1   2   3   4   5   6   7

 

 

III.

PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

 

A.

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak

 

 

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan hasil perkalian 40% dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

 

Contoh :

Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebesar Rp 750.000.000. Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp 750.000.000 = Rp 300.000.000

 

B.

PPN terutang

 

 

PPN yang terutang adalah sebesar 10% x DPP yang berarti 10% x Rp 300.000.000, = Rp 30.000.000,

 

C.

Dilunasi tanggal ……………………

NTTP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411211 dan KJS 103.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

 

Non PKP yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri tidak perlu memasukkan SPT Masa PPN, hanya melaporkan berdasarkan SSP yang telah dibayar.

IV.

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

A.

PPn BM yang harus dipungut sendiri

Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

Dalam hal terjadi lebih dibayar, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri.

 

B.

PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama

Cukup jelas

 

C.

PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar (IV.A-IV.B)

Cukup jelas

 

D.

PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan

Cukup jelas

 

E.

PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (IV.C-IV.D)

Cukup jelas

 

F.

PPn BM kurang dibayar dilunasi tanggal ....................

NTTP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang, tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411221 dan KJS 100.

Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

 

Contoh soal penghitungan PPnBM untuk PPn BM yang Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil, baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan PPN, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

CATATAN :

 

 

1.

PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.

 

 

2.

Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah, mengalami lebih bayar PPn BM karena adanya retur penjualan BKP Yang Tergolong Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPn BM yang lebih dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir IV.B PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya.

 

 

BAGIAN LAMPIRAN

 

 

Lembar ke-3 SSP PPN

Diisi tanda X, jika ada SSP PPN yang dilampirkan

 

 

Lembar ke-3 SSP PPn BM

Diisi tanda X, jika ada SSP PPn BM yang dilampirkan

 

 

Surat Kuasa Khusus

Diisi tanda X, jika SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP.

 

 

.................................

Diisi tanda X, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen yang dilampirkan

 

 

Dokumen selain lembar ke-3 SSP PPN, lembar ke-3 SSP PPn BM dan Surat Kuasa Khusus, dapat berupa :

 

a.

Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.

 

b.

Lembar kc-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN/PPn BM atas penyerahan kepada Pemungut PPN/PPn BM.

 

c.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan.

Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang memerlukannya pada suatu Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak selambat-lambatnya pada bulan ke-3 (ketiga).

 

d.

Surat Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPN seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

e.

Surat Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPn BM seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

f.

Faktur Pajak tentang PPN Tidak Dipungut/Dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

g.

Surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

 

h.

Dokumen yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a s.d. g, termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas.

 

Catatan :

 

-

dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan/atau PKP yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

 

-

dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN/PPn BM.

 

 

BAGIAN PERNYATAAN

Pernyataan ini merupakan pertanggung jawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

……………………………………………,

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

 

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1107 ditandatangani.

 

 

 

Kuasa

Pengurus

Tanda tangan

:

 

Nama Jelas

:

 

Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

 

Jabatan

Diisi jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan "Pemilik".

 

Cap Perusahaan

Stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi, maka PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.

 

 

PKP

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi yang berwenang.

 

Kuasa

 

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.