Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 20/BC/2007
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 20/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pelabuhan Laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.
- Pelabuhan yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
- Pelabuhan Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
- Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
- Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada di dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/atau ekspor.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-UndangKepabeanan.
BAB II
KAWASAN PABEAN
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
(1) | Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, dan alamat lokasi kawasan. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
|
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan lokasi atas kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. |
(5) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
(3) | Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. |
(1) | Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) atas suatu tempat atau kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean. |
(2) | Batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
|
(3) | Kawasan Pabean dinyatakan sebagai kawasan terbatas (restricted area). |
Bagian Kedua
Larangan Penimbunan di Kawasan Pabean
Pasal 6
Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pasal 7
(1) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :
|
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Pencabutan Atas Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Bagian Kesatu
Penetapan dan Jenis Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 8
(1) | Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Kawasan, bangunan, dan/atau lapangan yang diajukan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tatacara Penetapan
Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 9
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara di Tempat Lain yang belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, maka permohonan yang diajukan sekaligus merupakan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean. |
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan lokasi atas bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara. |
(6) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(2) | Atas permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
(3) | Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(5) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persetujuan atau penolakan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). |
(6) | Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(2) | Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, jenis, dan/atau volume barang yang ditimbun, dengan ketentuan:
|
(4) | Bagian dari satuan luas atau volume kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan jumlahnya menjadi satuan luas dan/atau volume penuh. |
(5) | Atas penyerahan jaminan sebagai dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian jaminan. |
Bagian Keempat
Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 12
(1) | Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, kecuali untuk:
|
(1) | Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. |
(2) | Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
(1) | Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di:
|
(2) | Peti kemas kosong wajib ditimbun di :
|
(1) | Barang impor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill. |
(2) | Barang untuk tujuan ekspor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor Persetujuan Ekspor (PE) atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). |
(3) | Barang untuk dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean untuk itu (BC 1.3). |
(1) | Peti kemas atau kemasan barang-barang lainnya yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan disertai alasan dilakukannya permohonan pembukaan. |
(1) | Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan. |
(2) | Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan. |
(3) | Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. |
(4) | Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai wajib dipindahkan dari Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Pabean. |
Bagian Kelima
Tempat Pemeriksaan Barang
Pasal 18
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyediakan tempat atau bangunan dan sarana yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang. |
(2) | Tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki luas dan kapasitas yang sekurang-kurangnya memadai untuk pelaksanaan pemeriksaan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang bersangkutan, dengan memenuhi ketentuan:
|
(3) | Untuk tangki penimbunan wajib dilengkapi alat ukur sebagai alat pengawasan bagi Pejabat Bea dan Cukai dan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta untuk disediakan peralatan lainnya kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dalam hal diperlukan untuk kepentingan penanganan secara khusus dalam rangka pemeriksaan barang. |
Bagian Keenam
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 19
(1) | Tempat Penimbunan Sementara yang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan wajib memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang di Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Aplikasi pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung (on-line computer) dan kompatibel dengan aplikasi kepabeanan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara yang akan memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan Sementara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(2) | Atas pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi dan dapat melakukan pemeriksaan lokasi. |
(3) | Hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkas pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut perubahan terhadap kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat Penimbunan Sementara yang mengakibatkan perubahan besarnya jaminan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib melakukan penyesuaian besarnya jaminan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai daftar barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi melakukan analisis dan pengawasan lebih lanjut atas daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib :
|
(2) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor. |
(2) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
|
(3) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan ketentuan perhitungan:
|
(4) | Perhitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Bagian Keenam
Sanksi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 25
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dalam hal Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
|
(2) | Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Peringatan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibekukan dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
|
(2) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan atas Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Selama dalam status pembekuan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dilarang memasukkan barang ke dalam Tempat Penimbunan Sementara. |
(1) | Pembekuan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dicabut dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
|
(2) | Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan atas Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan hasil penelitian atau audit di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan pencabutan atas Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pencabutan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang yang masih ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara harus dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara dengan tetap mendasarkan pada ketentuan penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
(5) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara untuk menyelesaikan kewajiban pabean. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) | Dalam hal Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam Kawasan Pabean yang bersangkutan dinyatakan dibekukan. |
(2) | Dalam Keputusan Pencabutan Atas Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pernyataan pembekuan terhadap penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam Kawasan Pabean yang bersangkutan. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) | Terhadap Kawasan Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib diajukan permohonan oleh pengelola Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 atau diajukan permohonan untuk melakukan pemutakhiran data (up-dating) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Terhadap Tempat Penimbunan Sementara yang telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib diajukan permohonan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal pengelola Kawasan Pabean atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memutuskan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara. |
(1) | Penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang oleh Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, wajib dipenuhi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Penyediaan dan penyelenggaraan aplikasi pengelolaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, wajib dipenuhi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diajukan. |
Dalam hal Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.