besar, Kurang Bayar lebih kecil, Nihil, atau Lebih Bayar, seperti contoh berikut :

 

 

 

 

1.1.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.100.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Lebih kecil yaitu Rp 1.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,- yang harus disetor oleh PKP.

 

 

 

 

1.2.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 13.500.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp 14.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 500.000,-.

 

 

 

 

1.3.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak- Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.

 

 

 

 

1.4.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 500.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.500.000,-.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) dibayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 1.1

Butir II. D

Rp.

1.000.000

 

 

Butir II. E

Rp.

1.100.000

( - )

 

Butir II. F

Rp.

(100.000)

 

 

 

 

 

 

Contoh 1.2

Butir II. D

Rp.

14.000.000

 

 

Butir II. E

Rp.

13.500.000

( - )

 

Butir II. F

Rp.

500.000

 

 

 

 

 

 

Contoh 1.3

Butir II. D

Rp.

(500.000)

 

 

Butir II. E

Rp.

1.000.000

( - )

 

Butir II. F

Rp.

(1.500.000)

 

 

 

 

2.

Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :

 

 

 

 

2.1

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

2.1.1

PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.

 

 

 

 

 

2.1.2

PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.

 

 

 

 

2.2.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

 

 

 

 

2.3.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.

 

 

 

 

2.4.

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.

 

 

 

 

 

Untuk contoh nomor 2.2, 2.3, dan 2.4 berlaku hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

 

 

a.

PKP harus menyetor PPN Yang kurang dibayar pada butir II.F dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 tidak perlu dibetulkan.

 

 

 

 

 

b.

PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) dibayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 2.1

Butir II. D

Rp.

(20.000.000)

 

 

Butir II. E

Rp.

(17.000.000)

( - )

 

Butir II. F

Rp.

(3.000.000)

 

 

 

 

 

 

Contoh 2.2

Butir II. D

Rp.

(100.000)

 

 

Butir II. E

Rp.

(200.000)

( - )

 

Butir II. F

Rp.

100.000

 

 

 

 

 

 

Contoh 2.3

Butir II. D

Rp.

0

 

 

Butir II. E

Rp.

(1.000.000)

( - )

 

Butir II. F

Rp.

1.000.000

 

 

 

 

 

 

Contoh 2.4

Butir II. D

Rp.

250.000

 

 

Butir II. E

Rp.

(1.000.000)

( - )

 

Butir II. F

Rp.

1.250.000

 

 

 

 

3.

Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Nihil kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut:

 

 

 

 

3.1

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Nihil. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

 

 

 

 

3.2

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Nihil. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp. 750.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp. 750.000 yang harus disetor oleh PKP.

 

 

 

 

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh

Perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) dibayar

 

PPN (Rupiah)

 

Contoh 3.1

Butir II. D

Rp.

(100.000)

 

 

Butir II. E

Rp.

0

( - )

 

Butir II. F

Rp.

(100.000)

 

 

 

 

 

 

Contoh 3.2

Butir II. D

Rp.

750.000

 

 

Butir II. E

Rp.

0

( - )

 

Butir II. F

Rp.

750.000

 

 

 

 

 

Dalam hal contoh pada nomor 1.1, 1.3., 1.4., 2.1., dan 3.1., atas kelebihan pembayaran pajak karena pembetulan tersebut, PKP dapat memilih untuk meminta :

 

 

 

 

-

pengembalian (restitusi); atau

 

 

 

 

-

kompensasi,

 

 

 

 

sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal dilakukan kompensasi, maka nilai kompensasi dimasukkan ke dalam Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.A pada SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya atau butir I.3.B pada SPT Masa PPN Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

 

 

 

 

Contoh :

 

 

 

 

-

Dalam bulan Mei 2007 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 (semula Kurang Bayar) yang hasil pembetulannya menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp 3.000.000. Kelebihan ini dapat dikompensasi pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007. Apabila SPT Masa PPN bulan Mei 2007 sudah disampaikan, maka dikompensasi pada SPT Masa PPN bulan Juni 2007.

 

 

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. April 2007 atau Mei 2007 tidak perlu dibetulkan.

 

 

 

 

Catatan :

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk data elektronik, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT Masa PPN.

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang dibetulkan saja.

SPT Masa PPN Pembetulan yang demikian dikategorikan sebagai SPT Lengkap.

 

 

G.

PPN yang kurang dibayar dilunasi tanggal………………..NTPP ………………

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

Apabila PKP dalam melunasi pajak yang kurang dibayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPP yang dicantumkan adalah NTPP pembayaran terakhir.

 

 

 

-

PPN lebih dibayar pada :

 

 

 

 

 

Butir II.D (Diisi dalam hal SPT Bukan Pembetulan)

Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan

 

 

 

 

 

 

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya.

 

 

 

 

 

Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh-contoh penghitungan PPN pada butir II.D pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

PPN lebih dibayar pada:

 

 

 

 

 

X

Butir II. D

 

 

 

 

 

X

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

 

 

 

 

 

Butir II.D atau

 

Butir II. F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan sesuai dengan nilai yang akan dikompensasikan atau direstitusikan.

 

 

 

 

 

 

Dikompensasikan ke Masa Pajak .................

Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan dengan PPN dalam Masa Pajak berikutnya atau Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

 

 

 

 

 

Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh penghitungan PPN (contoh nomor 2. 1.) pada butir II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

-

Contoh nomor 2.1.1.

 

 

 

 

 

PPN lebih dibayar pada :

X

Butir II. D atau

 

Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

X

Dikompensasikan ke Masa Pajak Februari

 

 

 

 

 

-

Contoh nomor 2.1.2.

 

 

 

 

 

PPN lebih dibayar pada :

 

Butir II. D atau

X

Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)

X

Dikompensasikan ke Masa Pajak April

 

 

 

 

 

Dikembalikan (Restitusi)

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika Pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan (restitusi).

 

 

 

 

 

Kegiatan Tertentu

Diisi dengan tanda X dalam hal PKP mengajukan restitusi yang disebabkan oleh kegiatan tertentu (ekspor BKP, dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan PKP kepada Pemungut PPN).

 

 

 

 

 

Dokumen Terlampir

Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) dilampirkan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

 

 

 

 

 

Dokumen Disusulkan

Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) disusulkan atau diserahkan kemudian.

 

 

 

 

 

Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

PPN lebih dibayar pada :

X

Butir II. D

X

Dikembalikan (Restitusi)

 

 

 

 

 

Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa Pembetulan pada contoh soal 2.1.2 dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

PPN lebih dibayar pada :

 

Butir II.D atau

X

Butir II.F

X

Dikembalikan (Restitusi)

 

 

 

-

Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu

 

 

 

 

 

Prosedur Biasa

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses dengan prosedur biasa.

 

 

 

 

 

Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C UU KUP)

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses dengan pengembalian pendahuluan.

 

 

 

 

Catatan :

Dalam hal jumlah lebih dibayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian (restitusi) sepanjang telah dilengkapi dengan dokumen dan kelengkapan permohonan pcngembalian (restitusi).