III. |
PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan hasil
perkalian 40% dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri,
tidak termasuk harga perolehan tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau
Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Contoh : Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah
tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa
Pajak yang bersangkutan sebesar Rp 750.000.000. Jumlah DPP adalah sebesar 40%
x Rp 750.000.000 = Rp 300.000.000 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
PPN terutang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PPN yang terutang adalah sebesar 10% x DPP yang berarti
10% x Rp 300.000.000, = Rp 30.000.000, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
C. |
Dilunasi tanggal ……………………
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor
Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411211 dan KJS
103. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak
dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank
persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Non PKP yang melakukan Kegiatan
Membangun Sendiri tidak perlu memasukkan SPT Masa PPN, hanya melaporkan
berdasarkan SSP yang telah dibayar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
PPn BM yang harus dipungut sendiri Diisi dari Lampiran 1 - Daftar
Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1107 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan
kolom PPN (Rupiah). Dalam hal terjadi lebih dibayar, maka
permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
C. |
PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar (IV.A-IV.B) Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
D. |
PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
E. |
PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (IV.C-IV.D) Cukup jelas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
F. |
PPn BM kurang
dibayar dilunasi tanggal ....................
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank
Persepsi/Kantor Pos, yang, tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode
MAP 411221 dan KJS 100. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank
persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. Contoh soal penghitungan PPnBM untuk
PPn BM yang Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil, baik pada SPT Masa PPN Bukan
Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan pada prinsipnya sama dengan
contoh soal penghitungan PPN, sepanjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. CATATAN : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
PKP yang mengekspor BKP Yang
Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu
perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP
Yang Tergolong Mewah, mengalami lebih bayar PPn BM karena adanya retur
penjualan BKP Yang Tergolong Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh
kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPn BM yang lebih
dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir
IV.B PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak
berikutnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAGIAN LAMPIRAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lembar ke-3 SSP PPN Diisi tanda X, jika ada SSP PPN yang dilampirkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Lembar ke-3 SSP PPn
BM Diisi tanda X, jika ada SSP PPn BM yang dilampirkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Kuasa Khusus Diisi tanda X, jika SPT Masa PPN ditandatangani oleh
Kuasa PKP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
................................. Diisi tanda X,
jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta
keterangan jenis dokumen yang dilampirkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dokumen selain lembar ke-3 SSP PPN, lembar ke-3 SSP PPn
BM dan Surat Kuasa Khusus, dapat berupa : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a
SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Lembar kc-3 SSP yang diterima
dari para Pemungut PPN/PPn BM atas penyerahan kepada Pemungut PPN/PPn BM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak
Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan. Hanya diisi dan dilampirkan 1
(satu) kali oleh PKP yang memerlukannya pada suatu Masa Pajak setelah
berakhirnya Tahun Pajak selambat-lambatnya pada bulan ke-3 (ketiga). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Surat Keterangan Dibebaskan dari
Pengenaan PPN seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e. |
Surat Keterangan Dibebaskan dari
Pengenaan PPn BM seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f. |
Faktur Pajak tentang PPN Tidak
Dipungut/Dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1107 A butir II, sepanjang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g. |
Surat pernyataan tidak
menghendaki diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak (SKPPKP). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h. |
Dokumen yang dilampirkan selain dokumen
yang tersebut pada huruf a s.d. g, termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian
Penyerahan Kendaraan Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan
penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
dokumen pada huruf a wajib
dilampirkan oleh importir dan/atau PKP yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
dokumen pada huruf b wajib
dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
Pemungut PPN/PPn BM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAGIAN PERNYATAAN Pernyataan ini merupakan
pertanggung jawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa
PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap,
maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diisi dengan tempat (nama kota),
tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1107 ditandatangani.
Diisi dengan nama jelas PKP atau
kuasanya dan ditandatangani. Jabatan Diisi jabatan penanda
tangan SPT. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi yang kegiatan usahanya tidak
memiliki struktur organisasi, diisi dengan "Pemilik". Cap Perusahaan Stempel/cap PKP. Dalam hal PKP
adalah Orang Pribadi, maka PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||