Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-146/PJ.2006 |
Tanggal |
: |
29
September 2006 |
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1107A
LAMPIRAN 1 DAFTAR
PAJAK KELUARAN DAN PPnBM (D.1.2.32.01)
A. |
UMUM |
|
1. |
Formulir 1107A harus diisi dan dilampirkan : |
|
|
a. |
Dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang
menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1
(satu) Masa Pajak; atau |
|
b. |
Dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang menerbitkan
lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak; |
|
Pada induk SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. |
|
2. |
Formulir 1107A dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan
dalam bentuk media elektronik atau e-filing. |
|
3. |
Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada
Faktur Pajak (sebagai Pajak Keluaran), lampiran ini tetap dibuat dan diisi
dengan angka 0 (nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
B. |
PETUNJUK PENGISIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
BAGIAN PERTAMA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT
Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Pembetulan Ke-
(
) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris : Pembetulan
Ke :
(
) diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan. Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2007
sebagai berikut : Pembetulan Ke : 1
(satu) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
BAGIAN KEDUA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Nama PKP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang
wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai
dengan yang tercantum pada Surat keterangan Terdaftar yang juga berfungsi
sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
BAGIAN KETIGA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I. |
EKSPOR |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Nomor |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Nama Pembeli
BKP/Penerima JKP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen ekspor. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom nomor dan
Tanggal PEB |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) yang telah memdapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan
Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom DPP (Rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP, baik
dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur
Penjualan (invoice) sebagai suatu
kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam
Masa Pajak sesuai tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Baris Jumlah
Ekspor |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah DPP dari butir I, kemudian jumlah DPP
dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PEB yang dilampiri dengan Invoice merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai
Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II. |
PENYERAHAN DALAM
NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan
yang menggunakan dokumen-dokumen tertentu yang diterbitkan oleh PKP, yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Nomor |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Cukup jelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Nama Pembeli
BKP/Penerima JKP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP (termasuk
Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom NPWP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli
BKP/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam
Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Faktur
Pajak/Nota Retur |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom Tanggal diisi
dengan Kode dan Nomor Seri serta tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak
atau dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dalam hal Nota Retur, maka yang dicantumkan adalah nomor
Nota Retur dan tanggal yang tercantum pada Nota Retur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, diatur
bahwa : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal terjadi pengembalian BKP, sedangkan atas
penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak Standar, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam
jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapat
tidak dibuat Nota Retur. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dalam hal terjadi retur (pengembalian), maka kolom DPP,
PPN atau PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atau PPN dan
PPnBM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantum dalam Nota Retur dengan
penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom DPP (Rupiah),
Kolom PPN (Rupiah) dan Kolom PPnBM (Rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM
yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah
pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan
BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kolom Kode dan Nomor
Seri FP yang Diganti |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Baris Jumlah
Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM dari
butir II. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak,
penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada tanggal 1 Januari 2007 PT Ceria (PKP) melakukan
penjualan kepada PT Cantik (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp
100.000.000,- , PT Ceria menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp
100.000.000,- dan PPN sebesar 10.000.000,-. Pada tanggal 15 Februari 2007 PT
Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Ceria harus melakukan pembatalan
Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut , maka : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
PT Ceria melakukan hal-hal sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Dalam hal PT Ceria belum melaporkan Faktur Pajak
tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, maka PT Ceria harus tetap
melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dengan
mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Dalam hal PT Ceria telah melaporkan Faktur Pajak
tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sebagai Faktur Pajak Keluaran,
maka PT Ceria harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, dengan
cara sebagai berikut : Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan
mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut
dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PT Cantik harus
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara
sebagai berikut : Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan
nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Cerdik (PKP) melakukan
penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-
PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,- dan
PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2007 PT Cerdik melakukan
penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar RP
250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak
Pengganti pada tanggal 5 Juni 2007 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan
PPN sebesar Rp 25.000.000,- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi
PT Cerdik adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode
dan Nomor Faktur Pajak yang diganti dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan DPP
Rp 200.000.000,- dan PPN Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2007, PT Cerdik melakukan hal-hal
sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada
SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi
dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN atau PPN
dan PPnBM diisi dengan 0, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti
diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari 2007 dan
melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak Pengganti, Kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp
250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang
Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur
Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan
Masa Pajak Januari 2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi
PT Pandai adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pada bulan Juni 2007, PT Pandai harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut
dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak
Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, Kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai
Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,-, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP
Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN
Pembetulan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Contoh apabila terdapat BKP yang diretur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada tanggal 10 Juni 2007 PT Aman (PKP) melakukan retur
BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP) dengan nilai BKP sebesar Rp
15.000.000,-. PT Aman menerbitkan Nota Retur atas Pengembalian BKP tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tata cara pelaporan Nota Retur bagi PT Aman dan PT
Bahagia adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
PT Aman sebagai pembeli melaporkan retur pembelian
tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM. Kolom Kode dan Nomor
serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan
kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang
diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
PT Bahagia sebagai penjual melaporkan retur pembelian
dari PT Aman pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM. Kolom Kode dan
Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur,
sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas
BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai
pengurang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jenis-jenis
transaksi yang terkait dengan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Penyerahan kepada Selain Pemungut PPN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas
penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk
penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya
dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPnBM saja dan PKP yang melakukan penyerahan telah
memiliki SKB, maka jumlah DPP dan PPN tetap dimasukkan ke kolom DPP dan kolom
PPN, tetapi jumlah PPnBM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom
PPnBM. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan
kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang
tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri
Keuangan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Penyerahan kepada
Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas
penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan
Pemerintah selaku Pemungut PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penyerahan kepada Bendaharawan Pemerintah dilaporkan
dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah. Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bulan Januari 2007
: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
PT A menyerahkan BKP kepada : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Departemen Pertanian Rp 100 juta (tidak termasuk PPN); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Departemen Keuangan Rp 50 juta (tidak teermasuk PPN); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bulan Maret 2007 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
PT A mengajukan penagihan. Faktur Pajak dan SSP harus
dibuat dalam bulan Maret 2007 tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bulan April 2007 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diterima pembayaran (termasuk PPN) dari : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Departemen Pertanian Rp 110 juta; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Departemen Keuangan Rp 55 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pelaporan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penyerahan ini tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2007 atau Masa Pajak Pebruari 2007 atau Masa Pajak April 2007, tetapi
dilaporkan pada SPT Masa PNN Masa Pajak Maret 2007 yaitu pada saat PT A
menerbitkan Faktur Pajak, sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Lampiran 1 SPT Masa PPN (Formulir 1107 A) Masa Pajak Maret
2007, butir II kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan
transaksi kepada Departemen Pertanian sebesar 100 juta (DPP) dan Rp 10 juta
(PPN), serta transaksi kepada Departemen Keuangan sebesar Rp 50 Juta (DPP)
dan Rp 5 juta (PPN). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Penyerahan kepada
Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendaharawan Pemerintah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas
penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal
ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya
(Selain Bendaharawan Pemerintah) dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya
Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Khusus untuk transaksi kepada Pemungut PPN (Bendaharawan
Pemerintah atau lainnya), tetap dimasukkan ke dalam transaksi kepada Pemungut
PPN meskipun transaksi yang dilakukan dapat dkategorikan sebagai jenis
transaksi lain. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Penyerahan yang menggunakan
DPP Nilai Lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, atas
penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000
tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga
Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga
Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan Harga Jual rata-rata; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
rata-rata per judul film; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan adalah Harga Pasar wajar; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6. |
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut
menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7. |
Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh
persen) dari Harga Jual; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8. |
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
ditagih; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
9. |
Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen)
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10. |
Untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari
jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
11. |
Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dari Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
12. |
Untuk penyerahan BKP kepada perdagangan perantara atau
melalui juru lelang adalah harga lelang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pajak Masukan yang
berkenaan dengan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha
kendaraan bermotor bekas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro
perjalanan atau biro pariwisata, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Jasa pengiriman paket, dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Jasa anjak piutang, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
tidak dapat
dikreditkan
karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan PM atas perolehan BKP dan/atau
JKP dalam rangka usaha tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5. |
Penyerahan yang Pajak
Masukannya diDeemed. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan
BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6. |
Penyerahan Lainnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan
BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5,
antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Penyerahan yang menggunakan tarif 10%, contohnya penyerahan
JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex
specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar
negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar
Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7. |
Penyerahan yang PPN
atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus
yang berlaku, antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang
Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi
Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat
Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e. |
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di
Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan
Penerbangan Internasional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang
Toko Bebas Bea. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
h. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i. |
Peraturan Menteri Kuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang
Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
j. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang
Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau
Bintan dan Pulau Karimun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8. |
Penyerahan yang
Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, berdasarkan peraturan
khusus yang berlaku antara lain: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Vienna Convention Tahun 1961 danb Tahun 1963 jis. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang
diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/ Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
Asing/Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9. |
Penyerahan Aktiva Pasal 16D |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kolom DPP diisi dengan Harga Jual dari Aktiva yang diserahkan,
kecuali ditetapkan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kolom PPN diisi
jumlah PPN terutang yaitu 10% dari nilai DPP sedangkan kolom PPn BM tidak
perlu diisi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
III. |
Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM, atas
penyerahan kepada konsumen akhir atau kepada pembeli BKP/Penerima JKP yang
identitasnya tidak lengkap, yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPN yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, jumlah
DPP tetap dimasukan ke kolom DPP, tetapi jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang
mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPN atau kolom
PPn dan kolom PPn BM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV. |
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus
dipungut sendiri |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01, 04, 05, 06 dan
09 + III) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir
II atas penyerahan yang harus dipungut sendiri ditambah dengan jumlah DPP,
PPN atau PPN dan PPn BM yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak
Sederhana. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir
I.A.2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
V. |
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut
oleh Pemungut PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan jmlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir
II atas penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN (Bendaharawan maupun
selain Bendaharawan). Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir
1107) butir I.A.3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
VI. |
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak
dipungut |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari
butir II atas penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut. Angka ini dipindahkan
ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.4. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
VII. |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN
dan PPn BM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II
yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.5. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
(PKP) TERTENTU |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Industri Rekaman Suara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PKP yang
menjalankan usaha dalam bidang usaha industri rekaman suara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Produk
rekaman suara dikategorikan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Rekaman suara diatas pita kaset dibedakan menjadi 3
(tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B, dan jenis C. DPP untuk masing-masing jenis
tersebut adalah sebagai berikut ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk penyerahan kaset
isi jenis A, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 800,- (delapan ratus
rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), untuk penyerahan
kaset isi jenis B, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.600,-
(seribu enam ratus rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan
kaset isi jenis C, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 750,- (tujuh
ratus lima puluh rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis CD.1
jenis CD.2. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1 sehingga
jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), untuk
penyerahan compact disc jenis CD.2
sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.800,- (empat ribu delapan ratus
rupiah) per kopi compact disc. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc untuk jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis
VCD.K.1, jenis VCD.K.2, dan jenis VCD.K. Ekonomis. DPP untuk masing-masing
jenis tersebut sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), untuk
penyerahan jenis VCD.K.1 sehingga jumlah PPN terutang adalah 1.800,- (seribu
delapan ratus rupiah) per kopi video
compact disc karaoke; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan
jenis VCD.K.2 sehingga jumlah PPN terutang adalah 5.000,- (lima ribu rupiah)
kopi video compact disc karaoke; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis
VCD.K.Ekonomis sehingga jumlah PPN terutang adalah 1.000,- (seribu rupiah)
per kopi video compact disc karaoke. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh pengisian SPT Masa PPN
untuk PKP Industri Rekaman suara pada butir 1 diatas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bulan Maret 2007 PKP M menebus stiker kaset jenis A
sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 80 juta dengan menggunakan Faktur Pajak
Masukan senilai Rp. 50 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 30
juta. Pajak Masukan diterima pada bulan Februari 2007 adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2007 senilai Rp
500 juta. Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa pajak
Februari 2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 adalah
sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir
1107 A) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir II |
Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 800 juta (penyerahan RP 500
juta tidak diperhatikan) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 80 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir IV |
Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri,
kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 800 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan Rp 80 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir
1107 B) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir I |
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1. |
Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan PM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
B. |
Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pembayaran biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP 350 juta
dan PPN Rp 35 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pencetakan label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 10 juta;
dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pembayaran iklan, yaitu DPP Rp 100 juta dan PPN Rp 10
juta; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Sewa gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 560 juta (Rp 350
juta + Rp 50 juta + Rp 100 juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 56 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
C. |
Jumlah (I.1.A+I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 560 juta
dan kolom PPN diisi dengan Rp 56 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan
yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Lampiran
2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai
biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir II |
Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
A |
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp
80 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
B |
- PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp
30 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
C |
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi 56 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
D |
- PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diiisi Lebih Bayar
Rp 6 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(Rp 80 juta Rp 30 juta 56 juta) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Industri Rekaman Video (rekaman
gambar) PKP yang
menjalankan usaha dalam bidang usaha industri fim rekaman gambar. Produk
rekaman gambar dikategorikan dalam 7 (tujuh) jenis yaitu : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Jenis I, yaitu semua produk rekaman gambar yang
diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi
judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Jenis II, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 10.000,- s.d. Rp. 20.000,- per kopi
judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Jenis III, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi
judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Jenis IV, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 40.000,- s.d. Rp. 60.000,- per kopi
judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Jenis V, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 60.000,- s.d. Rp. 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Jenis VI, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 80.000,- s.d. Rp. 100.000,- per kopi
judul film atau per kopi seri judul film |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Jenis VII, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan
dengan harga jual eceran di atas Rp. 100.000,- per kopi judul film atau per
kopi seri judul film |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
DPP
untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-rata yang
ditetapkan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan
produk rekaman gambar Jenis I sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp
1.000,- (seribu rupiah) per kopi judul
film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk
penyerahan produk rekaman gambar Jenis II sehingga jumlah PPN yang terutang
adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk
penyerahan produk rekaman gambar Jenis III sehingga jumlah PPN yang terutang
adalah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Rp. 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),
untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis IV sehingga jumlah PPN yang
terutang adalah Rp 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per
kopi judul film atau per kopi seri
judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk
penyerahan produk rekaman gambar Jenis V sehingga jumlah PPN yang terutang
adalah Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), untuk
penyerahan produk rekaman gambar Jenis VI sehingga jumlah PPN yang terutang
adalah Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk
penyerahan produk rekaman gambar Jenis VII sehingga jumlah PPN yang terutang
adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh
pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman video pada butir 2 di atas: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Bulan Maret 2007 PKP M menebus stiker kaset jenis I sebanyak
100 ribu keping senilai Rp 100 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan
senilai Rp 60 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 40 juta. Pajak
Masukan yang diterima pada bulan Febuari 2007 adalah :
Penyerahan
kaset ini dalam bulan Maret 2007 senilai Rp. 700 juta. Tidak
ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengisian
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Lampiran
1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107A) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir II |
Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom
DPP (Rupiah) diisi 100.000 x Rp. 10. 000 = Rp. 1 M (penyerahan Rp. 700 juta
tidak diperhatikan) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kolom
PPN (Rupiah) diisi Rp 100 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir IV |
Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut
sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan Rp 100 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Lampiran
2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir I |
Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1. |
Bagi PKP
yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
B. |
Perolehan
BKP/JKP dari Dalam Negeri Kolom
DPP (Rupiah) dan PPn (Rupiah) diisi dengan nilai: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pembayaran
biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP Rp. 400 juta dan PPN Rp 40 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pencetakan
label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 5 juta; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Pembayaran
iklan, yaitu DPP Rp 150 juta dan PPN Rp 15 juta; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
- |
Sewa
gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 660 juta (Rp 400
juta + Rp 50 Juta + Rp 150 Juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 66 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
C. |
Jumlah
(I.1.A + I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 660 juta dan kolom PPN diisi
dengan Rp 66 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan
yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di
Lampiran 2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan biaya dan
belum dilakukan pemeriksaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Butir II |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
A |
- |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 100 juta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
B |
- |
PPN
Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 40 Juta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
C |
- |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan, diisi Rp. 66 juta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
D |
- |
PPN yang
kurang atau (lebih) bayar, diisi Lebih Bayar Rp 6 juta (Rp 100 juta Rp 40
juta Rp 66 juta) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Pabrikan Tembakau (Rokok) Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri A dalam Masa Pajak April 2007 melakukan
kegiatan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Tanggal 27 April 2007 menebus pita cukai pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 12
Milyar, sehingga nilai PPN yang
terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4 % x Rp 12 Milyar). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2007 berdasarkan SPT Masa
PPN Masa Pajak Maret 2007 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2007
sebesar Rp 100 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp
908 juta dengan SSP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri
dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April
2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar
PPN Impor sebesar Rp 150 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar
selama Masa Pajak April 2007. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Tidak ada pita cukai yang dikembalikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan
PPN Masa Pajak April 2007 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pengisian
SPT Masa PPN Masa Pajak april 2007 sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lampiran
1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107A) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Kolom DPP
(Rupiah) diisi Rp. 12 M |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Kolom
PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir IV |
Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut
sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 12 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan Rp 1.008 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir
1107 B) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir I |
Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Bagi PKP
yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
A. |
Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP
serta Pemanfaatan JKP dari LDP Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1.500 juta dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan Rp 150 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
B. |
Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, kolom DPP (Rupiah)
diisi dengan Rp 4.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 450 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
C. |
Jumlah (I.1. A + I.1.B), kolom DPP (Rupiah) diisi dengan
Rp 6.000 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 600 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Pajak
Masukan Lainnya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
A |
Kompensasi
Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya, kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100
juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
D |
Jumlah
(I.3.A + I.3.B-I.3.C) , kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Jumlah
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan, kolom PPN (Rupiah) sesuai rumus
diisi dengan Rp 700 juta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Induk
SPT Masa PPN (Formulir 1107) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
A |
- |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 1.008 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
B |
- |
PPN
Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 908 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
C |
- |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 700 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
D |
- |
PPN yang
kurang atau (lebih) dibayar, diisi Lebih bayar Rp 600 juta (Rp 1.008 juta- Rp
908 juta Rp 700 juta) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan
karena Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir
II diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas
penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
dihitung dari Rp 1.008 juta dikurangi Rp 100 juta (Kompensasi kelebihan PPN
bulan lalu) = Rp 908 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Kelebihan PPN Masa Pajak april 2007 sebesar Rp 600 juta yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 dapat diperhitungkan
dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei
2007 atau Masa Pajak berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Pengusaha Toko Emas Perhiasan Definisi
(Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002): |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah ORANG PRIBADI yang melakukan kegiatan
usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan
langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK PEDAGANG ECERAN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang
bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan/atau logam mulia lainnya,
termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lainnya yang
melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002
jo Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-168/PJ./2002, mengatur bahwa : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Toko
Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai
Lain sebagai DPP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Mekanisme
penghitungan PPn-nya sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
PPN YANG
TERUTANG atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah : 10 % x Harga Jual Emas Perhiasan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
∑
PPN YANG HARUS DIBAYAR (DISETOR) oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah : 10% x 20% x ∑ Penyerahan
Emas Perhiasan =
2 % x ∑Penyerahan Emas
Perhiasan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan
yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain
sebagai DPP, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh
pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1107) : Dalam bulan Januari 2007, Pengusaha Toko Emas Perhiasan A
yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP melakukan kegiatan sebagai
berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Melakukan
penjualan emas perhiasan sebesar Rp 50.000.000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Melakukan
modifikasi emas perhiasan sebesar Rp 10.000.000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Membeli
emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000 dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp
3.000.000 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pengisian
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 adalah sebagai berikut : Lampiran
1 - Daftar Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Penjulan
emas perhiasan, yaitu DPP Rp 10 juta (20% x 50 juta) dan PPN Rp 1 juta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Modifikasi
emas perhiasan, yaitu DPP Rp 2 juta (20% x Rp 10 juta) dan PPN Rp 200 ribu; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal
, atas penyerahan emas perhiasan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka
yang diisi adalah : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir
III |
Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai
Rp 12 juta (20% x Rp 60 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai Rp
1.200.000,- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lampiran
2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau
Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat
Fasilitas, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 30 juta dan kolom (PPN (Rupiah)
diisi dengan Rp 3 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : PPN yang dibayar sebesar Rp 3.000.000 atas pembelian
emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Pengusaha Jasa Biro Perjalanan Dalam
bulan Januari 2007 melakukan kegiatan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Paket wisata,
dengan jumlah tagihan sebesar Rp 200 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Membeli
komputer untuk keperluan pelayanan paket wisata, dengan membayar Pajak
Masukan sebesar Rp 5 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pengisian
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut : Lampiran
1 - Daftar Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai Paket Wisata
sebesar Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp
2 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam
hal atas penyerahan paket wisata diterbitkan faktur Pajak Sederhaha, maka
yang diisi adalah : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir
III |
Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana
Kolom DPP(Rupiah) diisi dengan Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan Rp 2 juta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM
(Formulir 1107 B) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Butir II |
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau
Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat
Fasilitas, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 50 juta dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan Rp 5 juta. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : PPN yang dibayar sebesar Rp 5.000.000 atas pembelian
komputer tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||