1   2   3   4   5   6   7

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-146/PJ.2006

Tanggal

:

29 September 2006

 

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1107A

LAMPIRAN 1 – DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPnBM (D.1.2.32.01)

 

 

A.

UMUM

1.

Formulir 1107A harus diisi dan dilampirkan :

 

a.

Dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau

 

b.

Dalam bentuk data elektronik oleh PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak;

 

Pada induk SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

2.

Formulir 1107A dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau e-filing.

3.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (sebagai Pajak Keluaran), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

B.

PETUNJUK PENGISIAN

1.

BAGIAN PERTAMA

 

-

Masa Pajak

:

 

 

s.d.

 

 

-

 

 

 

 

 

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

 

 

Contoh :

Masa Pajak Januari 2007, sebagai berikut :

 

0

1

s.d.

0

1

-

2

0

0

7

 

Masa Pajak Januari s.d Maret 2007, sebagai berikut :

 

0

1

s.d.

0

3

-

2

0

0

7

 

Diisi hanya oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 1 Angka 6 UU KUP).

 

-

Pembetulan Ke- ……(……………)

 

 

Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris : “Pembetulan Ke : …… (………………)” diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut :

Pembetulan Ke : 1 (satu)

2.

BAGIAN KEDUA

 

-

Nama PKP

 

 

Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

-

NPWP

:

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

 

 

 

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

3.

BAGIAN KETIGA

 

I.

EKSPOR

 

 

-

Kolom Nomor

 

 

 

Cukup jelas

 

 

-

Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP

 

 

 

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor.

 

 

-

Kolom nomor dan Tanggal PEB

 

 

 

Diisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah memdapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan Cukai.

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah)

 

 

 

Diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Baris Jumlah Ekspor    Pentagon: 1

 

 

Diisi dengan jumlah DPP dari butir I, kemudian jumlah DPP dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.1

 

 

Catatan :

 

 

PEB yang dilampiri dengan Invoice merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.

 

II.

PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK

 

 

Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan yang menggunakan dokumen-dokumen tertentu yang diterbitkan oleh PKP, yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

-

Kolom Nomor

 

 

 

Cukup jelas

 

 

-

Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP

 

 

 

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.

 

 

-

Kolom NPWP

 

 

 

Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.

 

 

-

Kolom Faktur Pajak/Nota Retur

 

 

 

Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom Tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

 

Dalam hal Nota Retur, maka yang dicantumkan adalah nomor Nota Retur dan tanggal yang tercantum pada Nota Retur.

 

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, diatur bahwa :

 

 

 

-

Dalam hal terjadi pengembalian BKP, sedangkan atas penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak Standar, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.

 

 

 

-

Dalam hal BKP yang dikembalikan  diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapat tidak dibuat Nota Retur.

 

 

 

Dalam hal terjadi retur (pengembalian), maka kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atau PPN dan PPnBM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah), Kolom PPN (Rupiah) dan Kolom PPnBM (Rupiah)

 

 

 

Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur.

 

 

 

Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

-

Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti

 

 

 

Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti.

 

 

 

 

 

Baris Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM dari butir II.

 

 

Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur.

 

 

1.

Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak.

 

 

 

Pada tanggal 1 Januari 2007 PT Ceria (PKP) melakukan penjualan kepada PT Cantik (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 100.000.000,- , PT Ceria menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 100.000.000,- dan PPN sebesar 10.000.000,-. Pada tanggal 15 Februari 2007 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Ceria harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut , maka :

 

 

 

a.

PT Ceria melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Dalam hal PT Ceria belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, maka PT Ceria harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

 

 

 

 

-

Dalam hal PT Ceria telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PT Ceria harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, dengan cara sebagai berikut : Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

 

 

 

b.

Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut : Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

 

 

2.

Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.

 

 

 

Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,- PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,- dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2007 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar RP 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2007 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-

 

 

 

a.

Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Faktur Pajak yang diganti dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan DPP Rp 200.000.000,- dan PPN Rp 20.000.000,-.

Pada bulan Juni 2007, PT Cerdik melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM diisi dengan ‘0’, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

 

 

 

 

-

Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari 2007 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri  Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, Kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2007.

 

 

 

b.

Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

Pada bulan Juni 2007, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, Kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,-, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.

 

 

3.

Contoh apabila terdapat BKP yang diretur.

 

 

 

Pada tanggal 10 Juni 2007 PT Aman (PKP) melakukan retur BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP) dengan nilai BKP sebesar Rp 15.000.000,-. PT Aman menerbitkan Nota Retur atas Pengembalian BKP tersebut.

 

 

 

Tata cara pelaporan Nota Retur bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

PT Aman sebagai pembeli melaporkan retur pembelian tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.

 

 

 

b.

PT Bahagia sebagai penjual melaporkan retur pembelian dari PT Aman pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.

 

 

Jenis-jenis transaksi yang terkait dengan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak :

 

 

1.

Penyerahan  kepada Selain Pemungut PPN

 

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.

 

 

 

Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPnBM saja dan PKP yang melakukan penyerahan telah memiliki SKB, maka jumlah DPP dan PPN tetap dimasukkan ke kolom DPP dan kolom PPN, tetapi jumlah PPnBM yang mendapat fasilitas,  tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPnBM.

 

 

 

Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan

 

 

2.

Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah

 

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan  Pemerintah selaku Pemungut PPN.

 

 

 

Penyerahan kepada Bendaharawan Pemerintah dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak kepada  Bendaharawan Pemerintah.

Contoh :

 

 

 

Bulan Januari 2007 :

 

 

 

PT A menyerahkan BKP kepada :

 

 

 

-

Departemen Pertanian Rp 100 juta (tidak termasuk PPN);

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 50 juta (tidak teermasuk PPN);

 

 

 

Bulan Maret 2007 :

 

 

 

PT A mengajukan penagihan. Faktur Pajak dan SSP harus dibuat dalam bulan Maret 2007 tersebut.

 

 

 

Bulan April 2007 :

 

 

 

Diterima pembayaran (termasuk PPN) dari :

 

 

 

-

Departemen Pertanian Rp 110 juta;

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 55 juta.

 

 

 

Pelaporan :

 

 

 

Penyerahan ini tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 atau Masa Pajak Pebruari 2007 atau Masa Pajak April 2007, tetapi dilaporkan pada SPT Masa PNN Masa Pajak Maret 2007 yaitu pada saat PT A menerbitkan Faktur Pajak, sebagai berikut :

 

 

 

Lampiran 1 SPT Masa PPN (Formulir 1107 A) Masa Pajak Maret 2007, butir II kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan transaksi kepada Departemen Pertanian sebesar 100 juta (DPP) dan Rp 10 juta (PPN), serta transaksi kepada Departemen Keuangan sebesar Rp 50 Juta (DPP) dan Rp 5 juta (PPN).

 

 

3.

Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendaharawan Pemerintah)

 

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendaharawan Pemerintah) dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak.

 

 

 

Catatan :

 

 

 

Khusus untuk transaksi kepada Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah atau lainnya), tetap dimasukkan ke dalam transaksi kepada Pemungut PPN meskipun transaksi yang dilakukan dapat dkategorikan sebagai jenis transaksi lain.

 

 

4.

Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.

 

 

 

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain :

 

 

 

1.

Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

2.

Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

3.

Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;

 

 

 

4.

Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

 

 

 

5.

Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah Harga Pasar wajar;

 

 

 

6.

Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;

 

 

 

7.

Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;

 

 

 

8.

Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

9.

Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

10.

Untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;

 

 

 

11.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 

 

 

12.

Untuk penyerahan BKP kepada perdagangan perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

 

 

 

Pajak Masukan yang berkenaan dengan :

 

 

 

-

Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha kendaraan bermotor bekas.

 

 

 

-

Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata,

 

 

 

-

Jasa pengiriman paket, dan

 

 

 

-

Jasa anjak piutang,

 

 

 

tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut.

 

 

5.

Penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed.

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan.

 

 

6.

Penyerahan Lainnya

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5, antara lain :

 

 

 

a.

Penyerahan yang menggunakan tarif 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.

 

 

 

b.

Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

 

 

7.

Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :

 

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001.

 

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).

 

 

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.

 

 

 

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.

 

 

 

e.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005.

 

 

 

f.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.

 

 

 

g.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.

 

 

 

h.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.

 

 

 

i.

Peraturan Menteri Kuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005.

 

 

 

j.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

 

 

8.

Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM

 

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:

 

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.

 

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003.

 

 

 

c.

Vienna Convention Tahun 1961 danb Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/ Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

 

 

9.

Penyerahan Aktiva Pasal 16D

 

 

 

Kolom DPP diisi dengan Harga Jual dari Aktiva yang diserahkan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kolom PPN diisi jumlah PPN terutang yaitu 10% dari nilai DPP sedangkan kolom PPn BM tidak perlu diisi.

 

III.

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM, atas penyerahan kepada konsumen akhir atau kepada pembeli BKP/Penerima JKP yang identitasnya tidak lengkap, yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, jumlah DPP tetap dimasukan ke kolom DPP, tetapi jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPN atau kolom PPn dan kolom PPn BM.

 

IV.

Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri Pentagon: 2

 

 

(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01, 04, 05, 06 dan 09 + III)

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang harus dipungut sendiri ditambah dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.2.

 

V.

Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN Pentagon: 3

 

 

(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)

 

 

Diisi dengan jmlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN (Bendaharawan maupun selain Bendaharawan). Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.3

 

VI.

Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut Pentagon: 4

 

 

(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07)

 

 

Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.4.

 

VII.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM Pentagon: 5

 

 

(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08)

 

 

Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.5.

 

 

 

 

C.

CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) TERTENTU

 

1.

Industri Rekaman Suara

 

 

PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri rekaman suara.

 

 

Produk rekaman suara dikategorikan sebagai berikut :

 

 

a.

Rekaman suara diatas pita kaset dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B, dan jenis C. DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut ;

 

 

 

-

Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 800,- (delapan ratus rupiah);

 

 

 

-

Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);

 

 

 

-

Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

 

b.

Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis CD.1 jenis CD.2. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut :

 

 

 

-

Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc;

 

 

 

-

Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) per kopi compact disc.

 

 

c.

Rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc untuk jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis VCD.K.1, jenis VCD.K.2, dan jenis VCD.K. Ekonomis. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut :

 

 

 

-

Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.1 sehingga jumlah PPN terutang adalah 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per kopi video compact disc karaoke;

 

 

 

-

Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.2 sehingga jumlah PPN terutang adalah 5.000,- (lima ribu rupiah) kopi video compact disc karaoke;

 

 

 

-

Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.Ekonomis sehingga jumlah PPN terutang adalah 1.000,- (seribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri Rekaman suara pada butir 1 diatas:

 

 

 

Bulan Maret 2007 PKP “M” menebus stiker kaset jenis A sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 80 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp. 50 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 30 juta.

Pajak Masukan diterima pada bulan Februari 2007 adalah :

-

pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai

Rp 35 juta (untuk menebus stiker)

-

pencetakan label senilai

Rp 5 juta (untuk menebus stiker)

-

pembayaran iklan

Rp 10 juta (untuk menebus stiker)

-

sewa gedung

Rp 6 juta (dikreditkan)

 

 

 

Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2007 senilai Rp 500 juta.

Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa pajak Februari 2007.

 

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 adalah sebagai berikut :

 

 

 

Lampiran I – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A)

 

 

 

Butir II

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak

 

 

 

 

-

kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 800 juta (penyerahan RP 500 juta tidak diperhatikan)

 

 

 

 

-

kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 80 juta

 

 

 

Butir IV

Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 800 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 80 juta.

 

 

 

 

Lampiran 2– Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B)

 

 

 

Butir I

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM

 

 

 

 

1.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM

 

 

 

 

 

B.

Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri

Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai :

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP 350 juta dan PPN Rp 35 juta

 

 

 

 

 

 

-

Pencetakan label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 10 juta; dan

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran iklan, yaitu DPP Rp 100 juta dan PPN Rp 10 juta; dan

 

 

 

 

 

 

-

Sewa gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta.

 

 

 

 

 

 

Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 560 juta (Rp 350 juta + Rp 50 juta + Rp 100 juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 56 juta.

 

 

 

 

 

C.

Jumlah (I.1.A+I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 560 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 56 juta.

 

 

 

 

Catatan :

Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Lampiran 2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107)

 

 

 

Butir II

Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

 

 

 

A

- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 80 juta

 

 

 

 

B

- PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 30 juta

 

 

 

 

C

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi 56 juta

 

 

 

 

D

- PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diiisi Lebih Bayar Rp 6 juta

 

 

 

 

 

(Rp 80 juta – Rp 30 juta – 56 juta)

 

 

2.

Industri Rekaman Video (rekaman gambar)

PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri fim rekaman gambar. Produk rekaman gambar dikategorikan dalam 7 (tujuh) jenis yaitu :

 

 

a.

Jenis I, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

b.

Jenis II, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 10.000,- s.d. Rp. 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

c.

Jenis III, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

d.

Jenis IV, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 40.000,- s.d. Rp. 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

e.

Jenis V, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 60.000,- s.d. Rp. 80.000,- per kopi  judul film atau per kopi seri judul film

 

 

f.

Jenis VI, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 80.000,- s.d. Rp. 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film

 

 

g.

Jenis VII, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp. 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film

 

 

DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-rata yang ditetapkan sebagai berikut :

 

 

a.

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis I sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

b.

Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis II sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

c.

Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis III sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

d.

Rp. 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis IV sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

e.

Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis V sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

f.

Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VI sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

g.

Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VII sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi  judul film atau per kopi seri judul film.

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman video pada butir 2 di atas:

 

 

 

Bulan Maret 2007 PKP “M” menebus stiker kaset jenis I sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 100 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 60 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 40 juta.

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Febuari 2007 adalah :

-

Pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai

Rp 40 juta (untuk menebus stiker)

-

Pencetakan label senilai

RP   5 juta (untuk menebus stiker)

-

Pembayaran iklan

RP 15 juta (untuk menebus stiker)

-

Sewa gedung

RP   6 juta (dikreditkan)

 

Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2007 senilai Rp. 700 juta.

Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2007.

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 adalah sebagai berikut :

 

 

 

Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107A)

 

 

 

Butir II

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak

 

 

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah) diisi 100.000 x Rp. 10. 000 = Rp. 1 M (penyerahan Rp. 700 juta tidak diperhatikan)

 

 

 

 

-

Kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 100 juta

 

 

 

Butir IV

Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.

 

 

 

Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B)

 

 

 

Butir I

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM

 

 

 

 

1.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM

 

 

 

 

 

B.

Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri

Kolom DPP (Rupiah) dan PPn (Rupiah) diisi dengan nilai:

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP Rp. 400 juta dan PPN Rp 40 juta

 

 

 

 

 

 

-

Pencetakan label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 5 juta; dan

 

 

 

 

 

 

-

Pembayaran iklan, yaitu DPP Rp 150 juta dan PPN Rp 15 juta; dan

 

 

 

 

 

 

-

Sewa gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta.

 

 

 

 

 

 

Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 660 juta (Rp 400 juta + Rp 50 Juta + Rp 150 Juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 66 juta.

 

 

 

 

 

C.

Jumlah (I.1.A + I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 660 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 66 juta.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Lampiran 2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107)

 

 

 

Butir II

Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

 

 

 

A

-

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 100 juta

 

 

 

 

B

-

PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 40 Juta

 

 

 

 

C

-

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp. 66 juta

 

 

 

 

D

-

PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diisi Lebih Bayar Rp 6 juta (Rp 100 juta – Rp 40 juta – Rp 66 juta)

 

3.

Pabrikan Tembakau (Rokok)

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri “A” dalam Masa Pajak April 2007 melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

-

Tanggal 27 April 2007 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN  yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4 % x Rp 12 Milyar).

 

 

-

Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2007 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2007 sebesar Rp 100 juta

 

 

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan SSP.

 

 

-

Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April 2007.

 

 

-

Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar Rp 150 juta.

 

 

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak April 2007.

 

 

-

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

 

 

Penghitungan PPN Masa Pajak April 2007 :

-

Pajak Keluaran Masa Pajak April 2007

=

Rp 1.008.000.000,-

 

-

Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2007

=

Rp    100.000.000,-

 

-

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2007

=

Rp    908.000.000,-

(SSP)

 

 

 

 

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2007

=

Rp    450.000.000,-

 

-

Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2007

=

Rp    150.000.000,-

 

 

 

=

Rp    600.000.000,-

 

-

Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2007

=

Rp                       -,-

 

-

Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2007

=

Rp    600.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak april 2007 sebagai berikut :

 

 

Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107A)

 

 

Butir II

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak

 

 

 

-

Kolom DPP (Rupiah) diisi Rp. 12 M

 

 

 

-

Kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta

 

 

Butir IV

Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 12 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 1.008 juta.

 

 

Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B)

 

 

 Butir I

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM

 

 

 

1.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM

 

 

 

 

A.

Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP serta Pemanfaatan JKP dari LDP

Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 150 juta

 

 

 

 

B.

Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 4.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 450 juta.

 

 

 

 

C.

Jumlah (I.1. A + I.1.B), kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 6.000 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 600 juta

 

 

 

3.

Pajak Masukan Lainnya

 

 

 

 

A

Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya, kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.

 

 

 

 

D

Jumlah (I.3.A + I.3.B-I.3.C) , kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.

 

 

 

4.

Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan, kolom PPN (Rupiah) sesuai rumus diisi dengan Rp 700 juta.

 

 

 

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107)

 

 

Butir II

Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

 

 

 

A

-

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 1.008 juta

 

 

 

B

-

PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 908 juta

 

 

 

C

-

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 700 juta

 

 

 

D

-

PPN yang kurang atau (lebih) dibayar, diisi Lebih bayar Rp 600 juta (Rp 1.008 juta- Rp 908 juta – Rp 700 juta)

 

 

Catatan:

 

 

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena Lampiran I – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir II diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar.

 

 

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 1.008 juta dikurangi Rp 100 juta (Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.

 

 

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak april 2007 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2007 atau Masa Pajak berikutnya.

 

 

4.

Pengusaha Toko Emas Perhiasan

Definisi (Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002):

 

 

1.

“Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah ORANG PRIBADI yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK PEDAGANG ECERAN;

 

 

2.

Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan/atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lainnya yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

 

 

Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 jo Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2002, mengatur bahwa :

 

 

a.

Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP

 

 

b.

Mekanisme penghitungan PPn-nya sebagai berikut :

 

 

 

1.

PPN YANG TERUTANG atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah :

10 % x Harga Jual Emas Perhiasan

 

 

 

2.

∑ PPN YANG HARUS DIBAYAR (DISETOR) oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah :

10% x 20% x ∑ Penyerahan Emas Perhiasan = 2 % x ∑Penyerahan Emas Perhiasan.

 

 

 

3.

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1107) :

Dalam bulan Januari 2007, Pengusaha Toko Emas Perhiasan “A” yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

-

Melakukan penjualan emas perhiasan sebesar Rp 50.000.000

 

 

-

Melakukan modifikasi emas perhiasan sebesar Rp 10.000.000

 

 

-

Membeli emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000 dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 3.000.000

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 adalah sebagai berikut :

Lampiran 1 - Daftar Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A)

 

 

Butir II

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:

 

 

 

-

Penjulan emas perhiasan, yaitu DPP Rp 10 juta (20% x 50 juta) dan PPN Rp 1 juta

 

 

 

-

Modifikasi emas perhiasan, yaitu DPP Rp 2 juta (20% x Rp 10 juta) dan PPN Rp 200 ribu;

 

 

Dalam hal , atas penyerahan emas perhiasan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka yang diisi adalah :

 

 

Butir III

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai Rp 12 juta (20% x Rp 60 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai Rp 1.200.000,-

 

 

Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B)

 

 

Butir II

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 30 juta dan kolom (PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 3 juta.

 

 

Catatan :

PPN yang dibayar sebesar Rp 3.000.000 atas pembelian emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.

 

 

5.

Pengusaha Jasa Biro Perjalanan

Dalam bulan Januari 2007 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

-

Paket wisata, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 200 juta

 

 

-

Membeli komputer untuk keperluan pelayanan paket wisata, dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 5 juta

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut :

Lampiran 1 - Daftar Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A)

 

 

Butir II

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai Paket Wisata sebesar Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 2 juta

 

 

Dalam hal atas penyerahan paket wisata diterbitkan faktur Pajak Sederhaha, maka yang diisi adalah :

 

 

Butir III

Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana Kolom DPP(Rupiah) diisi dengan Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 2 juta

 

 

Lampiran  2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1107 B)

 

 

Butir II

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 50 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 5 juta.

 

 

Catatan :

PPN yang dibayar sebesar Rp 5.000.000 atas pembelian komputer tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata.